USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Nikah Jarak Jauh

Nikah Jarak Jauh

PERTANYAAN

Assalamu 'alaikum

Ustadz, saat ini saya lagi meneruskan sekolah di Malaysia. Di situ saya berkawan dengan orang-orang Sudan. Suatu ketika saya terhenyak mendengar bahwa seorang kawan saya dari Sudan baru saja menikah. Padahal saya tahu persis yang bersangkutan tidak pulang ke negerinya untuk menikah. Saya tanya kepada rekannya sesama Sudan, katanya kehadiran dirinya cukup diwakilkan bapaknya.

Pertanyaan saya, apakah sah suatu pernikahan yang tidak dihadiri mempelai laki-laki, atau kehadirannya diwakilkan oleh bapaknya?

Terimakasih. Jazakallah khairan.

Wassalam

JAWABAN

Assalamu a'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang apa yang diceritakan teman Sudan anda itu boleh jadi terdengar aneh dan asing di telinga kita. Sebab kita nyaris jarang mendengar atau malah tidak pernah melihat sepanjang hayat.

Tapi jangan keluarkan vonis apa-apa dulu sebelum kita teliti dan dalami hukum-hukum syariah. Siapa tahu ternyata memang ada keterangan atau penjelasan syar'i yang bisa diterima.

Akad nikah itu pada dasarnya terjadi antara mempelai laki-laki dan calon mertuanya, yang bertindak sebagai wali. Dan kami yakin anda pasti sudah pernah mengetahui bahwa seorang ayah kandung berhak untuk meminta orang lain untuk menjadi wakilnya dalam menjalankan akad nikah.

Di banyak tempat, banyak ayah kandung gadis yang mau menikah meminta kepada petugas KUA untuk bertindak sebagai wakil dirinya dalam mengucapkan akad nikah (ijab qabul).

Pewakilan ini hukumnya sah dan bisa diterima secara syariah, meski orang yang diwakilkan itu juga hadir di tempat akad nikah itu. Dan hal ini sangat lumrah terjadi, bahkan boleh dibilang cukup banyak.

Berangkat dari kelaziman ini, sebenarnya tindakan meminta orang lain untuk menjadi wakil dan bertindak atas dasar perintah atau wewenangnya tidak terbatas pada wali nikah saja. Tetapi juga berlaku buat mempelai laki-laki.

Seorang laki-laki yang akan menikahi seorang gadis, boleh meminta kepada orang lain untuk bertindak atas nama dirinya dan diberikan kewenangan untuk melakukan ijab dan qabul atas pernikahan dirinya. Baik diri suami itu ada di majelis akad nikah atau pun tidak ada, asalkan bisa dipastikan orang yang menjadi wakil itu benar-benar telah menerima wewenang dan pelimpahan hak untuk melakukan tindakan hukum, maka akad nikah itu sah hukumnya.

Barangkali yang diceritakan teman Sudan anda itulah bentuk kongkritnya. Dia mungkin sudah menunjuk seseorang untuk bertindak menjadi wakil dirinya dan menyerahkan kepada orang itu wewenang untuk menjalankan aqad nikah. Sehingga dia tidak perlu 'pulang kampung' ke Sudan, cukup menunggu saja di Malaysia, hingga tiba waktunya nanti bertemu dengan isterinya yang sudah sah secara syariah.

Tindakan seperti ini memang agak tidak lazim di benak kita, karena jarang sekali ada contohnya. Namun sesuatu yang tidak lazim bukan berarti harus melanggar syariah. Dan tidak salah bila kita mempelajari fiqih lebih dalam agar kita punya wawasan yang luas dalam banyak hal yang terkait dengan hukum-hukum syariah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu a'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.