Kemenag RI 2019:Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar. Prof. Quraish Shihab:Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang sangat besar baginya. Prof. HAMKA:Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal di dalamnya, dan murkalah Allah atasnya, dan Dia laknat akan dia dan Dia sediakan untuknya siksaan yang besar.
Ayat ke-93 ini tentunya masih amat terkait dengan ayat sebelumnya, yaitu sama-sama bicara tentang hukuman buat orang yang membunuh atau melakukan tindak kejahatan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Bedanya di ayat ke-93 kasusnya adalah muslim membunuh muslim dengan sengaja. Sedangkan di ayat 92 kasusnya adalah kasus pembunuhan tersalah atau keliru.
Seorang muslim bila membunuh nyawa sesama muslim, maka hukumannya berlapis-lapis dan bertubi-tubi, yaitu masuk neraka jahannam secara abadi, Allah murka kepadanya, Allah SWT juga melaknatnya, serta menyediakan siksa yang agung.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
Kata wa man (وَمَنْ) artinya : siapa yang atau orang yang. Kata yaqtul (يَقْتُلْ) artinya : . membunuh. Kata mu’minan (مُؤْمِنًا) artinya : seorang mukmin. Kata muta’amidan (مُتَعَمِّدًا) artinya : dengan sengaja.
Ayat ini turun berkenaan dengan Maqis bin Dhababah Al-Kinani. Kisahnya adalah bahwa dia dan saudaranya, Hisyam bin Dhababah, telah memeluk Islam dan tinggal di Madinah. Suatu hari, Maqis mendapati saudaranya Hisyam terbunuh di kalangan Anshar dari Bani Najjar. Maka, Maqis pergi menghadap Nabi SAW dan menyampaikan hal tersebut.
Rasulullah SAW kemudian mengutus seorang laki-laki dari Quraisy dari Bani Fihr bersama Maqis menuju Bani Najjar, yang pada saat itu tempat tinggal mereka berada di Quba. Nabi SAW memerintahkan agar mereka menyerahkan pembunuh saudaranya jika mereka mengetahui pelakunya. Jika tidak, mereka harus membayar diyat (tebusan).
Ketika utusan Nabi SAW tiba kepada mereka, mereka berkata, "Kami mendengar dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah, kami tidak mengetahui siapa pembunuhnya, tetapi kami akan membayarkan diyatnya." Maka, mereka menyerahkan seratus ekor unta sebagai diyat untuk saudaranya.
Namun, saat Maqis dan laki-laki dari Bani Fihr itu kembali dari Quba menuju Madinah, dalam perjalanan yang hanya memakan waktu sekitar satu jam, Maqis justru membunuh utusan Rasulullah SAW tersebut. Dia kemudian murtad dari Islam, menaiki salah satu unta diyat tersebut, membawa sisanya, dan pergi ke Mekah.
Rasulullah SAW bersabda: "Aku kira dia telah melakukan suatu kejahatan. Demi Allah, jika dia benar-benar telah melakukannya, aku tidak akan memberinya jaminan keamanan baik di tanah halal (di luar wilayah suci) maupun di tanah haram (wilayah suci).” Maka, dia dibunuh pada tahun Fathu Makkah.
فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
Kata fa jaza’uhu (فَجَزَاؤُهُ) artinya : . balasannya. Kata jahannam (جَهَنَّمُ) artinya : neraka jahannam. Sebagian ulama mengatakan bahwa kata jahannam itu adalah nama lain dari neraka. Namun ada juga yang mengatakan bahwa jahannam adalah nama salah satu bagian dari neraka. Di dalam Al-Quran, kata jahannam (جَهَنَّمُ) ini terulang-ulang berkali-kali mencapai 77 kali di berbagai surat.
Para ulama umumnya mengatakan bahwa balasannya adalah neraka Jahannam hanya berlaku jika pelaku pembunuhannya tidak mau bertaubat dan tetap berkeras pada dosanya hingga mati
Hibatullah menyebutkan dalam kitabnya An-Nasikh wal-Mansukh bahwa ayat ini dihapus hukumnya oleh firman Allah Ta’ala: “Dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. An-Nisa: 48). Hibatullah juga berkata: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, kecuali Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, yang mengatakan bahwa ayat ini tetap berlaku (muhkamah).”
Namun, pendapat Hibatullah tersebut perlu ditinjau kembali, karena konteksnya adalah umum dan khusus, bukan nasikh dan mansukh, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.
Kata khalidan (خَالِدًا) artinya : . kekal. Kata fiha (فِيهَا) artinya : di dalamnya, maksudnya di dalam neraka Jahannam.
Kalau melihat siyaqnya, ayat ini tidak ditujukan kepada orang kafir, melainkan kepada orang Islam yang dengan sengaja mengilangkan nyawa sesama muslim tanpa hak. Dan hukumannya sebagaimana disebutkan di ayat ini, dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dan abadi di dalamnya.
Tentu ayat ini agak membingungkan, sebab sebagaimana yang sudah kita ketahui sebelumnya, dalam keyakinan aqidah ahlussunnah wal jamaah, yang akan tetap abadi di dalam neraka Jahannam hanya sebatas orang-orang kafir saja. Karena mereka mati tidak mengakui ketauhidan Allah SWT dan mengingkari kenabian Muhammad SAW. Dalam hal ini ada tiga pendapat yang berbeda.
1. Pendapat Pertama
Sebagian ulama memandang bahwa dimungkinkan adanya pengecualian dari aturan yang baku, yaitu bahwa selain orang kafir bisa saja ada juga kalangan muslim yang kena hukuman hidup abadi di dalam neraka.
Dan ayat ini bukan satu-satunya, kaum muslimin yang memakan harta riba pun diancam masuk neraka secara abadi, sebagaimana tertuang dalam ayat berikut :
وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah : 275)
Termasuk juga orang Islam yang membangkang dan menentang hukum waris, sebagaimana tertuang dalam Surat An-Nisa’ berikut ini :
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan. (QS. An-Nisa’ : 14)
2. Pendapat Kedua
Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan abadi dalam neraka sebenarnya tidak hakiki. Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran mengutipkan pendapat Ibnu Athiyah yang membedakan antara keabadian di neraka yang bersifat hakiki dan tidak hakiki.
إِنْ قَدَّرْنَا الآيَةَ فِي كَافِرٍ فَالْخُلُودُ خُلُودُ تَأْبِيدٍ حَقِيقِيٍّ وَإِنْ لَحَظْنَاهَا فِي مُسْلِمٍ عَاصٍ فَهَذَا خُلُودٌ مُسْتَعَارٌ عَلَى مَعْنَى الْمُبَالَغَةِ، كَمَا تَقُولُ الْعَرَبُ مَلِكٌ خَالِدٌ، عِبَارَةٌ عَنْ دَوَامٍ مَا لَا يَبْقَى عَلَى التَّأْبِيدِ الْحَقِيقِيِّ
Jika kita terpakan penafsiran ayat ini buat orang kafir, maka keabadian yang dimaksud adalah keabadian yang nyata dan abadi. Namun jika kita terapkan penafsiran ayat ini pada seorang muslim yang berdosa, maka keabadian yang dimaksud sekedar isti’arah (dipinjam) dalam arti hiperbola, seperti yang dikatakan oleh orang Arab 'raja yang kekal', yang berarti keberlangsungan yang tidak tetap pada keabadian yang sesungguhnya.
Dalil lainnya bahwa kata khulud ini ada digunakan dalam ayat lain dengan makna yang tidak harus abadi.
وَما جَعَلْنا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ
“Dan Kami tidak menjadikan seorang manusia pun sebelum engkau (Muhammad) hidup kekal.” (QS. Al-Anbiya: 34).
Dan firman-Nya:
يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ
Dia mengira bahwa hartanya akan membuatnya kekal. (QS. Al-Humazah: 3).
Semua ini menunjukkan bahwa kata kekal (khulud) tidak selalu berarti selama-lamanya. Sebab, kekekalan itu akan berakhir dengan berakhirnya dunia.
Demikian pula, orang Arab sering berkata: "Aku akan membuat si fulan kekal di dalam penjara," padahal penjara itu sendiri akan lenyap dan musnah, begitu pula orang yang dipenjarakan. Hal serupa juga terdapat dalam doa mereka:
خَلَّدَ اللَّهُ مُلْكَهُ وَأَبَّدَ أَيَّامَهُ
"Semoga Allah menjadikan kerajaannya kekal dan hari-harinya abadi."
وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Kata wa ghadhiballahu (وَغَضِبَ اللَّهُ) artinya : Allah murka. Kata ‘alaihi (عَلَيْهِ) artinya : kepadanya. Di dalam Al-Quran, ada beberapa kali disebutkan bahwa Allah SWT itu murka kepada orang-orang tertentu. Di antaranya kepada : 1. Orang Yang Lari Dari Peperangan وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (QS. Al-Anfal : 16) 2. Orang Yang Murtad وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An-Nahl : 106) 3. Orang-orang Munafik Yang Berburuk Sangka Pada Allah وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ ۚ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ ۖ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat tempat kembali. (QS. Al-Fath : 6) 4. Menyembah Patung Anak Sapi إِنَّ الَّذِينَ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ سَيَنَالُهُمْ غَضَبٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَذِلَّةٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَكَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُفْتَرِينَ Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan (patung) anak sapi (sebagai sembahan) kelak akan menerima kemurkaan dan kehinaan dari Tuhan mereka dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang mengada-ada. 5. Orang Yang Bersumpah Atas Dusta أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui.
وَلَعَنَهُ
Kata wa la’anahu (وَلَعَنَهُ) artinya : dan Dia melaknatnya. Asal kata laknat itu adalah dijauhi (الإِبْعَاد) dan terbuang (الطَّرْد). Maka orang yang dilaknat Allah SWT itu dijauhkan dari rahmat-Nya, juga dijauhkan dari taufik dan nikmat-Nya, bahkan dijauhkan dari segala macam kebaikan. Dan secara teknis, yang dimaksud dengan laknatullah sebagai balasan nanti di akhirat adalah : بِالإبْعادِ مِنَ الجَنَّةِ وإنْزالِ العُقُوبَةِ والعَذابِ Dijauhkan mereka dari surga dan diturunkan hukuman dan siksaan di dalam neraka. Intinya kalau ada orang yang dilaknat oleh Allah SWT, berarti nanti di akhirat dia akan masuk neraka dan tidak akan masuk surga. Berbeda dengan orang beriman yang matinya boleh jadi masih berada dalam status keislaman. Mereka mungkin saja masuk neraka, tetapi hanya sementara saja. Setelah semua doanya ditebus, maka akan dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Dan tidak demikian yang terjadi bila status seseorang di dunia ini sudah terlaknat, maka tempatnya hanya di neraka saja. Surga sudah tidak ada lagi kesempatan baginya untuk memasukinya.
وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Kata wa a’adda lahu (وَأَعَدَّ لَهُ) artinya : dan Dia menyediakan baginya. Kata a-‘adda (أَعَدَّ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, bentuk fi’il mudhari’-nya adalah yu’iddu (يُعِدُّ). Sedangkan bentuk fi’il amr-nya adalah a’id (أَعِدّ), sebagaimana firman Allah :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (QS. Al-Anfal : 60)
Kata ’adzaban (عَذَابًا) artinya : siksa. Kata ‘azhima (عَظِيمًا) artinya : yang sangat besar.
Ungkapan bahwa siksaan buat mereka di neraka sudah disiapkan ini merupakan bentuk takhwif atau menakuti. Seolah-olah nasib mereka sudah ditetapkan akan berakhir dengan huru-hara yang menyakitkan. Mati itu sendiri sudah menyakitkan, apalagi setelah kematian, siksaan pun juga sudah menunggu.
Dan memang neraka itu sendiri sudah disiapkan untuk menyiksa orang-orang kafir, sebagaimana Allah SWT
Secara umumnya bisa dijelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk ancaman yang sangat keras dan peringatan yang pasti bagi siapa saja yang melakukan dosa besar ini yaitu membunuh nyawa manusia.
Di dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa saling berbunuhan sesama muslim ini bahkan membuat kedua belah pihak sama-sama masuk neraka.
إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَكِلَاهُمَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ. قِيلَ: فَهَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ
Apabila dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka keduanya termasuk penghuni neraka. Lalu dikatakan: Ini untuk yang membunuh, bagaimana dengan yang terbunuh? Beliau menjawab: Sesungguhnya ia juga ingin membunuh temannya. (HR. Al-Bukhari)
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَتَكَلَّمُ يَقُولُ: وُكِّلْتُ الْيَوْمَ بِثَلَاثَةٍ: بِكُلِّ جَبَّارٍ، وَبِمَنْ جَعَلَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ، وَبِمَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ، فَيَنْطَوِي عَلَيْهِمْ فَيَقْذِفُهُمْ فِي غَمَرَاتِ جَهَنَّمَ
Keluar leher dari neraka yang berbicara, ia berkata: "Hari ini aku ditugaskan terhadap tiga golongan: setiap orang yang sombong, orang yang menjadikan sesembahan lain bersama Allah, dan orang yang membunuh jiwa tanpa hak (bukan karena qishash).” Maka leher itu melilit mereka, lalu melemparkan mereka ke dalam gelombang-gelombang Jahannam. (HR. Ahmad)
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً بِغَيْرِ حَقِّهَا، لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ
Barang siapa membunuh jiwa seorang yang terikat perjanjian (dengan kaum Muslim) tanpa hak, maka ia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun. (HR. Ahmad)
Bahkan yang sering kali disandingkan dengan syirik kepada Allah dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Furqan:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar...” (Al-Furqan: 68).
Allah juga berfirman:
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
"Katakanlah, 'Marilah kubacakan apa yang diharamkan Tuhan kalian kepada kalian: Janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun...' sampai firman-Nya: 'Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Itulah yang diperintahkan kepada kalian agar kalian mengerti'" (Al-An’am: 151).
Selain ayat-ayat di atas, ada juga beberapa hadits terkait dengan larangan membunuh nyawa manusia. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan dalam dua kitab shahih dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
Persoalan pertama yang akan diadili di antara manusia pada Hari Kiamat adalah masalah darah (HR. Al-Bukhari Muslim).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ مُعنقا صَالِحًا مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا، فَإِذَا أَصَابَ دَمًا حَرَامًا بَلَّح
"Seorang mukmin akan tetap berada dalam kebaikan selama ia tidak menumpahkan darah yang haram. Namun jika ia menumpahkannya, maka ia akan celaka. (HR. Abu Daud)
Dalam hadis lain disebutkan:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang Muslim.
Dan dalam hadis lain:
مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ: آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
"Barang siapa membantu pembunuhan seorang Muslim, meskipun hanya dengan separuh kata, maka pada Hari Kiamat akan tertulis di antara kedua matanya: 'Putus asa dari rahmat Allah.'"