.::FIKRAH

Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar?

Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar?

by. Hanif Luthfi, Lc., MA
Bolehkah menjama’ shalat jum’at dengan shalat ashar bagi musafir? Jawaban singkatnya: Banyak ulama yang memperbolehkan, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan. Selengkapnya...

Bagi seorang musafir, bolehkah jama’ shalat jum’at dengan shalat ashar? Jawaban singkatnya: Kebanyakan ulama membolehkan, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan.

Manakah yang benar? Dalam masalah ini para ulama sama-sama berijtihad. Jika mereka benar, maka akan mendapat dua pahala, jika salah mendapat satu pahala. Hal itu karena masalah jama’ shalat jum’at dengan shalat ashar, sama-sama tak ada dalil nash yang sharih/ jelas yang menjelaskan masalah ini. Berikut penjelasan rincinya:

Musafir Tidak Wajib Shalat Jum’at

Hal pertama yang harus diketahui bersama adalah seorang musafir tidak wajib mengikuti shalat jum’at. Dan ini menjadi ijma’ para ulama’ (Ibnu Abdil Barr w. 463 H, al-Istidzkar, 2/ 36). Hanya saja seorang musafir boleh mengikuti shalat jum’at.

Seorang musafir juga mempunyai keringanan boleh menjama’ dan mengqashar shalat. Lantas bagaimana jika seorang musafir ikut shalat jum’at bersama imam, bolehkah setelah itu dia menjama’nya dengan shalat ashar?

Hukum

Tidak Boleh: Sebagian Hanabilah

Sebagian ulama Hanbali tidak memperbolehkan jama’ shalat jum’at dengan shalat ashar bagi musafir. Diantaranya para ulama Saudi Arabia kontemporer. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menyebutkan:

لا يجوز جمع العصر إلى الجمعة في الحال التي يجوز فيها الجمع بين الظهر والعصر

Tidak boleh jama’ ashar ke jum’at, walaupun ashar boleh jama’ ke dzuhur. (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Majmu’ Fatawa, h. 15/ 371)

Hal tersebut juga difatwakan oleh Lajnah Daimah Saudi Arabia (Fatawa Lajnah Daimah no. 19887)

Manshur al-Buhuti al-Hanbali (w. 1051 H) menyebutkan:

ولا تجمع جمعة إلى عصر ولا غيرها؛ لعدم وروده

Tidak boleh shalat jum’at dijama’ ke ashar atau selainnya, karena tidak ada tuntunannya. (Manshur al-Buhuthi al-Hanbali w. 1051 H, Syarh Muntaha al-Iradat, h. 1/ 309, lihat pula: Musthafa ar-Ruhaibani (w. 1243 H) dalam Mathalib Ulinnuha, h. 1/ 755).

Malah dalam beberapa fatwa yang lain disebutkan bahwa musafir yang menjama’ shalat jum’at dengan shalat ashar, wajib mengulangi shalat ashar jika sudah masuk waktunya. Karena shalat asharnya dianggap tidak sah, shalat sebelum waktunya (Abdul Aziz Bin Baz w. 1420 H, Majmu’ Fatawa, h. 12/ 300).

Alasannya adalah:

  1. Tak ada dalil yang membolehkan, dan waktu shalat sudah ditetapkan. Maka shalat ashar digabung dengan shalat jum’at itu sama halnya shalat ashar saat belum masuk waktunya.
  2. Tidak ada qiyas (analogi) dalam ibadah. Shalat Jum'at tak bisa diqiyaskan dengan shalat dzuhur.
  3. Kalaupun ada qiyas, maka itu termasuk qiyas ma’a al-fariq, artinya qiyas itu tidak dibenarkan. Karena shalat Jum’at ternyata berbeda dengan shalat dzuhur.
  4. Qiyas bertentangan dengan dzahir nash, karena dalam nash hanya disebutkan shalat dzuhur dan ashar, tidak disebutkan shalat jum’at
  5. Saat masa Nabi dahulu, terjadi hujan di hari jum’at. Tapi meskipun ada masyaqat atau sesuatu yang memberatkan, Nabi dahulu tidak menjama’nya dengan shalat ashar. Kisah tersebut terjadi ketika seorang A’rabi minta didoakan Nabi agar terjadi hujan. Setelah didoakan maka turunlah hujan sampai jum’at selanjutnya (Shahih Bukhari, 933).

