![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Melamar Gadis Yang Ayahnya Bercerai Tinggal Bapak Tiri |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb. Semoga kesehatan selalu buat kita semuan, Ustadz, saya ingin melamar gadis kebetulan anak satu-satunya dan bapak kandungnya sudah bercerai dngan ibunya, namun sekarang sudah ada bapak tirinya. Lalu kepada siapakah saya mengajukan lamaran itu menurut syar'i, apakah ke ibunya ? Bapak tirinya ? Atau kedua-dunya? Terimakasih atas jawabannya. jazaakumuLLAHu khairan katsiira |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Yang berwenang untuk menikahkan seorang anak gadis tidak lain adalah ayah kandungnya. Hubungan seorang ayah kandung dengan puterinya adalah hubungan wali dan orang yang diwalikan dalam bentuk ikatn yang abadi dan tidak akan pernah terputus walau apapun yang terjadi. Bahkan dibandingkan dengan hubungan antara suami dan istri yang bisa saja terjadi perceraian, maka hubungan ayah dan anak jauh lebih kuat. Meski pun keduanya terpisah oleh jarak, atau hidup terpisah dalam masing-masing keluarga yang berbeda. Namun hubungan nasab tidak akan terputus. Kalau pun ada pengecualian, yang bisa memutuskan hubungan perwalian antara anak gadis dengan ayah kandungnya sebaas beda agama. Maksudnya, bila anak gadis itu muslimah, tetapi ayahnya bukan muslim, barulah gugur hubungan perwalian. Atau pun juga sebaliknya, bila anak gadis itu bukan muslim sementara ayahnya muslim, juga gugur hubungan perwalian. Ibu Bukan Wali Sedangkan posisi seorang ibu, meski pun telah banyak berjasa dalam urusan melahirkan, merawat, menyusui, bahkan membesarkan hingga mempersiapkan jodoh, namun urusan wali tetap bukan di tangah seorang ibu. Alasannya, karena syarat paling mendasar dari seorang wali harus laki-laki. Islam tidak mengenal wali nikah yang berjenis kelamin perempuan. Justru si Ibu kalau mau menikah pun dia perlu keberadaan wali. Maka kalau urusannya adalah wali, orangnya pasti bukan Ibu dari calon istri. Namun bukan berarti Anda tidak perlu mendekati calon ibu mertua. Sebab biar bagaimana pun posisi ibu mertua tidak lain adalah orang kita juga. Maka meski bukan wali, tetap harus diajak berunding. Ayah Tiri Bukan Wali Demikian juga dengan kedudukan Ayah tiri, beliau tentu saja juga bukan termasuk wali yang sah secara hukum Islam. Tanpa mengecilkan peran ayah tiri dan juga jasa-jasanya. Namun hukum syariah menetapkan wali bukan dari sebab jasa atau peran, melainkan dari jalur darah dan nasab. Maka sudah barang tentu ayah tiri perlu diajak berunding dan dimintai pendapat. Hanya kalau urusan perwalian, kembali lagi yang menjadi wali tidak lain adalah ayah kandung. Demikian semoga bermanfaat dan bisa memberikan pencerahan. Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.,MA |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |