Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah pasti akan mengujimu dengan sesuatu dari hewan buruan yang (mudah) didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun Dia gaib. Siapa yang melanggar (batas) setelah itu, baginya azab yang pedih. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya Allah pasti akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang (mudah) didapat oleh tangan dan tombakmu, supaya Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun Dia gaib. Barang siapa melanggar (batas) sesudah itu, maka baginya azab yang sangat pedih. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya Allah akan memberi cobaan kepada kamu (melarang) sesuatu dari perburuan yang dapat dicapai oleh tangan kamu dan panah-panah kamu. Membutikanlah Allah, siapa yang takut kepada-Nya di tempat tersembunyi. Siapa yang melanggar sesudah itu, untuknya ada lah adzab yang pedih.
Ayat ke-94 ini nampaknya sudah selesai dari urusan keharaman khamar, sekarang berpindah ke tema yang lain, namun masih tetap dalam ruang lingkup makanan, sebagaimana nama surat ini, yaitu Al-Maidah.
Di ayat ini Allah SWT menguji orang-orang beriman yang sedang berihram dalam rangka umrah dengan larangan tidak boleh berburu. Kejadiannya pada tahun keenam dari hijryah, yaitu ketika Nabi SAW dan para shahabat berniat melaksanakan umrah ke Mekkah. Namun di Hudaibiyah mereka dihalangi hingga gagal masuk Mekkah.
Ujiannya adalah dilarang berburu hewan untuk makanan, yaitu dengan cara binatang liar dan burung-burung mendatangi mereka ke tempat perhentian mereka. Sebenarnya mereka bisa menangkapnya dengan tangan atau memburunya dengan tombak, dan mereka belum pernah melihat hal semacam itu sebelumnya.
Maka Allah melarang mereka dari hal itu sebagai ujian. Untuk mengetahui siapa diantara mereka yang takut kepada Allah SWT, padahal tidak terlihat alias ghaib.
Lalu Allah SWT menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar larangan itu, maka akan disiksa dengan adzab yang pedih.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Kata yaa ayyuhalladziina (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ) artinya: wahai orang-orang yang. Kata aamanuu (آمَنُوا) artinya: beriman.
Ini adalah sapaan kepada orang-orang beriman yang keduabelas kalinya di dalam Surat Al-Maidah dan masih ada empat ayat lagi ke depan. Totalnya ada 16 kali terulang sapaan untuk orang-orang beriman.
Di masa kenabian dulu ketika ayat-ayat ini diturunkan, semau tahu bahwa yang dimaksud dengan ‘orang-orang beriman' tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Allah SWT banyak sekali menyapa orang-orang beriman, dan biasanya ayat-ayat yang diawali dengan sapaan seperti ini merupakan ayat-ayat Madaniyah, yaitu ayat yang turunnya setelah masa dimana Nabi SAW hijrah.
لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ
Kata la-yabluan-na-kum (لَيَبْلُوَنَّكُمُ) merupakan bentuk kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, yang berasal dari kata dasar (بَلَا – يَبْلُو – بَلَاءً) yang artinya: menguji, mencoba, menguji dengan cobaan. Kata kerja ini diawali dengan huruf lam taukid yang berfungsi untuk menegaskan, sehingga bisa diterjemahkan menjadi : “sungguh”.
Lalu fi’il mudhari ini diakhiri dengan huruf nun tsaqilah (نَّ) yang juga untuk penegasan, sehingga menunjukkan makna penekanan sangat kuat dan menegaskan bahwa perbuatan itu pasti terjadi. Jadi tidak salah kalau dimaknai menjadi : ”pasti”.
Selain itu fi’il mudhari ini juga masih disambung lagi dengan dhamir kum (كُم) yaitu kata ganti orang kedua yang berarti ’kalian’. Dalam sturktur kalimat posisinya menjadi objek alias maf’ul bihi dari fi'il tersebut.
Maka satu kata ini kalau mau kita artikan secara lengkap menjadi : “sungguh pasti (Dia) akan menguji kamu”.
Lalu mana pelakunya? Mana fa’ilnya? Dalam bahasa Arab, pelakunya bisa saja disebutkan belakangan. Kata allahu (اللَّهُ) justru diletakkan di belakang. Tetapi tidak akan tertukar, karena posisinya rafa’.
بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ
Kata bisyai’in (بِشَيْءٍ) artinya secara harfiyah adalah : dengan sesuatu.
Namun maksudnya tidak sekedar sesuatu, melainkan maksudnya adalah sesuatu yang mudah. Maka maksudnya binatang buruan itu sebagaimana tabiat aslinya hidup di alam liar, punya kemampuan pertahanan diri yang matang. Sebab hidup di alam liar itu memang keras, harus selalu siap siaga mempertahankan hidup. Mereka bisa saja jadi sasaran buruan hewan lain, bahkan juga bisa jadi korban dari kawanannya sendiri. Maka diperlukan kemampuan yang tinggi untuk bisa berburu hewan liar di alam.
Namun penggalan ayat ini bercerita tentang anomali hewan liar di alam, yaitu mereka seperti jadi jinak dan tidak takut dengan manusia yang bisa saja memburu mereka.
Fenomena ini bisa dijelaskan karena memang merupakan skenario dari Allah SWT, bahwa hewan-hewan itu dibikin jadi jinak, berani mendekat, bahkan bisa ditangkap cukup dengan tangan kosong tanpa alat dan tanpa senjata berburu.
Kata minash-shayd (مِنَ الصَّيْدِ) artinya : dari binatang buruan. Al-Mawardi dalam tafsir menuliskan bahwa terdapat dua pendapat dalam memaknai kata ini.
Pertama : bahwa min (مِنَ) berarti hanya sebagian, istilahnya lit-tab’idh (لِلتَّبْعِيضِ). Karena yang dimaksud hanya hewan buruan yang hidupnya di darat, sedangkan hewan air tidak termasuk. Maka dengan pengertian seperti ini, terjemahannya menjadi : ”mengujimu dengan sesuatu, yaitu sebagian dari hewan buruan”.
Selain itu hukum ini berlakunya bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram atau sedang berada di Tanah Haram, bukan bagi orang yang berada di luar ihram atau di luar wilayah Haram. Maka dengan pengertian seperti ini, terjemahannya menjadi : ”mengujimu dengan sesuatu, buat sebagian orang saja, yaitu yang sedang ihram”.
Kedua, bahwa min (مِنَ) berfungsi untuk menjelaskan jenis, atau disebut dengan li-bayanil-jinsi (لِبَيانِ الجِنْسِ). Allah menguji kalian dengan sesuatu dari jenis hewan buruan secara umum, tanpa menekankan sebagian atau keseluruhan. Dengan demikian, maka penekanannya bukan pada jumlah buruan atau jenisnya, tetapi pada perbuatan berburu sebagai bentuk ujian, terutama saat ihram.
Dengan pemahaman ini, terjemahan ayat tersebut menjadi: “mengujimu dengan sesuatu dari jenis hewan buruan.”
تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ
Kata tanaaluhu (تَنَالُهُ) adalah kata kerja yang asalnya dari naala-yanaalu (ناَلَ ) يَنَلُ) yang berarti : sampai, mencapai, menjangkau atau pun juga mengenai.
Kata aydii-kum (أَيْدِيكُمْ) terdiri dari kata aydi (أَيْدِيك) dan dhamirkum (كُمْ) yang berarti : kamu. Kata aydi (أَيْدِيك) sendirimerupakan bentuk jama’ dari bentuk tunggalnya yaitu yad () yang berarti tangan. Sedangkan dhamirkum (كُمْ) menunjukkan kepemilikan tangan.
Maka ungkapan tanaluhu aydikum (َنَالُهُ أَيْدِيكُمْ) artinya : ”tangan kamu bisa menjangkaunya”.
Mujahid mengatakan bahwa makna : yang bisa tanganmu menjangkaunya bukan hewan, melainkan telurnya. Sedangkan Ibnu Abbas mengatakan maksudnya hewan buruan yang kecil ukurannya.
Ini adalah ungkapan untuk menyebutkan betapa jinaknya hewan liar itu. Saking jinaknya, sampai-sampai untuk memburunya sama sekali tidak perlu alat perangkap atau senjata apapun. Cukup dengan tangan kosong saja pun, hewan-hewan itu sudah bisa ditangkap dan bisa disembelih untuk dijadikan makanan.
Ujian keimanan kepada para shahabat ini ada kemiripan dengan ujian yang Allah SWT timpakan kepada kaum Yahudi di masa lalu, yaitu dalam kasus suatu desa yang Allah SWT larang mencari ikan di hari Sabat. Mereka diuji dengan makanan yang tersedia dan mudah sekali didapat, namun dilarang untuk menangkapnya.
Ketika datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka bermunculan di permukaan air. Padahal, pada hari-hari yang bukan Sabat ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami menguji mereka karena mereka selalu berlaku fasik.(QS.Al-Araf : 163)
Ujian yang kurang lebih sama juga terjadi di masa sebelum Nabi Daud alaihissalam, yaitu pasukan yang dipimpin oleh Thalut diuji dengan tidak dibolehkannya minum air sungai Jordan, padahal mereka sangat kehausan.
Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka dia adalah pengikutku". (QS. Al-Baqarah : 249)
Al-Quthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] menyebutkan bahwa secara khusus Allah SWT menyebut ’tangan’ karena tangan merupakan alat utama dalam kegiatan berburu. Padahal sebenarnya tercakup juga berburu dengan menggunakan hewan pemburu seperti anjing terlatih, atau menggunakan tali jerat, ataupun semua perangkap dan jaring yang dibuat dengan tangan.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
وَرِمَاحُكُمْ
Kata wa-rimaahu-kum (وَرِمَاحُكُمْ) artinya : dan tombak-tombakmu. Kata ini merupakan bentuk jama’, bentuk tunggalnya adalah rumh (رُمْح). Tombak adalah perangkat atau senjata berburu.
Al-Quthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1]menuliskan bahwa penyebutan ’tombak’ dikhususkan karena itu adalah alat utama yang melukai hewan buruan, walaupun sebenarnya di dalamnya termasuk pula anak panah dan sejenisnya.
Penggalan ini bukan hanya mengharamkan hewan buruan yang jinak saja, tetapi yang liar dan untuk mendapatkannya harus dengan berburu pakai tombak pun tetap haram juga.
Mujahid mengatakan bahwa makna : ’dengan tombakmu’ adalah hewan buruan. Sedangkan Ibnu Abbas mengatakan maksudnya hewan buruan yang besar ukurannya.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ
Kata liya’lama (لِيَعْلَمَ) artinya : supaya mengetahui Kata allahu (اللَّهُ) artinya : Allah Kata man (مَنْ) artinya : siapa Kata yakhaafuhu (يَخَافُهُ) artinya : yang takut kepada-Nya Kata bil-ghaib (بِالْغَيْبِ) artinya : dengan yang ghaib.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menjelaskan bahwa dalam memahami ayat ini terdapat empat penafsiran yang berbeda:
§Pertama, makna ’agar Allah mengetahui’ (لِيَعْلَمَ اللَّهُ) adalah agar Allah melihat, namun kata melihat diungkapkan dengan istilah mengetahui karena pada akhirnya penglihatan itu bermuara pada pengetahuan. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Kalbī.
§Kedua, maksudnya adalah agar para wali Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya dalam keadaan gaib.
§Ketiga, maksudnya adalah agar kalian mengetahui bahwa Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya dalam keadaan ghaib.
§Keempat, maknanya adalah agar kalian takut kepada Allah dalam keadaan gaib, dan kata mengetahui di sini dipakai secara kiasan (majāz).
Adapun firman-Nya "dalam keadaan gaib" (بِالْغَيْبِ) maksudnya adalah dalam keadaan tersembunyi, yakni sebagaimana kalian takut kepada-Nya secara terang-terangan (di hadapan umum), maka hendaklah kalian takut pula kepada-Nya dalam kesendirian.
Kata faman (فَمَنِ) artinya : maka siapa. Kata i'tadaa (اعْتَدَىٰ) artinya : melampaui batas atau melanggar batas. Maksudnya tetap melakukan perburuan hewan, padahal sudah dilarang. Sebagian ulama memaknai kata i’tada (اعْتَدَىٰ) bukan hanya melanggar larangan, tetapi juga merusak kehormatan atas kesucian tanah haram dan mengoyak-ngoyak kesakralan ibadah ihram.
Kata ba'dazaalika (بَعْدَ ذَٰلِكَ) artinya : setelah itu, maksudnya setelah turun ketentuan terkait larangan berburu. Pemahaman terbaliknya, jika perburuan hewan liar itu dilakukan sebelum turun larangan, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Ini juga seperti pada kasus larangan minum khamar yang baru turun setelah Perang Uhud. Kalaupun di masa lalu para shahabat banyak suka minum khamar, maka mereka tidak akan dihukum. Sebab masa itu khamar memang masih belum jadi minuman yang haram dikonsumsi.
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Kata fala-hu (فَلَهُ) artinya : maka baginya Kata adzabun (عَذَابٌ) artinya : siksa Kata aliimun (أَلِيمٌ) artinya : yang pedih.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa ’siksa yang pedih’ ini adalah siksa di dunia, bukan di akhirat. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa menurut Ibnu ‘Abbās, maksudnya adalah dicambuk di bagian perut dan punggung serta dilucuti pakaiannya. Konon, itulah jenis hukuman yang biasa diterapkan di masa Jahiliyah terhadap orang yang melanggar aturan seputar tanah haram atau ihram.
Ini menunjukkan bahwa ayat ke-94 yang menyebut azab pedih ini sesungguhnya mengulang kembali aturan yang sudah dikenal di masa Jahiliyah. Namun, pada ayat berikutnya yaitu ayat ke-95, aturan jahiliyah itu diganti dengan aturan baru, yaitu dengan diwajibkannya kafarat atau denda bagi yang melanggar, bukan cambukan atau pelepasan pakaian. Maka, sebagian ulama melihat bahwa ayat 95 itu menasakh (menghapus) ayat 94, setidaknya dalam hal bentuk hukumannya.
Namun umumnya para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan ‘siksa yang pedih’ disini maksudnya adalah hukuman yang berat di akhirat akibat keberanian atau kesengajaan dalam melanggar larangan di tanah haram atau dalam keadaan ihram, atau keduanya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap peringatan Allah SWT.
Tentu saja siksa itu hanya diberlaku jika pelanggaran itu dilakukan dan pelakunya tidak segera memperbaiki kesalahannya dengan taubat atau dengan membayar kafarat atau denda.
Namun yang jadi pertanyaan menggelitik disini adalah bahwa yang selama ini kita tahu bahwa bila terjadi pelanggaran berburu bagi mereka yang sedang dalam keadaan ihram adalah membayar denda atau kaffarat, atau umumnya lebih populer disebut membayar dam, yaitu menyembelih hewan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Tetapi kenapa di ayat ini Allah SWT tidak menyebutkan denda? Kenapa justru yang disebutkan malah ancaman siksa di neraka? Lalu dimana denda menyembelih hewan dam?
Jawabannya ada pada ayat berikutnya, yaitu ayat ke-95, dimana nanti Allah SWT menyebutkan :
1.Dengan menyembelih hewan ternak yang sepadan dengan hewan buruan yang dibunuhnya (مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ), atau
2.Dengan membayar kafarat, yaitu dengan memberi makan orang-orang miskin (أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ), atau
3.Dengan berpuasa (صِيَامًا).
Boleh jadi ayat ke-94 ini turun terlebih dahulu, baru kemudian turun ayat ke-95 yang jadi solusi untuk terhindar dari siksa di neraka.