Kemenag RI 2019:Mereka juga berkata, “Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami dan haram bagi istri-istri kami.” Jika (yang ada di dalam perut itu dilahirkan dalam keadaan) mati, semua boleh (memakannya). Kelak Allah akan membalas ketetapan mereka. Sesungguhnya Dia Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Dan mereka mengatakan: “Apa yang dalam perut binatang ternak ini (janin dan atau susunya) adalah khusus untuk laki-laki kami dan diharamkan atas pasangan-pasangan kami (wanita),” dan jika ia (yang dalam perut itu dilahirkan dalam keadaan) mati, maka mereka (laki-laki dan wanita) bersekutu (untuk makan anak binatang yang lahir mati itu atau minum susunya). Kelak Allah membalas mereka atas penyifatan mereka itu (bahwa ini halal dan ini haram). Sesungguhnya Dia Maha Bijaksana, lagi Maha Mengetahui. Prof. HAMKA:Dan, mereka berkata, “Apa yang ada di dalam perut binatang-binatang ternak ini adalah halal untuk laki-laki kami dan diharamkan untuk istri-istri kami.” Dan jika kandungan binatang-binatang itu mati maka mereka bersekutu padanya. Allah akan membalas kepada mereka tentang aturan yang mereka sifatkan itu. Sesungguhnya Dia adalah Mahabijaksana lagi Mengetahui.
Di masa itu, bangsa Arab menetapkan bahwa apa pun yang berada dalam perut ternak adalah hak khusus lelaki, sedangkan perempuan tidak boleh menyentuhnya. Namun bila ternak itu lahir dalam keadaan mati, mereka justru membolehkannya untuk semua orang. Inkonsistensi ini menggambarkan betapa aturan mereka tidak bersandar pada wahyu, tetapi hanya pada tradisi yang mereka anggap suci.
Ayat ini kemudian menegaskan bahwa semua ketetapan itu hanyalah rekayasa manusia yang mereka bungkus dengan nama agama. Allah menegaskan bahwa mereka akan dibalas atas segala keputusan yang mereka buat-buat. Penutup ayat, “Sesungguhnya Dia Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui,” menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak menentukan hukum, dan bahwa seluruh penyimpangan mereka tidak luput dari ilmu dan hikmah-Nya.
وَقَالُوا مَا فِي بُطُونِ هَٰذِهِ الْأَنْعَامِ
Lafaz wa qaaluu (وَقَالُوا) artinya : dan mereka berkata. Mereka adalah kaum kafir musyrikin Arab dengan segala kekafirannya. Dikatakan mereka berkata maksudnya telah menetapkan hukum terkait dengan ternak-ternak mereka, yang mereka klaim sebagai hukum dari Allah SWT, padahal itu hanya klaim sepihak saja dari mereka.
Penggalan ma fi buthun (مَا فِي بُطُونِ) merupakan satu kesatuan makna yang sangat penting dalam konteks ayat. Huruf ma (مَا) di awal disebut maa maushuliyyah, yaitu kata sambung yang berarti : ‘apa saja yang’ atau ‘segala sesuatu yang’. Huruf kata fi (فِي) artinya di dalam.
Kata buthun (بُطُونِ) adalah bentuk jamak dari bathn (بطن), yang berarti perut, tetapi dalam konteks ternak yang dibicarakan ayat ini maknanya mengarah pada rahim, isi perut, atau kandungan hewan, termasuk janin dan juga termasuk cairan susu yang dalam bahasa Arab dianggap berasal dari dalam perut.
Maksudnya apa saja yang berada di dalam perut-perut hewan-hewan itu. Hewannya belum lagi lahir, kalau pun nanti lahir belum tentu juga akan hidup. Begitu juga mereka tidak tahu apakah hewa-hewan di dalam perut itu berapa ekor, juga tidak tahu apakah hewan itu betina atau jantan.
Ironisnya, sesuatu yang sama sekali mereka tidak ketahui, tidak mereka lihat, dan tidak mereka kuasai, justru mereka atur hukumnya dengan begitu pasti, lalu mengatasnamakan Allah SWT. Padahal semuanya berasal dari prasangka, dugaan, dan tradisi turun-temurun yang kosong dari wahyu.
خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَ
Lafaz khalishatun (خَالِصَةٌ) artinya: murni, khusus, atau dikhususkan hanya bagi satu pihak tertentu. Kata ini berasal dari akar kata (خ ل ص) yang menunjukkan makna pemurnian, yaitu sesuatu yang dipisahkan dari selainnya, tidak bercampur, dan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu saja.
Maksudnya apa yang berada di dalam perut hewan ternak itu mereka anggap sebagai sesuatu yang khusus dan tidak boleh dinikmati kecuali oleh orang-orang tertentu yang mereka pilih.
Lafaz li dzuku-ri-na (لِذُكُورِنَا) artinya: untuk laki-laki kami. Kata ini menunjukkan bahwa menurut aturan kaum musyrik, isi perut ternak itu baik susu maupun janinhanya boleh dimakan oleh kaum lelaki, sedangkan perempuan mereka tidak diberi hak sama sekali.
وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰ أَزْوَاجِنَا
Lafaz wa muharramun (وَمُحَرَّمٌ) diawali huruf wawu yang berfungsi menghubungkan penggalan ini dengan ketetapan sebelumnya. Kata muharramun(مُحَرَّمٌ) sendiri sebenarnya adalah bentuk ism maf‘ul dari akar kata (ح ر م), dengan makna sesuatu yang telah dinyatakan terlarang atau diharamkan.
Kata-kata 'ala azwaji-na (عَلَىٰ أَزْوَاجِنَا) artinya : atas istri-istri kami. Lafaz azwaj(أَزْوَاجِ) adalah bentuk jamak dari zauj (زوج), yang berarti pasangan, dan dalam konteks ini merujuk kepada para istri.
Hanya Laki-laki Boleh Makan, Perempuan Tidak Boleh
Kaum musyrikin Arab memiliki sistem hukum adat yang sangat diskriminatif dan diwariskan turun-temurun. Ketika mereka berbicara tentang apa yang berada di dalam perut hewan ternak, yang mereka maksud adalah susu dan janin. Keduanya mereka atur dengan cara yang sangat ketat dan tidak adil.
Menurut keyakinan mereka, jika hewan itu melahirkan dalam keadaan hidup, maka janinnya hanya boleh dimakan oleh para laki-laki, khususnya laki-laki dari suku yang memiliki hak atas ternak tersebut. Sedangkan istri-istri mereka sama sekali tidak berhak memakannya.
Mereka menganggap bahwa laki-laki memiliki kedudukan suci yang membuat mereka berhak atas makanan itu, sedangkan perempuan dianggap tidak pantas menyentuh apa yang mereka anggap persembahan suci.
Aturan ini bukan hanya berlaku pada janin, namun berlaku pada susu dari hewan yang dikategorikan suci. Para wanita mereka tidak ikut meminumnya. Semua ini dijalankan tanpa dasar ilmu, tetapi diwariskan secara buta.
وَإِنْ يَكُنْ مَيْتَةً فَهُمْ فِيهِ شُرَكَاءُ
Lafaz wa in (وَإِنْ) terdiri dari huruf wawu (وَ) yang menghubungkan dengan pembicaraan sebelumnya, dan kata in (إِنْ) yang bermakna “jika”. Ini adalah bentuk syarthiyah alias pengandaian, tetapi bukan pengandaian yang meragukan, melainkan menggambarkan skenario yang terjadi di tengah mereka. Jadi maknanya: dan apabila.
Selanjutnya terdapat kata yakun (يَكُنْ) yang merupakan fi'il mudhari’ dari akar kata (ك و ن), bermakna menjadi atau terjadi. Maknanya dalam konteks ini adalah: jika sesuatu itu ternyata, yaitu jika apa yang berada di dalam perut ternak itu ternyata mati sebelum lahir.
Lafaz maitatan (مَيْتَةً) berarti bangkai, yaitu janin yang gugur atau mati dalam perut induknya sebelum sempat disembelih. Kata maitah (مَيْتَةً) dalam syariat adalah sesuatu yang mati tanpa proses penyembelihan. Di sinilah letak kejanggalan hukum buatan mereka: sesuatu yang sebelumnya khusus untuk laki-laki jika berubah menjadi bangkai, tiba-tiba hukumnya berubah.
Kata fa-hum (فَهُمْ) artinya : maka mereka. Huruf fa- (فَـ) menunjukkan hubungan sebab dan akibat, dimana begitu diketahui bahwa janin itu mati, langsung berlaku aturan berikutnya menurut klaim mereka. Kata hum(هم) adalah dhamir yang merujuk kepada kaum musyrik secara keseluruhan.
Lafaz fihi (فِيهِ) artinya : di dalam hal itu atau mengenai perkara itu. Maksudnya adalah janin yang mati tadi menjadi satu urusan yang mereka rumuskan hukumnya secara berbeda.
Terakhir lafaz syurakaa-u (شُرَكَاءُ), berasal dari akar kata (ش ر ك) yang bermakna bersekutu atau memiliki bagian bersama. Maknanya adalah: maka mereka berserikat di dalamnya, atau semuanya menjadi berhak atasnya. Dalam konteks ini, laki-laki dan perempuan sama-sama boleh memakannya, berbeda dari aturan sebelumnya yang sangat diskriminatif.
Jadi ternyata mereka memang pemakan bangkai. Terbukti dari aturan yang mereka bikim, janin yang lahir dalam mati, malah mereka makan bersama-sama. Padahal hewan yang sudah mati ketika lahir, hukumnya adalah bangkai.
