.::FIKRAH

Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?

Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?

by.
Masalah batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit dengan lawan jenis, memang menjadi masalah khilafiyah dalam fiqh. Ada ulama yang menganggap bahwa sekedar bersentuhan tidak membatalkan secara mutlak. Ada juga yang menambahkan, batal wudhunya jika dilakukan dengan syahwat (dorongan seksual). Juga ada yang berpendapat wudhu tidak batal jika ada hail (penghalang).
Masalah batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit dengan lawan jenis, memang menjadi masalah khilafiyah dalam fiqh. Ada ulama yang menganggap bahwa sekedar bersentuhan tidak membatalkan secara mutlak. Ada juga yang menambahkan, batal wudhunya jika dilakukan dengan syahwat (dorongan seksual). Juga ada yang berpendapat wudhu tidak batal jika ada hail (penghalang).

Dari perbedaan ini, ada baiknya kita menyimak argumen para ulama pada pendapat yang mereka bela.

1. Membatalkan Wudhu

Al-Imam As-Syafii berpendapat bahwa sentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, baik suami-istri ataupun laki-laki-perempuan yang bukan mahram, dengan syahwat maupun tidak.

Beliau, Al-Imam Syafii, menafsirkan kalimat (لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ / menyentuh wanita) dalam QS. Al-Maida: 6 dengan tafsiran menyentuh wanita walaupun tanpa jima' (hubungan seksual). Di antara argumen yang beliau angkat adalah: dalam bahasa Arab, kata لامس bermakna لمس yang berarti menyentuh atau bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan walaupum tanpa jima'.

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar yang berbunyi:

قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة، فمن قبل امرأته، أو جسها بيده، فعليه الوضوء
Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya, atau sentuhannya dengan tangannya masuk dalam katagori 'mulamasah'. Dan siapa saja yang mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka dia wajib wudhu'. (HR. Malik dalam kitab Al-Wuwatho' dengan sanad yang shohih)

Dalam kitab 'Hasyiah Al-Bujairimi' disebutkan lima syarat sentuhan yang membatalkan wudhu; lawan jenis (laki-laki dan wanita), bertemunya dua kulit (bukan kuku dan rambut), tanpa adanya penghalang antara dua kulit, timbulnya syahwat, dan keduanya bukan mahram.

2. Tidak batal Secara Mutlak

Madzhab Hanafiyah mengatakan, tidak bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan penghalang ataupun tidak, dengan syahwat maupum tidak, serta dengan mahram maupun tidak. Hal ini disebutkan juga oleh As-Syarkhosi dalam kitabnya Al-Mabsut, wudhu tidak batal karena mencium istri, baik dengan syahwat maupun tidak.

Pendapat kedua ini dikuatkan dengan argumen, diantaranya hadits dari Istri nabi SAW, Aisyah ra:

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي
Aisyah berkata, “aku tidur di hadapan Rasulullah saw. dan kedua kakiku menjulur ke arah kiblat, maka apabila beliaun sujud beliau menggoyangkan kakiku" (HR.Muttafaq alaih)

3. Pendapat Pertengahan

Sedangkan dari madzhab hanafiyah dan malikiyah, mereka berpendapat makna bersentuhan dalam QS. Almaida: 6 adalah bersentuhan dua kulit yang disertai dengan syahwat. Sedangkan sentuhan yang tanpa syahwat sebagaimana dalam hadits Aisyah di atas tidak membatalkan wudhu. Pendapat ketiga ini bisa dirujuk pada kitab Al-Mugni (Ibn Qudamah)

Wallahu a'lam
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Antara Istihadhah dan Haidh
2. Antara Fiqih dan Keimanan
3. Apa Batasan Makmum Mendapat Satu Rakaat pada Shalat Gerhana?
4. Sholat Subuh Berapa Rakaat ?
5. Bolehkah Denda dengan Harta/Uang?
6. Nikah Dengan Syarat Tidak Poligami, Bolehkah?
7. Hukum Wanita Haji Tanpa Suami atau Mahram
8. Ternyata Qunut Subuh Itu Bid'ah
9. Jangan Buru-buru Menyimpulkan Hadis
10. Antara Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah
11. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-2)
12. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-1)
13. Imam al-Kasani dan Maharnya
14. Puasa Syawwal : Apa dan Bagaimana
15. Singapura Lebih Islami dari Indonesia ?
16. Wanita Haidh Masuk Masjid, Kenapa Tidak Boleh?
17. Koalisi ala Rasulullah
18. Batas Aurat Sesama Wanita
19. Air Dua Qullah dalam Perspektif Madzhab Al-Syafi'i
20. Ternyata, Perempuan Justru Mendapatkan Lebih Banyak
21. Ijtihad, Dulu dan Sekarang
22. Wajibkah Wanita Mengenakan Mukena Ketika Shalat?
23. Tanggung Jawab Vs Tanggung Malu
24. Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum
25. Pesantren, Solusi Sekolah Murah Yang Tidak Murahan
26. Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?
27. Ketika Ahli Waris Ada yang Menghilang
28. Ketika Darah Haid Nifas Berhenti di Waktu Ashar atau Isya'
29. Mengulangi Shalat Jamaah Dalam Satu Masjid
30. Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama
31. Benarkah Imam Ahmad Seorang Ahli Fiqih?
32. Menyikapi Hidangan Ta'ziyah
33. Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?
34. Menelusuri Hukum Hiasan Dalam Masjid
35. Penguburan Massal Dalam Pandangan Fiqih
36. Bolehkah Wanita Ziarah Kubur?
37. Sholat Kok Sambil Jalan?
38. Awas, Sepupu Bukan Mahram
39. Ikhtilaf Itu Rahmat, Benarkah?
40. Krisis Ulama': Penyebab dan Dampaknya (bag. 2)
41. Dukun Berkalung Surban
42. Adil Tak Selalu Sama Rata
43. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Antara Kritik dan Harapan
44. Krisis Ulama’: Penyebab dan Dampaknya (bag. 1)
45. Orisinalitas Syariat Islam
Jadwal Shalat DKI Jakarta 7-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:49 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia