.::FIKRAH
Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?
Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?
by.
Masalah batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit dengan lawan jenis, memang menjadi masalah khilafiyah dalam fiqh. Ada ulama yang menganggap bahwa sekedar bersentuhan tidak membatalkan secara mutlak. Ada juga yang menambahkan, batal wudhunya jika dilakukan dengan syahwat (dorongan seksual). Juga ada yang berpendapat wudhu tidak batal jika ada hail (penghalang).
Masalah batalnya wudhu karena sebab bersentuhan kulit dengan lawan jenis, memang menjadi masalah khilafiyah dalam fiqh. Ada ulama yang menganggap bahwa sekedar bersentuhan tidak membatalkan secara mutlak. Ada juga yang menambahkan, batal wudhunya jika dilakukan dengan syahwat (dorongan seksual). Juga ada yang berpendapat wudhu tidak batal jika ada hail (penghalang).
Dari perbedaan ini, ada baiknya kita menyimak argumen para ulama pada pendapat yang mereka bela.
1. Membatalkan Wudhu
Al-Imam As-Syafii berpendapat bahwa sentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, baik suami-istri ataupun laki-laki-perempuan yang bukan mahram, dengan syahwat maupun tidak.
Beliau, Al-Imam Syafii, menafsirkan kalimat (لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ / menyentuh wanita) dalam QS. Al-Maida: 6 dengan tafsiran menyentuh wanita walaupun tanpa jima' (hubungan seksual). Di antara argumen yang beliau angkat adalah: dalam bahasa Arab, kata لامس bermakna لمس yang berarti menyentuh atau bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan walaupum tanpa jima'.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar yang berbunyi:
قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة، فمن قبل امرأته، أو جسها بيده، فعليه الوضوء
Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya, atau sentuhannya dengan tangannya masuk dalam katagori 'mulamasah'. Dan siapa saja yang mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka dia wajib wudhu'. (HR. Malik dalam kitab Al-Wuwatho' dengan sanad yang shohih)
Dalam kitab 'Hasyiah Al-Bujairimi' disebutkan lima syarat sentuhan yang membatalkan wudhu; lawan jenis (laki-laki dan wanita), bertemunya dua kulit (bukan kuku dan rambut), tanpa adanya penghalang antara dua kulit, timbulnya syahwat, dan keduanya bukan mahram.
2. Tidak batal Secara Mutlak
Madzhab Hanafiyah mengatakan, tidak bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan penghalang ataupun tidak, dengan syahwat maupum tidak, serta dengan mahram maupun tidak. Hal ini disebutkan juga oleh As-Syarkhosi dalam kitabnya Al-Mabsut, wudhu tidak batal karena mencium istri, baik dengan syahwat maupun tidak.
Pendapat kedua ini dikuatkan dengan argumen, diantaranya hadits dari Istri nabi SAW, Aisyah ra:
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي
Aisyah berkata, “aku tidur di hadapan Rasulullah saw. dan kedua kakiku menjulur ke arah kiblat, maka apabila beliaun sujud beliau menggoyangkan kakiku" (HR.Muttafaq alaih)
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan dari madzhab hanafiyah dan malikiyah, mereka berpendapat makna bersentuhan dalam QS. Almaida: 6 adalah bersentuhan dua kulit yang disertai dengan syahwat. Sedangkan sentuhan yang tanpa syahwat sebagaimana dalam hadits Aisyah di atas tidak membatalkan wudhu. Pendapat ketiga ini bisa dirujuk pada kitab Al-Mugni (Ibn Qudamah)
Wallahu a'lam
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024 |
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024 |
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024 |
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021 |
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021 |
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021 |
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021 |
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020 |
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020 |
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020 |
more ...