Ayat ini ingin menunjukkan betapa rusaknya autran halal haram fiqih kuliner mereka:
1. Yang halal, mereka haramkan = untuk perempuan.
2. Yang haram, mereka halalkan = mereka makan bangkai.
3. Yang bernilai, mereka klaim sebagai hak laki-laki.
4. Yang tidak bernilai, baru perempuan boleh ikut.
Parahnya semua itu lalu mereka atasnamakan Allah SWT. Seolah-olah semua ketentuan ini datang dari Allah SWT dengan segala hukum yang diberlakukan.
سَيَجْزِيهِمْ وَصْفَهُمْ
Lafaz sa-yajzi-him (سَيَجْزِيهِمْ) artinya: Allah akan segera membalas mereka. Awalan sa- (سَـ) menunjukkan masa dekat, yaitu sesuatu yang akan terjadi namun tidak lama lagi. Kata yajzi (يجزي) artinya : memberi balasan atau menimpakan akibat, dan dhamir -him (هِمْ) artinya mereka, kembali kepada kaum musyrikin yang membuat-buat aturan batil.
Ungkapan ini mengandung ancaman bahwa semua rekayasa mereka dalam menetapkan halal–haram akan diganjar dengan balasan yang setimpal dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.
Lafaz wasfahum (وَصْفَهُمْ) artinya: sifat-sifat mereka, gambaran mereka, atau deskripsi yang mereka buat. Kata washf (وَصْف) bermakna penyandaran kata, gambaran ucapan, atau deskripsi verbal tentang sesuatu. Maksudnya segala ketentuan hukum yang telah mereka tetapkan sendiri dan mereka klaim seolah itu hukum dari Allah.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] mengatakan bahwa lafaz ini menunjukkan bahwa mereka mengarang rincian-rincian hukum, seperti hewan dalam perut hanya untuk laki-laki, istri tidak boleh makan, kalau mati jadi halal bersama-sama, yang ini hijr, yang itu haram punggungnya. Semua itu adalah washf, yaitu uraian hukum yang dibakukan.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib [2] menyebut bahwa penggunaan kata washf mengindikasikan ketelitian atau tadqiq dan detail dalam kebatilan yang mereka buat-buat.
Ibn ‘Ashur dalam tasfir At-Tahrir wa At-Tanwir [3] menjelaskan bahwa washf adalah penetapan sistem (nashb an-nizham), bukan sekedar satu kalimat atau rumor. Mereka membuat doktrin tentang hewan, lengkap dengan kategori, ketentuan, dan pengecualian.
إِنَّهُ حَكِيمٌ عَلِيمٌ
Kata innahu (إِنَّهُ) artinya : Sesungguhnya Dia, maksudnya adalah Allah SWT. Huruf inna (إِنَّ) adalah huruf ta’kid, yaitu huruf penegas yang menguatkan kalimat setelahnya. Ia memberi makna penegasan yang kuat bahwa sifat yang akan disebut benar-benar pasti dan tidak mengandung keraguan. Dhamir hu (هُ) kembali kepada Allah SWT.
Lafaz hakim (حَكِيمٌ) artinya: Maha Bijaksana, berasal dari tiga huruf yang menjadi akar katanya yaitu (ح ك م). Maknanya : yang melahirkan makna hukum, hikmah, ketetapan, penilaian yang tepat, dan kebijaksanaan yang sempurna. Ketika digunakan sebagai sifat Allah, maknanya adalah bahwa setiap ketentuan-Nya mengandung hikmah, dan setiap pengharaman serta penghalalan-Nya berdiri di atas kebenaran dan kebijaksanaan.
Ini menjadi kontras sangat kuat terhadap kaum musyrik yang membuat-buat aturan tanpa ilmu, tanpa wahyu, dan tanpa hikmah. Mereka mengharamkan dan menghalalkan berdasarkan adat, perasaan, atau kepentingan suku, lalu mengatasnamakan Allah. Ayat ini menutup celaan tersebut dengan menegaskan: Allah-lah yang benar-benar Hakim, bukan mereka.
Lafaz ‘alim (عَلِيمٌ) artinya: Maha Mengetahui. Kata ini berasal dari akar kata (ع ل م) yang bermakna mengetahui, memahami, dan meliputi segala sesuatu. Sebagai sifat Allah, maknanya adalah ilmu yang sempurna, menyeluruh, tidak terbatas oleh ruang, waktu, ataupun tingkatan.
Allah mengetahui hakikat dari setiap makhluk, apa yang ada di dalam perut ternak mereka, apa yang mereka ketahui dan apa yang mereka tidak ketahui, kedustaan yang mereka buat-buat, niat tersembunyi di balik aturan jahiliyah itu, serta seluruh dampak kerusakan yang mereka timbulkan.
Maka ketika Allah memberi vonis atas mereka, vonis itu datang dari ilmu yang meliputi dan hikmah yang sempurna. Tidak seperti mereka yang membuat hukum dari dugaan, prasangka, dan rekayasa.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)