Kemenag RI 2019:Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Jika kamu menampakkan sedekah-sedekah (kamu, dengan tujuan supaya dicontoh orang lain, bukan untuk riya), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu memberikannya kepada orang-orang fakir, maka (menyembunyikan) itu lebih baik bagi kamu. Dan Dia akan menghapuskan dari kamu sebagian dari kesalahan-kesalahan kamu; dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Prof. HAMKA:Jika kamu tampakkan sedekah-sedekah itu, baguslah itu, dan jika kamu sembunyikan dia dan kamu berikan dia kepada orang-orang fakir maka itu pun terlebih baik lagi buat kamu. Dia
akan menghapuskan sebagian dari dosa-dosa kamu, dan Allah atas apa-apa yang kamu kerjakan adalah amat teliti.
Huruf in (إِنْ) disebut dengan syarthiyah yang bisa diartikan dengan: apabila atau jika. Kata tubdu (تُبْدُوا) artinya menampakkan. Makna ash-shadaqat (الصَّدَقَاتِ) adalah sedekah. Sedangkan makna fa ni‘imma hiya (فَنِعِمَّا هِيَ) diartikan secara mudahnya menjadi: itu adalah perbuatan yang baik. Asalnya dari (فَنِعِمَا), begitulah ungkapan orang Arab ketika ingin mengatakan bahwa sesuatu itu sudah baik, tetapi nanti akan ada yang lebih baik lagi.
Tahadduts Bin-Ni’mah
Yang juga halal dan sepadan dengan beramal secara terbuka tanpa dirahasiakan adalah apa yang disebut dengan tahadduts bin-ni‘mah. Dalam rangka bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan, kita boleh menyampaikannya kepada orang lain.
Memang dalam prakteknya punya irisan yang teramat tipis dengan beramal yang disertai riya’ dan pamer. Tinggal disesuaikan saja dengan kearifan lokal kita.
Misalnya ketika kita mendapat rezeki bisa membangun atau membeli rumah baru, bisa saja kita melakukan flexing yang tidak mendidik, lalu menimbulkan rasa iri hati orang lain. Tetapi seandainya dikemas dalam bentuk undangan syukuran rumah baru, diisi dengan pengajian dengan mengundang tetangga kanan kiri sambil juga berkenalan dan bersilaturahmi, nuansanya akan lebih soft dan menyatu.
Orang tidak akan melihatnya sebagai pameran kekayaan, tetapi melihatnya sebagai tradisi yang amat wajar dilakukan.
Atau misalnya jalan-jalan ke luar negeri yang pastinya makan biaya besar. Daripada flexing yang tidak jelas, kenapa tidak sekalian saja bikin syukuran umrah. Jalan-jalannya tetap, tetapi karena dikemas dalam acara umrah dan syukuran umrah, jadi terasa wajar dan membumi. Orang tidak akan menilainya sebagai sombong dan pamer, justru kita mengajak dan mendoakan agar semua tamu undangan bisa juga menjalankan ibadah ke tanah suci.
Adapun jalan-jalan ke luar negerinya menjadi bonus alias nilai tambah. Namun kesannya bukan pamer kekayaan, melainkan syukuran.
Kurang lebih seperti itulah yang dimaksud dengan tahadduts bin-ni‘mah. Meski hanya terpaut tipis dengan pamer, namun posisinya aman dan tidak terkena pasal riya’.
وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ
Lafazh wa in tukhfuha(وَإِن تُخْفُوهَا) artinya: dan jika kamu menutupinya, dalam arti merahasiakan, tidak diumumkan, tidak dipamerkan, dan tidak mencari-cari pemberitaan. Lafazh wa tu’tuha (وَتُؤْتُوهَا) artinya: dan kamu berikan, dan makna al-fuqara’ (ٱلْفُقَرَاءَ) adalah orang-orang yang fakir.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah yang disebut dengan fakir, juga tentang apa perbedaannya dengan miskin, dan juga tentang siapakah yang lebih sengsara, apakah fakir atau miskin.
