.::FIKRAH
Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum
Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum
by.
Sayangnya seringkali para wanita ragu-ragu setiap kali memasuki masa sucinya, apakah sudah benar-benar suci atau belum. Mengingat ada sebagian wanita yang masa dan siklus haidnya tidak teratur. Jadi, sepanjang keraguannya itu dia meninggalkan sholat dan puasa.
Dalam keadaan normal, setiap wanita mempunyai jadwal tetap haid. Jadwal tetap yang dimaksud adalah lamanya waktu haid dan siklus sucinya. Hal inilah yang dimaksud dengan wanita mu'tadah.
Kalaupun ada perubahan, itu sangat jarang, kecuali jika ada faktor-faktor yang merubah siklus itu. Seperti, perubahan suhu badan, cuaca atau bisa juga dengan ketenangan pikiran.
Jadi, ketika wanita haid sudah masuk di hitungan waktu kebiasaan haidnya dan melihat tanda-tanda suci, maka yakinlah bahwa dia telas suci dan tidak perlu ragu untuk mandi janabah. Terlepas dari apakah nanti darahnya akan keluar lagi atau tidak. Dalam kondisi seperti ini, maka sholat yang yang ditinggalkan wajib diqadha'.
Jika memang darah keluar lagi setelah bersuci dan melewati waktu kebiasaannya, maka itu bisa terjadi dua kemungkinan;
1. Darah Haidh
Bisa jadi itu darah haid yang belum selesai, bisa dilihat sifat darahnya. Kalau yakin itu darah haid, maka hukum haid berlakukembali, yaitu meninggalkan semua syariat yang dilarang bagi wanita haid; seperti sholat dan puasa.
2. Darah Istihadhah
Kalau bukan darah haidh maka kemungkinannya bisa juga itu darah istihadhah. Maka keluarnya darah istihadhah bukan alasan bagi wanita untuk meninggalkan syariat.
Sayangnya seringkali para wanita ragu-ragu setiap kali memasuki masa sucinya, apakah sudah benar-benar suci atau belum. Mengingat ada sebagian wanita yang masa dan siklus haidnya tidak teratur. Jadi, sepanjang keraguannya itu dia meninggalkan sholat dan puasa.
Permasalahannya, apakah dia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama masa keraguan itu?
Maka dalam permasalahnnya ini ada dua pendapat :
1. Tidak Perlu Mengqada'
Pendapat ini didasari argumen, bahwa asal permasalahannya adalah wanita tersebut dalam keadaan haid. Haid tidak boleh sholat sampai benar-benar dia yakin telah suci.
2. Wajib Mengqada'
Karena, keraguan tidak bisa dijadikan sebagai landsan seorang wanita boleh meninggalkan sholat.
Dari dua pendapat ini, penulis lebih cenderung dengan pendapat pertama dengan alasan bahwa wanita tersebut haid. Selama dia belum yakin suci maka tidak boleh menunaikan sholat.
Wallahu a'lam
Ahmad Hilmi
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024 |
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024 |
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024 |
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021 |
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021 |
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021 |
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021 |
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020 |
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020 |
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020 |
more ...