Kemenag RI 2019:(Dua pasang lagi adalah) sepasang unta dan sepasang sapi. Katakanlah, “Apakah yang Dia haramkan dua yang jantan, dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” ) Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Prof. Quraish Shihab:Dan (ingatlah) pada hari ketika Allah berfirman: “Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku terhadapmu dan terhadap ibumu, ketika Aku menguatkanmu dengan Ruhul Qudus (malaikat Jibril) sehingga engkau dapat berbicara kepada manusia di buaian dan ketika dewasa. Dan ketika Aku mengajarkan kepadamu Kitab (Injil) dan hikmah (yang terkandung di dalamnya), Taurat dan Injil, dan ketika engkau membuat dari tanah (tanah liat) (berupa burung) dengan izin-Ku, lalu engkau meniupnya dan menjadi burung yang hidup dengan izin-Ku. Dan ketika engkau menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang yang berpenyakit sopak dengan izin-Ku. Dan ketika engkau mengeluarkan orang-orang mati dengan izin-Ku. Dan ketika Aku menahan Bani Israil (yang engkau lahirkan di masa mereka) dan ketika engkau mengingatkan mereka, jika mereka bersikap ingkar terhadap tanda-tanda-Ku.” Prof. HAMKA:Dan dari unta dua dan dari lembu dua. Tanyakanlah, “Apakah dua yang jantan itu yang Dia haramkan ataukah dua yang betina, ataukah yang dikandung dalam peranakan dua yang betina itu? Apakah kamu menyaksikan ketika Allah memerintahkan kamu dengan ini? Maka, siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta atas Allah untuk menyesatkan manusia dengan tidak pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidaklah memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.”
Allah bertanya apakah yang diharamkan itu jantan, betina, atau janin dalam kandungan. Pertanyaan ini bersifat penolakan dan sindiran, menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki dasar ilmu dan tidak pernah menyaksikan wahyu apa pun. Maka jelas bahwa keyakinan mereka hanyalah buatan manusia belaka.
Tidak ada yang lebih zalim daripada orang yang berdusta atas nama Allah dan menyesatkan manusia tanpa dalil. Karena kezaliman itu, Allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka. Halal dan haram hanyalah hak Allah semata.
Kata wa mina (وَمِنَ) artinya: dan dari. Kata al-ibili (الْإِبِلِ) artinya: unta. Kata itsnaini (اثْنَيْنِ) artinya: dua, maksudnya sepasang yaitu unta jantan dan betina.
Unta memiliki kedudukan sangat istimewa di negeri Arab karena ia adalah hewan yang paling mampu bertahan hidup di gurun pasir, di tempat di mana hewan lain pasti kehilangan kemampuan hidup. Unta mampu berjalan sangat jauh tanpa minum berhari-hari, menyimpan air dalam sistem tubuhnya, dan menyimpan cadangan makanan dalam punuknya.
Kakinya yang lebar dan empuk membuatnya stabil di atas pasir panas, sementara bulu matanya yang panjang dan hidungnya yang dapat tertutup rapat melindunginya dari badai pasir. Ia sanggup membawa beban sangat berat dan menjadi satu-satunya sarana transportasi aman di tengah padang pasir yang tak bertepi.
Susu unta menjadi minuman pokok, dagingnya makanan utama, kulit dan bulunya bahan pakaian dan perlengkapan hidup. Karena itu, unta bukan sekadar hewan, tetapi penopang kehidupan, peradaban, dan perjalanan umat manusia di kawasan jazirah Arab.
Kata wa mina (وَمِنَ) artinya: dan dari. Kata al-baqar (الْبَقَرِ) artinya: sapi. Kata itsnaini (اثْنَيْنِ) artinya: dua, maksudnya sepasang yati sapi jantan dan sapi betina.
Sapi memang bukan hewan asli gurun pasir, tetapi tetap hadir di beberapa kawasan Arab, terutama di daerah yang lebih subur, lembah sungai, oasis, serta wilayah utara dan selatan Jazirah. Sapi banyak ditemukan di wilayah Yaman, Thaif, Najran, Bahrain, dan beberapa oase Hijaz, karena daerah-daerah itu memiliki curah hujan dan padang rumput yang lebih baik.
Adapun kota Makkah sendiri sebenarnya kering dan minim rumput, sehingga tidak cocok untuk peternakan sapi secara besar-besaran, namun sapi tetap ada, hanya tidak menjadi hewan ternak utama. Ketika Al-Qur’an menyebut sapi, sebenarnya tidak sedang dalam rangka memperkenalkan sesuatu yang asing, tetapi menyebut hewan yang telah dikenal luas, walaupun tidak sebanyak unta, kambing, dan domba yang menjadi inti kehidupan Bedui gurun.
Cukup menggelitik rasa ingin tahu kita, kenapa Al-Qur’an hanya menyebut empat jenis hewan saja ternak di ayat ini, yaitu domba, kambing, unta, dan sapi? Begitu juga kenapa semacam ada pembatasan bahwa jumlahnya delapan pasangan? Lantas bagaimana dengan varian ternak lainnya, seperti ayam, bebek, ikan, dan ternak lainnya? Apakah tidak dianggap?
Jawabannya bahwa dalam konteks ayat ini Allah sedang berbicara tentang hewan-hewan yang menjadi pusat kehidupan manusia, terutama pada zaman turunnya wahyu, yaitu masa kenabian Muhammad SAW di Jazirah Arabia. Walaupun Al-Quran wajib diimani oleh seluruh umat manusia dari berbagai bangsa, dengan ragam sumber makanan hewan yang berbeda-beda, namun tidak ada salahnya jika al-Quran mengabadikan fakta yang terjadi di masa kenabian di wilayahnya.
Yang jelas keempat pasang hewan yang disebutkan itu menjadi pilar utama bagi keberlangsungan ekonomi, pangan, dan ibadah dalam kontek kehidupan bangsa Aab di masa itu. Dari keempat jenis hewan itu mereka memperoleh daging, susu, kulit, wol, dan tenaga. Hewan-hewan itu menjadi tulang punggung sumber daya hidup bagi bangsa Arab dan masyarakat penggembala pada masa lalu, bahkan hingga hari ini.
Karena itu, penyebutan angka delapan bukan sekadar contoh atau ilustrasi, tetapi pernyataan hakiki yang berbasis kenyataan penciptaan dan kebutuhan manusia. Angka itu menunjukkan kesempurnaan susunan ciptaan Allah dalam bentuk pasangan, jantan dan betina, sehingga rezeki ini terus berlanjut dan tidak terputus.
Di sisi yang lain apa yang sedang dibahas oleh ayat ini dalam posisi sedang membantah keyakinan kaum musyrik yang telah membuat aturan halal dan haram terhadap hewan ternak besar tanpa dasar wahyu, dan bahkan menisbatkan kebohongan tersebut kepada Allah. Kekeliruan mereka hanya berkaitan dengan hewan-hewan ternak penggembalaan, bukan hewan kecil seperti ayam atau ikan.
Maka Al-Qur’an menyebut hewan-hewan yang relevan dengan akar permasalahan, untuk menegaskan bahwa hukum agama harus bersumber dari wahyu, bukan dari tradisi nenek moyang, prasangka, atau sistem sosial keagamaan yang rusak.
Dengan demikian, penyebutan empat hewan ini adalah pembatasan yang berfungsi sebagai penegasan prinsip wahyu dan penghapusan ajaran sesat jahiliyah, bukan bentuk pengabaian terhadap makhluk lainnya.
Allah menampilkan angka delapan untuk mengunci hujjah, menunjukkan ketelitian struktur ciptaan, dan mengajarkan manusia bahwa syariat tidak boleh ditetapkan tanpa pengetahuan yang benar.
Di sinilah letaknya keagungan retorika Qur’an: sebuah angka yang tampak sederhana, tetapi di baliknya tersimpan bangunan logika tauhid, hukum, dan hikmah yang dalam.
قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ
Kata qul (قُلْ) artinya: katakanlah. Kata al-dzakaraini (آلذَّكَرَيْنِ) artinya: apakah dua yang jantan itu. Kata harrama (حَرَّمَ) artinya: Dia mengharamkan. Kata am (أَمِ) artinya: atau. Kata al-untsayni (الْأُنْثَيَيْنِ) artinya: dua yang betina.
Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib[1] menjelaskan bahwa bentuk pertanyaan dalam ayat ini adalah istifham inkari, yaitu pertanyaan untuk membantah dan mengecam, bukan untuk meminta jawaban. Allah ingin menunjukkan bahwa kaum musyrikin tidak memiliki dasar apa pun untuk menetapkan halal dan haram, karena mereka tidak memiliki wahyu, tidak mengikuti nabi, dan tidak memiliki syariat.
Sementara Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an[2] juga menegaskan bahwa ayat ini adalah bantahan hukum terhadap aturan jahiliyah tentang bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham yang mereka nisbatkan kepada Allah. Ayat ini membuktikan bahwa berbicara tentang hukum agama tanpa dalil wahyu adalah batal dan tidak sah.
Sementara Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim[3] menekankan aspek kezaliman dan ancaman, bahwa tidak ada orang yang lebih zalim daripada mereka yang mengada-adakan kebohongan atas nama Allah dan menyesatkan manusia tanpa ilmu. Karena itulah Allah menutup ayat dengan firman-Nya bahwa Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.
Kata amma (أَمَّا) artinya: atau apa. Kata isytamalat (اشْتَمَلَتْ) artinya: yang dikandung. Kata alayhi (عَلَيْهِ) artinya: atasnya. Kata arhamu (أَرْحَامُ) artinya: rahim-rahim. Kata al-untsayni (الْأُنْثَيَيْنِ) artinya: dua betina.
Jika sebelumnya Allah menantang mereka untuk menunjukkan apa dasar pengharaman terhadap hewan yang jantan atau yang betina, maka pada bagian ini Allah bertanya lebih jauh: atau apakah yang kalian haramkan itu adalah apa yang dikandung oleh rahim dua betina tersebut? Maksudnya, apakah anak-anak hewan yang masih berada dalam kandungan induknya yang kalian anggap haram juga?
Jika hewan jantan saja tidak bisa dijadikan dasar keharaman, dan jika betina juga tidak punya alasan untuk diharamkan, maka apakah janin yang masih berada dalam perut induknya yang kalian jadikan alasan?
Bagaimana mungkin sesuatu yang halal saat lahir menjadi haram ketika masih dalam kandungan? Atau bagaimana mungkin ketentuan hukum berubah hanya berdasarkan posisi fisik janin di dalam atau di luar rahim?
Jika yang dewasa halal, bagaimana mungkin yang dikandung menjadi haram? Pertanyaan Qur’an ini membongkar bahwa keyakinan mereka tidak memiliki dasar ilmu dan bertentangan dengan akal sehat sekalipun.
Kata am (أَمْ) artinya: atau. Kata kuntum (كُنْتُمْ) artinya: kalian adalah. Kata syuhada-a (شُهَدَاءَ) artinya: para saksi. Kata idz (إِذْ) artinya: ketika. Kata wassakum (وَصَّاكُمُ) artinya: Dia mewasiatkan kepada kalian. Kata Allah (اللَّهُ) artinya: Allah. Kata bihadza (بِهَٰذَا) artinya: dengan ini.
Setelah sebelumnya Allah meminta mereka menunjukkan dalil yang sah, kini Allah bertanya dengan nada kecaman: Atau apakah kalian hadir dan menjadi saksi ketika Allah mewasiatkan perintah ini kepada kalian?
Walaupun ini pertanyaan, namun sebenarnya ini justru merupakan pernyataan. Maksudnya mereka tidak berada di hadapan Allah ketika sedang ditetapkan hukum haram dan halal.
Kata faman (فَمَنْ) artinya: maka siapa. Kata azhlamu (أَظْلَمُ) artinya: lebih zalim. Kata mimman (مِمَّنِ) artinya: daripada orang yang. Kata iftara (افْتَرَىٰ) artinya: mengada-adakan dusta. Kata ala Allah (عَلَى اللَّهِ) artinya: atas nama Allah. Kata kadhiban (كَذِبًا) artinya: kebohongan.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud tidak lain adalah Amru bin Luhay, seorang yang pertama kali membawa berhala ke Jazirah Arabia, sehingga pada akhirnya seluruh bangsa Arab jadi penyembah berhala.
Allah menutup rangkaian bantahan-Nya dengan pernyataan yang sangat tegas bahwa tidak ada orang yang lebih zalim daripada mereka yang mengada-adakan kebohongan atas nama Allah. Mengatakan bahwa agama begini dan begitu, bahwa hewan ini halal dan hewan itu haram, lalu mengaitkannya kepada Allah, padahal Allah tidak pernah menurunkannya, adalah bentuk kezaliman terbesar.
Dalam ayat ini, Allah menyebut pelaku perbuatan itu sebagai manusia yang paling zalim, karena tingkat kerusakan yang ditimbulkannya tidak hanya pada dunia, tetapi juga pada agama dan akhirat.
لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Kata liyudilla (لِيُضِلَّ) artinya: supaya menyesatkan. Kata an-nasa (النَّاسَ) artinya: manusia. Kata bighairi (بِغَيْرِ) artinya: tanpa. Kata ilmin (عِلْمٍ) artinya: ilmu.
Allah menjelaskan tujuan busuk dan akibat berbahaya dari perbuatan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan atas nama Allah. Mereka tidak sekadar berdusta dan menetapkan hukum halal dan haram tanpa dalil, tetapi dengan perbuatan itu mereka menyesatkan manusia, membawa orang lain kepada kesalahan, dan menjauhkan mereka dari petunjuk Allah.
Kalimat “tanpa ilmu” menunjukkan bahwa orang-orang tersebut berbicara tentang agama tanpa dalil wahyu, tanpa hujjah, dan tanpa dasar pengetahuan yang benar. Mereka tidak mengetahui apa yang mereka katakan, dan lebih parah lagi, tetap memaksakan pandangan palsu itu seolah-olah berasal dari Allah. Dengan cara ini, mereka tidak hanya sesat, tetapi juga menjadi sebab tersesatnya banyak manusia lainnya, karena masyarakat biasanya mengikuti tokoh adat dan pembesar mereka.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Kata inna (إِنَّ) artinya: sesungguhnya. Kata Allah (اللَّهَ) artinya: Allah. Kata la yahdi (لَا يَهْدِي) artinya: tidak memberi petunjuk. Kata al-qauma (الْقَوْمَ) artinya: kaum. Kata az-zhalimin (الظَّالِمِينَ) artinya: orang-orang zalim.
Bukan berarti Allah pelit atau tidak mampu memberi petunjuk, tetapi karena mereka sendiri memilih kezaliman, berpaling dari kebenaran, dan menolak wahyu.
Hidayah tidak diberikan kepada orang yang dengan sadar menolak kebenaran setelah jelas, dan lebih memilih kebohongan yang menguntungkan hawa nafsu dan tradisi. Inilah bentuk kezaliman yang paling besar: menolak kebenaran, menutupi cahaya petunjuk, dan memalingkan manusia dari jalan Allah.
Dengan ayat ini, Allah menutup hujjah atas mereka dan menegaskan bahwa siapa pun yang berani merusak agama dengan kebohongan dan menyesatkan manusia tanpa ilmu, maka ia tidak akan mendapatkan bimbingan Allah, dan hidayah akan dicabut darinya sebagai hukuman atas kedurhakaan dan kesombongannya. Inilah sunnatullah terhadap para penentang kebenaran, dahulu maupun sekarang.