| ◀ | Jilid : 15 Juz : 8 | Al-Anam : 141 | ▶ |
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Kemenag RI 2019: Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Namun memasuki ayat 141 ini tema ayat terlihat bergeser kepada persoalan syariat zakat hasil pertanian, yang merupakan hukum fikih praktis dan secara historis merupakan bagian dari syariat yang baru ditegakkan secara sistematis di Madinah.
Namun diawali terlebih dahulu dengan pemaparan bahwa Allah SWT yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa dan dan tidak serupa.
Setelah itu Allah SWT menegaskan bahwa semua itu silahkan dimakan, namun jangan lupa untuk membayarkan zakat pada waktu memetik hasilnya. Perintah ini diteruskan dengan larangan agar janganlah berlaku israf yang ditafsirkan jangan mengurangi takaran zakat dan jangan mencuranginya. Sebab yang seperti itu hanya dilakukan oleh orang munafik dan perilaku seperti itu tidak disukai Allah SWT.
Jika kita memperhatikan tema ayat ini secara keseluruhan, maka nuansa ayat ini memang sangat kuat menunjuk kepada gaya ayat-ayat Madaniyah. Padahal banyak ulama mengatakan bahwa surat Al-An’am ini Makiyah. Maka ada yang mengatakan meski Makiyah, namun wajar jika ada beberapa yang turun di Madinah. Sebagian lain mengatakan bahwa ayat ini memang turun di Mekkah, karena baru sekedar perintah umum saja, adapun rincian detailnya, nanti menyusul ketika sudah di Madinah.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ
Huruf wawu (وَ) artinya: dan. Merupakan huruf ‘athaf atau penghubung yang menggabungkan kalimat ini dengan kalimat sebelumnya dalam satu rangkaian tema pembicaraan.
Kata huwa (هُوَ) artinya: Dia, yaitu Allah SWT. Kata ini dipakai sebagai dhamir fa’il atau kata ganti pelaku untuk menekankan bahwa tindakan yang disebut setelahnya secara eksklusif adalah perbuatan Allah semata.
Kata alladzi (الَّذِي) artinya : yang. Kata ini merupakan isim maushul yang menghubungkan dengan sifat atau perbuatan yang datang setelahnya, yaitu menunjukkan Allah dengan sifat mencipta dan menumbuhkan.
Kata ansya’a (أَنْشَأَ) artinya: menciptakan atau menumbuhkan atau memunculkan sesuatu dari ketiadaan menjadi ada. Kata ini merupakan kata kerja dalam bentuk fi‘il madhi yang berasal dari akar kata (ن ش أ), Makna asalnya adalah tumbuh, terbit, berkembang, atau mulai muncul.
Dari akar kata ini bisa terbentuk kata seperti nasha’a (نشأ) yang berarti tumbuh atau berkembang, dan insya’ (إنشاء) yang berarti membangun, menciptakan, mengembangkan atau menghasilkan sesuatu.
جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ
Kata jannatin (جَنَّاتٍ) artinya: kebun-kebun atau taman-taman. Kata ini merupakan isim dalam bentuk jamak dari kata tunggal jannah (جَنَّة) yang berarti kebun, taman, atau lahan yang banyak pepohonan dan rindang.
Disebut jannah karena pepohonan yang rimbun menutupi tanah sehingga menimbulkan kesan terlindung dan tersembunyi (الستر والتغطية).
Kata ma‘rusyatin (مَعْرُوشَاتٍ) diterjemahkan oleh team pernejemah Kemenag RI menjadi : merambat. Sedangkan Prof. Quraish Shihab dan juga Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : berjunjung. Hanya saja Quraish Shihab menambahkan keterangan di dalam kurung : (yang disanggah tiang).
Kata ini merupakan isim berbentuk jamak, yang berasal dari kata kerja ‘arasya (عَرَشَ) yang bermakna mendirikan tiang atau menegakkan penyangga untuk tanaman merambat. Dari akar kata ini juga lahir kata ‘arsy (العرش) yang berarti singgasana yang tinggi.
Maka ma‘rusyat berarti tanaman yang dibangunkan struktur penyangga untuk menopangnya agar tumbuh menjalar ke atas yaitu tanaman rambatan. Ada banyak jenis tanaman yang tumbuh merambat, seperti anggur, labu, pare, mentimun, melon, semangka, markisa, labu siam, kacang panjang, kacang merah, kacang tanah, vanili, lada, bunga terompet, bougainvillea, sirih, dan masih banyak lagi.
Tanaman merambat memiliki keunikan biologis yang membedakan mereka dari tanaman berkayu atau tanaman batang tegak. Allah menciptakannya dengan struktur yang sangat efisien.
1. Tidak Perlu Membentuk Batang
Batangnya cenderung lunak, lentur, dan ringan, sehingga tidak perlu menghabiskan energi untuk membentuk batang tebal dan keras seperti pohon. Maka wajar jika energi hidupnya difokuskan untuk pertumbuhan cepat, pembentukan daun yang luas untuk menangkap cahaya matahari, dan produksi buah.
Dalam sistem ekologinya, tanaman merambat memperoleh ketinggian dengan memanfaatkan struktur lain di sekitarnya, baik pohon besar, tiang, bebatuan, ataupun penyangga yang dibuat manusia.
Dengan cara ini, tanpa membuat batang besar, mereka tetap mampu mencapai cahaya matahari pada posisi tinggi untuk melakukan fotosintesis secara maksimal.
2. Responsif Terhadap Sentuhan
Keistimewaan biologis lainnya adalah keberadaan alur pertumbuhan yang responsif terhadap sentuhan. Sebagian besar tanaman merambat memiliki organ khusus yang disebut tendril atau sulur, yaitu struktur seperti benang yang mampu mendeteksi benda di sekitarnya.
3. Fotosintesis Efisien
Selain itu, tanaman merambat memiliki sistem fotosintesis yang sangat efisien, karena sebagian besar ruang hidupnya diperuntukkan bagi daun dan buah, bukan batang. Itulah sebabnya banyak tanaman merambat menghasilkan buah besar dan manis meskipun memiliki batang kecil, seperti anggur, melon, semangka, dan labu.
Dari segi energi, mereka jauh lebih hemat dibanding pohon yang membutuhkan puluhan tahun membentuk batang sebelum berbuah. Tanaman merambat menunjukkan desain biologis yang strategis: kecepatan produksi dan efisiensi energi.
وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ
Huruf wawu (وَ) artinya : dan. Merupakan huruf ‘athaf yang menggabungkan penggalan ini sebagai pasangan sekaligus lawan makna dari frasa sebelumnya.
Kata ghaira (غَيْرَ) artinya : selain, bukan, atau yang berbeda dari. Kata ma‘rusyat (مَعْرُوشَاتٍ) artinya : merambat.
Secara umum dalam dunia botani dan ekologi tumbuhan, jumlah tanaman yang tidak merambat jauh lebih banyak daripada tanaman merambat. Tanaman merambat hanyalah sebagian kecil dari total spesies tumbuhan di bumi, hanya sekitar 6–8% dari total spesies tumbuhan berbiji di dunia. Setidaknya ini adalah estimasi penelitian ekologi hutan tropis yang sering dikutip dalam studi botani.
Dengan kata lain, lebih dari 90% spesies tanaman di bumi tumbuh tegak mandiri, baik berupa pohon, perdu, semak, atau herba berbatang sendiri bukan rambat.
Namun begitu kira-kira kenapa yang disebut terlebih dahulu justru yang jumlahnya sedikit.
1. Nilai
Tanaman merambat meskipun sedikit jumlahnya, banyak yang memiliki nilai ekonomi, gizi, dan kemewahan lebih tinggi seperti anggur, melon, semangka, markisa, dan vanili. Mendahulukannya berarti memuliakan nikmat bernilai tinggi sebelum yang umum.
2. Keunikan
Biologi tanaman merambat sangat unik dan menakjubkan: sulur yang sensitif terhadap sentuhan, kemampuan memanjat, efisiensi energi, serta strategi fotosintesis. Mendahulukannya mengarahkan manusia untuk memperhatikan tanda kebesaran Allah dalam detail yang halus.
3. Perhatian
Mendahulukan minoritas adalah teknik menarik perhatian dan menggugah rasa ingin tahu. Jika yang umum disebut lebih dulu, pikiran pembaca mudah melewatkannya. Dengan menyebut yang jarang lebih awal, Qur’an mengajak pembacanya berhenti, merenung, dan bertanya.
4. Pesan
Al-Qur’an sering memuliakan yang sedikit tetapi berkualitas, seperti jumlah mukmin di tengah kaum kafir, para nabi, para ulama, dan orang sabar. Kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah. Susunan ayat menjadi simbol bahwa yang kecil dan lembut sering lebih berharga dari yang besar dan banyak.
وَالنَّخْلَ
Huruf wawu (وَ) artinya dan. Merupakan huruf ‘athaf yang menghubungkan rangkaian objek ciptaan Allah yang disebut dalam ayat.
Kata an-nakhla (النَّخْلَ) artinya pohon kurma. Ini salah satu bukti kekayaan khazanah bahasa Arab, yang membedakan antara nama pohon dengan nama buahnya.
§ Kata az-zaytun (الزَّيْتُون) artinya pohon zaitun, sedangkan buahnya disebut zaytunah (زَيْتُونَة) dan minyak hasilnya disebut zayt (زَيْت).
§ Kata at-tin (التِّين) yang pada sebagian literatur klasik dipakai untuk menunjuk pohonnya, sementara buahnya disebut tinah (تِينَة) dalam pemakaian tertentu, meskipun penggunaan modern sering menyamakan keduanya.
§ Kata ar-ruman (الرُّمَّان) yang merujuk pada pohon delima, sedang buahnya disebut rummanah (رُمَّانَة), dengan bentuk mufrad khusus untuk satu buah.
§ Kata al-‘inab (العِنَب) adalah pohon anggur, sedangkan satu butir buahnya disebut ‘inbah (عِنْبَة).
Pohon kurma memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan masyarakat Arab, antara lain sebagai sumber makanan utama, sumber minuman, pengobatan, naungan, bahan bangunan, dan juga kekuatan ekonomi. Karenanya, penyebutannya setelah kategori tanaman merambat menjadi penegasan nikmat besar yang sangat dekat dengan kehidupan mereka.
وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
Kata az-zar‘a (الزَّرْعَ) diterjemahkan oleh tiga sumber terjemah kita sebagai : tanaman.
Sedangkan kata mukhtalifan ukuluhu (مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ) diartikan menjadi yang beraneka ragam rasanya. Kata ini merupakan isim yang berasal dari akar kata (خ ل ف) yang pada asalnya bermakna datang kemudian, berganti, berbeda, bervariasi, atau tidak serupa.
Dari akar kata ini lahir kata ikhtilaf, yang berarti perbedaan. Kata ini dalam struktur ayat dipakai untuk menunjukkan variasi dan keragaman yang disengaja dalam ciptaan Allah.
Kata ukuluhu (أُكُلُهُ) artinya buahnya, hasilnya, atau produksi makanannya. Kata ukul berarti sesuatu yang dimakan, yaitu hasil konsumsi yang keluar dari tanaman, baik berupa buah, biji, ataupun hasil panen lainnya. Kata ini berbeda dengan tsamar (ثَمَر) yang artinya adalah hasil dalam bentuk apapun, sedangkan ukul mencakup seluruh hasil yang dapat dimakan, termasuk biji-bijian, sayuran, dan sebagainya. Akhiran hu (ـهُ) menunjukkan kepemilikan, yaitu bahwa yang dimaksud adalah hasil tanaman yang telah disebutkan sebelumnya.
Sebagian kalangan memang menerjemahkan kata az-zar’a (الزَّرْعَ) sekedar tanaman saja. Namun sebenarnya maknanya jauh lebih khusus dan spesifik, yaitu jenis tumbuhan yang secara sengaja ditanam atau dibudidayakan manusia. Maka akan lebih dekat dengan tanaman pertanian, bukan tanaman liar atau hutan alami.
Namun secara lebih khusus lagi yang dimaksud dengan az-zar‘a (الزَّرْعَ) adalah tanaman biji-bijian, yaitu tanaman pertanian yang menghasilkan butir-butiran halus yang disebut hubub seperti gandum, jelai, padi, jagung, barley, dan sejenisnya.
Maka sudah benar jika dua kata itu an-nakhl dan adz-zar’a (وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ) disebutkan bersama, sebab keduanya memang dua sumber pangan utama manusia. Sebelumnya Allah menyebutkan pola pertumbuhan tanaman, yaitu merambat dan tidak merambat (مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ).
Susunannya sangat indah: setelah menggambarkan cara tumbuh, kini Allah menyebut komoditas utama yang menjadi fondasi kehidupan dan ekonomi manusia.
Kurma adalah buah utama gurun, sumber energi dan ketahanan pangan sepanjang sejarah. Sedangkan zar‘ adalah sumber karbohidrat dan makanan pokok bagi manusia sepanjang zaman. Keduanya menjadi contoh bahwa Allah menciptakan rezeki manusia dalam bentuk yang tidak sama: ada yang tumbuh tinggi kuat, ada yang ditanam rendah; ada yang hanya untuk dinikmati, ada pula yang menjadi penopang utama kehidupan sehari-hari.
Dan semua itu Allah sebut untuk mengingatkan bahwa rezeki itu dari-Nya, bukan dari berhala, bukan dari tradisi, bukan dari rekayasa manusia, apalagi dari kebohongan yang mereka sandarkan atas nama agama.
وَالزَّيْتُونَ
Kata az-zaituna (الزَّيْتُونَ) artinya pohon zaitun. Kata ini merupakan isim yang menunjuk pada nama pohon, bukan buahnya. Adapun buahnya disebut zaitunah (زَيْتُونَة) dalam bentuk tunggal, minyak hasil perasannya disebut zait (زَيْت).
Pohon zaitun memiliki kedudukan sangat tinggi dalam Al-Quran, sehingga Allah bersumpah dengannya, bahkan dijadikan nama satu surat dalam Juz Amma alias juz 30.
وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ
Demi (pohon) tin dan (pohon) zaitun (QS. At-Tin : 1)
Di surat An-nur Allah SWT menyebut minyaknya, yaitu minyak Zaitun, sebagai cahaya di atas cahaya, dimana tanpa dibakarpun sudah mengeluarkan cahaya.
الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَىٰ نُورٍ
Perumpamaan cahaya-Nya seperti sebuah lubang (pada dinding) yang tidak tembus ) yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam tabung kaca (dan) tabung kaca itu bagaikan bintang (yang berkilauan seperti) mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di timur dan tidak pula di barat, yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis). (QS. An-Nur : 35)
Dalam perspektif Al-Qurna, pohon Zaitun adalah simbol berkah, umur panjang, kesehatan, dan sumber penting nutrisi serta pengobatan sejak peradaban awal manusia.
Minyak zaitun adalah salah satu anugerah terbesar, dimana para ahli pengobatan sejak zaman Hippokrates, Ibnu Sina, hingga riset nutrisi modern mengangkatnya sebagai minyak paling bermanfaat bagi tubuh manusia. Di antara keistimewaannya adalah bahwa minyak ini mengandung lemak tak jenuh tunggal yang sangat baik bagi kesehatan jantung, membantu menurunkan kolesterol jahat, dan menjaga elastisitas pembuluh darah. Karena sifatnya yang ringan dan mudah diserap, minyak zaitun menjadi sumber energi yang bersih dan alami, tidak membebani tubuh seperti lemak jenuh dari hewan.
Minyak zaitun kaya dengan antioksidan seperti vitamin E dan polifenol yang membantu melindungi sel-sel tubuh dari kerusakan dan penuaan, serta memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Banyak penelitian menyebut bahwa konsumsi minyak zaitun secara rutin berkaitan dengan penurunan risiko penyakit jantung, stroke, dan peradangan kronis. Tidak mengherankan jika masyarakat yang menjadikan minyak zaitun sebagai bahan utama dalam pola makan seperti di kawasan Laut Tengah memiliki tingkat kesehatan yang lebih baik dan umur yang lebih panjang dibanding masyarakat yang mengonsumsi lemak hewani secara berlebihan.
Selain untuk dikonsumsi, minyak zaitun memiliki manfaat luas untuk perawatan tubuh dan kesehatan kulit. Sifat melembabkan dan antioksidannya membuat minyak ini digunakan sejak zaman kuno sebagai bahan perawatan wajah, kulit, dan rambut. Minyak Zaitun membantu mengatasi kulit kering, membuat rambut lebih lembut dan kuat, serta memulihkan jaringan kulit yang rusak. Dalam perawatan luka kecil dan iritasi kulit, minyak ini sering dipakai sebagai pelindung alami, karena bersifat menenangkan dan mempercepat pemulihan.
Dalam dunia pengobatan tradisional, minyak zaitun dikenal sebagai bahan untuk pijat terapi, membantu melancarkan peredaran darah dan meredakan ketegangan otot.
Para ulama dan dokter muslim seperti Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma‘ad menegaskan kedudukannya sebagai salah satu obat yang paling banyak manfaatnya, baik diminum maupun dioleskan. Bahkan dalam tradisi ruqyah syar’iyyah, minyak zaitun sering digunakan sebagai media doa dan perlindungan spiritual, karena disebut dalam hadits sebagai minyak yang diberkahi.
Dalam rumah tangga, minyak zaitun digunakan untuk memasak, memanggang, menumis ringan, membuat roti, salad, dan campuran makanan sehat lainnya. Dalam dunia kesehatan modern, minyak zaitun dianggap sebagai inti dari pola makan Mediterania, yang diakui sebagai pola diet terbaik untuk pencegahan penyakit degeneratif. Bahkan dalam industri kecantikan, minyak zaitun hadir dalam sabun, lotion, sampo, dan produk anti-aging.
Dengan semua manfaat ini, tidak mengherankan jika Allah menyebut pohon zaitun sebagai syajarah mubarakah atau pohon yang diberkahi, dimana pada setiap bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan. Daunnya sebagai obat herbal, buahnya sebagai makanan, minyaknya sebagai energi, kayunya sebagai bahan bakar dan kerajinan, dan bahkan ampas dari pengepresan minyak digunakan sebagai pupuk dan pakan ternak. Tidak ada bagian dari pohon zaitun yang sia-sia.
Minyak zaitun menjadi bukti nyata bagaimana satu ciptaan Allah dapat mengajarkan filosofi hidup: ringan, bersih, bermanfaat, dan membawa cahaya. Maka ketika Al-Qur’an menyebutnya bersama delima, kurma, dan tanaman pangan, itu bukan kebetulan, Allah sedang mengingatkan manusia tentang nikmat yang paling besar dan paling dekat, yang sering terabaikan oleh mata kita tetapi selalu tersedia di tangan kita.
الرُّمَّانَ
Kata ar-rummana (الرُّمَّانَ) artinya pohon delima. Kata ini juga merupakan isim yang menunjuk pada pohon, sedangkan buahnya disebut rummanah (رُمَّانَة). Buah delima sangat terkenal dalam pengobatan tradisional Timur Tengah serta peradaban kuno Mesir, Persia, dan India.
Allah SWT menyebutnya sebagai salah satu buah surga yang penuh keindahan dan manfaat dalam banyak ayat, diantaranya
فِيهِمَا فَاكِهَةٌ وَنَخْلٌ وَرُمَّانٌ
Di dalam keduanya ada buah-buahan (antara lain) kurma dan delima. (QS. Ar-Rahman : 68)
Pohon delima bukan sekadar pohon berbuah indah. Dalam tradisi peradaban kuno hingga dunia Islam, delima selalu hadir sebagai simbol kehidupan, kesehatan, keindahan, dan keberkahan. Ketika Al-Qur’an menyebutnya secara eksplisit dalam banyak ayat, termasuk dalam Surah Al-An’am ini, sebenarnya Allah sedang mengarahkan perhatian manusia pada pohon yang memiliki peranan sangat besar dalam sejarah manusia.
Pohon delima tumbuh dengan bentuk yang relatif kecil, bercabang rimbun, dengan daun mengilap dan bunga merah terang. Buahnya bulat, kulitnya keras, tetapi bagian dalamnya penuh butiran lembut yang berkilau seperti batu permata. Tidak ada buah yang penampilannya begitu kontras antara luar dan dalam seperti delima. Itulah sebabnya banyak bangsa kuno melihatnya sebagai simbol keajaiban ciptaan.
Dalam dunia kesehatan, buah delima dikenal kaya dengan antioksidan, terutama punicalagin dan antosianin, yang kekuatannya melebihi teh hijau dan anggur merah. Kandungan ini membantu mengurangi peradangan, menjaga kesehatan jantung, dan melindungi sel dari kerusakan. Air perasan delima menjadi salah satu minuman yang sangat dihargai di Timur Tengah, bukan hanya karena kesegarannya, tetapi karena manfaat kesehatannya yang besar.
Selain buahnya, daun, bunga, dan kulit buah delima semua memiliki manfaat yang digunakan dalam pengobatan tradisional, baik sebagai penyegar, obat pencernaan, maupun antiseptik alami. Bahkan bagian kulit buahnya dipakai untuk mengatasi gangguan perut dan untuk memperkuat sistem imun.
Dari sisi sejarah, delima adalah salah satu tanaman tertua yang dibudidayakan manusia, dengan jejak pertanian yang ditemukan dalam peradaban Mesir kuno, Persia, Mesopotamia, India, dan Levant, wilayah yang selalu berkaitan dengan para nabi. Pada zaman Romawi, delima menjadi simbol kesuburan dan kemakmuran. Pada zaman Islam, buah ini menjadi bagian dari tradisi kuliner dan pengobatan. Banyak ulama klasik, termasuk Ibnu Qayyim dan Ibnu Sina, mengulas manfaat delima dalam karya-karya mereka sebagai buah yang menyeimbangkan tubuh, menyegarkan darah, dan menyembuhkan berbagai penyakit ringan.
مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ
Kata mutasyabihan (مُتَشَابِهًا) artinya yang serupa, yang mirip, atau yang tampak sama di permukaan. Kata ini adalah isim yang berasal dari akar kata (ش ب ه) yang bermakna keserupaan, kemiripan bentuk, kesamaan rupa, atau adanya kesan yang sulit dibedakan secara tampilan luar. Dari akar kata yang sama muncul istilah mutasyabihat dalam Al-Qur’an, yaitu ayat-ayat yang serupa dalam bentuk tetapi membutuhkan panduan untuk memahami hakikatnya.
Dalam konteks tumbuhan, mutasyabihan berarti tanaman yang dari luar tampak mirip, baik dari segi bentuk daun, bunga, batang, atau rupa buahnya.
Kata wa ghaira (وغَيْرَ) berarti : dan tidak, bukan, atau selainnya. Kata mutasyabih (مُتَشَابِهٍ) artinya : serupa. Maka penggalan wa ghaira mutasyabih (وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ) artinya : yang tidak mirip, berbeda secara mencolok, baik dari segi rasa, warna, aroma, struktur, maupun manfaatnya.
Allah menjelaskan fenomena yang menakjubkan dalam penciptaan sebagian tumbuhan. Ada yang terlihat serupa, namun hakikatnya berbeda, sedangkan sebagian lainnya bahkan berbeda secara penuh sejak awal.
Ada buah-buahan yang bentuknya hampir sama, tetapi rasa dan manfaatnya tidak sama. Buah delima yang satu tampak mirip dengan delima lainnya, tetapi ada yang manis pekat, ada yang masam segar, dan ada yang hambar.
Kurma pun demikian, dari kejauhan tampak sama, tetapi tingkat kemanisan, aroma, dan teksturnya sangat berbeda antara satu varietas dengan yang lain. Demikian pula anggur: sebagian bulat, sebagian lonjong; sebagian hijau, sebagian hitam, sebagian merah; sebagian sangat manis, sebagian masam, sebagian hambar; padahal semuanya berasal dari tanah dan disiram air yang sama.
Inilah makna mutasyabih yaitu kemiripan di mata manusia, tetapi berbeda di dalam hakikat.
Sebaliknya, ada tumbuhan yang sama sekali tidak mirip, baik bentuk, rasa, struktur, warna, ataupun cara tumbuhnya. Ini makna ghayra mutasyābih. Pada sebagian tanaman, bentuknya saja sudah menunjukkan perbedaan total. Buah kurma tidak seperti zaitun, anggur tidak seperti delima. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa keragaman adalah sunnatullah, bukan sekadar variasi, tetapi prinsip penciptaan.
Isyarat Rekayasa Genetika?
Membaca ayat-ayat Al-Quran yang bicara tentang keberagaman pohon dan buahnya, mengingatkan Penulis pada pencapaian dalam dunia biologi, khususnya botani. Seperti terasa ada semacam isyarat tersamar yang jika direnungkan, inilah ide besar untuk mengembangkan apa yang disebut sebagai rekayasa genetika atau kawin silang tanaman.
Namun jelas sekali bahwa Al-Qur’an tidak secara langsung memberi perintah eksplisit untuk melakukan hibridisasi. Namun ayat ini membuka kerangka berpikir ilmiah yang mendorong manusia mengamati, meneliti, dan memanfaatkan perbedaan dalam ciptaan Allah.
Penulis memandang, wallahu a’lam, bahwa dalam konteks modern, fenomena mutasyabih dan ghairu mutasyabih relevan dengan Hibridisasi, dimana umat manusia pada akhirnya berhasil mengawinkan dua varietas untuk menghasilkan buah lebih manis, tahan hama, warna lebih baik, masa panen lebih cepat dan ukuran yang lebih besar.
Mangga harum manis, anggur tanpa biji, pepaya California, semangka tanpa biji dan masih banyak lagi, semua bisa dijadikan contoh hasil hibridisasi yang lahir dari perbedaan varietas yang dikawinkan. Jika tidak ada perbedaan, tidak akan ada hybrid.
Namun harus disadari bahwa ayat ini bukan perintah silakan rekayasa, tetapi setidaknya memberikan landasan teologis bahwa keanekaragaman itu disengaja oleh Allah agar manusia belajar, meneliti, mengembangkan, memilih yang paling baik, dan mensyukuri nikmat-Nya. Ayat ini bukan sekadar tentang buah, tetapi tentang sistem keragaman yang menjadi dasar sains pertanian modern.
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ
Kata kulu (كُلُوا) artinya : makanlah kalian, ini adalah fi‘il amr atau kata perintah. Ungkapan min tsamarihi (مِنْ ثَمَرِهِ) maksudnya sebagian dari apa yang dihasilkan oleh tanaman itu.
Kata tsamar (ثَمَرِ) sering diartikan menjadi buah-buahan, baik pada terjemahan versi Kemenag, Quraish Shihab atau pun juga Buya HAMKA. Sebenarnya tidak salah terjemahan itu, namun dalam hal ini ada hal yang perlu sedikit diluruskan, yaitu harus dibedakan antara buah-buahan dengan apa yang dihasilkan oleh tanaman.
Contoh buah-buahan itu seperti pisang, mangga, rambutan, jambu dan sejenisnya, sebutannya dalam bahasa Inggris ada fruit, sedangkan dalam bahasa Arabnya disebut dengan fakihah (فاكهة) atau bentuk jamaknya fawakih (فواكه). Di dalam Al-Quran ada juga disebutkan buah-buahan dalam lafazh tersebut, antara lain :
فِيهَا فَاكِهَةٌ وَالنَّخْلُ ذَاتُ الْأَكْمَامِ
Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. (QS. Ar-Rahman : 11)
Sementara disebut tsamarat itu lebih luas lagi maknanya dan tidak sebatas buah-buahan segar saja. Kata tsamarat itu mencakup apa saja yang dihasilkan dari tanaman, baik buahnya, kayunya, daunnya, akarnya, getahnya, minyaknya, termasuk juga batang dan rantingnya. Semuanya termasuk tsamarat.
Kata idza (إِذَا) artinya apabila, ketika, atau jika, sebagai zharf zaman atau kata keterangan waktu. Kata atsmara (أَثْمَرَ) artinya mengeluarkan hasilnya.
Yang jadi pertanyaan adalah bahwa di penggalan ini Allah SWT menggunakan fi’il amr kulu (كُلُوا) yang artinya : makanlah. Lantas apakah makan hasil tanaman itu jatuhnya jadi kewajiban agama yang jika kita tidak makan jadi dosa? Dan apakah nama-nama buah-buahan khas Arab itu jadi wajib kita makan sebagai penganut agama Islam?
Jawabannya tentu saja tidak wajib untuk makan buah-buahan yang sudah disebutkan. Adapun fi’il amr alias kata perintah untuk makan, sebenarnya tidak bisa dipisahkan dengan penggalan berikutnya yaitu perintah untuk menunaikan zakat hasil tanaman.
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Lafazh wa aatuu (وَآتُوا) artinya : dan tunaikanlah, berikanlah, atau serahkanlah. Kata aatuu (آتُوا) adalah fi‘il amr dari akar kata (أ ت ي) yang maknanya : menyampaikan sesuatu kepada orang yang berhak menerimanya.
Kata haqqahu (حَقَّهُ) sering diterjemahkan menjadi : haknya. Namun muncul pertanyaan menggelitik pada kata ’haknya’. Haknya siapa? Siapa yang punya hak disini. Dhamir hu (ـهُ) ini kembali kepada siapa?
Yang pasti tidak mungkin kembali kepada tanaman, karena tanaman tidak memiliki hak kepemilikan atau tuntutan hukum. Tanaman bukan subjek moral, bukan pemilik, dan tidak menjadi pihak yang memiliki hak yang harus dipenuhi. Maka tidak tepat jika diterjemahkan dalam kerangka “hak tanaman” sebagaimana yang kita pahami dalam bahasa Indonesia.
Lalu apakah itu haknya orang yang jadi pemilik tanaman? Tentunya tidak juga, sebab yang punya tanaman malah diwajibkan untuk menunaikan atau mengeluarkan.
Maka secara nalar logika sederhana, yang punya hak disini tidak lain adalah Allah SWT. Tunaikanlah hak-Nya, yaitu hak Allah SWT, dimana maksudnya tidak lain adalah zakat. Zakat itu adalah hak Allah SWT yang menjadi kewajiban pada pemilik tanaman untuk membayarkannya.
Maka perintah wa aatuu haqqahu (وَآتُوا حَقَّهُ) bisa diterjemahkan menjadi : ”maka tunaikanlah hak Allah SWT, yaitu tunaikan kewajiban zakatmu”.
Kata yauma (يَوْمَ) secara harfiyah berarti hari, namun maksudnya bukan hari dalam arti sehari semalam 24 jam terdiri dari siang dan malam. Maksudnya adalah para waktu, atau ketika, atau tatkala. Sama seperti Allah SWT menyebut istilah yaumul qiyamah (يوم القيامة), tentu maksudnya kiamat itu bukan hanya sehari 1 x 24 jam.
Kata hashadi-hi (حَصَادِهِ) berarti panennya, yaitu saat hasil pertanian dipetik dan dikumpulkan. Akar katanya (ح ص د) bermakna memotong tanaman yang telah matang.
Ketentuan Zakat Hasil Tanaman
Yang disebutkan di ayat ini hanya perintah sekilas untuk membayarkan zakat dari hasil tanaman, sedangkan aturan yang lebih detail dan rinci, baru akan kita temukan dalam hadits-hadits nabawi. Para ulama ahli fiqih kemudian merangkum semua dalil dan mendeskripsikan secara lebih panjang lebar di dalam kitab-kitab fiqih mereka. Berikut adalah ringkasan ketentuan zakat tanaman.
1. Jenis Tanaman
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis tanaman apa saja yang wajib dizakatkan. Perbedaan paling kontras terlihat antara mazhab Al-Hanafiyah dengan jumhur ulama (Maliki, Syafi‘i, Hanbali). Jumhur ulama secara umum membatasi jenis tanaman yang wajib dizakatkan, sedangkan mazhab Hanafi meluaskan cakupannya sampai hampir semua jenis tanaman.
Jumhur ulama meyakini bahwa tidak semua hasil pertanian terkena zakat. Mereka menetapkan syarat-syarat tertentu, dengan berlandaskan kepada ayat-ayat Al-Qur’an serta hadits-hadits yang secara spesifik menyebutkan beberapa jenis tanaman. Karena itu, mazhab Syafi‘iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sama-sama menyimpulkan bahwa hanya hasil tertentu yang dianggap tsimar dan zuru‘ saja yang terkena kewajiban zakat. Di antara jenis yang mereka sepakati adalah:
· kurma dan kismis bagi mazhab Syafi‘i,
· gandum, jelai, dan sejenis makanan pokok bagi Malikiyah,
· bulir-bulir (hubub) dan buah yang tahan simpan bagi Hanabilah.
Pembahasan detail tentang masing-masing mazhab tertulis jelas dalam dokumen, termasuk pendapat Ibnu Umar yang hanya mewajibkan zakat pada empat tanaman: gandum (hinthah), jelai (sya‘īr), kurma (tamr), dan kismis (zabīb).
Berbeda jauh dengan itu, mazhab Al-Hanafiyah mengambil posisi yang sangat luas. Menurut mereka, semua hasil tanaman tanpa pengecualian wajib dizakatkan, baik makanan pokok maupun bukan, baik buah-buahan segar, sayuran, kapas, maupun rempah-rempah, selama tanaman tersebut ditanam secara sengaja untuk dimanfaatkan.
Mereka berdalil dengan keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan menafkahkan “sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi”, tanpa memberikan batasan jenis tanaman. Karena itu, Al-Hanafiyah menganggap bahwa membatasi jenis tanaman justru tidak memiliki dasar kuat, karena ayat-ayatnya bersifat umum. Dalil ini disebutkan secara eksplisit dalam dokumen, berikut para tokoh yang merajihkan pendapat ini di zaman modern seperti Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dengan demikian, perbedaan antara Hanafi dan jumhur dalam bab ini bukan sekadar teknis, tetapi merupakan perbedaan metodologi dalam memahami keumuman nash Al-Qur’an berhadapan dengan kekhususan beberapa hadits.
2. Ketentuan Nishab
Dalam hal nishab atau batas minimal hasil panen, para ulama kembali terpecah antara jumhur dan mazhab Hanafi.
Jumhur ulama sepakat bahwa zakat pertanian tidak wajib kecuali bila hasil panen mencapai 5 wasaq. Ketentuan ini berdasar kepada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tanaman yang kurang dari lima wasaq tidak terkena kewajiban zakat. Hadits tentang batas lima wasaq ini dinukil dalam dokumen dengan riwayat Muslim dan Ahmad: “Tidak ada zakat pada kurma dan gandum yang kurang dari lima wasaq.”
Adapun Al-Hanafiyah sekali lagi mengambil posisi yang menyendiri. Menurut mereka, zakat pertanian tidak memiliki nishab khusus. Berapa pun jumlahnya, selama berada di atas setengah sha’, maka wajib dizakatkan. Alasannya karena zakat pertanian tidak terkait haul, sehingga tidak ada alasan untuk mensyaratkan nishab.
Mereka juga berpegang kepada keumuman dalil yang mewajibkan zakat setiap kali panen tanpa menyebut batas tertentu. Sikap ini dijelaskan lengkap dalam dokumen dengan referensi dari Hasyiyah Ibnu Abidin dan Fiqhuz-Zakah karya Al-Qaradawi
Masalah nishab kemudian menjadi rumit ketika para ulama mencoba mengkonversi ukuran lima wasaq ke dalam ukuran modern. Para fuqaha salaf hingga ulama kontemporer berbeda-beda karena wasaq di masa Nabi adalah ukuran volume, bukan berat, sehingga nilainya berubah tergantung jenis makanan dan alat ukurnya. Dalam dokumen dijelaskan perbedaan signifikan dalam konversi 5 wasaq, mulai dari:
§ 750 kg beras (versi pertama),
§ 520 kg beras setelah dikupas (versi kedua),
§ 653 kg versi Wahbah Az-Zuhaili sebagai gabah atau makanan berkulit (versi ketiga).
Kesimpulannya, nishab 5 wasaq adalah ketetapan syar‘i, tetapi konversi ke ukuran modern mengandung perbedaan teknis yang tidak merusak pokok hukum
3. Prosentase Zakat
Besarnya zakat pertanian telah disepakati para ulama, yaitu 10% (usyur) atau 5% (nishfu al-usyur), tergantung cara pengairan tanaman. Tanaman yang tumbuh dengan air hujan, sungai, atau air yang mengalir tanpa biaya, baik melalui hujan maupun aliran tanah, wajib dizakatkan 10%. Sementara tanaman yang membutuhkan biaya atau tenaga, seperti disiram menggunakan hewan, timba, alat, atau mesin, wajib dizakatkan 5%. Ketentuan ini berdasar pada hadits-hadits Nabi SAW dari Ibnu Umar dan Jabir.
Yang juga menarik adalah perbedaan ulama mengenai apakah perhitungan nishab dan zakat dihitung setelah kulit dibersihkan atau masih berkulit. Dalam dokumen dijelaskan bahwa mazhab Syafi‘iyah dan Hanabilah mewajibkan agar perhitungan dilakukan setelah dikupas, karena yang diperhitungkan adalah bulir makanan (seperti padi atau gandum) dalam keadaan siap konsumsi dan dapat disimpan lama. Hal yang sama berlaku untuk buah-buahan seperti kurma; yang dizakatkan adalah tamr, bukan ruthab, sehingga kondisinya harus kering terlebih dahulu. Pendapat ini disebut jelas dalam bagian akhir dokumen ketika menjelaskan istilah alaiha qisyra la bagi bulir padi
Sementara itu, mazhab Malikiyah berpandangan sebaliknya. Mereka menimbang dengan kulitnya apabila hasil panen berbentuk bulir seperti padi atau gandum, dan menimbang dalam keadaan basah bila hasil panen berupa buah. Mazhab ini meyakini bahwa ukuran wasaq di masa Nabi tidak mengharuskan pemisahan kulit, karena ukuran tradisional saat itu memang menimbang makanan bersama kulitnya atau dalam kondisi segar sesuai adat setempat.
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Kata wa la tusrifu (وَلَا تُسْرِفُوا) artinya : dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Kata innahu (إِنَّهُ) artinya : sesungguhnya Dia, yaitu Allah SWT. Kata la yuhibbu (لَا يُحِبُّ) artinya : tidak menyukai, atau tidak mencintai.
Kata al-musrifin (الْمُسْرِفِينَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu musrif, yang merupakan isim fail atau pelaku dari kata kerja (سَرَفَ – يَسْرِفُ) yang berarti melampaui batas, melebihi kadar wajar, atau menggunakan sesuatu tidak pada tempatnya.
Lantas siapakah yang dimaksud dengan al-musrifin (الْمُسْرِفِينَ) di ayat ini?
Beberapa ulama secara khusus mengaitkan larangan untuk tidak berbuat israf dengan penggalan sebelumnya, yaitu perintah untuk mengeluarkan harta zakat dari hasil panen tanaman. Maka larangan berlaku israf itu maksudnya jangan menahan zakat atau menguranginya.
Jangan curangi takaran zakat, jangan kurangi juga. Oleh karena itu Nabi SAW secara khusus mengangkat petugas zakat, yang akan berkeliling melihat dan memantau kondisi harta kekayaan para petani dan para wajib zakat para umumnya. Maksudnya agar jangan salah ketika menghitung kewajiban zakat.
Jika ada larangan untuk jangan menahan harta zakat, pertanyanya adalah : apakah di masa Nabi SAW sendiri tidak ada kasus orang yang terang-terangan menolak membayar zakat sebagai bentuk pembangkangan syariat?
Jawabannya kalau yang secara terang-terangan nampaknya memang belum ada. Yang ada hanyalah orang munafik yang berusaha mengelabui, menunda-nunda, atau memberi zakat dengan terpaksa, atau dengan berpura-pura miskin. Tetapi tidak ada orang yang secara resmi mengatakan: “Saya tidak mau bayar zakat.”
Namun Allah SWT kemudian membongkar sifat dan karakter orang munafik dalam ayat berikut ini :
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). (QS. At-Taubah : 54)