Kemenag RI 2019:Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, ) tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Prof. Quraish Shihab:Apabila kamu mentalak istri (kamu), lalu mereka mendekati akhir masa iddah-nya, maka rujukilah mereka menurut cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Dan janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan sehingga mengakibatkan kamu melampaui batas. Dan barang siapa demikian itu, maka sungguh dia telah berbuat aniaya terhadap dirinva sendiri. Dan (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai bahan olok-olokan. Ingatlah nikmat kepada kamu, dan apa yang telah Dia turunkan kepada kamu, (yaitu) al-Kitab (Al-Quran) dan al-Hikmah (Sunnah). Dia (Allah swt.) memberi pengajaran kepada kamu dengannya (apa yang diturunkan-Nya itu). Bertakwalah kepada Allah dah ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Prof. HAMKA:Dan apabila kamu menalak perempuanperempuan itu, lantas sampai janji mereka (iddah) maka rujuklah kepada mereka dengan yang patut atau lepaskan mereka dengan patut (pula), dan jangan kamu rujuk kepada mereka dengan (maksud) menyusahkan, karena kamu hendak melanggar (peraturan Allah); dan barangsiapa yang berbuat demikian, sesungguhnya dia telah menganiaya dirinya (sendiri). Dan, janganlah kamu ambil ayat-ayat Allah jadi permainan. Dan, ingatlah olehmu nikrnat Allah atas kamu dan apa yang telah Dia turunkan kepada karnu daripada kitab dan hikmah, yang telah dinasihatkan-Nya kepada kamu dengan dia. Dan, takwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwasanya Allah atas tiaptiap sesuatu adalah mengetahui.
Ayat ke-231 ini nyaris sejalan dan senafas dengan ayat sebelumnya, yaitu masih mengharamkan praktek talaq di masa lalu pernah terjadi di tengah bangsa Arab sebelum Islam. Disebutkan bahwa mereka terbiasa menyiksa istri dengan menjatuhkan talak, lalu merujuknya ketika menjelang habis masa iddahnya. Begitu dilakukan berulang-ulang sehingga posisi istri jadi terkunci tidak punya pilihan.
Sebagian ulama menyatakan ayat ini dan ayat sebelumnya seperti ayat kembar secara makna namun beda redaksi sedikit. Bahkan sebagian meyakini kedua ayat ini turun di waktu dan tempat yang sama.
Lafazh thallaq-tum (طَلَّقْتُمُ) merupakan fi’il madhi dari kata dasar (طَلَّقَ - يُطَلِّقُ) yang maknanya melepaskan ikatan pernikahan. Pelakunya adalah dhamir antum yang posisinya sebagai suami.
Lafazh an-nisaa’ (النِّسَاءَ) secara bahasa maknanya para wanita, namun dalam konteks ini maksudnya adalah istri-istri kamu.
Mentalak atau menjatuhkan talak itu hanya bisa dilakukan oleh seorang suami kepada wanita yang saat itu menjadi istrinya yang sah. Selain suaminya, maka tidak ada yang bisa menjatuhkan talak, bahkan meskipun wali atau hakim. Kalau ada kasus gugatan cerai yang dilayangkan kepada hakim, maka hakim pun akan memanggil suami agar suami itulah yang menjatuhkan talak kepada istrinya.
Lafazh fa-balaghna (فَبَلَغْنَ) artinya telah sampai, sebagaimana firman Allah :
وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا
Dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (QS. Al-Isra : 37)
حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ
Hingga apabila dia telah sampai ketempat terbenam matahari. (QS. Al-Kahfi : 86)
Sedangkan lafazh ajalahunna (أَجَلَهُنَّ) artinya adalah waktu, namun bisa juga secara lebih spesifik dimaknai dengan kesempatan atau jatah atau batas waktu. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut :
Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-Araf : 34)
Al-Qurthubi mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ meskipun kata fabalaghna (فَبَلَغْنَ) berupa fi’il madhi yang menyatakan masa yang sudah lewat, namun mereka mengatakan maknanya adalah qaarabna (قَارَبْنَ) yang maknanya : “sudah mendekati”. Sehingga menerjemahkannya bukan : “telah sampai masa iddahnya”, namun maknanya adalah : “sudah mendekati habis masa iddahnya”.[1]
Lafazh fa-amsiku (فَأَمْسِكُوهُنَّ) berbentuk fi’il amr yang mengadung perintah untuk menahan istri yang sudah terlanjur dijatuhi talak agar tetap masih menjadi istri. Caranya dengan segera merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya.
Lafazh bi ma’ruf (بِمَعْرُوفٍ) secara bahasa harfiyah maknanya adalah dengan cara yang makruf yaitu dengan menggauli istri dengan cara yang baik. Sedangkan Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa lafazh bi ma’ruf ini menegaskan bahwa rujuk setelah talak tersebut harus dengan niat melakukan yang terbaik untuk kepentingan kelangsungan hidup rumah tangga, bukan untuk menyakiti hati istri sebagaimana halnya pada masa Jahiliyah.
أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
Makna sarrihu (سَرِّحُوهُنَّ) adalah bentuk fi’il amr yang mengandung perintah untuk melepaskan istri. Bentuk mashdarnya adalah tasrih (تَسْرِيْح) yang secara bahasa adalah (إِرْسَالُ الشَّيْءِ) yang artinya : melepaskan sesuatu, dalam hal ini melepaskan ikatan pernikahan kepada istri.
Caranya dengan setelah menjatuhkan talak, maka tidak usah merujuk istri hingga selesai masa iddahnya. Dengan begitu istri sudah dibebaskan, seandainya ada laki-laki yang datang untuk menikahinya.
Makna tasrih (تَسْرِيح) di dalam terjemahan dimaknai sebagai cerai oleh Prof. Quraish Shihab, namun Kemenag RI menerjemahkannya dengan ungkapan : melepaskan namun ditambahkan dalam kurung : (menceraikan). Namun menerjemahkan kata tasrih ini dengan cerai tidak salah, sebab di dalam Al-Quran ada kita temukan kata ini digunakan, yaitu dalam ayat berikut :
وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (QS. Al-Ahzab : 28)
Penggalan tasrihun bi-ihsan (تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ) dipahami sebagai talak yang ketiga dengan dasar ada seorang shahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang jumlah :
Dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa ada seorang datang bertanya kepada Nabi SAW,”Ya Rasulallah, Allah SWT menyebutkan bahwa talak itu dua kali, lalu mana talak ketiga? Nabi SAW menjawab : fa-imsakun bi ma’rufin au at-tasrihu biihsan.
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا
Lafazh la tumsiku-hunna (لَا تُمْسِكُوهُنَّ) secara bahasa artinya : “Janganlah kamu menahan mereka”. Kata imsak artinya memang menahan, yaitu menahan istri yang sudah terlanjur dijatuhi talak agar tetap masih menjadi istri dengan cara segera dirujuk sebelum habis masa iddahnya.
Lafazh dhiraran (ضِرَارًا) secara bahasa artinya kemudharatan alias menyusahkan pihak istri.
Lafazh li-ta’taduu (لِتَعْتَدُوا) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI menuliskan : “karena dengan demikian kamu menganiaya mereka”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “sehingga mengakibatkan kamu melampaui batas”. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “karena kamu hendak melanggar (peraturan Allah)”.
Penggalan ayat ini memang ada hubungan dengan penggalan sebelumnya, yaitu antara larangan dan perintah. Di ayat ini dilarang menahan istri lewat rujuk kalau tujuannya untuk dhirar atau menyakiti istri, dengan cara menjatuhkan talak, lalu menjelang berakhir masa iddah, mereka merujuk istrinya. Setelah itu mereka pun menjatuhkan talak lagi, hingga menjelang akhir masa iddah, mereka rujuk lagi istrinya.
Begitu terus talak-rujuk talak-rujuk ini diulang-ulang terus hingga berkali-kali tiada akhir. Dengan cara begitu istri akan tersiksa, karena seperti dijadikan barang mainan yang hanya bisa pasrah kepada kekuasaan suami.
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
Lafazh wa-man yaf’al (وَمَنْ يَفْعَلْ) artinya bahwa orang yang melakukan, sedangkan makna dzalika (ذَٰلِكَ) adalah itu, yaitu menjatuhkan talak lalu dirujuk lagi secara berulang-ulang.
Lafahz zhalama nafsahu (ظَلَمَ نَفْسَه) secara harfiyah berarti : menzhalimi dirinya sendiri. Namun Az-Zajjaj mengatakan bahwa yang dimaksud dia telah menyiapkan dirinya untuk diadzab di neraka. Karena melakukan apa yang Allah SWT larang sama dengan menantang adzab.
وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ
Lafazh wa-la tattakhidzu (وَلَا تَتَّخِذُوا) asalnya dari yang maknanya menjadikan. Makna menjadikan itu mengubah sesuatu dari asalnya A menjadi B. Lalu mana yang A sebagai asal dan mana yang B sebagai hasil?
Yang asal atau A itu adalah ayatillah (آيَاتِ اللَّهِ) yang artinya tanda-tanda Allah, atau pun juga bisa bermakna perintah dan ketentuan Allah, yang dalam hal ini adalah ketentuan dalam urusan talak. Sedangkan yang jadi hasil atau B adalah huzuwa (هُزُوًا) yang maknanya adalah ejekan, olok-olok dan lainnya. Al-Quran dan Terjemah Kemenag RI tahun 2019 dan juga Buya HAMKA mengerjemahkannya menjadi : permainan.
Namun terkadang kita temukan ada kata huzuwa (هُزُوًا) di ayat lain yang diterjemahkan menjadi ejekan atau olok-olok.
قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا
Apakah engkau akan menjadikan kami sebagai ejekan? (QS. Al-Baqarah : 67)
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. (QS. Al-Maidah : 58)
Sedangkan yang diterjemahkan menjadi olok-olok ada di ayat berikut :
وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَرُسُلِي هُزُوًا
Mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok. (QS. Al-Kahfi : 106)
Lantas yang dimaksud dengan menjadikan ayat-ayat Allah SWT sebagai ejekan, olok-olok atau permainan itu seperti apa bentuk teknisnya?
Ternyata maksudnya adalah menjatuhkan talak pada istri dengan lafazh yang sharih atau tegas, tetapi di dalam hati hanya untuk main-main saja, tidak serius berniat untuk menjatuhkan talak.
Setelah turun ayat ini maka ditetapkan secara hukum dan ketentuan fiqih bahwa siapa saja yang menjatuhkan talak kepada istrinya, main-main atau serius, dua-duanya dianggap serius dan jatuh talaknya dan sah di sisi Allah SWT. Nabi SAW kemudian juga menegaskan dengan sabdanya :
Orang yang mentalak istrinya, atau membebaskan budakya, atau menikahkan anaknya, lalu dia bilang hanya main-main, maka dianggap bersungguh-sungguh. (HR. Ath-Thabarani)
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu pernah ditanya oleh seseorang yang menceritakan bahwa dirinya pernah menjatuhkan talak kepada istrinya 100 kali. Beliau kemudian mengatakan kepada orang itu,”Talakmu itu jatuh sebagai talak tiga, sisanya yang 97 talak itu terhitung kamu telah mempermainkan ayat Allah”.
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
Lafazh wadzkuru (وَاذْكُرُوا) merupakan bentuk fi’il amar yang merupakan perintah. Asal katanya dari (ذكر - يذكر) dan memang punya banyak makna, seperti menyebut dan juga mengingat. Namun dalam konteks ini maknanya adalah mengingat, sehingga bisa dimaknai menjadi : “Dan ingatlah”.
Lafazh ni’matallah (نِعْمَتَ اللَّهِ) secara bahasa bermakna nikmat Allah, atau nikmat yang Allah SWT berikan. Namun yang dimaksud tidak lain adalah agama Islam dan syariatnya yang telah membawa mereka keluar dari kegelapan jahiliyah yang berlapis-lapis tebalnya.
Lafazh ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya kepada kamu. Maksudnya bahwa keberadaan agama Islam ini menjadi nikmat bagi Nabi SAW dan umat yang hidup di zamannya. Padahal umat terdahulu semuanya berharap untuk bisa jadi penerima agama Islam, namun tidak diberikan kepada mereka.
Lafazh wa-ma unzila ‘alaikum (وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ) maknanya adalah : “apa yang diturunkan kepada kamu”.
Inilah identitas yang paling utama bagi agama samawi, yaitu agama ini dengan segala aturannya memang turun dari langit, bukan hasil pikiran para cerdik cendekia, bukan hasil renungan para filosuf, bukan hasil penelitian para peneliti dan juga bukan adat nenek moyang dan para tetua.
Lafazh minal kitab (مِنَ الْكِتَابِ) artinya adalah kitab suci samawi, namun dalam hal ini maksudnya adalah Al-Quran sebagai kitab suci terakhir, terlengkap, terbesar dan terabadi yang pernah ada dalam sejarah. Sebelumnya Allah SWT sudah banyak menurunkan kitab suci dan ayat-ayat dari langit. Namun yang diturunkan kepada Nabi SAW adalah Al-Quran yang unik dan spesifik.
Lafazh al-hikmah (الْحِكْمَةِ) dalam ayat ini disepakati para ulama maksudnya tidak lain adalah sunnah nabawiyah atau hadits nabi.
Lafazh ya’izhukum bihi (يَعِظُكُمْ بِهِ) maknanya memberi pengajaran kepada kamu dengannya, yaitu dengan dengan Al-Quran dan Hadits.
Lafazh wat-taqulllah (وَاتَّقُوا اللَّهَ) maknanya : “bertaqwalah kepada Allah”. Lafazh wa’lamu (وَاعْلَمُوا) maknanya : “dan ketahuilah”. Secara filosofis Allah SWT memerintahkan untuk jadi orang bertaqwa terlebih dahulu, baru kemudian menjadi orang yang mengetahui.
Mengetahui apa? Ini yang menarik, karena kita diperintahkan untuk mengetahui bahwa Allah itu Maha Mengetahui. Kita harus tahu bahwa Allah Maha tahu.
Dan pengetahuan Allah SWT itu mencakup segala sesuatu. Dikatakan bikulli syai-in ‘alim (بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ). Karena segala sesuatu itu memang ciptaan-Nya. Maka hanya sang Pencipta saja yang paling tahu ilmu terkait apa yang diciptakannya.