Boleh: Mayoritas Ulama

Kebanyakan ulama membolehkan shalat jama’ antara shalat jum’at dan shalat ashar bagi musafir.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan:

يجوز الجمع بين الجمعة والعصر

Boleh shalat jum’at dijama’ dengan shalat ashar (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu’, h. 4/ 383)

Sebagaimana Imam Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin al-Hishni as-Syafi’i (w. 829 H) menyebutkan:

وكما يجوز الجمع بين الظهر والعصر يجوز الجمع بين الجمعة والعصر

Sebagaimana boleh jama’ dzuhur dengan ashar, maka boleh juga jama’ antara jum’at dan ashar. (Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin al-Hishni as-Syafi’i w. 829 H, Kifayat al-Akhyarfi Halli Ghayat al-Ikhtishar, h. 140)

Beberapa alasannya adalah:

  1. Tak ada dalil yang melarang. Hal ini berbeda dengan pemahaman ulama kelompok pertama, bahwa ternyata tak serta merta tak ada dalil al-Qur’an ataupun riwayat haditsnya maka sebuah amalan itu tidak boleh.
  2. Jum’at termasuk ganti dari shalat dzuhur, dalam artian shalat dzuhur dan shalat jum’at berada dalam satu waktu. Jika di hari biasa, seorang shalat dzuhur, maka di hari jum'at seorang shalat jum'at.
  3. Shalat jum’at bisa diqiyaskan dengan shalat dzuhur, dengan kesamaan illat/ alasan yaitu masyaqqah/ berat bagi musafir. Jika shalat dzuhur ketika safar itu boleh dijama' dengan ashar, maka shalat jum'at juga bisa dijama' dengan ashar ketika safar.
  4. Shalat jum’at hukumnya mubah bagi musafir. Jika musafir ikut shalat jum’at malah tidak bisa menjama’ shalatnya dengan shalat ashar, maka malahan hal itu memberatkan bagi musafir. Padahal adanya jama' diantaranya agar tidak memberatkan umat.

Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

حديث معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة تبوك بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء قال فقلت ما حمله على ذلك قال فقال أراد أن لا يحرج أمته " . أخرجه مسلم رقم ( 706 ) 1/490

Dari Muadz bin Jabal berkata: Rasulullah dahulu saat perang Tabuk, menjama’ shalat dzuhur dengan ashar, maghrib dengan isya’. Muadz bin Jabal ditanya tentang alasannya: Nabi tidak ingin memberatkan ummatnya. (HR. Muslim)

Bagaimana jawaban kelompok yang membolehkan jama’ jum’at dengan ashar, terhadap argumen kelompok yang tidak membolehkannya?

Tak ada dalil yang membolehkan.

Memang tak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi dan para shahabatnya menjama’ shalat jum’at dengan shalat ashar. Padahal Nabi pastinya sering bepergian, dan ketemu juga hari jum’at.

Hanya tidak ada riwayat belum tentu tidak boleh, karena shalat jum’at dengan shalat dzuhur itu statusnya sama bagi musafir. Seorang musafir boleh shalat jum’at, boleh juga shalat dzuhur.

Tidak ada qiyas dalam ibadah, kalaupun ada maka itu qiyas ma’a al-fariq, karena Jum’at berbeda dengan dzuhur.

  • Kaedah “Tidak ada qiyas dalam ibadah”, bukanlah kaedah yang mutlak disepakati para ulama. Jikapun tidak boleh, disini tidak dalam bab qiyas dalam ibadah. Tetapi qiyas dalam rukhshah atau keringanan. Seperti halnya qiyas salju dan lumpur kepada hujan, dalam hal bolehnya jama’. Dan qiyas dalam bab rukhsah merupakan sesuatu yang tidak dipermasalahkan.
  • Jikapun kita terima kaedah "tidak ada qiyas dalam ibadah", qiyas dalam ibadah yang tidak boleh adalah dalam hal membuat syariat baru dan dalam ibadah yang sifatnya tidak bisa dirasionalkan. Kebanyakan para ulama tidak membolehkan qiyas dalam ibadah, jika ibadah itu sifatnya ta’abbudi atau tidak bisa dicerna akal.
  • Syeikh Utsaimin (w. 1421 H) sendiri menyebutkan bahwa yang dimaksud tidak ada qiyas dalam ibadah adalah dalam hal menetapkan satu ibadah tersendiri. Beliau menyebutkan:
    أن المراد بقول أهل العلم لا قياس في العبادات، أي: في إثبات عبادة مستقلة، أما شروط في عبادة وما أشبه ذلك، مع تساوي العبادتين في المعنى فلا بأس به، وما زال العلماء يستعملون هذا
Maksud dari perkataan ahli ilmu bahwa tak ada qiyas dalam ibadah adalah dalam kaitan menetapkan bentuk ibadah baru yang menyendiri. Adapun terkait syarat-syarat ibadah dan lain sebagainanya, ketika dua ibadah itu sama dalam maknanya maka tidak ada-apa. Dan para ulama banyak yang menggunakan hal itu. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin w. 1421 H, as-Syarh al-Mumti', h. 6/ 524)

Adapun yang tak ada qiyas dalam ibadah adalah dalam hal ibadah yang sifatnya itu ta'abbudi atau tidak bisa dirasionalkan, maka ibadah model seperti itu tidak bisa diqiyaskan.

Jum’at berbeda dengan shalat dzuhur

Memang berbeda dalam beberapa hal, tetapi dalam kaitan rukhshah/ keringanan ada beberapa persamaan. Diantaranya terkait udzur boleh tidak datang jum’atan dan boleh tidak shalat jama’ah dzuhur karena hujan misalnya.

Hal itu kita bisa pahami dari hadits shahih riwayat Ibnu Abbas radhiyaAllahu anhu saat membolehkan orang tidak shalat jum’at karena hujan.

"إذا قلت: أشهد أن محمداً رسول الله، فلا تقل: حي على الصلاة، قل: صلوا في بيوتكم" فكأن الناس استنكروا، قال: "فعله من هو خير مني. إن الجمعة عزمة، وإني كرهت أن أحرجكم فتمشون في الطين والدحض

Ibnu Abbas berkata kepada muadzinnya: Jika engkau sampai kepada “Asyhadu an la ilaha illa Allah, maka jangan katakan “hayya ala as-Shalat”, tetapi katakanlah “Shalatlah kalian di rumah kalian. Karena hal itu, seolah orang-orang mengingkarinya. Maka Ibnu Abbas berkata: Hal ini sudah pernah dilakukan oleh orang yang lebih mulia dariku, yaitu Nabi Muhammad. Sesungguhnya shalat jum’at adalah kewajiban, tetapi saya tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur. (Muhammad bin Ismail al-Bukhari w. 256 H, Shahih Bukhari, h. 2/ 6).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa Shalat jum’at itu sama seperti shalat dzuhur dalam kaitannya boleh tidak shalat di masjid, tetapi di rumah saja ketika hujan. Sama-sama ada rukhshah/ keringanan.

Qiyas bertentangan dengan dzahir nash, karena dalam nash hanya disebutkan shalat dzuhur dan ashar, tidak disebutkan shalat jum’at.

Tentu tidak disebutkan belum berarti tidak ada dan tidak boleh. Apalagi alasannya sama, yaitu rukhsah ketika musafir. Jama’ shalat itu berkaitan dengan menggabungkan waktu shalat. Dan waktu shalat jum’at dan shalat dzuhur adalah sama.

Saat masa Nabi dahulu, terjadi hujan di hari jum’at. Tapi meskipun ada masyaqat atau sesuatu yang memberatkan, Nabi dahulu tidak menjama’nya dengan shalat ashar.

Hadits yang berisi tentang Nabi menjama’ shalat karena hujan bisa dibilang sangat jarang, yang ada adalah perintah shalat di rumah saat hujan. Meski tak ada belum tentu tidak boleh.

Meski begitu, para ulama membolehkan jama’ shalat karena hujan. Jika memakai logika dzahir hadits Nabi tidak menjama’ shalat jum’at dengan shalat ashar kala itu, dalam hadits tersebut juga tidak disebutkan bahwa selama seminggu saat hujan, Nabi dan para shahabatnya melakukan jama’ shalat. Lantas apakah ketika tidak kita temukan riwayatnya, menjadi tidak boleh? Disinilah letak perbedaannya.

Masalah Ijtihadiyyah dan Tawaran Solusi

Terlepas dari itu semua, ini adalah masalah ijtihadiyyah yang sama-sama tak ada nash sharih-nya. Artinya jika mau jama' jum'at dengan ashar ya silahkan, tak jama' tapi shalat ashar pada waktunya ya tidak masalah. Tetapi mungkin kita bisa menempuh jalan tengah.

Seorang musafir ketika safar memang mendapat keringan qashar; yaitu shalat dzuhur menjadi 2 rak’aat. Seorang musafir juga mendapat keringanan shalat jama’ dzuhur dengan ashar.

Seorang makmum jama'ah juga boleh berbeda niat dengan imam, ketika sifat shalatnya itu tidak berbeda secara mendasar.

Maka bisa saja musafir tadi makmum terhadap Imam Shalat Jum’at, tetapi dengan niat shalat dzuhur diqashar menjadi 2 raka’at. Setelah itu musafir tadi shalat ashar dengan jama’ shalat dzuhur, bukan dengan niat shalat jum’at. Artinya, jika kita mengambil pendapat yang tidak membolehkan jama' shalat jum'at dengan shalat ashar, masih ada kemungkinan untuk menjama' dua shalat itu, yaitu dengan niat shalat dzuhur. Hanya mungkin ini terlihat ribet.

Dalam pandangan ulama' Syafi’iyyah dan Hanabilah, berbeda niat antara makmum dan imam itu boleh saja, asalkan bentuk shalatnya sama dan jumlah raka’at makmum tidak lebih sedikit dari shalatnya imam. Walaupun dalam Madzhab Hanbali nanti ada banyak rincian di dalam madzhabnya (Alauddin al-Mardawi al-Hanbali w. 885 H, al-Inshaf fi Ma’rifat ar-Rajihi min al-Khilaf, h. 2/ 276).

Imam al-Mawardi as-Syafi'i (w. 450 H) menyebutkan:

قال الشافعي رضي الله عنه: وإذا صلى الإمام بقوم الظهر في وقت العصر وجاء قوم فصلوا خلفه ينوون العصر أجزأتهم الصلاة جميعا وقد أدى كل فرضه

Imam Syafi’I berkata: Ketika ada imam shalat dzuhur di waktu ashar, lantas ada orang datang makmun dengan niat shalat ashar, maka shalat mereka semuanya sah. (Ali bin Muhammad al-Mawardi w. 450 H, al-Hawi al-Kabir, h. 2/ 316).

Dari perkataan Imam Syafi'i (w. 204 H) diatas memang bisa ditarik kesimpulan bahwa seorang makmum itu boleh saja berbeda niat dengan imamnya. Misalnya seorang shalat ashar yang makmum kepada imam yang shalat dzuhur, kedua shalat tersebut sah.

Dengan belajar sebab perbedaan pendapat para ulama, nantinya kita bisa memetakan mana perbedaan yang tak boleh dan mana perbedaan yang memang boleh dikarenakan perbedaan mereka dalam interpretasi nash. waAllahu a'lam bisshawab.

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
2. Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
3. Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
4. Bahaya Takhbib
5. Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
6. Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
7. 7 Amalan Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umrah
8. Jika Hibah kepada Anak maka Berlakulah Adil
9. Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?
10. MIL U atau MIL A?
11. Menikahi Wanita Ahli Kitab, Halalkah?
12. Mencium Tangan Kyai, Sunnah Siapa?
13. Kuburiyyun dan Anti Kuburan
14. Menomori Hadits Bukan Tradisi Ulama Salaf
15. Taklid Bagi Orang Awam
16. Menuduh Kyai Ibnu Taimiyyah Klenik
17. Ilmu Cocokologi al-Qur’an
18. Kuis Bidah
19. Memahami Persoalan itu Setengah dari Jawaban
20. As-Shalatu Jamiatun atau as-Shalata Jamiatan, Mana Yang Benar?
21. Ziarah Kubur Nabi itu Haram Menurut Madzhab Hanbali, Benarkah?
22. Siapakah yang Disebut Anak Yatim?
23. Susahnya Mengamalkan Hukum Waris Islam di Indonesia
24. Bertanyalah Dalil Kirim Pahala al-Fatihah Kepada Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)!
25. Wiridan dan Hizib Ibnu Taimiyyah al-Hanbali (w. 728 H)
26. Kekurangtepatan Terhadap Pemahaman Pernyataan Ulama Terkait Harus 11 Rakaat
27. Dalil-Dalil yang Dipakai Dalam Membid'ahkan Tarawih Lebih 11 Rakaat
28. Apakah Benar Bahwa Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Rakaat Adalah Bid'ah?
29. Proses Pensyariatan Puasa Ramadhan
30. Apakah Ada Hadits Dhaif dalam Musnad Ahmad?
31. Apa Saja Kitab Fiqih Madzhab Ahli Hadits?
32. Madzhab Fiqih Ahli Hadits
33. Shalat Jum'at Tidak Ditempat yang Biasa Disebut Masjid, Bolehkah?
34. Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar?
35. Hadits Nabi Bisa Jadi Menyesatkan
36. Benarkah Ishaq bin Rahawaih Meletakkan Tangan Diatas Dada Saat Shalat?
37. Letak Bersedekap Ketika Shalat: Sebab Perbedaan dan Dalilnya
38. Meletakkan Tangan Diatas Dada Bukan Pendapat Ulama Madzhab Empat
39. Sudah Belajar Ushul Fiqih Tetapi Masih Taqlid
40. Kenapa Imam At-Thabari Didzalimi? (bag. 2)
41. Imam At-Thabari Yang Terdzalimi
42. Beasiswa Abu Hanifah
43. Kiat-kiat Shalat di Kereta Api
44. Bener tapi Kurang Pener
45. Hari yang Meragukan
46. Ka Yauma atau Ka Yaumi?
47. Ulama Dikenal Karena Tulisannya
48. Why: Siapa untuk Bertanya Kenapa
49. Sujud Dengan Tangan atau Lutut: Khilafiyyah Abadi
50. Jika Dhaif Suatu Hadits
51. Model Penulisan Kitab Hadits
52. Kartubi : Lahir Hidup dan Wafat di Jawa
53. Khilafiyah Dalam Menshahihkan dan Mendhaifkan Hadits: Sebuah Keniscayaan (bag. 2)
54. Khilafiyah Dalam Menshahihkan dan Mendhaifkan Hadits: Sebuah Keniscayaan
55. Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag. 2)
56. Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag.1)
57. Ustadz Jadi Apa?
58. Menyadarkan Muqallid
59. Qunut Shubuh : Al-Albani VS Ibnul Qayyim
60. Serupa Tapi Tak Sama: Nama-Nama Ulama bag. 2
61. Serupa Tapi Tak Sama: Nama-Nama Ulama bag. 1
62. As-Syathibi: Pakar Bid'ah yang Dituduh Ahli Bid'ah
63. Mata Kaki Harus Menempel?
64. Tantangan Qawaid Fiqhiyyah
65. Puber Religi?
66. Shubuh Wajib Berhenti
67. Menghukumi atau Menghakimi: Corak Fiqih Baru?
68. With Us Or Against Us : Corak Fiqih Baru?
69. Antara Kitab Fiqih Sunnah dan Shahih Fiqih Sunnah
Jadwal Shalat DKI Jakarta 23-4-2026
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:52 | Isya 19:01 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia