Kemenag RI 2019:Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh menyangkut sesuatu yang telah mereka makan (dahulu sebelum turunnya aturan yang mengharamkan), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan amal-amal saleh, kemudian mereka (tetap) bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Prof. Quraish Shihab:Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh menyangkut apa yang telah mereka makan (sebelum adanya ketentuan dari Allah swt.), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan amal-amal saleh, kemudian mereka (tetap) bertakwa dan beriman, kemudian mereka bertakwa dan berbuat ihsan (menempatkan orang lain dengan cara yang lebih baik dari perlakuan terhadap diri sendiri). Dan Allah menyukai orang-orang muhsin (orang-orang yang selalu berbuat yang lebih baik). Prof. HAMKA:Tidak ada salahnya bagi orang-orang yang beriman dan beramal yang saleh pada apa-apa yang mereka makan, asalkan mereka bertakwa dan beriman dan beramal yang saleh-saleh. Kemudian itu, mereka pun bertakwa dan beriman, kemudian itu mereka pun bertakwa dan memperbaiki. Dan Allah suka kepada orang yang berbuat kebaikan.
Ayat ke-93 ini masih kuat hubungannya dengan ayat-ayat sebelumnya yang mengharamkan khamar. Kali ini Allah SWT menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi para shahabat yang dahulu pernah minum khamar, karena pada waktu itu memang belum diharamkan.
Diriwayatkan bahwa begitu ayat tentang pengharaman khamar turun, seusai Perang Uhud di tahun ketiga hihriyah, ada yang bertanya terkait bagaimana nasib saudara-saudara mereka seiman yang telah gugur dalam perang itu. Sebab selama ini mereka minum khamar, padahal khamar itu haram. Apakah kematian mereka menjadi sia-sia karena matinya sebagai peminum khamar?
Maka Allah SWT turunkan ayat ini yang menegaskan bahwa mereka tidak berdosa walaupun minum khamar, sebab tidak ada satupun larangan Allah SWT yang mereka langgar. Sebab saat itu khamar sendiri belum turun larangan untuk meminumnya.
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا
Kata laisa (ليس) artinya tidak, tidak ada atau bukan. Seharusnya langsung diteruskan dengan kata junahun (جُنَاحٌ) yang berarti dosa. Tapi disisipkan dengan ’alal ladzina amanu (على الذين امنوا) yang artinya atas orang-orang beriman.
Kalimat asalnya adalah : ”tidak ada dosa bagi orang-orang beriman” (ليس جناح على الذين امنوا). Tapi nampaknya Allah ingin lebih mengedepankan posisi orang-orang beriman itu yang tidak berdosa, maka disebut terlebih dulu di awal, sehingga menjadi : “tidaklah bagi orang-orang beriman”.
Penyebutan ‘orang-orang beriman’ di dalam Al-Quran umumnya yang dimaksud tidak lain adalah para shahabat yang mulia ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in. Setidaknya itulah yang dipahami kala itu, ketika ayat-ayat itu diturunkan. Walaupun tidak bisa dinafikan bahwa yang dimaksud orang-orang beriman tidak terbatas hanya kepada para shahabat, tetapi saat itu yang disebut beriman memang hanya mereka saja.
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Kata wa amilu (وعملوا) diawali dengan wawul athof (واو العطف) yang berfungsi sebagai penyambung antara iman dan amal sholeh. Kata ‘amilu (عملوا) artinya beramal. Kata assholihat (الصالحات) artinya kesalehan-kesalehan.
Biasanya Allah SWT menyebut mereka cukup dengan ungkapan : orang-orang beriman saja, namun di ayat ini ditambahkan dengan sebutan : dan beramal shalih.
Nampaknya yang ditonjolkan disini bukan semata-mata secara aqidah mereka sudah menyatakan keimanan mereka, namun juga ditonjolkan bahwa keimanan mereka itu juga diiringi dengan kerja-kerja yang banyak namun semuanya terkait dengan keshalihan-keshalihan. Pesan yang tersembunyi disini bahwa keimanan mereka bukan sekedar sampai di level konsep dan kepercayaan, tetapi juga sampai ke level praktek dan perbuatan.
Sehingga mereka pun sudah banyak mengumpulkan pahala yang besar dan menjadi tabungan yang berguna untuk bekal nanti di akhirat. Sehingga kalau pun mereka misalnya punya dosa dan kesalahan, maka bisa dihapuskan dengan banyaknya amal-amal mereka. Allah SWT berfirman :
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan buruk. (QS. Hud : 114)
Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, dan ikutilah keburukan dengan kebaikan niscaya kebaikan itu akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.(HR. Tirmidzi)
Hudzaifah bin Yaman radhiyallahuanhu juga menceritakan bahwa dirinya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
Fitnah (ujian atau dosa kecil) seorang hamba dalam keluarga, harta, dan tetangganya dapat dihapus oleh shalat, puasa, dan sedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)
“Bagaimana pendapat kalian seandainya di depan pintu rumah salah satu dari kalian ada sebuah sungai dan ia mandi di dalamnya lima kali sehari, apakah masih ada kotoran yang tersisa padanya?” Mereka menjawab: “Tidak tersisa sedikit pun dari kotorannya.” Beliau bersabda: “Itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
جُنَاحٌ
Kata junahun (جناح) artinya : dosa, namun Buya HAMKA menerjemahkannya sebagai : kesalahan. Dalam Al-Quran ada beberapa ungkapan lain yang sering juga dimaknai sebagai dosa selain kata ini, misalnya dzanb (ذَنب) dan juga itsm (إِثْم). Tentu ada perbedaan dari segi makna dan rinciannya.
Kata dzamb (ذَنب) secara harfiah berarti : ekor, atau sesuatu yang mengikuti. Namun secara makna istilah adalah dosa yang memiliki dampak atau akibat, sehingga memerlukan pengampunan langsung dari Allah. Dari segi nuansa, kata ini lebih menekankan aspek dosa yang membawa konsekuensi seperti hukuman, murka, atau azab. Kata ini lebih sering digunakan dalam konteks permintaan ampun dan penghapusan dosa. Misalnya ayat berikut :
Agar Allah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.(QS. Al-Fath: 2)
Lain lagi dengan itsm (إِثْم), secara harfiah berarti memang perbuatan dosa, atau pelanggaran moral. Sedangkan secara makna istilah maksudnya adalah perbuatan maksiat, dosa yang melanggar hukum Allah secara jelas. Nuansanya merupakan dosa yang berkaitan dengan pelanggaran etika, hukum, atau moral. Secara penggunaannya, sering muncul dalam konteks larangan dan kecaman keras. Misalnya ayat terkait larangan minum khamar, disebutkan merupakan itsmun kabir.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,"Pada keduanya itu terdapat dosa besar. (QS. Al-Baqarah : 219)
Sedangkan kata junah (جُنَاح) ini makna secara harfiahnya adalah condong, atau menyimpang. Sedangkan makna secara istilah berarti dosa ringan atau kesalahan kecil. Sekedar kesalahan yang masih bisa dimaklumi atau diampuni, bahkan kadang disebutkan dalam bentuk ’tidak berdosa’. Penggunaannya banyak kita temukan dalam ayat yang membolehkan, seperti ayat ini.
فِيمَا طَعِمُوا
Kata fima (فيما) artinya : dalam apa. Kata tha'aimu (طعموا) artinya : mereka makan. Dalam bentuk mashdar yaitu tha-‘am (طَعَام) berarti makanan. Bisa berbentuk tha’m (طَعْم) yang berarti rasa.
Namun kalau dikaitkan dengan konteks ayat sebelumnya yang mengharamkan khamar, terasa sedikit janggal. Sebab khamar itu sebenarnya bukan makanan alias tha’am (طَعَام) melainkan minuman alias syurb (شُرْب). Lalu kenapa Allah SWT menyebutnya dengan tha’am (طَعَام) yang konotasinya makanan?
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan jawabannya, yaitu bahwa tidak mengapa menyebut minum dengan kata kerja yang berasal dari kata tha’am, sebab di ayat lain juga terjadi hal yang sama.
Maka siapa yang meminum airnya sesungguhnya dia tidak termasuk golonganku. Siapa yang tidak meminumnya, sesungguhnya dia termasuk golonganku. (QS. Al-Baqarah : 249)
Selain itu kata ini juga bisa dimaknai sebagai : merasakan dengan lidah atau menikmatinya. Sebagaimana ungkapan dalam bahasa Arab :
تَطَعَّمْ تَطْعَمْ
Rasakan maka kamu akan berselera.
Dahulu para shahabat adalah orang-orang yang setiap waktu minum khamar. Hidup mereka tidak pernah bisa dilepaskan dari khamar. Bertahun-tahun selama hidup mereka selalu minum khamar.
Maka di ayat ini Allah SWT tegaskan bahwa mereka tidak berdosa. Dasarnya karena di saat itu, mereka memang belum dilarang dari minum khamar. Ayat yang mengharamkan khamar secara tegas belum turun, kecuali setelah kaum muslimin melewati Perang Uhud pada pertengahan bulan Syawwal tahun keempat hijriyah.
Yang jadi pertanyaan kemudian adalah : bagaimana jika setelah ayat yang mengharamkan khamar turun, tetapi masih ada juga yang belum bisa berpisah dari khamar?
Tentu saja jawabnya haram dan terlarang. Oleh karena itu penggalan ayat ini menegaskan bahwa jika mereka bertaqwa, beriman dan beramal shalih, maka dosa-dosa di masa lalu pastinya akan dihapuskan. Sedangkan jika tidak bisa menjaga diri dari khamar, maka dosa-dosanya akan tetap ada dan belum bisa dihapuskan.
Kata idzaa (إِذَا) artinya : jika, ini digunakan untuk syarat masa depan (ظرف لما يستقبل من الزمان). Huruf maa (مَا) merupakan huruf tambahan atau disebut dengan zaidah ta’kidiyyah yang berfungsi sebagai penegasan. Fungsinya memperkuat makna syarat : "jika benar-benar...". Contoh paralelnya adalah apa yang ada pada surat At-Taubah berikut :
إِذَا مَا أُنزِلَتْ سُورَةٌ
Jika sungguh-sungguhditurunkan satu surat (QS. At-Taubah: 124)
Penggalan ini merupakan syarat penghapusan dosa karena di masa lalu pernah minum khamar, yaitu jika mereka melakukan tiga hal, yaitu (اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ).
Kata ittaqau (اتَّقَوْا) kebanyakannya diartikan menjadi : mereka bertaqwa. Terjemahan itu tidak salah, namun kalau dilihat dari konteksnya, apalagi setelahnya malah disebutkan amanu (وَآمَنُوا) yaitu beriman, rasanya akan terbalik dan tidak selaras. Sebab istilah taqwa yang umumnya kita pahami posisinya selalu setelah iman. Tidak tepat kalau bertaqwa dulu baru beriman.
Maka asumsinya, kata taqwa disini bukan taqwa yang biasanya kita pahami, melainkan makna yang lebih harfiyah yaitu : menjaga diri atau berhati-hati. Dalam konteks turunnya ayat ini yaitu terkait larangan khamar, maka ittaqau (اتَّقَوْا) lebih tepat diartikan secara harfiah : “menjaga diri, berhati-hati, atau menjauh dari sesuatu yang membahayakan”
Maka maknanya secara utuh menjadi:
"Jika mereka benar-benar menjaga diri dari perbuatan maksiat seperti sebelumnya (misalnya khamar), lalu mereka beriman, dan kemudian mengerjakan amal shalih..."
Kata wa (وَ) artinya : dan. Kata aamanuu (آمَنُوا) artinya : mereka beriman. Kata wa (وَ) artinya : dan Kata amiluu (عَمِلُوا) artinya : mereka mengerjakan. Kata ash-shaalihaat (الصَّالِحَاتِ) artinya : perbuatan-perbuatan baik.
Syarat diampuni atau dihapus dosa dari minum khamar di masa lalu setelah berhenti dari minum dan selalu menjaga diri agar tidak lagi terjerumus kembali. Tetapi itu saja belum cukup, sebab dia pun juga harus beriman dan beramal shalih.
Dari sini kita bisa memahami bahwa jika ada orang pernah jadi peminum khamar, lalu dia berhenti tidak minum lagi, namun dia tidak masuk Islam, dalam artian tidak beriman dan beramal shalih, maka dosa-dosanya yang dahulu minum khamar tetap ada dan belum diampuni Allah.
ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata ittaqau (اتَّقَوْا) artinya : mereka berhati-hati dan menjaga diri dari terjerumus kembali. Kata wa (وَ) artinya : dan. Kata aamanu (آمَنُوا) artinya : mereka beriman.
Al-Qaffal menyebutkan bahwa ada tiga kata ittaqau (اتَّقَوْا) dalam ayat ini. Yangpertama maksudnya adalah menjaga diri dari mencela keabsahan konsep nasakh atau penghapusan hukum sebelumnya. Hal itu karena orang-orang Yahudi berkata bahwa nasakh menunjukkan adanya perubahan kehendak dan kegamangan Tuhan. Maka Allah mewajibkan atas kaum mukminin, ketika mendengar larangan minum khamar padahal sebelumnya dibolehkan, agar mereka menjaga diri dari syubhat atau kerancuan yang rusak semacam ini.
Lalu ittaqau (اتَّقَوْا) yang kedua adalah melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan isi ayat ini, yaitu berhati-hati dari meminum khamar. Sedangkan Lalu ittaqau (اتَّقَوْا) yang ketiga adalah konsistensi dalam menjalankan ketakwaan yang disebut dalam tahap pertama dan kedua, kemudian ditambahkan lagi dengan berbuat ihsan atau kebaikan kepada sesama makhluk.
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata ittaqau (اتَّقَوْا) artinya : mereka bertakwa. Kata wa (وَ) artinya : dan. Kata ahsanuu (أَحْسَنُوا) artinya : mereka berbuat baik.
Kalau kita perhatikan dengan cermat ayat ini, maka ada pengulangan tiga kali terkait dengan tidak berdosanya di masa lalu minum khamar, kesemuanya dihubungkan dengan kata : kemudian (ثُمَّ), yaitu :
§Pertama : menjaga diri, beriman dan beramal shalih (اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ), kemudian
§Kedua : menjaga diri dan beriman ( ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ), kemudian
§Ketiga : menjaga diri dan berbuat ihsan (ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا).
Yang menjadi pertanyaan adalah apa maksud dari pengulangan tiga kali yang disambungkan dengan kata ’kemudian’ disini.?
Kata tsumma (ثُمَّ) dalam bahasa Arab menunjukkan urutan waktu sekaligus peningkatan derajat. Maka tiga kali pengulangan ini menunjukkan progres bertahap dalam perjalanan spiritual seseorang. Bahwa penghapusan dosa masa lalu bukan hanya karena mereka pernah bertobat, tapi juga karena mereka terus menjaga iman dan bahkan naik derajat menjadi muhsin, yaitu menjadi orang yang berbuat ihsan.
Ayat ini seperti menyampaikan pesan bahwa tidak cukup hanya meninggalkan maksiat, tapi harus terus memperbaiki diri hingga mencapai puncak keimanan.
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Lafazh wallahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Lafazh yuhibbu (يُحِبُّ) artinya : mencintai. Di balik dari ungkapan bahwa Allah SWT mencintai orang tertentu, ada pesan agar kita berusaha untuk menjadi orang yang dicintai Allah. Dalam konteks ini, Allah SWT memerintahkan kita agar menjadi orang yang muhsinin.
Lafazh al-muhsinin (الْمُحْسِنِينَ) merupakan ism fail dari kata ihsan yang berarti orang-orang yang berbuat ihsan. Dalam terjemahan versi Kemenag RI, kata al-mushinin diartikan sebagai : orang yang berbuat baik. Sementara Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya lebih lengkap, yaitu : orang-orang yang selalu berbuat baik.
Kata ihsan sendiri punya banyak makna, salah satunya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits tentang tiga perkara mendasar, yaitu Iman, Islam dan Ihsan. Nabi SAW bersabda :
Ihsan adalah bahwa kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu."
Dalam konteks hadis ini, berbuat ihsan itu berarti beribadah dengan menjaga kualitas yang sebaik-baiknya. Caranya dengan merasa dilihat langsung oleh Allah SWT. Namun kata ihsan ini dalam banyak hal dikaitkan dengan sedekah, sumbangan, derma, donasi, infaq dan berbagai macam jenis bantuan yang sifatnya kepada harta benda.
Al-Alusi dalam tafsir Ruhul-Ma’ani[1] meriwayatkan dari Al-Baihaqi bahwa Ali bin Husain punya budak yang dimintanya menuangkan air untuk wudhu bersiap untuk shalat, namun teko jatuh dari tangannya dan melukai Ali. Maka Ali mengangkat kepalanya kepadanya seperti hendak memarahinya. Spontan budak perempuan itu membacakan ayat Al-Quran (والكاظِمِينَ الغَيْظَ) : ”Dan orang-orang yang menahan amarahnya”.
Maka Ali tidak jadi marah dan berkata kepadanya,”Aku telah menahan amarahku”. Budak perempuan itu meneruskan membaca (والعافِينَ عَنِ النّاسِ) yang artinya : ”Dan orang-orang yang memaafkan manusia”.
Maka Ali pun berkata,”Allah telah memaafkanmu”. Budak perempuan itu meneruskan lagi membaca ayat (واللَّهُ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ) artinya : ”Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik”.
Maka Ali pun berbuat ihsan kepada budaknya dengan cara membebaskannya dari perbudakan. Dia berkata: ”Pergilah, kamu merdeka karena Allah”.
Banyak juga kalangan yang menyebut bahwa muhsin itu sebutan untuk orang yang banyak memberi kepada orang lain, entah itu berupa harta atau bentuk-bentuk pertolongan yang lain. Sehingga padanan kata yang tepat adalah : dermawan.