USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Berdosakah Seorang Ibu Yang Tidak Membagi Harta Waris Suami Kepada Anak-anaknya?

Berdosakah Seorang Ibu Yang Tidak Membagi Harta Waris Suami Kepada Anak-anaknya?

PERTANYAAN
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Kemarin saya baru saja ikut menjadi peserta dalam Pelatihan Dasar Faraidh yang ustadz selenggarakan. Saya punya sisa pertanyaan yang belum sempat dibahas.

Begini ustadz, sudah menjadi kebiasaan di negeri kita bahwa seorang wanita yang suami meninggal dunia, maka otomatis dia yang menjadi ahli waris tunggal atas harta suaminya. Anak-anak almarhum belum punya nyali untuk meminta kepada ibu merek agar harta warisan segera dibagi. Setidaknya harta warisan suami belum akan dibagikan kecuali menunggu istri almarhum atau ibu anak-anak meninggal terlebih dahulu.

Yang jadi pertanyaan, apakah istri yang menguasai semua harta almarhum suaminya itu berdosa? Dan berdosakah juga bila  anak-anaknya bila meminta harta almarhum untuk segera dibagi waris?

Itu saja pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan jazakallahu ahsanal jaza'

Wassalam
JAWABAN
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seorang istri tentu saja merupakan ahli waris dari suaminya yang meninggal dunia. Namun selain istri, anak-anak almarhum juga termasuk ahli waris juga. Kedudukannya sama, antara istri dan anak, yaitu sama-sama menjadi ahli waris atas harta suami dan ayah mereka.

Bahkan dalam hal besaran, sebenarnya anak itu jauh lebih besar jatahnya ketimbang istri. Dalam hal ini istri punya dua kemungkinan dalam menerima bagian, yaitu 1/4 atau 1/8 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa'.

Kalau suami punya fara' waris, artinya dia punya keturunan yang mendapatkan warisan, maka bagian istri adalah adalah 1/8 dari harta peninggalan suami. Dasarnya adalah ayat berikut ini  :

فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa': 12)

Kalau harta suami itu 8 milyar, maka istri mendapat hanya 1/8 saja yaitu 1 milyar. Sisanya yang 7 milyar tentu bukan hak seorang istri. Dalam hal ini menjadi hak anak-anak almarhum.

Bila almarhum punya anak laki-laki, maka sisanya yang 7 milyar itu menjadi hak si anak laki-laki. Maka anak itu mendapat warisan sebesar 7 milyar dan ibunya hanya 1 milyar saja. Kalau anaknya ada dua laki-laki semua, maka 7 milyar itu dibagi dua sama rata. Kalau anaknya ada tiga dan laki-laki semua, maka 7 milyar dibagi tiga sama rata. Dan begitulah seterusnya.

Jadi hak seorang istri hanya 1/8 saja dari total harta peninggal suaminya. Untuk itu seorang istri tidak boleh merasa menjadi ahli waris tunggal dan satu-satunya. Dia berwajiban untuk segera menyerahkan harta peninggalan suaminya itu kepada anaknya, setidaknya bagian yang memang menjadi hak anaknya, yaitu 7/8 bagian. Kalau istri mengambil semua harta almarhum suaminya, jelas perbuatan itu haram, terlarang dan zalim.

Tradisi dan Budaya Salah Kaprah

Sayangnya tradisi dan budaya yang terlanjur berkembang di negeri kita memang aneh. Seperti yang Anda sebutkan, ketika suaminya meninggal, istri otomatis langsung merasa dirinya adalah ahli waris tunggal. Sehingga harta peninggalan suaminya dikuasainya sendirian. Anak-anaknya yang secara ketentuan Al-Quran termasuk ahli waris malah dianggap tidak punya hak sama sekali.

Kalau pun ada bagi waris, biasanya harus menunggu bertahun-tahun bahkan sampai puluhan tahun kemudian, yaitu sampai si istri atau ibu mereka meninggal dunia. Seolah-olah ada semacam kaidah bahwa bagi waris harta untuk anak-anak baru boleh dilaksanakan kalau pasangan suami orang tua mereka sudah dua-dua meninggal.

Kalau masih ada salah satunya, entah itu ibu atau ayah, maka bicara bagi waris dianggap tabu dan mata duitan alias matre. Maka umumnya dalam keluarga, anak-anak tidak ada yang berani menanyakan harta warisan ayah mereka, kalau ibunya masih hidup. Kalau sampai ada anak yang menanyakan haknya, bisa-bisa dia divonis durhaka kepada ibunya.

