Jilid : 13 Juz : 7 | Al-Maidah : 95
Al-Maidah 5 : 95
Mushaf Madinah | hal. 123 | Mushaf Kemenag RI

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Kemenag RI 2019: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ) ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah ) atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin ) atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, ) agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. ) Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.
Prof. Quraish Shihab: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya (sebagai hukuman penggantinya) dengan binatang ternak yang sepadan (nilai) hadyu (dilihat dari segi bentuknya) menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah; atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa. puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa, lagi memiliki (kekuasaan untuk) membalas.
Prof. HAMKA: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh buruan sedang kamu dalam ihram. Karena, barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja maka dendanya ialah binatang-binatang ternak sebanding dengan yang dibunuh yang akan diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai kurban buat disampaikan ke Ka'bah atau denda memberi makan orang-orang miskin atau sebanding dengan itu puasa, supaya dia rasakan perbuatannya itu. Diberi maaf oleh Allah apa yang telah lalu. Tetapi barangsiapa yang mengulangi lagi maka Allah akan menyiksanya. Dan Allah adalah Mahagagah lagi Pembalas.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ

وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا

فَجَزَاءٌ 

مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ

هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ

أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا

لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ

عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ

وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ

وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

🔐