Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ) ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah ) atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin ) atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, ) agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. ) Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya (sebagai hukuman penggantinya) dengan binatang ternak yang sepadan (nilai) hadyu (dilihat dari segi bentuknya) menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah; atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa. puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa, lagi memiliki (kekuasaan untuk) membalas. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh buruan sedang kamu dalam ihram. Karena, barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja maka dendanya ialah binatang-binatang ternak sebanding dengan yang dibunuh yang akan diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai kurban buat disampaikan ke Ka'bah atau denda memberi makan orang-orang miskin atau sebanding dengan itu puasa, supaya dia rasakan perbuatannya itu. Diberi maaf oleh Allah apa yang telah lalu. Tetapi barangsiapa yang mengulangi lagi maka Allah akan menyiksanya. Dan Allah adalah Mahagagah lagi Pembalas.
Ayat ke-95 ini masih erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, yaitu terkait larangan tegas untuk membunuh hewan buruan saat sedang dalam ihram, baik dalam haji maupun umrah.
Bedanya, kalau di ayat sebelumnya larangan itu diancam dengan siksa yang pedih, maka di ayat ini diganti dengan kewajiban membayar denda atau kafarat, yaitu berupa pilihan seperti menyembelih hewan ternak yang sebanding dengan hewan buruan itu, ditentukan oleh dua orang yang adil.Atau dengan cara memberi makan orang miskin. Atau denga ncara berpuasa sesuai nilai hewan buruan tersebut.
Tujuannya adalah agar pelanggar merasakan akibat dari perbuatannya sebagai bentuk pendidikan dan penebusan dosa. Allah mengampuni pelanggaran di masa lalu sebelum hukum ini diturunkan.
Namun, jika seseorang mengulangi kesalahan yang sama, maka ia akan mendapatkan siksaan dari Allah. Ayat ini ditutup dengan penegasan bahwa Allah Mahaperkasa dan Pemilik pembalasan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Kata yaa (يَا) artinya : hai. Kata ayyuhal (أَيُّهَا) artinya : wahai. Kata alladziina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata aamanuu (آمَنُوا) artinya : beriman.
Ini adalah sapaan kepada orang-orang beriman yang ke-13 kalinya di dalam Surat Al-Maidah dan masih ada empat ayat lagi ke depan. Totalnya ada 16 kali terulang sapaan untuk orang-orang beriman.
Di masa kenabian dulu ketika ayat-ayat ini diturunkan, semua tahu bahwa yang dimaksud dengan ‘orang-orang beriman' tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Allah SWT banyak sekali menyapa orang-orang beriman, dan biasanya ayat-ayat yang diawali dengan sapaan seperti ini merupakan ayat-ayat Madaniyah, yaitu ayat yang turunnya setelah masa dimana Nabi SAW hijrah.
لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ
Kata laa (لَا) artinya : janganlah. Kata taqtuluu (تَقْتُلُوا) artinya : kamu membunuh. Yang dimaksud dengan membunuh adalah setiap tindakan sengaja yang diniatkan untuk menghilangkan nyawa, baik pada manusia atau hewan.
Kata ash-shaida (الصَّيْدَ) artinya : binatang buruan. Dikatakan binatang buruan maksudnya adalah hewan yang hidup di alam liar, bukan hewan yang dipelihara atau dibudi-dayakan. Sapi, kambing, kerbau, ayam dan sejenisnya yang memang sengaja dipelihara, tidak termasuk dalam kategori ash-shaid (الصَّيْدَ) ini. Syaratnya adalah :
1.Hidup liar di alam bebas dan tidak berada dalam kendali manusia.
2.Bukan hewan ternak atau hasil budidaya, juga bukan digembalakan.
3.Diburu dengan alat (senjata, panah, jebakan) atau hewan pemburu (anjing, elang).
4.Jika masih hidup saat ditangkap, wajib disembelih secara syar‘i.
5.Jika mati karena alat atau hewan pemburu, halal jika memenuhi syarat.
6.Hewan itu pada dasarnya halal dimakan.
Untuk syarat yang terakhir ini, sebenarnya merupakan pandangan mazhab Asy-Syafi’i yang menegaskan bahwa jika yang diburu itu bukan dari jenis hewan yang halal dimakan, maka tidak termasuk ke dalam kategori hewan buruan. Kalau pun ada orang membunuh hewan liar yang haram dimakan seperti srigala, macan, singa dan hewan buas lainnya, istilahnya bukan hewan buruan : ash-shaid (الصَّيْد).
Hewan-hewan yang membahayakan manusia di gurun pasir memang sudah sejak awal Nabi SAW perintahkan untuk membunuhnya lewat banyak teks hadits, salah satunya :
خَمْسُ فَواسِقَ لا جُناحَ عَلى المُحْرِمِ أنْ يَقْتُلَهُنَّ في الحِلِّ والحَرَمِ: الغُرابُ والحِدَأةُ والحَيَّةُ والعَقْرَبُ والكَلْبُ العَقُورُ
Lima jenis hewan fasik (pengganggu) yang tidak berdosa bagi orang yang sedang berihram untuk membunuhnya, baik di tanah halal maupun di tanah haram: burung gagak, burung elang, ular, kalajengking, dan anjing buas. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sedangkan mazhab Hanafi memandang larangan membunuh hewan buruan ini berlaku pada semua jenis hewan, baik halal dimakan atau pun yang haram dimakan.
وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
Kata wa (وَ) artinya : dan. Kata antum (أَنْتُمْ) artinya : kamu sekalian. Kata hurum (حُرُمٌ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya haram (حَرامٍ), yang berarti orang yang sedang dalam keadaan ihram, yaitu orang yang dalam keadaan berihram, baik ihram karena haji ataupun karena mau umrah.
Untuk itu ada sekian banyak larangan yang diberlakukan kepada mereka, sebagaimana termuat dalam tabel berikut ini, terhitung sejak melewati batas-batas miqat sesuai dengan arah kedatangan masing-masing.
Larangan
Penjelasan
Dam/Fidyah
1.Memotong rambut atau bulu
Termasuk bulu ketiak, kumis, dan kemaluan
Dam: Fidyah (puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih 1 kambing)
2.Memotong kuku
Termasuk kuku tangan atau kaki
Sama seperti di atas
3.Memakai pakaian berjahit (laki-laki)
Pakaian yang membentuk tubuh: baju, celana, kaus kaki
Sama seperti di atas
4.Menutup kepala (laki-laki)
Termasuk peci, topi, sorban, dll
Sama seperti di atas
5.Menutup wajah atau memakai cadar/sarung tangan (wanita)
Cadar atau sarung tangan yang menempel langsung ke wajah/tangan
Sama seperti di atas
6.Memakai wewangian
Parfum, minyak wangi, sabun wangi, dll
Sama seperti di atas
7.Membunuh hewan buruan darat
Hewan darat yang halal dimakan
Harus mengganti dengan hewan sejenis (jika diketahui), atau berpuasa atau sedekah seharga hewan buruan tersebut (QS. Al-Mā'idah: 95)
8.Hubungan suami istri (jima’)
Jima’ sebelum tahallul pertama
Haji batal, wajib disempurnakan lalu mengulang haji tahun berikutnya, dan menyembelih unta/kambing
9.Bercumbu atau merayu secara seksual
Sentuhan, ciuman, pelukan, dll dengan syahwat
Wajib dam (sesuai tingkat pelanggaran), haji tetap sah
10.Melakukan akad nikah
Menikah atau menikahkan orang lain
Tidak sah, dan pelakunya berdosa
11.Merusak tanaman atau menebang pohon di Tanah Haram
Tanaman liar atau pohon asli tanah haram
Berdosa dan wajib membayar ganti rugi menurut penilaian ulama setempat
Dari sekian banyak larangan dalam berihram, ayat ini nampaknya lebih memfokuskan larangan berburu saja. Uniknya justru di masa kita sekarang ini, di antara sekian banyak larangan dalam tabel di atas, justru yang paling tidak relevan justru berburu. Selain tidak ada kebutuhannya, yaitu masalah logistik, di gurun pasir Arabia saat ini juga sudah tidak ada lagi hewan yang mau diburu. Kalau pun ada hewan buruan, cenderungmalah dilindungi.
Pemerintah Arab Saudi hari ini melalui National Center for Wildlife melindungi banyak hewan langka dan liar. Bahkan di banyak wilayah Tanah Haram, berburu secara umum dilarang keras, tidak hanya saat ihram. Ini termasuk larangan mengganggu habitat alami, menangkap hewan liar, dan juga menebang pohon atau semak asli gurun.
Namun jika kita bicara di masa kenabian dulu, maka perjalanan haji dan umrah umumnya adalah perjalanan yang jauh berhari, berminggu bahkan berbulan, menembus gurun pasir tidak bertepi. Secara teknis, gurun tidak menyediakan makanan. Mereka harus membawa bekal yang sekedar lebih dari cukup, mengingat keadaan di gurun pasir tidak ada yang bisa menebak.
Maka itu sebagai upaya berjaga-jaga, para pelintas gurun terbiasa membawa unta-unta mereka, selain sebagai hewan pengangkut, juga bisa menjadi cadangan makanan logistik. Mereka bisa sembelih unta jika kehabisan bekal di gurun.
Namun untuk berhemat dan berjaga-jaga, mereka menembus gurun sambil berburu hewan liar. Ada banyak hewan liar yang hidup di gurun dan hukumnya halal dimakan. Di antara hewan liar yang hidup di gurun pasir Arabia dan halal dimakan dalam Islam adalah unta liar, rusa, kijang, kelinci, dan biawak padang pasir.
Selain itu, al-dhabb (الضَّبُّ) yaitu sejenis ‘kadal gurun’ yang hidup di di Jazirah Arab. Hewan ini dikenal sebagai spiny-tailed lizard (Uromastyx) dalam bahasa Inggris dan termasuk dalam keluarga Agamidae.
Dalam Islam, al-dhabb (الضَّبُّ) halal dimakan menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat. Nabi SAW sendiri tidak memakannya, tetapi beliau juga tidak melarang sahabat yang ingin memakannya. Hadits tentang ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Hewan-hewan ini boleh diburu sampai mati tanpa harus disembelih terlebih dahulu. Allah SWT menghalalkan hewan hasil buruan.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah : 96)
Namun tantangannya adalah para jamaah haji dan umrah. Ketika mereka sudah melewati miqat makani, maka mereka harus berihram. Salah satu larangan ihram adalah menyembelih hewan dan juga berburu hewan. Disinilah masalah timbul, bagaimana caranya agar mereka tidak melanggar larangan Allah SWT.
Satu-satunya cara adalah dengan cara memperbanyak bekal makanan yang sudah siap disantap. Bukan makanan dalam arti unta yang nanti disembelih, juga bukan hewan dari hasil berburu selama di perjalanan menembus gurun.
Maka kita temukan di antara syarat kemampuan atau istitha’ah buat orang yang pergi haji adalah bekal yang cukup dan hewan tunggangan.
Ibnu Umar radhiyallahu‘anhuma berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan haji?" Beliau menjawab, "Bekal dan tungganan. (HR. Ad-Daraquthni)
Tanpa bekal yang cukup, maka jamaah yang berihram terpaksa melanggar larangan ihram, yaitu menyembelih hewan atau pun berburu. Namun semua itu hanya terjadi di masa lalu. Di masa modern ini, tidak ada jamaah haji atau umrah yang repot-repot bawa unta hanya untuk persiapan bekal makanan.
Juga tidak ada aksi berburu hewan liar di sepanjang perjalanan ibadah ke tanah suci. Walaupun sisa-sisa peradaban masa lalu semacam itu masih kita temukan dalam ayat Al-Quran. Salah satunya pada ayat berikut :
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (QS. Al-Maidah : 2).
Dalam semua paket perjalanan ibadah haji dan umrah modern, belum pernah ada acara berburu pasca tahallul. Bahkan tidak ada satu pun toko yang menjual alat berburu. Lain halnya bila ‘berburu’ dimaknai dalam arti berbelanja oleh-oleh di pasar. Kalau yang itu sudah pasti semua jamaah sibuk ‘berburu’ oleh-oleh dari tanah suci. Walaupun yang dibeli sebenarnya ada di tanah air sendiri.
Halalkah Hasil Buruannya?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan hewan hasil buruan seseorang yang sedang dalam keadaan ihram. Perbedaan ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan larangan berburu saat ihram. Berikut adalah beberapa pandangan ulama dalam masalah ini:
1. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian ulama, seperti mazhab Hanafi dan sebagian dari mazhab Maliki, berpendapat bahwa hewan hasil buruan orang yang sedang berihram tetap haram dimakan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, termasuk mereka yang tidak sedang dalam keadaan ihram.
Adapun dalil yang mereka gunakan adalah surat Al-Maidah ayat 95 yang melarang orang yang berihram berburu hewan. Selain itu juga ada ada Hadis dari Ashim bin Kulayb, dari ayahnya, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya hewan buruan yang diburu oleh orang yang sedang ihram adalah haram dimakan." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Ulama yang berpegang pada pendapat ini memahami bahwa larangan berburu bagi orang yang sedang ihram juga mencakup larangan memanfaatkan hasil buruannya, termasuk memakannya.
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Sebagian besar ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian dari mazhab Maliki, berpendapat bahwa orang yang tidak sedang berihram boleh memakan hasil buruan yang diburu oleh orang yang berihram, selama hewan tersebut tidak diburu atas perintah orang yang tidak berihram.
Adapun dalil yang mereka gunakan antara lain hadis dari Abu Qatadah yang tidak sedang berihram. Beliau pernah berburu seekor keledai liar dan Nabi SAW mengizinkan para sahabat untuk memakannya, seraya berkata:
"Sebagian dari kalian bukan dalam keadaan ihram, apakah kalian punya sisa dagingnya?" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa jika hewan buruan tidak sengaja diperuntukkan bagi orang yang sedang ihram, maka boleh dimakan oleh yang tidak berihram.
Pendapat ini membedakan antara berburu secara sengaja oleh orang yang berihram dan berburu oleh orang lain yang tidak berihram. Jika seorang yang berihram berburu sendiri, maka hasil buruannya haram baginya dan juga bagi orang lain. Namun, jika orang yang tidak berihram berburu, maka dagingnya halal bagi siapa saja, termasuk orang yang berihram.
وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا
Kata wa (وَ) artinya : dan. Kata man (مَنْ) artinya : siapa. Kata qatalahu (قَتَلَهُ) artinya : membunuhnya. Kata minkum (مِنْكُمْ) artinya : di antara kamu. Kata muta’ammidan (مُتَعَمِّدًا) artinya : dengan sengaja.
Allah SWT hanya menyebut kata muta’ammidan (مُتَعَمِّدًا) yaitu ‘sengaja’. Lalu bagaimana juga pembunuhan yang dilakukan bukan sengaja, mungkin karena keliru atau karena lupa? Ada dua kemungkinan, yaitu antara tetap ada hukuman tapi lebih ringan, atau tidak ada hukuman sama sekali.
1. Pendapat Pertama : Sama Saja
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Imam Malik, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi'i, berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja dalam hal berburu saat ihram.
Imam Malik menekankan bahwa hal ini bisa dianalogikan dengan hukum ganti rugi dalam muamalah, di mana baik sengaja maupun tidak sengaja, keduanya tetap menanggung kewajiban. Oleh karena itu, beliau menyamakan hukumnya dalam kasus ini, dan praktik seperti ini pun dijalankan oleh para sahabat Nabi.
2. Tidak Ada Denda
Di sisi lain, terdapat pendapat berbeda dari sebagian ulama seperti Ahmad bin Hanbal, Ibn Abdil Hakam dari kalangan Malikiyah, Dawud Azh-Zhahiri, Ibnu Jubair, Thawus, Al-Qasim bin Muhammad, Salim bin Abdullah, Atha', dan Mujahid.
Mereka berpendapat bahwa orang yang berburu karena lupa tidak dikenai kewajiban apapun. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
3. Ada Rinciannya
Adapun Mujahid, Hasan al-Bashri, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij memiliki pandangan yang lebih rinci,
Pertama : ada kesengajaan membunuh tapi lupa kalau lagi ihram, maka orang itu tetap termasuk dalam cakupan ayat dan tetap wajib membayar kafarat.
Kedua : sengaja berburu dan sadar bahwa dirinya sedang berihram, maka perbuatannya tergolong sangat besar dosanya. Dalam kasus ini, kafarat tidak cukup untuk menebusnya. Bahkan, hajinya dianggap batal, dan hewan buruan yang dibunuhnya tidak boleh dimakan karena statusnya menjadi bangkai yang najis.
فَجَزَاءٌ
Kata fa-jazaa’un (فَجَزَاءٌ) artinya : “maka penggantian”. Maksudnya solusinya adalah penggantian, sebagai alternatif lain dan jalan keluar yang asalnya harus dikenakan hukuman yang pedih bagi mereka yang jadi pelanggar larangan dalam berihram.
Berbeda 180 derajat dengan apa yang diancamkan di ayat sebelumnya, yaitu siapa yang berburu atau membunuh hewan di kala sedang berihram diancam dengan siksaan yang amat pedih (فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ), maka di ayat ini Allah SWT tidak lagi mengancam, tetapi mengajukan penawaran untuk : penggantian alias fa-jaza’un (فَجَزَاءٌ).
Kalau kita mau baca dengan utuh, penggalannya sebagai berikut :
وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ
Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka (solusinya adalah) penggantian.
Ini adalah solusi dari yang ketentuan sebelumnya yaitu : ”siapa diantara kamu yang membunuhnya, maka disiksa”
Disini Allah SWT langsung memberikan jalan keluar dalam bentuk denda-denda yang harus dibayarkan, yaitu :
1.Menyembelih hewan ternak.
2.Memberi makan orang-orang miskin.
3.Berpuasa.
مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
Kata mitslu (مِثْلُ) artinya : yang sebanding, senilai, seharga atau setara. Kata maa (مَا) artinya : dengan apa. Kata qatala (قَتَلَ) artinya : ia bunuh. Kata mina (مِنَ) artinya : dari. Kata an-na’ami (النَّعَمِ) artinya : hewan ternak.
Jika seseorang membunuh hewan buruan saat sedang dalam keadaan ihram, maka ia diwajibkan memberikan ganti yang setara dengan hewan yang dibunuhnya. Ganti tersebut harus diambil dari jenis hewan ternak (الأنعام). Misalnya, dia berburu kijang dan membunuhnya, maka penggantiannya dengan kambing. Kalau yang dibunuh adalah sapi liar, maka bisa diganti dengan sapi ternak. Dan begitu seterusnya.
Namun untuk burung-burung, tidak ada hewan ternak yang benar-benar sama, sehingga kesamaan di sini hanya didekati dan bukan benar-benar sama. Misalnya, burung unta dianggap hampir setara dengan sapi atau unta betina, sedangkan angsa liar hampir setara dengan anak kambing (sakhla).
Untuk hewan kecil yang tidak ada padanannya di antara hewan ternak seperti burung pipit, maka gantinya adalah nilai harganya dalam bentuk uang (qimah).
Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Muhammad bin Al-Hasan. Mereka membedakan antara hewan yang ada padanannya, maka harus diganti dengan hewan sejenis dari hewan ternak. Sedangkan hewan yang tidak ada padanannya, maka diganti dengan nilai harganya.
Adapun menurut Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, seluruh hewan buruan — baik ada padanannya atau tidak — cukup diganti dengan nilai harganya (qimah).
Imam Malik berpendapat bahwa nilai tersebut diwujudkan dalam bentuk makanan yang kemudian disedekahkan, atau orang yang bersangkutan bisa berpuasa — satu hari puasa untuk setiap mud (±0,6 kg) makanan. Jika jumlah makanan yang dihitung tidak genap, maka tetap ditambahkan satu hari puasa penuh untuk menggenapkannya.
Sementara itu, menurut Abu Hanifah, orang yang terkena kewajiban itu bisa menggunakan nilai harganya untuk membeli hewan sembelihan (had-y) lalu menyembelihnya, atau bisa membeli makanan untuk disedekahkan, atau bisa juga langsung berpuasa, dengan ketentuan satu hari puasa untuk setiap setengah sha' makanan (sekitar 1,5 kg).
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
Kata yahkumu (يَحْكُمُ) artinya : menetapkan. Kata bihi (بِهِ) artinya : terhadapnya. Maksudnya Allah memerintahkan agar penentuan balasan atau jaza’ (فَجَزَاءٌ) berupa hewan sepadan dari hewan ternak itu diputuskan oleh dua orang yang adil, yaitu dengan cara mereka menentukan jenis hewan pengganti yang paling sesuai (setara) dengan hewan buruan yang dibunuh.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang mampu mengenali tingkat kesepadanan antara hewan buruan dengan hewan ternak, sehingga Allah memberikan tugas tersebut kepada dua orang ahli yang terpercaya dan adil.
Maka menjadi kewajiban bagi orang yang membunuh hewan buruan tersebut, yakni pelaku pelanggaran untuk mencari dua orang yang terpercaya dan memiliki pengetahuan serta keadilan, lalu menyerahkan urusan penilaian itu kepada mereka.
Kata dzawaa (ذَوَا) artinya : dua orang. Kata ‘adlin (عَدْلٍ) artinya : yang adil. Keduanya berposisi sebagai hakim dalam masalah ini. Mereka akan menentukan jenis hewan yang setara (مثل) sebagai pengganti, kemudian memberikan tiga pilihan kepada pelanggar, yaitu:
§apakah ia ingin menyembelih hewan pengganti tersebut,
§atau mengganti dengan makanan yang disedekahkan,
§atau berpuasa.
Bila ia memilih opsi makanan atau puasa, maka kedua orang hakim itu juga yang akan menentukan jumlah makanan atau lama puasanya sesuai nilai hewan tersebut.
Dalam praktik di zaman para sahabat Nabi, sudah ada contoh-contoh penerapan hukum ini. Beberapa sahabat besar pernah menjalankan tugas sebagai hakim dalam menentukan kafarat hewan buruan, di antaranya: Umar bin Khattab bersama Abdurrahman bin Auf.
Umar juga pernah memutuskan perkara bersama Ka‘b bin Malik. Sa‘d bin Abi Waqqash juga pernah menjadi hakim bersama Abdurrahman bin Auf, begitu pula Abdullah bin Umar bersama Ibn Shafwan.
Kata minkum (مِنْكُمْ) artinya : dari kamu. Allah menyebutkan bahwa dua orang hakim tersebut haruslah “min kum” (dari kalangan kalian), maksudnya adalah dari kalangan kaum Muslimin.
Ini sebagai bentuk peringatan keras agar tidak meniru tradisi jahiliyah, di mana orang-orang pada masa itu sering menganggap diri mereka memiliki keahlian khusus dalam hal urusan hewan buruan di Tanah Haram, padahal sebenarnya mereka hanya mengikuti hawa nafsu dan tradisi yang tidak berdasarkan petunjuk wahyu.
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
Kata hadyan (هَدْيًا) arti secara harfiyah adalah : hadiah. Namun maksudnya dalam konteks ayat ini adalah hadiah atau tepatnya oleh-oleh yang dibawa oleh pelaku haji atau umrah untuk diserahkan kepada Allah SWT. Wujud fisiknya berupa hewan seperti kambing, sapi atau unta.
Istilah hadyu maksudnya adalah menyembelih hewan, baik berupa kambing atau pun bisa juga unta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Umumnya yang disembelih berupa kambing. Namun dalam kasus tertentu, diwajibkan menyembelih unta. Misalnya dalam kasus orang yang berjima’ dengan istri saat berihram, apabila dilakukan pada saat wuquf di Arafah. Dalam kasus seperti itu, selain ibadah hajinya rusak, orang tersebut juga diwajibkan menyembelih unta, serta diwajibkan mengganti hajinya di tahun depan.
Hadyu juga seringkali diistilahkan secara populer dengan istilah dam, yang aslinya bermakna darah. Tetapi maksudnya adalah menyembelih hewan.
Kata baalighal-ka’bah (بَالِغَ الْكَعْبَةِ) artinya : yang sampai ke Ka'bah. Maksudnya adalah bahwa hewan tersebut harus disembelih atau diserahkan untuk disembelih di wilayah Haram, yaitu kawasan suci sekitar Ka‘bah.
Tetapi bukan berarti hewan itu disembelih tepat di sekitar bangunan Ka‘bah, melainkan cukup di sembelih di wilayah Tanah Haram, seperti di Mina atau Marwah.
Jadi frasa “sampai ke Ka‘bah” tidak berarti lokasi fisiknya benar-benar di sekeliling Ka‘bah, tetapi cukup berada dalam batas wilayah haram yang disucikan.
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ
Kata aw (أَوْ) artinya : atau.
Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifahberpendapat bahwa kata aw (أوْ) yang berarti : ‘atau’ dalam ayat ini menunjukkan bolehnya memilih alias takhyir, satu dari tiga pilihan yang disebut dalam ayat. Antara menyembelih hewan yang setara (had-y), atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa sejumlah hari tertentu.
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal dan Zufar (murid Abu Hanifah) berpendapat bahwa kata aw (أوْ) di sini bukan untuk takhyir, tapi untuk tartib alias urutan kewajiban. Maka kafarat harus dimulai dengan menyembelih hewan terlebih dahulu. Jika tidak mampu, barulah ia boleh pindah ke memberi makan orang miskin. Jika itu pun tidak mampu, barulah berpuasa sebagai gantinya.
Jadi, menurut pendapat ini, tidak bebas memilih, tapi harus mengikuti urutan sesuai kemampuan.
Kata kaffaaratun (كَفَّارَةٌ) artinya : kafarat, yaitu penebusan dosa atas pelanggaran. Maksudnya pemberian makanan ini hanyalah bentuk kafarat atau penebus atas pelanggaran yang telah dilakukan, bukan bentuk pengganti yang menyerupai hewan yang diburu.
Kata tha’aamu (طَعَامُ) artinya : memberi makan. Kata masaakiin (مَسَاكِينَ) artinya : orang-orang miskin.
Tidak disebutkan secara secara rinci, berapa banyak jumlah makanan yang harus diberikan, dan kepada berapa orang miskin harus disalurkan. Oleh karena itu, penentuan jumlah dan ukurannya diserahkan kepada dua orang hakim (ذوا عدل) yang diangkat untuk menilai pelanggaran tersebut.
Di kalangan bangsa Arab, telah dikenal secara umum bahwa satu mud makanan (sekitar 0,6 kg) dianggap sebagai porsi makan untuk satu orang, karena itu Imam Malik menetapkan bahwa setiap orang miskin menerima satu mud, dan ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama.
Sedangkan menurut Ibnu Abbas, cara memperkirakan besarnya kafarat berupa makanan adalah dengan menilai harga hewan buruan tersebut, lalu mengubah nilai uangnya menjadi jumlah makanan yang sepadan. Jadi, jika hewan itu seharga sekian dirham, maka dihitung berapa banyak makanan yang bisa dibeli dengan jumlah tersebut.
Untuk jumlah orang miskin yang harus diberi makan, hal ini bergantung pada jumlah mud makanan yang ditentukan. Karena itu, jumlah makanan dan jumlah orang miskin berjalan beriringan: satu mud untuk satu orang miskin.
Imam Malik pernah berkata, "Pendapat terbaik yang aku dengar tentang hal ini adalah bahwa hewan buruan yang dibunuh harus dinilai, lalu dilihat berapa nilainya jika dihitung dengan makanan, kemudian ia memberi makan satu mud kepada setiap orang miskin sampai nilainya setara."
Namun ada juga pendapat dari sebagian ulama yang mencoba menentukan takaran makanan berdasarkan jenis hewan buruan. Misalnya, menurut Ibnu Abbas, jika yang diburu adalah kijang (الظبي), maka kafaratnya adalah memberi makan enam orang miskin; jika rusa besar (الأيّل), maka dua puluh orang miskin; dan jika keledai liar (حمار الوحش), maka tiga puluh orang miskin.
Meski begitu, pendapat yang paling baik dan bijak adalah bahwa hal ini diserahkan kembali kepada dua orang hakim, karena mereka yang lebih tahu bagaimana menentukan kadar kafarat secara adil dan sesuai kondisi.
أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا
Kata aw (أَوْ) artinya : atau. Kata ‘adlu (عَدْلُ) artinya : yang sebanding. Kata dzaalika (ذَٰلِكَ) artinya : itu. Kata shiyaaman (صِيَامًا) artinya : dengan puasa.
Sebagaimana halnya bentuk kafarat berupa makanan yang tidak ada rinciannya, kafarat berupa puasa pun tidak dirinci. Oleh karena itu penentuan jumlah hari puasa pun diserahkan kepada keputusan dua orang hakim (ذَوَا عَدْلٍ) yang menilai kafarat tersebut.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa setiap satu mud makanan (±0,6 kg) yang seharusnya diberikan kepada satu orang miskin, jika diganti dengan puasa, maka diganti dengan satu hari puasa. Artinya, jika jumlah makanan yang harus diberikan adalah 10 mud, maka orang tersebut harus berpuasa selama 10 hari.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, satu hari puasa setara dengan dua mud makanan. Maka, jika nilai kafaratnya adalah 10 mud makanan, maka cukup berpuasa selama 5 hari saja.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang batas maksimal lama puasa yang boleh dijalani. Imam Malik dan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa jumlah hari puasa tidak boleh kurang dari jumlah mud makanan, meskipun jika jumlahnya banyak dan bahkan melebihi dua bulan penuh, tetap harus dijalani sesuai perhitungannya.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa maksimal hari puasa tidak boleh lebih dari dua bulan, karena dua bulan berturut-turut adalah bentuk kafarat yang paling berat dalam syariat, seperti kafarat membunuh dan zihar.
Adapun sahabat Ibnu Abbas menyampaikan pendapat yang berbeda, bahwa puasa dilakukan antara tiga hingga sepuluh hari saja, meskipun pendapat ini tidak menjadi pendapat mayoritas.
لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ
Kata liyadzuuqa (لِيَذُوقَ) artinya : supaya ia merasakan. Kata wabaala (وَبَالَ) artinya : akibat. Kata amrihi (أَمْرِهِ) artinya : perbuatannya.
Kata dzauq (الذوق) secara harfiah berarti merasa atau mengecap rasa, dan biasa digunakan untuk mencicipi makanan. Namun dalam teks ini dijelaskan bahwa kata dzauq digunakan secara kiasan atau isti‘arah untuk menggambarkan perasaan tidak nyaman, penderitaan, atau kesusahan (الكدر). Jadi, yang dirasakan bukan rasa makanan, tetapi rasa sakit atau penderitaan.
Penggunaan ini disamakan dengan merasakan makanan yang pahit atau menjijikkan, karena sensasi rasa sakit atau penderitaan itu cepat sekali terasa, sebagaimana cepatnya lidah mengecap rasa makanan.
Karena itu, para ulama menilai bahwa penggunaan kata dzauq di sini bukanlah kiasan umum atau majaz mursal dengan hubungan sebab-akibat atau hubungan jenis, sebab tidak diperlukan penjelasan hubungan seperti itu.
Penderitaan atau (الكدر) sudah cukup jelas dan nyata maknanya, tidak perlu dikaitkan lagi dengan makna umum dari “perasaan” secara keseluruhan.
Penggunaan kata dzauq untuk menggambarkan pengalaman rasa sakit dan kenikmatan adalah hal yang sudah lazim dan dikenal dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, dalam banyak ayat Al-Qur’an maupun ungkapan orang Arab, kata dzauq digunakan untuk merujuk pada merasakan azab, siksaan, atau bahkan kenikmatan, bukan hanya merasakan makanan.
عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ
Kata ‘afallahu (عَفَا اللَّهُ) artinya : Allah telah memaafkan. Kata ‘ammaa (عَمَّا) artinya : atas apa. Kata salafa (سَلَفَ) artinya : yang telah lalu.
Setelah Allah memberikan peringatan keras dan ancaman kepada mereka yang melanggar larangan berburu saat ihram, Allah langsung menyusulnya dengan kelembutan dan kasih sayang-Nya yang sudah biasa dirasakan kaum Muslimin. Maka Allah telah mengampuni pelanggaran berupa pembunuhan hewan buruan yang dilakukan sebelum turunnya penjelasan hukum ini. Dengan kata lain, dosa-dosa yang terjadi sebelum adanya penjelasan syariat masih diberi maaf oleh Allah.
Namun, bagi siapa pun yang setelah itu tetap kembali berburu dalam keadaan ihram, padahal telah mengetahui hukumnya, maka Allah akan membalas dan menegakkan hukuman atasnya. Ancaman ini menunjukkan bahwa kesalahan yang dilakukan dengan sengaja setelah tegaknya hujjah (penjelasan hukum) tidak lagi mendapat keringanan seperti sebelumnya.
وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ
Kata wa man (وَمَنْ) artinya : dan siapa. Kata ‘aada (عَادَ) artinya : mengulangi. Kata fayantaqimu (فَيَنْتَقِمُ) artinya : maka Allah akan membalas. Kata allahu (اللَّهُ) artinya : Allah. Kata minhu (مِنْهُ) artinya : darinya.
Kata intiqam (الانتقام) atau pembalasan yang digunakan dalam ayat ini sebenarnya merujuk kepada makna yang telah disebut sebelumnya dengan kata al-wabal (الوَبال), yaitu kerugian atau kesusahan. Maka dari itu, para ulama memahami bahwa setiap kali seseorang mengulangi perbuatan berburu dalam keadaan ihram, maka wajib atasnya memberikan kafarat lagi, baik dengan menyembelih hewan pengganti, memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Inilah pendapat mayoritas jumhur ulama.
Namun, ada pendapat berbeda dari sebagian sahabat dan tabi’in seperti Ibnu Abbas, Syuraih, An-Nakha‘i, Mujahid, dan Jabir bin Zaid. Mereka mengatakan bahwa orang yang berburu secara sengaja hanya wajib membayar kafarat satu kali saja. Nanti jika dia mengulanginya lagi, maka tidak diterima lagi kafaratnya, dan dia akan mendapatkan balasan berupa azab langsung dari Allah di akhirat.
Tapi menurut para ulama lainnya, pendapat ini adalah pendapat yang syadz, yaitu pendapat yang ganjil atau menyelisihi mayoritas.
Biasanya dalam kaidah bahasa Arab, kata sambung “fa” (فَ) tidak diperlukan jika kalimat jawab syaratnya sudah berupa fi'il (kata kerja), karena hubungan antara syarat dan jawabnya cukup dengan susunan kata kerja itu sendiri. Namun dalam ayat ini kata “fa” tetap digunakan, dan ini merupakan gaya bahasa yang menyimpang dari bentuk yang umum dalam susunan kalimat Arab.
Para ahli bahasa berpendapat bahwa penggunaan "fa" di sini bertujuan untuk menyiratkan adanya mubtada' (subjek tersembunyi) sebelum fi'ilnya. Artinya, struktur aslinya bisa dimaknai sebagai:
"فهو ينتقم الله منه"
"Maka Dia-lah (secara khusus) Allah yang akan membalasnya."
Susunan ini menunjukkan pengkhususan (ikhtishāsh) atau penegasan yang sangat kuat. Jadi, maksudnya adalah bahwa balasan Allah itu sangat berat dan menakutkan, sampai-sampai seakan-akan hanya dia sajalah yang akan mendapatkan pembalasan itu, bukan orang lain. Atau dengan susunan ini, Allah ingin menunjukkan tingkat kepastian balasan itu, bahwa azabnya benar-benar pasti akan terjadi.
وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Kata wallaahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Kata ‘aziizun (عَزِيزٌ) artinya : Maha Perkasa. Kata dzun-tiqaam (ذُو انْتِقَامٍ) artinya : Maha Memiliki pembalasan.
Penggalan yang jadi penutup ayat ini disebut sebagai tadzyil, yaitu penutup yang menguatkan makna sebelumnya. Kata al-‘Aziz (العزيز) bermakna bahwa Allah Maha Perkasa, yaitu Dia tidak membutuhkan pertolongan siapa pun untuk menegakkan keadilan atau membalas perbuatan makhluk-Nya. Karena itu, Allah layak disebut sebagai dzu-intiqam (ذو انتقام), yaitu Pemilik pembalasan.
Kenapa demikian? Karena salah satu sifat Allah adalah hikmah atau kebijaksanaan. Dan bagian dari kebijaksanaan itu adalah memberikan balasan yang setimpal kepada pelaku kerusakan, agar hasil dari perbuatan manusia sesuai dengan amal mereka.
Jadi, pembalasan Allah bukan karena kelemahan atau dendam, tetapi karena keadilan dan kebijaksanaan-Nya, untuk menjaga keteraturan dan keseimbangan dalam kehidupan makhluk.