Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelumnya harus dibedakan terlebih dahulu, mana yang merupakan harta almarhumah si isteri dan mana yang merupakan harta suami. Terkadang bagian yang paling njelimet dalam masalah bagi waris malah di bagian ini.
Sebab tidak bisa dipastikan secara kongkrit dan adil, berapakah sesungguhnya harta milik almarhum atau almarhumah. Seringkali terjadi sejak masih hidup pun juga tidak jelas urusan kepemilikannya.
Padahal yang namanya sebuah usaha, meski milik keluarga, termasuk bisnis bersama antara suami dan isteri, tetap harus ada hitung-hitungannya. Apakah keduanya sama-sama owner, ataukah salah satunya sebagai karyawan. Kalau owner haknya apa dan kalau karyawan haknya apa, semua harus jelas.
Setelah diketahui jumlah harta dari usaha itu yang merupakan hak isteri sebagai almarhumah, barulah nanti kita bisa mulai menghitung hitungan.
Pembagian Warisan
Seorang wanita yang wafat dan meninggalkan seorang suami dan 9 orang anak di mana salah satunya lak-laki, maka harta peninggalannya itu dibagi menjadi:
1. Seperempat bagian (25%) harta itu menjadi hak suami.
2. Sisanya, tiga perempat bagian (75%) menjadii hak anak-anaknya secara keseluruhan. Pembagianya untuk kesembilan orang itu cukup dibagi rata saja. Namun dengan ketentuan bahwa anak perempuan hanya mendapat setengah dari jatah anak laki-laki.
Sayang sekali pertanyaan anda tidak disertai dengan keterangan jenis kelamin anak-anak, padahal keterangan itu sangat dibutuhkan. Sebab bagian laki-laki 2 kali lipat dari bagian perempuan, atau dengan kata lain, bagian perempuan adalah 1/2 dari bagian laki-laki.
Sebagai ilustrasi, seandainya 4 orang di antaranya perempuan, sisanya yang lima orang itu laki-laki, maka 4 anak perempuan cukup dihitung 2 orang saja.Jadi seolah-olah jumlah anaknya bukan 9 orang tetapi 5 + 2 = 7 orang.
Bagilah sisa harta yang 3/4 bagian itu menjadi 7 bagian yang sama. Hitungannya adalah tiap anak laki mendapat: 3/4 x 1/7 = 3/28. Dan tiap anak perempuan berarti mendapat sepatuhnya, atau sama dengan 3/56.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA