USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Hak Waris Saudara Kandung

Hak Waris Saudara Kandung

PERTANYAAN
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Sebulan yang lalu mbak saya meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa dana cash dari asuransi kesehatan yang dia ikuti dengan jumlah yang lumayan besar, dana koperasi guru, uang pensiun bulanan & beberapa harta benda berupa sepeda motor, kulkas, dan lain-lain.

Dia meninggalkan suami tapi belum berketurunan, bapak dan ibu mertua, bapak kandung kami, ibu tiri, 2 saudara laki-laki, 4 saudara perempuan. Bagaimana cara menghitung warisan mbak saya itu dengan kondisi tersebut di atas?

Bagaimana dgn uang pensiun bulanan yg ditinggalkan, apakah suaminya tdk berhak 100% menerimanya? Kalo tidak, siapa lagi yg berhak utk menerimanya?

Terima kasih utk jawabannya...

Wassalamu'alaikum
JAWABAN
Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada dua perkara yang penting untuk diperhatikan dalam hal ini. Pertama, mana saja dari harta itu yang harus dibagi menurut hukum waris dan mana yang tidak. Kedua, siapa saja dari orang-orang yang disebutkan di atas yang termasuk ahli waris almarhumah, dan siapa dari para ahli waris itu yang posisinya terhijab sehingga tetap saja tidak menerima harta warisan.

A. Harta Yang Dibagi Waris

Tidak semua harta yang Anda sebutkan di atas merupakan harta yang harus dibagi waris. Sebab syaratnya adala harta itu harus sudah jadi milik almarhumah ketika beliau masih hidup. Maka harus dirinci satu per satu, mana dari harta itu yang sudah jadi milik almarhumah sejak masih hidupnya.

1. Dana cash dari asuransi kesehatan yang dia ikuti

Apabila almarhumah ketika masih hidup ikut program asuransi, maka kita harus teliti terlebih dahulu ketentuannya. Biasanya ada dalam perjanjian yang diatur dalam klausul-klausulnya.

Prinsipnya, apakah uang premi yang dibayarkan almarhumah selama ini secara status masih milik almarhumah atau tidak. Kalau masih berstatus milik almarhumah, maka harta itu termasuk yang harus dibagi waris. Misalnya ada sejenis asuransi yang dalam akadnya disebut tabungan. Yang namanya uang tabungan, maka uang itu 100% milik penabung.

Berbeda dengan sistem asuransi konvensional, yang mana premi-premi yang disetorkan itu secara hukum sudah bukan lagi milik nasabah. Hanya saja, orang tertentu dari keluarga nasabah yang namanya tercantum dalam perjanjian berhak  menerima sejumlah santunan apabila si nasabah wafat. Syaratnya, nasabah harus meninggal dulu. Kalau demikian, berarti harta itu bukan lagi milik nasahab, tetapi semacam 'santunan' kepada orang yang ditunjuk.

Kalau statusnya bukan harta milik almarhum, tetapi milik perusahaan asuransi yang berkewajiban menyerahkannya kepada orang yang namanya tercantum dalam perjanjian, maka harta ini tidak dibagi waris.

Kenapa?

Karena statusnya bukan harta milik almarhumah yang dimiliki atau dikuasi 100%. Maksudnya, bila almarhumah di waktu hidupnya tidak bisa mencairkan dana itu, kecuali lewat kematian, maka jelas sekali harta itu bukan milik almarhumah.

2. Dana Koperasi Guru

Saya kurang jelas memahami istilah dana koperasi guru ini. Apakah maksudnya uang tabungan almarhumah atau dana santunan. Kalau statusnya tabungan, dalam arti harta itu 100% milik almarhumah sejak masih hidup dan kalau mau bisa dicairkan, maka statusnya adalah harta milik almarhumah. Karena berstatus milik, maka harta itu perlu dibagi waris.

Sebaliknya, bila prinsip dana koperasi guru itu bersifat santunan, dalam arti almarhum semasa hidupnya tidak bisa mencairkan, dan tidak berhak untuk memiliki, maka statusnya bukan harta milik almarhum.

Kalau peraturan koperasi memberi santunan kepada keluarga tertentu dari almarhum yang sudah sebelumnya ditetapkan, maka harta itu milik orang tersebut.

3. Uang Pensiun Bulanan

Demikian juga denga uang pensiun bulanan. Kita harus pastikan statusnya, apakah harta milik almarhumah atau bukan, mudah saja caranya. Pada saat almarhumah masih hidup, apakah dia berhak mencairkan dan memiliki uang itu atau tidak?

Kalau jawabannya iya, maka harta itu milik almarhumah. Tetapi kalau tidak, berarti harta itu bukan miliknya. Maka status harta itu milik pihak lain, hanya saja pihak lain ingin memberikannya kepada pihak tertentu yang tercantum dalam surat perjanjian atau ketentuan. Misalnya disebutkan dalam ketentuan, bahwa uang pensiun ini menjadi hak suami, maka uang itu adalah uang negara atau perusahaan tempat almarhumah bekerja, yang diberikan kepada suami.

4. Beberapa Harta Benda

Sedangkan harta yang sejak masih hidupnya 100% milik almarhumah, berupa sepeda motor, kulkas, dan lain-lain, maka harta itu silahkan dibagi waris. Tetapi bila ada tercampur hak suami di dalamnya, maka harus dipisahkan dulu.

B. Siapakah Para Ahli Waris Almarhumah

Tidak semua keluarga yang Anda sebutkan itu termasuk dalam jajaran ahli waris. Hanya sebagian saja dari mereka yang secara syar'i merupakan ahli waris.

Yang menjadi ahli waris dalam hal ini hanya sebatas Suami, Ayah kandung, 2 saudara laki-laki, 4 saudara perempuan. Hanya itu saja ahli warisnya menurut hukum Islam. Sedangkan yang lain yang anda sebutkan di atas, yaitu bapak dan ibu mertua serta ibu tiri, bukan termasuk ahli waris.

Namun meskipun demikian, ternyata posisi Ayah kandung itu menutup hak dari saudara serta saudari almarhumah. Walaupun para saudara dan saudari ini termasuk ke dalam daftar ahli waris, namun keberadaan mereka tertutup atau dalam istilah bakunya, terhijab.

Karena terhijab, maka meskipun ahli waris, tetapi tidak mendapatkan harta warisan. Sehingga hanya tinggal suami dan Ayah kandung saja yang dalam hal ini menjadi pewaris. Yang lain diabaikan dan tidak perlu diperhitungkan.

Berapa Hak Suami?

Seorang suami punya dua kemungkinan bagian, yaitu 1/2 atau 1/4 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa'.

Pertama, bila istri yang meninggal itu tidak punya fara' waris, maka hak suami 1/2 bagian (50%) dari harta peninggalan almarhumah istrinya. Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam ayat waris berikut ini :

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ

"... dan bagi kalian (para suami) mendapat separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 12)

Kedua, kalau istri punya fara' waris, artinya dia punya keturunan yang mendapatkan warisan, maka bagian suami adalah adalah 1/4 bagian (25%) dari harta peninggalan istrinya. Dasarnya adalah lanjutan ayat di atas :

فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya (QS. An-Nisa': 12)

Dalam hal ini karena almarhumah wafat tidak punya anak, maka suami mendapat harta sebesar 1/2 bagian atau 50% dari total harta yang dibagi waris.

Berapa Hak Ayah Kandung?

Seorang ayah punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya. Semua tergantung dari apakah almarhum/ah punya fara' waris atau tidak.

Pertama, Ayah mendapat  1/6, bila almarhum/ah punya fara' waris laki-laki.

Kedua, ayah mendapat 1/6 + sisa (ashabah), yaitu bila almarhum/ah punya fara' waris wanita, tidak punya fara' waris laki-laki.

Ketikga, Ayah mendapat sisa (ashabah), yaitu bila almarhum/ah tidak punya fara' waris.

Istilah fara' waris itu adalah keturunan yang menerima warisan dan seterusnya ke bawah. Mereka adalah anak laki-laki (ابن), anak perempuan (بنت), anak laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن) dan anak perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن). Sedangkan cucu dari jalur anak perempuan, baik laki-laki atau pun perempuan, tidak termasuk fara’ waris. Sehingga meski mereka itu ada, tidak berpengaruh kepada bagian waris buat Ayah.

Maka karena almarhum/ah tidak punya fara' waris, berarti Ayah kandung dalam hal ini menjadi ashabah, yaitu orang yang menerima sisa harta, setelah sebelumnya diambil oleh ahli waris yang posisinya sebagai ashabul furudh, yaitu suami almarhumah.

Maka harta yang diterima Ayah kandung mudah sekali hitungannya, yaitu 1/2 atau 50% dari harta almarhumah. Sebab suami almarhumah berhak atas 1/2 bagian dan sisanya untuk Ayah kandung. Sisanya adalah 1/2 juga atau 50%.

Maka di akhir, kita belah dua saja harta itu sama besar. Sebagian jadi milik suami, dan sebagian lagi jadi milik Ayah kandung. Sedangkan semua keluarga yang lain, cukup menjadi penonton setia alias tidak mendapat apa-apa.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA