Bagi seorang musafir, bolehkah jama’ shalat jum’at dengan shalat ashar? Jawaban singkatnya: Kebanyakan ulama membolehkan, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan.
Manakah yang benar? Dalam masalah ini para ulama sama-sama berijtihad. Jika mereka benar, maka akan mendapat dua pahala, jika salah mendapat satu pahala. Hal itu karena masalah jama’ shalat jum’at dengan shalat ashar, sama-sama tak ada dalil nash yang sharih/ jelas yang menjelaskan masalah ini. Berikut penjelasan rincinya:
Hal pertama yang harus diketahui bersama adalah seorang musafir tidak wajib mengikuti shalat jum’at. Dan ini menjadi ijma’ para ulama’ (Ibnu Abdil Barr w. 463 H, al-Istidzkar, 2/ 36). Hanya saja seorang musafir boleh mengikuti shalat jum’at.
Seorang musafir juga mempunyai keringanan boleh menjama’ dan mengqashar shalat. Lantas bagaimana jika seorang musafir ikut shalat jum’at bersama imam, bolehkah setelah itu dia menjama’nya dengan shalat ashar?
Sebagian ulama Hanbali tidak memperbolehkan jama’ shalat jum’at dengan shalat ashar bagi musafir. Diantaranya para ulama Saudi Arabia kontemporer. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menyebutkan:
لا يجوز جمع العصر إلى الجمعة في الحال التي يجوز فيها الجمع بين الظهر والعصر
Tidak boleh jama’ ashar ke jum’at, walaupun ashar boleh jama’ ke dzuhur. (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Majmu’ Fatawa, h. 15/ 371)
Hal tersebut juga difatwakan oleh Lajnah Daimah Saudi Arabia (Fatawa Lajnah Daimah no. 19887)
Manshur al-Buhuti al-Hanbali (w. 1051 H) menyebutkan:
ولا تجمع جمعة إلى عصر ولا غيرها؛ لعدم وروده
Tidak boleh shalat jum’at dijama’ ke ashar atau selainnya, karena tidak ada tuntunannya. (Manshur al-Buhuthi al-Hanbali w. 1051 H, Syarh Muntaha al-Iradat, h. 1/ 309, lihat pula: Musthafa ar-Ruhaibani (w. 1243 H) dalam Mathalib Ulinnuha, h. 1/ 755).
Malah dalam beberapa fatwa yang lain disebutkan bahwa musafir yang menjama’ shalat jum’at dengan shalat ashar, wajib mengulangi shalat ashar jika sudah masuk waktunya. Karena shalat asharnya dianggap tidak sah, shalat sebelum waktunya (Abdul Aziz Bin Baz w. 1420 H, Majmu’ Fatawa, h. 12/ 300).
Alasannya adalah:
Kebanyakan ulama membolehkan shalat jama’ antara shalat jum’at dan shalat ashar bagi musafir.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan:
يجوز الجمع بين الجمعة والعصر
Boleh shalat jum’at dijama’ dengan shalat ashar (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu’, h. 4/ 383)
Sebagaimana Imam Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin al-Hishni as-Syafi’i (w. 829 H) menyebutkan:
وكما يجوز الجمع بين الظهر والعصر يجوز الجمع بين الجمعة والعصر
Sebagaimana boleh jama’ dzuhur dengan ashar, maka boleh juga jama’ antara jum’at dan ashar. (Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin al-Hishni as-Syafi’i w. 829 H, Kifayat al-Akhyarfi Halli Ghayat al-Ikhtishar, h. 140)
Beberapa alasannya adalah:
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:
حديث معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة تبوك بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء قال فقلت ما حمله على ذلك قال فقال أراد أن لا يحرج أمته " . أخرجه مسلم رقم ( 706 ) 1/490
Dari Muadz bin Jabal berkata: Rasulullah dahulu saat perang Tabuk, menjama’ shalat dzuhur dengan ashar, maghrib dengan isya’. Muadz bin Jabal ditanya tentang alasannya: Nabi tidak ingin memberatkan ummatnya. (HR. Muslim)
Bagaimana jawaban kelompok yang membolehkan jama’ jum’at dengan ashar, terhadap argumen kelompok yang tidak membolehkannya?
Tak ada dalil yang membolehkan.
Memang tak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi dan para shahabatnya menjama’ shalat jum’at dengan shalat ashar. Padahal Nabi pastinya sering bepergian, dan ketemu juga hari jum’at.
Hanya tidak ada riwayat belum tentu tidak boleh, karena shalat jum’at dengan shalat dzuhur itu statusnya sama bagi musafir. Seorang musafir boleh shalat jum’at, boleh juga shalat dzuhur.
Tidak ada qiyas dalam ibadah, kalaupun ada maka itu qiyas ma’a al-fariq, karena Jum’at berbeda dengan dzuhur.
Adapun yang tak ada qiyas dalam ibadah adalah dalam hal ibadah yang sifatnya itu ta'abbudi atau tidak bisa dirasionalkan, maka ibadah model seperti itu tidak bisa diqiyaskan.
Jum’at berbeda dengan shalat dzuhur
Memang berbeda dalam beberapa hal, tetapi dalam kaitan rukhshah/ keringanan ada beberapa persamaan. Diantaranya terkait udzur boleh tidak datang jum’atan dan boleh tidak shalat jama’ah dzuhur karena hujan misalnya.Hal itu kita bisa pahami dari hadits shahih riwayat Ibnu Abbas radhiyaAllahu anhu saat membolehkan orang tidak shalat jum’at karena hujan.
"إذا قلت: أشهد أن محمداً رسول الله، فلا تقل: حي على الصلاة، قل: صلوا في بيوتكم" فكأن الناس استنكروا، قال: "فعله من هو خير مني. إن الجمعة عزمة، وإني كرهت أن أحرجكم فتمشون في الطين والدحض"
Ibnu Abbas berkata kepada muadzinnya: Jika engkau sampai kepada “Asyhadu an la ilaha illa Allah, maka jangan katakan “hayya ala as-Shalat”, tetapi katakanlah “Shalatlah kalian di rumah kalian. Karena hal itu, seolah orang-orang mengingkarinya. Maka Ibnu Abbas berkata: Hal ini sudah pernah dilakukan oleh orang yang lebih mulia dariku, yaitu Nabi Muhammad. Sesungguhnya shalat jum’at adalah kewajiban, tetapi saya tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur. (Muhammad bin Ismail al-Bukhari w. 256 H, Shahih Bukhari, h. 2/ 6).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa Shalat jum’at itu sama seperti shalat dzuhur dalam kaitannya boleh tidak shalat di masjid, tetapi di rumah saja ketika hujan. Sama-sama ada rukhshah/ keringanan.
Qiyas bertentangan dengan dzahir nash, karena dalam nash hanya disebutkan shalat dzuhur dan ashar, tidak disebutkan shalat jum’at.
Tentu tidak disebutkan belum berarti tidak ada dan tidak boleh. Apalagi alasannya sama, yaitu rukhsah ketika musafir. Jama’ shalat itu berkaitan dengan menggabungkan waktu shalat. Dan waktu shalat jum’at dan shalat dzuhur adalah sama.
Saat masa Nabi dahulu, terjadi hujan di hari jum’at. Tapi meskipun ada masyaqat atau sesuatu yang memberatkan, Nabi dahulu tidak menjama’nya dengan shalat ashar.
Meski begitu, para ulama membolehkan jama’ shalat karena hujan. Jika memakai logika dzahir hadits Nabi tidak menjama’ shalat jum’at dengan shalat ashar kala itu, dalam hadits tersebut juga tidak disebutkan bahwa selama seminggu saat hujan, Nabi dan para shahabatnya melakukan jama’ shalat. Lantas apakah ketika tidak kita temukan riwayatnya, menjadi tidak boleh? Disinilah letak perbedaannya.
Terlepas dari itu semua, ini adalah masalah ijtihadiyyah yang sama-sama tak ada nash sharih-nya. Artinya jika mau jama' jum'at dengan ashar ya silahkan, tak jama' tapi shalat ashar pada waktunya ya tidak masalah. Tetapi mungkin kita bisa menempuh jalan tengah.
Seorang musafir ketika safar memang mendapat keringan qashar; yaitu shalat dzuhur menjadi 2 rak’aat. Seorang musafir juga mendapat keringanan shalat jama’ dzuhur dengan ashar.
Seorang makmum jama'ah juga boleh berbeda niat dengan imam, ketika sifat shalatnya itu tidak berbeda secara mendasar.
Maka bisa saja musafir tadi makmum terhadap Imam Shalat Jum’at, tetapi dengan niat shalat dzuhur diqashar menjadi 2 raka’at. Setelah itu musafir tadi shalat ashar dengan jama’ shalat dzuhur, bukan dengan niat shalat jum’at. Artinya, jika kita mengambil pendapat yang tidak membolehkan jama' shalat jum'at dengan shalat ashar, masih ada kemungkinan untuk menjama' dua shalat itu, yaitu dengan niat shalat dzuhur. Hanya mungkin ini terlihat ribet.
Dalam pandangan ulama' Syafi’iyyah dan Hanabilah, berbeda niat antara makmum dan imam itu boleh saja, asalkan bentuk shalatnya sama dan jumlah raka’at makmum tidak lebih sedikit dari shalatnya imam. Walaupun dalam Madzhab Hanbali nanti ada banyak rincian di dalam madzhabnya (Alauddin al-Mardawi al-Hanbali w. 885 H, al-Inshaf fi Ma’rifat ar-Rajihi min al-Khilaf, h. 2/ 276).
Imam al-Mawardi as-Syafi'i (w. 450 H) menyebutkan:
قال الشافعي رضي الله عنه: وإذا صلى الإمام بقوم الظهر في وقت العصر وجاء قوم فصلوا خلفه ينوون العصر أجزأتهم الصلاة جميعا وقد أدى كل فرضه
Imam Syafi’I berkata: Ketika ada imam shalat dzuhur di waktu ashar, lantas ada orang datang makmun dengan niat shalat ashar, maka shalat mereka semuanya sah. (Ali bin Muhammad al-Mawardi w. 450 H, al-Hawi al-Kabir, h. 2/ 316).
Dari perkataan Imam Syafi'i (w. 204 H) diatas memang bisa ditarik kesimpulan bahwa seorang makmum itu boleh saja berbeda niat dengan imamnya. Misalnya seorang shalat ashar yang makmum kepada imam yang shalat dzuhur, kedua shalat tersebut sah.
Dengan belajar sebab perbedaan pendapat para ulama, nantinya kita bisa memetakan mana perbedaan yang tak boleh dan mana perbedaan yang memang boleh dikarenakan perbedaan mereka dalam interpretasi nash. waAllahu a'lam bisshawab.
| Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024 |
| Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024 |
| Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024 |
| Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021 |
| Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021 |
| Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021 |
| Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021 |
| Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020 |
| Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020 |
| Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020 |