Kemenag RI 2019:Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan ) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Prof. Quraish Shihab:Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hati kamu. Allah mengetahui bahwa kamu akan membicarakan mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan janji (menikahi) mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang patut. Dan janganlah kamu berketetapan hati untuk berakad nikah, sebelum sampai ketetapan (menyangkut ‘iddah wanita itu) pada akhir masanya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kamu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyantun. Prof. HAMKA:Tidaklah dosa atas kamu dari hal peminangan perempuan yang kamu sindirkan atau apa yang kamu simpankan dalam dirimu. Allah mengetahui bahwasanya kamu akan mengenang-ngenang perempuan-perempuan itu. Akan tetapi, jangan kamu be~anji dengan mereka itu secara rahasia. Akan tetapi, hendaklah kamu katakan kata-kata yang sopan. Dan, jangan kamu tentukan ikatan nikah, sehingga sampai catatan kepada janjinya (iddah); dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada di dalam dirimu masing-masing, sebab itu hati-hatilah terhadap-Nya. Dan, ketahuilah bahwasanya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang.
Ayat ke-235 ini sebenarnya masih ada kaitan dengan ayat-ayat terdahulu. Ayat ini bicara tentang apa yang harus dilakukan oleh laki-laki yang ingin menikahi wanita yang sebenarnya masih dalam masa ‘iddah. Pada dasarnya wanita yang masih dalam masa iddah, baik diceraikan suaminya atau suaminya meninggal dunia, tidak boleh menerima lamaran dulu sebelum habis masa ‘iddahnya.
Namun ayat ini menegaskan adanya kebolehan ke arah sana apabila sifatnya bukan lamaran yang tegas dan hanya berupa sindiran atau isyarat saja.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Huruf waw (وَ) yang mengawali ayat ini disebut dengan wawu-‘athf yang sifatnya menyambungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Oleh karena itu ayat ini dipastikan masih ada kaitan topik dengan ayat sebelumnya.
Lafazh la junaha (لَا جُنَاحَ) secara bahasa maknanya adalah la itsma (لا إثم) yang artinya tidak ada dosa. Maksudnya hukumnya boleh, halal dan silahkan dilakukan. Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya atas kamu, dalam hal ini maksudnya adalah laki-laki siapa pun yang ingin menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddahnya.
أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
Lafazh aknan-tum (أَكْنَنْتُمْ) artinya adalah (التَّسَتُّرُ والإخْفاءُ) yaitu menutupi dan menyembunyikan. Sedangkan lafazh fi anfusikum (فِي أَنْفُسِكُمْ) artinya di dalam hatimu. Maksudnya keinginan untuk menikahi itu sama sekali tidak dinyatakan secara lisan, baik secara tersirat dan juga tidak secara tegas.
Meski tidak pernah mengungkapkan perasaan dalam kata-kata, namun secara gestur dan bahasa tubuh bisa saja seseorang melakukan tindakan yang seperti ke arah keinginan untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan ke arah pernikahan.
Misalnya dengan memberikan berbagai macam perhatian, memberi santunan, memberi hadiah, serta memberikan berbagai macam bantuan ini dan itu.
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Lafazh ‘alimallahu (عَلِمَ اللَّهُ) maknanya bahwa Allah SWT sudah mengetahui, annakum (أَنَّكُمْ) artinya bahwa kamu, sa-tadzkuruna-hunna (سَتَذْكُرُونَهُنَّ) artinya : “akan terus menyebut-nyebut wanita itu”.
Dengan dasar bahwa Allah SWT mengetahui bahwa dirimu sulit sekali untuk tidak menyebut wanita itu padahal masih dalam masa iddah, maka ada keringanan yang diberikan, yaitu boleh menyampaikan isi hati secara tidak terus terang. Yang dilarang adalah khitbah secara terang-terangan, sedangkan ta’ridh dibolehkan sebagai bentuk kompromi yang adil.
Demikianlah tuntunan Islam sangat realistis, yaitu mengakui naluri dasar laki-laki dan tidak memasungnya. Islam membenarkan bisikan hati dan tidak melarangnya, hanya saja agar desakan cinta dan keinginan itu tidak berakibat negatif, ditetapkanlah batasan-batasannya, seperti tidak menjanjikan kawin dengan mereka secara rahasia, atau meminta wanita itu agar tidak kawin selain dengan dirinya.
وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
Lafazh la tuwa’du-hunna (لَا تُوَاعِدُوهُنَّ) artinya secara harfiyah : janganlah kamu membuat mereka berjanji. Sedangkan lafazh sirran (سِرًّا) artinya secara rahasia. Namun ungkapan ini kalau disatukan, maksudnya jangan berkata kepada wanita itu : “Berjanjilah bahwa kamu tidak akan menikah lagi kecuali dengan Aku”.
Sedangkan Abu Zaid mengatakan bahwa makna penggalan ini adalah larangan untuk menikahi wanita yang masih dalam masa iddah dengan secara sirri, kemudian ketika sudah selesai masa iddahnya, barulah diumumkan.
إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا
Lafazh illa an-taqulu (إِلَّا أَنْ تَقُولُوا) artinya kecuali sekadar mengucapkan. Lafazh qaulan ma’rufa (قَوْلا مَعْرُوفًا) secara bahasa bermakna : “kata-kata yang ma’ruf”.
Namun maksudnya tidak lain adalah ta’ridh sebagaimana yang sudah disebutkan di atas pada penggalan sebelumnya.
Penggalan ini seperti memberikan semacam jalan tengah atau jalan keluar, bahwa orang yang dimabuk rasa cinta akan merasakan kesulitan kalau belum sampai bisa menyampaikan keinginan terpendam. Boleh jadi malah jadi susah makan dan susah tidur. Perasaan gelisah, cemas, khawatir dan lainnya campur aduk di dalam dada.
Maka diberikanlah jalan keluar, yaitu sampaikan isi hati kepada wanita yang diinginkan itu, tetapi masih belum boleh disampaikan dengan cara terang-terangan. Walaupun yang lebih baik sebenarnya dipendam saja di dalam hati.
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ
Lafazh la ta’zimu (لَا تَعْزِمُوا) merupakan fi’il nahiyah yang intinya melarang untuk melakukan sesuatu. Asalnya dari (عّزَمَ - يَعْزِمُ) yang artinya bertekad kuat di dalam hati. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam ayat yang lain :
فَإذا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلى اللَّهِ
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. (QS. Ali Imran : 159)
Kalau bertekad untuk menikah saja dilarang, apalagi menikah betulan, tentulah lebih terlarang lagi. Tetapi uniknya di beberapa kitab tafsir justru dibahas kasus manakala ada orang yang nekat menikahi wanita yang belum selesai masa iddahnya, apakah nikahnya itu sah?
Jawabnya tentu nikahnya itu tidak sah, seperti tidak pernah terjadi pernikahan. Sehingga kasusnya akan disamakan dengan seolah-olah pernikahan itu tidak pernah terjadi, yaitu pasangan itu difasakh alias dipisahkan begitu saja, tanpa lewat jalur perceraian lagi.
Alasannya karena cerai itu hanya bisa dilaksanakan manakala pasangan itu dianggap sah pernikahannya. Sedangkan pernikahan mereka dalam kasus ini jelas-jelas tidak sah, karena termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi, yaitu menikahi mereka yang masih belum selesai dari masa iddah.
Kemudian timbul pertanyaan lagi, bila mereka terlanjur menikah sebelum selesai masa iddahnya, lalu keduanya dipisahkan dengan cara fasakh karena tidak sah, apakah mereka masih bisa melakukan pernikahan ulang bila telah selesai masa iddahnya? Ataukah mereka jadi haram menikah untuk selama-lamanya?
Dalam hal ini jumhur ulama sepakat mengatakan kasus seperti itu tidak akan membuat pasangan itu jadi haram selamanya untuk menikah. Kalau berdosa tentu berdosa, khususnya bila mereka sudah tahu haram menikah, tetapi nekat menerobos. Namun kalau konsekuensinya sampai mengharamkan pernikahan pasangan itu dikemudian hari, tentu tidak sampai kesana.
Namun memang ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pasangan itu diharamkan selamanya untuk menikah, akibat perbuatan mereka yang menerobos larangan dari Allah SWT. Konon yang berpendapat demikian antara lain adalah Umar bin Al-Khattab, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Laits, Al-Auza’I dan lainnya.
حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Lafazh hatta (حَتَّىٰ) artinya hingga, yablugha (يَبْلُغَ) artinya sampai. Lafazh al-kitab (الْكِتَابُ) dalam bahasa Arab modern artinya adalah buku. Namun di dalam Al-Quran, kitab itu tidak harus selalu berwujud buku seperti yang kita kenal. Apalagi bangsa Arab di masa itu pun belum mengenal mesin cetak, sehingga jangan membayangkan kitab itu berwujud buku seperti yang kita kenal di zaman sekarang.
Makna kitab (كِتَاب) di dalam Al-Quran dapat merujuk pada beberapa hal. Pertama, istilah ini dapat merujuk pada Al-Quran itu sendiri, yang merupakan petunjuk dan panduan bagi orang-orang yang bertaqwa.
Selain itu, makna kitab (كِتَاب) juga dapat merujuk pada ketetapan Allah atau hukum-hukum yang tercantum dalam Al-Quran. Dalam beberapa ayat, kitab (كِتَاب) digunakan untuk menyebutkan ketetapan-ketetapan Allah yang harus diikuti oleh umat manusia.
Istilah kitab (كِتَاب) juga dapat merujuk pada catatan atau pencatatan amal perbuatan seseorang. Dalam beberapa ayat, disebutkan bahwa setiap orang akan diberikan "kitab" amalannya di hari kiamat, yang akan dibaca dan tidak akan ada ketidakadilan sedikit pun.
Istilah kitab (كِتَاب) juga digunakan untuk merujuk kepada surat yang ditujukan kepada seseorang, seperti surat yang ditugaskan oleh Allah kepada Nabi Musa untuk disampaikan kepada Fir'aun.
Namun dalam konteks ayat ini, ternyata kata kitab dimaknai sebagai waktu habisnya masa iddah bagi wanita.