Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan wanita? Apakah wanita dibolehkan untuk menziarahi kubur? Apakah kebolehannya berlaku hanya untuk laki-laki dan tidak untuk wanita? Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?
Para ulama ahli fiqih dengan segala istidlal yang digunakan mempunyai pandangan yang berbeda satu sama lain mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita.
Salah satu yang menjadikan pandangan para ulama berbeda pandangan salah satunya adalah dengan adanya hadist berikut :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”. ( HR Muslim)
Sebab-sebab Perbedaan PendapatPerbedaan pandangan terjadi karena ada faktor berikut :
Pertama :
Ziarah kubur pada awal mulanya adalah amalan yang dliarang, kemudian hukum larangan dihapus menjadi amalan yang diperbolehkan.
Yang perlu digarisbawahi sekarang adalah apakah diperbolehkannya ziarah kubur diperuntukkan bagi laki-laki dan wanita seperti keumuman hadist tersebut? Ataukah hanya diperuntukkan untuk laki-laki saja?
Kedua :
Ada beberapa hadist lain yang menyebutkan larangan ziarah kubur bagi wanita, diantaranya :
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن زوارات القبور
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, bahwa Rasulullah SAW melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur. (HR. At-Tirmidzi)
Timbul pertanyaan berikutnya adalah apa kaitan hadist yang sekan-akan bertentangan dengan hadist yang menyebutkan dibolehkannya ziarah kubur bagi wanita?
1. Pendapat yang Memperbolehkan
Pendapat jumhur ulama seperti Al-Hanafiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini memperbolehkan ziarah kubur bagi wanita. Diperkuat dengan dalil :
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
Dahulu Aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang silahkan berziarah.
Dengan keumuman makna yang terkandung dalam hadist tersebut maka bisa disimpulkan bahwa wanita pun diperbolehkan ziarah kubur sebagaimana laki-laki, asal tidak ada fitnah yang ditimbulkan.
Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah SAW pernah bertemu seorang wanita yang sedang berziarah kubur dalam keadaan menangis. Beliau SAW ternyata tidak melarangnya, bahkan menghiburnya untuk bersabar.
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ : " اِتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي"
Dari Anas radhiyallahuanhu menyebutkan bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW melewati seorang wanita yang sedang menangis di kuburan. Nabi SAW bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah...”. (HR. Bukhari).
Istidlal dari hadist tersebut adalah Nabi SAW tidak mengingkari duduknya wanita tersebut dalam kubur. Dan taqrir Nabi SAW bisa dijadikan hujjah atau dalil.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Aisyah radhiyallanha menziarahi makam saudaranya Abdurrahman, ketika ditanya "Bukankah perbuatan itu telah dilarang ?" Maka Aisyah menjawabnya,"Ya hal itu pernah dilarang sebelumnya, lalu kemudian diperintahkan".
Bagi Al-Malikiyah ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita yang sudah berumur, tidak bagi wanita remaja atau dewasa yang dapat menimbulkan fitnah
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Sebagian ulama berpandangan bahwa ziarah kubur bagi wanita diharamkan dengan alasan karena wanita pada umumnya tidak lebih tabah dari laki-laki, sehingga menziarahi kubur akan membuatnya semakin sedih dan gelisah.
Pendapat ini merupakan pendapat sebagian dari ulama mazhab As-Syafi'iyah
Juga keluarnya wanita akan menimbulkan banyak fitnah, ini adalah pendapat Al-Hanabilah. Dalam kitab Hasyiyah Athahthawi pun disebutkan demikian.
Dalil yang mereka gunakan antara lain adalah hadist berikut:
فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم : لعن النساء على زيارة القبر
Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur.
Laknat adalah sifat yang sangat menguatkan bahwa perbuatan ini diharamkan. Ada permisalan yang serupa yaitu orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid hukumya adalah haram. Sebagaimana Nabi SAW bersabda akan melaknat orang-orang yang berbuat demikian.
Sabda Rasulullah SAW "كنت نهيتكم " meskipun dengan susunan umum tetapi dalil tersebut khusus diperuntukkan laki-laki saja, sedangkan bagi wanita hadist tersebut tidak dikhususkan dengan adanya hadist-hadist lain yang menyebutkan secara khusus mengharamkan ziarah bagi wanita sebagai penjelas.
Selanjutnya, seperti yang sudah diketahui larangan ziarah kubur yang kemudian diperbolehkan adalah maslahah sebagai ajang bertafakkur diri mengingat kehidupan setelah mati di akhirat. Dan jika pun wanita mempunyai kebutuhan seperti yang disebutkan.
Maka harus dilihat kemaslahatan wanita ber ziarah kubur dengan kerusakan yang akan terjadi yaitu fitnah dan menyakiti si mayit lebih besar yang mana?
Dan karena pertimbangan itu maka ziarah kubur bagi mereka masuk dalam ranah perbuatan yang dilarang dalam pandangan kelompok ini.
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW membolehkan wanita menangis di kuburan, maka dijawab dengan hujjah berikut ini :
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ : " اِتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي"
Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan. Maka beliau bersacda,"Takutlah kepada Allah dan bersabarlah". (HR. Bukhari).
Hadist diatas menuntukkan larangan, karena Nabi SAW memerintahkan wanita tersebut untuk bertaqwa, dan arti taqwa adalah mengerjakan apa yang diperintahkan, menjauhi segala yang dilarang, termasuk didalmnya ziarah bagi wanita.
Orang Arab kalau melarang sesuatu yang tidak disukainya, biasanya memulainya dengan kalimat : ittaqillah.
Dari Umi Athiyah bahwa kami dilarang untuk mengikuti jenazah namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami.
Larangan mengikuti jenazah termasuk didalamnya menziarahi makamnya. Maka ditinggalkan lebih baik daripada melakukannya tidak sama sekali mendatangkan faidah.
3. Pendapat yang Menjabarkan Diperbolehkan dan Dilarangkannya
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن زوارات القبور
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur. (HR. At Tirmidzi )
Al-Qurthubi mengatakan bahwa laknat yang dimaksud dalam hadist tersebut adalh hanya bagi wanita yang terlalu sering ziarah kubur, dalam hadit tersebut menggunakan kata mubalaghah " زوارات", karena jika demikian maka istri akan mengabaikan kewajibannya terhadap suaminya.
Bagi Ibnu Hajar tidak ada laranga sedikitpun dengan ziarah kubur bagi wanita, karena mengingat mati adalah untuk semua golongan baik laki-laki ataupun golongan wanita.
Demikian sekelumit tulisan pendek terkait dengan perbedaan pendapat para ulama tentang hukum wanita berziarah kubur. Wallahua'lam bishshawab.
| Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024 |
| Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024 |
| Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024 |
| Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021 |
| Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021 |
| Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021 |
| Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021 |
| Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020 |
| Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020 |
| Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020 |