Semua jadi terbolak-balik akibat rendahnya tingkat kepahaman umat Islam atas ilmu waris. Namun sayangnya justru paham sesat seperti inilah yang banyak berkembang.  Seolah-olah memang demikian Islam mengajarkan. 

Maka keadaan ini akan semakin kacau, bila sang ibu yang ditunggu-tunggu kematiannya ternyata tidak mati-mati juga, padahal usianya sudah lewat 80 tahun, malah anak-anaknya pada mati satu persatu. Kasus macam ini bukan cuma satu dua, tetapi puluhan dan malah boleh jadi hal seperti ini terjadi di hampir semua kelurga muslim.

Dan yang lebih menyedihkan lagi, pemahaman keliru seperti ini malah dianut oleh keluarga muslim yang taat beragama. Mereka sehari-hari adalah tipikal orang shalih, rajin shalat ke masjid lima waktu, doyan tilawah Al-Quran hingga khatam setiap bulan. Aktif di berbagai majelis taklim dan tempat-tempat pengajian. Semua ibadah sunnah nyaris tidak ada yang tertinggal. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang rajin bolak-balik pergi ke tanah suci.

Tapi giliran membagi waris yang juga syariat Islam, ternyata aturannya bubar semuanya. Hukum waris Islam malah diinjak-injak dan dibuang ke tong sampah. Semua terjadi tidak lain lantaran kejahilan dan keawaman yang akut, akibat tidak pernah mengkaji dan mendalami fiqih mawaris dengan benar.

Islam yang dipelajari berhenti sampai bab thaharah, shalat, puasa, zakat, haji dan lebaran pakai baju baru makan ketupat. Selebihnya, mereka tidak mendapat akses terhadap detail ilmu-ilmu syariah, khususnya ilmu faraidh atau mawaris ini.

Fenomena jahilnya umat Islam dari ilmu mawaris sebenarnya sudah diprediksi dan dikabarkan oleh Rasulullah SAW 15 abad yang lalu dalam haditsnya :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Tentu pemahaman seperti ini wajib diluruskan, tidak boleh didiamkan saja. Sebab semakin didiamkan akan semakin jauh dari ajaran Islam. Kita punya kewajiban untuk meluruskan 'paham sesat' yang terlanjur dianggap 'aqidah dasar' dalam keluarga-keluarga yang mengaku islami. Rasulullah SAW dengan tegas telah memerintahkan kepada kita semua untuk mengajarkan ilmu faraidh ini lewat sabdanya :

تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Salah satu yang wajib kita luruskan dari sekian banyak penyimpangan pembagian harta warisan adalah meluruskan para janda yang suaminya wafat, bahwa hak mereka hanya 1/8 saja. Selebihnya, harta itu milik anak-anak mereka yang harus segera dibagi waris. Karena membagi waris itu prinsipnya tidak boleh ditunda-tunda.

Bagaimana Kalau Anaknya Masih Kecil-kecil?

Kalau anak-anaknya masih kecil-kecil, apakah tetap harus segera dibagikan?

Pertanyaan ini menarik untuk dikaji. Sebenarnya kalau kita bicara masalah hak waris, anak bayi yang baru brojol dari perut emaknya sudah otomatis berhak untuk menerima warisan dari orang tuanya. Itu adalah hak yang dijamin Allah SWT kepada si anak.

Jadi kalau masalah apakah anak kecil itu berhak atas warisan ayahnya, 100% berhak dan wajib diserahkan. Dan kalau sampai tidak diserahkan, maka ibunya berdosa besar, karena dia pada hakikatnya telah makan harta anak yatim.

Memang anak-anak yang masih kecil itu tidak boleh dibiarkan untuk membelanjakan hartanya seenaknya. Oleh karena itu tidak mengapa kalau ibunya melindungi harta anaknya. Tapi yang namanya melindungi bukan berarti boleh memakai seenaknya. Apalagi warisan buat anak malah dikeruk semua oleh ibunya untuk kawin dengan brondong kegemarannya, tentu perbuatan itu jelas dilarang agama.

Ibunya harus melindungi harta milik anaknya. Dan semua itu harus dipertanggung-jawabkan kepada anak-anaknya bila mereka sudah besar nanti. Seharusnya harta itu masih utuh, tetapi kalau sampai berkurang, si ibu tetap wajib bertanggung-jawab penuh atas kekurangannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA