Assalammualaikum wr. wb.
Ustadz, ibunda saya telah meninggal dunia, dan meninggalkan seorang suami dan 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan serta ibu beliau yang masih hidup begitu juga dengan 3 saudara laki-laki dan 6 saudara perempuan. Saya mohon dibantu untuk pembagian harta warisannya untuk masing-masing ahli waris, di mana beliau memiliki:
- Yang sudah jelas jumlahnya berupa tabungan dan deposito - beberapa perhiasan mas yang diwasiatkan sebagai biaya untuk kuliah adik saya dan 2 berlian untuk mas kawin adik saya bila menikah (diestimasi menggunakan harga mas kapan, pak ustadz? ).
- Dan sebagai pegawai negeri masih memiliki hak – hak, antara lain:
· Taspen · tunjangan tumah · kematian · koperasi · penerimaan kesejehteraan/beras (dalam bentuk tunai )
· dll yang kami belum urus/masih dalam proses atas haknya sebagai pegawai negeri
- Adanya piutang orang lain kepada beliau, yaitu yang berhutang kepadanya saya sendiri sebagai anak untuk DP rumah, adik-adik iparnya, dan orang lain di luar keluarga untuk modal usaha yang menurut saya kemungkinan tidak bisa tertagih hutang orang lain tersebut.
Mohon dibantu untuk total harta warisan yang bisa dibagi dan siapa saja yang berhak menerima dan perhitungannya.
Terus apakah sebaiknya, kami membagikan yang jelas dulu jumlahnya seperti tabungan, deposito atau emas untuk menghindari hal-hal yang tidak baik (apalagi sampai terundar hak orang di luar keluarga ini (ibunya ). Dan yang lainnya yang masih dalam proses menyusul. Dan bagaimana dengan hutang saya sebagai anak, karena memang saya berjanji mengembalikan sesuai keadaan kalau lagi ada rezeki dicicil teratur, kalau lagi ngak bisa diciicil nanti-nanti, begitu perjanjian dengan ibu saya dan hutang ipar-iparnya yang menyicil setiap bulan. Apakah diperhitungkan, bila iya kapan untuk memperhitungkannya. Jazakallah khoir.
Semua prosentase yang terdapat dalam tabel ini langsung bisa diterapkan kepada semua jenis benda warisan. Maksudnya, kalau warisan berbentuk uang, maka jumlah total uang itu dibagi dengan prosentase demikian. Kalau berbentuk emas, maka jumlah berat total emas itu dibagi sesuai dengan prosentase masing-masing. Demikian juga kalau berbentuk tanah, rumah, kendaraan dan sebagainya.