.::FIKRAH

Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum

Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum

by.
Sayangnya seringkali para wanita ragu-ragu setiap kali memasuki masa sucinya, apakah sudah benar-benar suci atau belum. Mengingat ada sebagian wanita yang masa dan siklus haidnya tidak teratur. Jadi, sepanjang keraguannya itu dia meninggalkan sholat dan puasa.
Dalam keadaan normal, setiap wanita mempunyai jadwal tetap haid. Jadwal tetap yang dimaksud adalah lamanya waktu haid dan siklus sucinya. Hal inilah yang dimaksud dengan wanita mu'tadah.

Kalaupun ada perubahan, itu sangat jarang, kecuali jika ada faktor-faktor yang merubah siklus itu. Seperti, perubahan suhu badan, cuaca atau bisa juga dengan ketenangan pikiran.

Jadi, ketika wanita haid sudah masuk di hitungan waktu kebiasaan haidnya dan melihat tanda-tanda suci, maka yakinlah bahwa dia telas suci dan tidak perlu ragu untuk mandi janabah. Terlepas dari apakah nanti darahnya akan keluar lagi atau tidak. Dalam kondisi seperti ini, maka sholat yang yang ditinggalkan wajib diqadha'.

Jika memang darah keluar lagi setelah bersuci dan melewati waktu kebiasaannya, maka itu bisa terjadi dua kemungkinan;

1. Darah Haidh

Bisa jadi itu darah haid yang belum selesai, bisa dilihat sifat darahnya. Kalau yakin itu darah haid, maka hukum haid berlakukembali, yaitu meninggalkan semua syariat yang dilarang bagi wanita haid; seperti sholat dan puasa.

2. Darah Istihadhah

Kalau bukan darah haidh maka kemungkinannya bisa juga itu darah istihadhah. Maka keluarnya darah istihadhah bukan alasan bagi wanita untuk meninggalkan syariat.

Sayangnya seringkali para wanita ragu-ragu setiap kali memasuki masa sucinya, apakah sudah benar-benar suci atau belum. Mengingat ada sebagian wanita yang masa dan siklus haidnya tidak teratur. Jadi, sepanjang keraguannya itu dia meninggalkan sholat dan puasa.

Permasalahannya, apakah dia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama masa keraguan itu?

Maka dalam permasalahnnya ini ada dua pendapat :

1. Tidak Perlu Mengqada'

Pendapat ini didasari argumen, bahwa asal permasalahannya adalah wanita tersebut dalam keadaan haid. Haid tidak boleh sholat sampai benar-benar dia yakin telah suci.

2. Wajib Mengqada'

Karena, keraguan tidak bisa dijadikan sebagai landsan seorang wanita boleh meninggalkan sholat.

Dari dua pendapat ini, penulis lebih cenderung dengan pendapat pertama dengan alasan bahwa wanita tersebut haid. Selama dia belum yakin suci maka tidak boleh menunaikan sholat.

Wallahu a'lam

Ahmad Hilmi
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Antara Istihadhah dan Haidh
2. Antara Fiqih dan Keimanan
3. Apa Batasan Makmum Mendapat Satu Rakaat pada Shalat Gerhana?
4. Sholat Subuh Berapa Rakaat ?
5. Bolehkah Denda dengan Harta/Uang?
6. Nikah Dengan Syarat Tidak Poligami, Bolehkah?
7. Hukum Wanita Haji Tanpa Suami atau Mahram
8. Ternyata Qunut Subuh Itu Bid'ah
9. Jangan Buru-buru Menyimpulkan Hadis
10. Antara Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah
11. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-2)
12. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-1)
13. Imam al-Kasani dan Maharnya
14. Puasa Syawwal : Apa dan Bagaimana
15. Singapura Lebih Islami dari Indonesia ?
16. Wanita Haidh Masuk Masjid, Kenapa Tidak Boleh?
17. Koalisi ala Rasulullah
18. Batas Aurat Sesama Wanita
19. Air Dua Qullah dalam Perspektif Madzhab Al-Syafi'i
20. Ternyata, Perempuan Justru Mendapatkan Lebih Banyak
21. Ijtihad, Dulu dan Sekarang
22. Wajibkah Wanita Mengenakan Mukena Ketika Shalat?
23. Tanggung Jawab Vs Tanggung Malu
24. Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum
25. Pesantren, Solusi Sekolah Murah Yang Tidak Murahan
26. Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?
27. Ketika Ahli Waris Ada yang Menghilang
28. Ketika Darah Haid Nifas Berhenti di Waktu Ashar atau Isya'
29. Mengulangi Shalat Jamaah Dalam Satu Masjid
30. Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama
31. Benarkah Imam Ahmad Seorang Ahli Fiqih?
32. Menyikapi Hidangan Ta'ziyah
33. Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?
34. Menelusuri Hukum Hiasan Dalam Masjid
35. Penguburan Massal Dalam Pandangan Fiqih
36. Bolehkah Wanita Ziarah Kubur?
37. Sholat Kok Sambil Jalan?
38. Awas, Sepupu Bukan Mahram
39. Ikhtilaf Itu Rahmat, Benarkah?
40. Krisis Ulama': Penyebab dan Dampaknya (bag. 2)
41. Dukun Berkalung Surban
42. Adil Tak Selalu Sama Rata
43. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Antara Kritik dan Harapan
44. Krisis Ulama’: Penyebab dan Dampaknya (bag. 1)
45. Orisinalitas Syariat Islam
Jadwal Shalat DKI Jakarta 5-6-2026
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:15 | Maghrib 17:48 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia