Kemenag RI 2019:Maka, berperanglah engkau (Nabi Muhammad) di jalan Allah. Tidaklah engkau dibebani (tanggung jawab), kecuali (yang terkait) dengan dirimu sendiri. Kobarkanlah (semangat) orang-orang mukmin (untuk berperang). Semoga Allah menolak serangan orang-orang yang kufur itu. Allah sangat dahsyat kekuatan-Nya dan sangat keras siksaan-Nya. Prof. Quraish Shihab:Maka, berperanglah engkau (Nabi Muhammad SAW) pada jalan Allah, tidaklah engkau dibebani melainkan dengan kewajibanmu sendiri. Kobarkanlah semangat orang-orang mukmin. Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir. Allah sangat besar kekuatan-Nya dan sangat keras siksa-Nya. Prof. HAMKA:Maka berperanglah di jalan Allah; kamu tidak dibebani melainkan dengan kewajibanmu sendiri. Kerahkanlah orang-orang yang beriman. Mudah-mudahan Allah akan menahan kekuatan orang-orang kafir itu. Allah Maha Kuat dan Maha Pedih siksa-Nya.
Karena itu, jangan hiraukan mereka yang enggan, tetapi tampillah karena Allah bersamamu. Dia yang memenangkanku walau tanpa bantuan siapa pun.
فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Kata fa-qatil (فَقَاتِلْ) artinya : maka berperanglah. Kata fi sabilllah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : di jalan Allah.
Lafazh fa qaatil (فَقَاتِلْ) merupakan fi’il amr dari asalnya (قَاتَلَ - يُقَاتِلُ) yang artinya lakukan perang atau berperanglah. Ayat ini sejalan dengan perintah perang yang ada di ayat lain, walaupun pada dasarnya perang itu sesuatu yang dibenci :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. (QS. Al-Baqarah : 216)
Ada perbedaan mendasar antara makna perang (قِتَال) dengan jihad (جهاد), meskipun masih berada pada satu frekuensi. Dari sisi asal kata, yang dinamakan perang atau qital itu dari kata (قَتَلَ - يَقْتُلُ) yang artinya membunuh nyawa manusia, sedangkan kata jihad dari kata (جُهْد) yang artinya bersungguh-sungguh. Dari segi ruang lingkup, perang itu bagian dari jihad, namun jihad sangat luas cakupannya dan tidak selalu terkait dengan bunuh-bunuhan.
Oleh karena itu ketika masih di Mekkah, Allah SWT sudah pernah menurunkan perintah berjihad, namun maksudnya sama sekali bukan perang atau membunuh nyawa manusia.
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar. (QS. Al-Furqan : 52)
Kata sabil (سَبِيلِ) secara harfiyah artinya : jalan. Perbedaannya dengan shirat (صِرَط) yang juga bermakna jalan bahwa sabil itu jalan yang sempit, kecil dan sulit dilalui. Sedangkan shirath itu bisa diibaratkan jalan tol yang luas, lurus dan mulus. Sehingga orang yang berada di jalan tol digambarkan orang yang sudah mendapat petunjuk dan tidak mungkin bisa disesatkan.
Sementara sabil itu trek yang sulit, sempit dan kecil. Namun karena harus dilalui demi untuk mendapatkan ridha Allah SWT, maka jadilah orang berada di jalan Allah SWT itu sebagai orang yang berjuang dengan segala resikonya.
Sedangkan hubungan antara jalanan dengan perang secara historis karena di masa kenabian umumnya perang itu merupakan perjalanan. Hampir semua perang yang terjadi harus dijalani dengan melakukan safar atau bepergian ke luar kota, menempuh jarak yang jauh berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Sebagai ilustrasi bahwa perang yang pertama kali digelar dalam sejarah kenabian adalah Perang Badar pada bulan Ramadhan tahun kedua setelah Nabi SAW tinggal di Madinah. Disebut perang Badar karena kejadiannya di suatu area yang disebut Badar. Jaraknya cukup jauh Madinah, sekitar dua hari perjalanan dengan menempuh lintasan panjang di gurun pasir.
Kalau pun pernah Nabi SAW perang dengan cara bertahan di dalam kota di tahun kelima yaitu Perang Khandaq, tetapi musuh-musuhnya berjalan dari Mekkah menembus gurun pasir tandus setidaknya selama seminggu. Dan ketika perang pembebasan Mekkah, justru Nabi SAW dan para shahabat yang harus berjalan seminggu dari Madinah ke Mekkah.
Maka perang di masa itu identik dengan perjalanan atau safar, sehingga penamaannya menjadi khas, yaitu perjalanan di jalan Allah. Sehingga akhirnya perang itu sendiri lebih sering dinamakan : fi sabilillah, tanpa harus menyebutkan kata perang itu sendiri. Asalkan disebut fi sabilillah, konotasinya pasti satu yaitu perang.
Dan hal itu terbukti ketika Allah SWT menyebutkan delapan pihak yang berhak menerima harta zakat, salah satunya disebutkan : fi sabilillah.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.(QS. At-Taubah : 60)
لَا تُكَلَّفُ إِلَّا نَفْسَكَ
Kata la tukallafu (لَا تُكَلَّفُ) artinya : Tidaklah engkau dibebani, maksudnya dibebani tanggung jawab. Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata nafsaka (نَفْسَكَ) artinya : dirimu sendiri.
Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak dibantu oleh orang lain dalam berperang, maka dia tidak boleh sama sekali meninggalkan jihad. Artinya, seseorang hanya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, tanpa mempertimbangkan tindakan orang lain. Jadi, jika kamu telah melaksanakan kewajibanmu, kamu tidak akan dibebani dengan kewajiban orang lain.
Hukum jihad bagi selain Nabi SAW adalah termasuk dalam kategori fardhu kifayah. Artinya, jika tidak ada kepastian bahwa jihad tersebut akan memberikan manfaat, maka tidak wajib untuk dilakukan. Hal ini berbeda dengan Nabi SAW, karena beliau berada dalam posisi yang pasti akan mendapatkan pertolongan dan kemenangan.
وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ
Kata wa harridh (وَحَرِّضِ) artinya : kobarkanlah, maksudnya kobarkan semangat untuk berperang. Kata al-mu’minin (الْمُؤْمِنِينَ) artinya : orang-orang mukmin.
Kata ‘a-sallahu (عَسَى اللَّهُ) artinya : semoga Allah. Lafazh ‘asaa (عَسَى) salah satu huruf dari huruf-huruf yang menunjukkan harapan dan memiliki unsur keraguan serta harapan. Namun karena tidak mungkin Allah SWT berharap, maka sebagian ulama berpendapat bahwa kalau Allah menyebutkan harapan, malah justru merupakan sebuah kepastian.
Ada sebagian ahli tafsir yang menanggapi masalah harapan di balik firman Allah SWT yang seolah berharap, bahwa sebenarnya merupakan perintah Allah SWT kepada yang sedang diajak bicara agar membuat harapan. Sehingga yang berharap pada dasarnya bukan Allah SWT, melainkan manusia. Maka terjemahannya menjadi : Kamu berharaplah agar Allah SWT.
Kata an-yakuffa (أَنْ يَكُفَّ) artinya : menolak. Kata ba’sa (بَأْسَ) artinya : serangan. Kata alladzina kafaru (الَّذِينَ كَفَرُوا) artinya : orang-orang yang kufur.
Kata ba’sa (بَأْسَ) pada asalnya berarti sesuatu yang tidak disukai atau yang dianggap buruk. Dikatakan dalam ungkapan bahasa Arab : (ما عليك من هذا الأمر بأس) yang artinya "tidak ada yang buruk dari perkara ini," atau juga ungkapan lain : (بئس الشيء هذا) yang berarti "ini adalah sesuatu yang sangat buruk."
Dalam konteks ayat, ketika Allah berfirman dalam surat Al-A'raf ayat 165 : (بِعَذابٍ بَئِيسٍ), maksudnya adalah bahwa azab tersebut adalah sesuatu yang sangat tidak disukai atau menyakitkan.
Siksa atau Azdab sering juga disebut dengan istilah ba’san (بَأْسًا), karena termasuk dalam kategori yang tidak disukai. Hal itu bisa kita bandingkan dalam beberapa ayat yang lain, misalnya :
فَمَن يَنْصُرُنا مِن بَأْسِ اللَّهِ
Siapakah yang akan menolong kita dari azab Allah jika azab itu menimpa kita (QS. Ghafir: 29)
فَلَمّا أحَسُّوا بَأْسَنا
Maka tatkala mereka merasakan azab Kami. (QS. Al-Anbiya: 12)
Para mufassir menjelaskan bahwa wujud nyata bagaimana Allah SWT menghindarkan bencana yang ditimbulkan oleh orang-orang kafir, adalah ketika Abu Sufyan sebagai pemimpin kaum musyrikin Mekkah melihat situasi yang sulit, dia berkata bahwa tahun itu adalah tahun yang kering dan tidak ada persediaan makanan kecuali sedikit sekali, sehingga ia memutuskan untuk tidak melanjutkan pertempuran melawan Nabi SAW dan kaum muslimin.
وَاللَّهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَأَشَدُّ تَنْكِيلًا
Kata wallahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Kata asyaddu ba’san (أَشَدُّ بَأْسًا) artinya : sangat dahsyat kekuatan-Nya. Kata wa asyaddu tankila (وَأَشَدُّ تَنْكِيلًا) artinya : dan sangat keras siksaan-Nya.
Kata tankila (تنكيلا) asalnya dari kata nakalan (نكالا) yang bermakna : hukuman. Dikatakan dalam bahasa Arab : nakaltu fulanan (نَكَّلْتُ فُلانًا) berarti saya menghukum seseorang dengan hukuman yang dapat memberikan pelajaran atau efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Istilah ini berasal dari ungkapan : nakalar-rajulu anisy-syai’i (نَكَلَ الرَّجُلُ عَنِ الشَّيْء) yang berarti seorang menjauh dari sesuatu karena merasa takut atau enggan.
Dalam surat Al-Baqarah ada ungkapan yang sama, namun dimaknai sebagai : pelajaran.
فَجَعَلْناها نَكالًا لِما بَيْنَ يَدَيْها وما خَلْفَها
Dia menjadikan sesuatu itu sebagai pelajaran bagi generasi yang ada dan yang akan datang. (Al-Baqarah: 66).
Dalam konteks hukman bagi pelaku kejahatan pencurian, Allah berfirman,
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. (QS. Al-Ma'idah: 38),
Kata nakalan (نَكَالًا) disini menunjukkan bahwa hukuman terhadap pencurian adalah sebagai peringatan dari Allah.