Sebelum itu, secara garis besar ilmu hadits terbagi dalam dua kategori; ilmu hadits riwayat dan ilmu hadits dirayat. Ilmu hadits riwayat adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan hati-hati terhadap sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat.
Sedangkan ilmu hadits dirayat adalah gabungan beberapa ilmu yang mempelajari tentang keadaan seorang perawi hadits dan sesuatu yang diriwayatkannya dari segi diterima atau tidaknya suatu hadits [1]. Ilmu hadits dirayat ini sering disebut dengan ilmu mushtalah hadits.
Ilmu hadits riwayat jika kita telusuri sejarahnya, secara garis besar bisa dipetakan dalam beberapa fase:
1. Zaman Nabi, para shahabat dan tabiin awal. Pada fase ini, hadits belum tercatat dalam satu kitab khusus, kebanyakan hadits berpindah dengan sistem hafalan.
2. Awal abad ke-2 Hijriyyah. Pada masa ini, Khalifah Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H) memerintahkan kepada ahli hadits saat itu untuk menuliskan hadits. Ahli hadits pertama yang memenuhi permintaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (w. 124 H). Pada fase ini, sudah banyak ulama yang menulis hadits, tetapi kitab yang ditulis masih tercampur dengan perkataan-perkataan shahabat dan tabiin.
3. Awal abad ke-3 Hijriyyah. Di abad ini para ahli hadits sudah mulai memilih hadits yang benar-benar disandarkan kepada Nabi, memisahkannya dengan perkataan shahabat dan tabiin, dan juga mengumpulkan hadits shahih dalam satu kitab. Misalnya Imam Bukhari (w. 256 H) dengan kitab Shahihnya dan juga Imam Muslim (w. 261 H). Bisa dikatakan abad ke-3 ini adalah abad keemasan dalam penulisan sebuah kitab hadits.
4. Setelah abad ke-3 Hijriyyah. Corak penulisan hadits setelah abad ke-3 adalah penulisan hadits dalam satu bab saja, juga adanya inovasi dalam penataan bab dalam kitab. Misalnya munculnya penulisan hadits hanya dalam bab targhib wa at-tarhib dan hanya dalam hadits ahkam [2].
Sedangkan terkait metode penulisan kitab, ada beberapa model. Diantaranya yang bisa kita temui:
1. Model Jawami' atau Jami'.
Karakteristik kitab model jami' adalah kitab hadits tersebut mengumpulkan semua bab hadits; mulai dari aqidah, fiqih, sejarah, dan adab atau akhlaq.
Contohnya adalah kitab al-Jami' as-Shahih karya Imam Bukhari (w. 256 H), al-Jami' as-Shahih karya Imam Muslim (w. 261 H), Jami' at-Tirmidzi karya Imam at-Tirmidzi (w. 279 H).
2. Model Muwattha'at atau Muwattha'.
Muwattha' secara bahasa artinya yang dipermudah. Karakteristik kitab model muwattha' ini adalah penataan babnya sesuai dengan bab fiqih, dan juga hadits yang ditulis berupa hadits marfu', mauquf dan maqthu'. Artinya isi dari muwattha' ini berupa Hadits Nabi, Atsar Shahabat dan Tabiin. Pengertian muwattha' ini sama persis dengan pengertian mushannaf [3].
Contohnya adalah kitab Muwattha' karya Imam Muhammad bin Abdurrahman atau terkenal dengan Ibnu Abi Dziab (w. 158 H), kitab Muwattha' karya Imam Malik bin Anas (w. 179 H), kitab Muwattha' karya Imam Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad al-Maruzi (w. 293 H).
Contoh mushannaf adalah Mushannaf Abu Salamah Hammad bin Salamah bin Dinar (w. 167 H), Mushannaf Ibn Abi Syaibah (w. 235 H), Mushannaf Abu Bakar Abdurrazzaq (w. 211 H).
3. Model Musnad
Model musnad adalah model penulisan hadits yang pengumpulan haditsnya sesuai dengan perawi dari shahabi [4]. Artinya haditsnya dikumpulkan berdasarkan shahabat yang meriwatkan hadits tersebut.
Kitab model musnad ini sangat banyak. Urutannya pun beragam, ada yang urutan abjad nama shahabat, ada yang sesuai urutan masuk islamnya, ada juga sesuai dengan sukunya.
Contohnya: kitab Musad Imam Ahmad (w. 241 H), Musnad Abu Daud at-Thayalisi (w. 204 H), Musnad as-Syafi'i (w. 204 H), Musnad Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Musnad Abu Ya'la al-Mushili (w. 307 H) dan lain sebagainya. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Musnadnya diawali dengan shahabat yang telah dijamin masuk surga, dari musnad Abu Bakar, musnad Umar, musnad Utsman, musnad Ali dan seterusnya.
4. Model Sunan
Sunan adalah bentuk plural dari kata sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan kitab hadits model sunan adalah kitab hadits yang dalam penulisannya sesuai dengan bab-bab fiqih, dan hanya hadits-hadits marfu' saja yang ditulis, berbeda dengan Muwattha' yang didalamnya masih terdapat atsar shahabat dan tabiin.
Contohnya: Sunan Said bin Manshur (w. 227 H), Sunan ad-Darimi (w. 255 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H), Sunan Abi Daud (w. 275 H), Sunan an-Nasai atau al-Mujtaba (w. 303 H), Sunan ad-Daraquthni (w. 385 H), Sunan Baihaqi (w. 458 H) dan lainnya.
5. Model Shihah
Shihah adalah bentuk plural dari shahih. Dari namanya diketahui bahwa model kitab shihah adalah kitab kumpulan hadits yang hanya menuliskan hadits-hadits shahih saja, paling tidak shahih menurut yang mengumpulkannya.
Contohnya: Shahih al-Bukhari (w. 256 H), Shahih Muslim (w. 261 H), Shahih Ibn Huzaimah (w. 311 H), Shahih Ibn Hibban (w. 354 H).
Selain itu, banyak juga kitab hadits yang disusun berdasar pada satu bab tertentu saja, misal tentang bab adab dan akhlaq. Ada juga kitab hadits yang hanya mengumpulkan hadits-hadits maudhu' saja, seperti kitab al-Maudhu'at karya Ibnu al-Jauzi (w. 597 H), kitab al-Maudhu'at karya Radhiuddin Hasan bin Muhammad as-Shagha'i al-Hanafi (w. 650 H), al-La'ali al-Mashnu'ah fi al-Ahadits al-Maudhu'ah karya Imam as-Suyuthi (w. 911 H).
Ada dua istilah lain yang juga menjadi model penulisan ulama terhadap hadits; mustadrak dan mustakhraj.
Mustadrak adalah kitab hadits dimana seorang penulis menambahkan hadits-hadits yang dianggap memenuhi syarat shahih kitab hadits tertentu. Misalnya Mustadrak al-Hakim karya Imam al-Hakim an-Naisaburi (w. 405 H). Imam Hakim menambahkan hadits-hadits lain yang tidak terdapat dalam dua kitab shahih; Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Hadits itu beliau anggap menetapi syarat shahih hadits Bukhari dan Muslim.
Sedangkan Mustakhraj adalah kitab hadits dimana seorang penulis kitab hadits menuliskan kembali hadits-hadits kitab lain tetapi dengan sanad penulis sendiri, bukan sanad kitab lain. Misalnya: kitab al-Mustakhraj ala Shahih al-Imam Muslim karya Abu Naim al-Ashbahani (w. 430 H). Imam Abu Naim al-Ashbahani menuliskan hadits-hadits Shahih Muslim tetapi dengan sanad lain, bukan sanad Imam Muslim (w. 261 H).
[1] Subhi Ibrahim Shalih (w. 1407 H), Ulum al-Hadits wa Mushthalahuhu, (Bairut: Daar al-Ilmi, 1984 M), hal. 107
[2] Imad Ali Jum'ah, al-Maktabah al-Islamiyyah, (Silsilat at-Turats al-Arabiy, 1424 H), hal. 100
[3] Abu Abdillah Muhammad al-Kattani, ar-Risalah al-Mustathrafah, (Daar al-Basyair, 1421 H), hal. 40
[4] Mahmud at-Thahhan, Ushul at-Takhrij, (Riyadh: Maktabah al-Maarif, t.t), hal. 40
| Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024 |
| Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024 |
| Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024 |
| Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021 |
| Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021 |
| Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021 |
| Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021 |
| Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020 |
| Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020 |
| Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020 |