![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Pembagian Waris Setelah Istri Meninggal |
PERTANYAAN Assallammu alaaikum Pak Ustadz, mohon jawabannya. Yang ingin saya tanyakan : 1. Bagaimana pembagian harta yang harus saya lakukan, sedangkan saya masih mengandalkan toko untuk keperluan saya dan anak-anak saya. 2. Apakah Bapak dan Ibu saya juga mendapat bagian dari harta warisan? 3. Apakah saya harus menjual toko saya yang mana itu menjadi sumber mata pencharian saya yang tetap? 4. Mertua saya ingin menotariskan kepemilikan rumah atas nama anak-anak saya dan surat surat rumah ingin dipegang oleh mertua saya. Terimakasih atas jawabnnya. saya sangat mengharapkan jawaban pa ustadz. Wassalam Terimakasih |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pembagian waris itu tidak dipengaruhi oleh faktor seperti usia ahli waris, apakah masih di bawah umur atau sudah dewasa. Juga tidak dipengaruhi faktor siapa yang mengasuh ahli waris yang masih di bawah umur itu. Bahkan sama sekali tidak ada pengaruhnya apakah orangtua bercerai atau tidak bercerai. Maka semua keterangan yang anda sebutkan di atas, tidak ada pengaruhnya dalam urusan pembagian harta waris. Sebaiknya kita abaikan saja. Yang paling utama dalam pembagian harta warisan adalah siapa yang wafat dan apakah orang itu punya harta milik pribadi ketika masih hidup? Sebab yang akan kita hitung hanya sebatas harta milik almarhum/almarhumah saja. Sedangkan harta milik orang lain, tidak perlu kita otak-atik, karena bukan urusan pembagian waris. Demikian juga apabila almarhum/almarhumah punya harta milik bersama dengan orang lain, maka hanya harta yang jadi bagian milik almarhum/almarhumah saja yang kita hitung. Jangan sampai urusan pembagian warisan ini malah mengurus harta milik orang yang masih hidup. 1. Apakah Toko Dibagi Waris? Sayang sekali pertanyaan ini tidak bisa dijawab, lantaran anda tidak bicara siapa pemilik toko ini. Apakah istri anda itu pemilik tunggal dari toko ini? Apakah beliau pemilik saham 100%? Kalau jawabannya iya, maka mari toko ini kita bagi waris. Karena toko itu merupakan tarikah atau harta milik istri anda yang ditinggalkan karena wafat. Tetapi kalau istri anda bukan pemiliknya, tentu toko tidak perlu diotak-atik. Atau barangkali istri anda punya saham sekian persen dari toko tersebut? Kalau benar demikian, anda perlu menghitung dulu, berapa persen saham istri anda di dalam toko itu. Toko tentu tidak harus dijual, cukup diperhitungkan saja saham-saham kepemilikannya. Katakanlah misalnya istri anda punya saham 50%. Maka yang dibagi waris cukup nilai sahamnya saja. 2. Apakah Bapak dan Ibu Saya Mendapat Harta Waris? Bapak dan Ibu Anda tidak mendapat harta waris. Sebab yang meninggal bukan anda, tetapi istri anda. Kalau yang meninggal anda sendiri dan Bapak dan Ibu Anda masih hidup, tentu mereka berdua dapat harta waris, lantaran keduanya memang ahli waris anda. Kalau istri anda yang wafat, dan ayah dan ibunya (mertua anda) masih hidup, tentu keduanya adalah ahli waris dari almarhumah. Oleh karena itu keduanya berhak atas harta almarhumah. Dengan catatan, hanya harta pribadi almarhumah saja, bukan harta yang lain. 3. Kepemilikan Rumah Urusan bahwa orang tua istri anda (mertua) ingin menotariskan rumah dan sebagainya, kita harus lihat dulu siapa pemilik rumah itu. Apakah rumah itu 100% milik istri Anda atau hanya beberapa persen? Seandainya 100% rumah itu milik istri Anda, maka keduanya harus meminta izin dulu kepada Anda sebagai sesama ahli waris dari almarhumah. Tetapi kalau istri Anda cuma punya saham sedikit dari rumah itu, misalnya cuma 20%, maka hak-hak para ahli waris ya cuma 20% saja dari rumah itu. Pemilik 80% rumah itu harus dihormati hak-haknya, tidak bisa main ambil alih begitu saja. 4. Ahli Waris Almarhumah Memangnya siapa saja sih ahli waris almarhumah? Dan berapa hak mereka masing-masing dari harta milik almarhumah yang ditinggalkan? Ahli waris almarhumah istri anda itu adalah suami, ayah, ibu dan anak-anak almarhumah. Rinciannya sebagai berikut :
Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |