KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Status Pernikahan
Seandainya pernikahan itu resmi dilakukan di depan petugas KUA, maka secara logika seharusnya pernikahan itu sah. Sebab petugas KUA itu adalah orang yang telah disumpah tidak boleh menikahkan wanita tanpa wali yang sah. Dan petugas KUA itu seharusnya bisa membedakan mana wali yang sah dan mana wali yang tidak sah.
Dalam pandangan saya, petugas KUA itu hampir tidak mungkin melakukan kesalahan, karena resikonya berat sekali. Dan ancamannya dunia dan akhirat sekaligus.
Ada beberapa kemungkinan dari kasus ini :
1. Kemungkinan Pertama : Ayah Tiri Mewakili Wali Yang Sesungguhnya
Karena ayah kandung sebagai wali tidak ada, maka petugas KUA menggunakan wali yang lain, sesuai dengan urut-urutan wali dalam agama Islam. Dalam hal ini misalnya kakek, saudara laki-laki, paman, keponakan dan seterusnya.
Lalu wali itu mewakilkan hak kewaliannya kepada orang lain, yang kebetulan adalah ayah tiri dari si gadis. Maka duduknya ayah tiri menjadi wali didapat dengan cara tidak langsung, yaitu lewat perwakilan dari pihak wali yang sah.
Hal seperti ini dimungkinkan, namun ketika akad harus disebutkan bahwa kedudukan si ayah tiri adalah sebagai 'wakil' dari wali yang sesungguhnya.
2. Kemungkinan Kedua : Ayah Tiri Mewakili Wali Hakim
Kemungkinan kedua, petugas KUA tidak menemukan urutan wali yang berhak menggantikan posisi ayah kandung. Sehingga dia sendiri yang kemudian yang bertindak sebagai wali.
Prakek ini lazimnya di tengah masyarakat disebut dengan wali hakim. Dan wali hakim ini sah menurut syariat Islam, yaitu pihak yang menjadi penguasa yang sah di suau tempat. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sultan (penguasa) adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Arba'ah)
Dan kemudian petugas KUA mewakilkan hak perwalian itu kepada ayah tiri dari si gadis. Maka keduduan ayat tiri disitu bukan sebagai wali yang asli, melainkan sebagai wakil dari wali hakim.
Dua kemungkinan di atas adalah asumsi yang harus kita kedepankan terlebih dahulu, mengingat pernikahan itu dilakukan di depan petugas KUA. Dan dalam hal ini, asumsi kita petugas itu menjalankan tugasnya dengan lurus dan amanah, sesuai dengan syariah Islam.
3. Kemungkinan Ketiga : Petugas KUA Lalai
Ini adalah kemungkinan ketiga. Meski kemungkinannya amat kecil, namun manusia pasti ada batasnya. Bisa saja memang petugas KUA lalai dari menjalankan hukum agama, sehingga orang yang bukan wali seperti ayah tiri, lantas dibolehkan juga untuk menjadi wali.
Ada dua kemungkinan dalam hal ini :
Pertama, petugas KUA melakukannya karena ketidak-tahuannya atas hukum syariah. Dan ini berarti musibah besar bagi bangsa Indonesia, karena orang yang dipercaya untuk menegakkan agama, ternyata belum siap dari sisi keilmuannya.
Kedua, petugas KUA tahu bahwa hal itu melanggar syariah Islam, tetapi secara sengaja dia melakukannya. Barangkali karena faktor uang atau karena tekanan yang lainnya. Kalau hal ini yang terjadi, maka keadaannya lebih parah lagi. Sebab kita punya petugas negara yang sebenarnya tahu hukum, tetapi dengna sengaja melanggarnya.
Maka secara hukum syariah, kalau yang semata-mata didudukkan sebagai wali hanya seorang ayah tiri, maka pernikahan itu tidak sah. Karena ayah tiri bukan wali, sampai kapanpun tidak akan pernah menjadi wali.
Ayah tiri cuma bisa menjadi wakil wali, dimana dia menerima limpahan wewenang secara sah dari wali yang asli, yaitu ayah kandung, atau para wali yang ada dalam urutan daftar wali, atau dari pihak penguasa (hakim).
Maka pernikahan seperti ini tidak sah secara hukum syariah. Jalan keluarnya tentu harus diulang lagi akad nikahnya dengan wali yang benar.
Status Anak
Status anak tentu saja ikut dengan status pernikahan orang tuanya. Kalau kedua orang tuanya menikah dengan benar dan sesuai dengan hukum syariah, status anakny adalah anak yang sah. Sebaliknya, kalau pernikahan kedua orang tuanya tidak sah dipandang dari sudut syariah, tentu status nasab anak itu kepada ayahnya juga tidak sah.
Anak itu hanya punya hubungan bologis dengan ayahnya, tetapi kehilangan hubungan nasabiyah syar'iyah. Oleh karena itu kalau anak itu perempuan dan nanti mau menikah, ayahnya tidak sah menjadi wali baginya, lantaran pernikahan kedua orang tuanya pun tidak sah.
B. Menikah Ulang
Tujuan menikah ulang itu adalah agar pernikahan itu sah secara hukum syariah. Walau pun secara hukum negara mungkin sudah dianggap sah, tetapi kalau secara hukum syariah belum sah, maka harus dinikahkan ulang.
Syarat utama dari nikah ulang itu harus ada wali yang sah. Kalau ayah kandung si gadis sudah wafat, maka yang punya wewenang untuk bertindak sebagai wali adalah wali yang ada pada urutan berikutnya.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA