Jilid : 15 Juz : 8 | Al-Anam : 145
Al-Anam 6 : 145
Mushaf Madinah | hal. 147 | Mushaf Kemenag RI

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kemenag RI 2019: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Prof. Quraish Shihab: Katakanlah (wahai Nabi Muhammad saw.): “Aku tidak menemukan dalam wahyu yang diturunkan kepadaku (al-Qur’an) sesuatu yang diharamkan atas orang yang memakannya, kecuali yang sudah diharamkan atasnya sendiri (sebelum turunnya al-Qur’an). Yaitu, bangkai, darah yang mengalir, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah. Tetapi barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (makan) bukan karena maksud durhaka dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.
Prof. HAMKA: Katakanlah, “Tidaklah aku dapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi si pemakan yang mau memakannya kecuali bahwa dia itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi. Karena sesungguhnya dia itu kotor atau suatu pendurhakaan yang disembelih untuk selain Allah. Maka, barang siapa yang terpaksa, bukan karena ingin atau sengaja hendak melebihi, maka sesungguhnya Tuhan engkau adalah Pengampun lagi Penyayang.”

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ

لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ

مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ

إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ

فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا

أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

فَمَنِ اضْطُرَّ

غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ

وَلَا عَادٍ

فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

🔐