Jawabannya bahwa fakir dan miskin memiliki makna yang sama jika disebutkan terpisah atau sendiri-sendiri. Namun, jika disebutkan bersama-sama, fakir berarti orang yang sedikit hartanya, sedangkan miskin berarti orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan dasarnya.
Sedangkan perbedaan antara fakir dan miskin, ternyata berbeda-beda juga para ulama dalam membuat perbedaan.
§ Menurut mazhab Al-Malikiyah, fakir adalah orang yang hartanya tidak mencukupi kebutuhan makanan pokoknya selama setahun.
§ Menurut mazhab Asy-Syafi‘iyah dan Al-Hanabilah, tidak ada batasan waktu tertentu untuk definisi fakir.
§ Mazhab Al-Hanafiyah mendefinisikan fakir sebagai orang yang hartanya tidak mencapai nishab atau memiliki harta yang tidak produktif dan menganggap fakir dan miskin sama.
Intinya, para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang lebih buruk keadaannya, fakir atau miskin. Ada yang mengatakan fakir lebih sengsara karena mereka masih memiliki perahu dan penghasilan meskipun rendah:
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut. (QS. Al-Kahfi: 79)
Begitu juga Rasulullah SAW berdoa agar dihidupkan dan mati dalam keadaan miskin dan menghindari hidup dalam keadaan fakir.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa orang miskin lebih sengsara karena mereka tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup.
Kategori Miskin
Lepas dari perbedaan pendapat para ulama, di Indonesia antara fakir dan miskin nampaknya keduanya tidak dibedakan. Namun begitu, yang nampaknya digunakan adalah kata miskin.
Definisi orang miskin secara undang-undang dan ketentuan yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam undang-undang tersebut, orang miskin didefinisikan sebagai:
"Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."
Secara lokal, batas orang disebut miskin biasanya ditentukan berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah suatu ukuran pendapatan atau pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
Di Indonesia, garis kemiskinan ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, garis kemiskinan per kapita pada Maret 2023 adalah sebesar Rp 402.500 per bulan. Artinya, jika seseorang memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp 402.500 per bulan, maka ia termasuk dalam kategori miskin. Namun angka ini akan terus terkoreksi setiap tahunnya dengan penyebab banyak faktor.
Secara internasional, batas orang disebut miskin biasanya ditentukan oleh Bank Dunia. Bank Dunia menggunakan indikator PDB per kapita untuk mengukur kemiskinan. Pada tahun 2022, Bank Dunia menetapkan batas PDB per kapita sebesar US$ 1,90 per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem. Artinya, jika seseorang memiliki PDB per kapita di bawah US$ 1,90 per hari, maka ia termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
Lafazh fa huwa (فَهُوَ) artinya: maka dia, maksudnya bersedekah dengan caranya menutupi tanpa terang-terangan.
Kata khairun lakum (خَيْرٌ لَّكُمْ) artinya lebih baik bagi kamu, maksudnya ketimbang bersedekah secara terbuka, lebih baik bersedekah secara diam-diam dan tertutup, karena dampaknya akan lebih baik.
Ada banyak dalil tentang kebaikan bersedekah yang sifatnya diam-diam alias secara rahasia dan tidak dipamer-pamerkan. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini:
Sesungguhnya seorang hamba melakukan suatu amal perbuatan dalam keadaan rahasia, Allah mencatatnya sebagai amal perbuatan yang rahasia. Jika dia memperlihatkannya, maka pencatatan dilakukan dari yang rahasia dan terbuka, dan dicatat sebagai riya’.
Tujuh kelompok manusia yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari kiamat, di hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya: Salah satunya adalah seorang yang bersedekah dengan suatu sedekah, lalu tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.
الصَّدَقَةُ السِّرُّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ
Sedekah yang dirahasiakan bisa memadamkan kemarahan Tuhan.
Zaman Berubah
Ketika ayat ini turun di masa kenabian, perkara bersedekah kepada orang-orang yang kekurangan ini simple saja teknisnya. Karena jumlah populasinya terbatas, sehingga siapa yang faqir dan siapa yang berkecukupan, sangat mudah dikenali.
Lalu kita bisa bagi-bagi harta kepada mereka secara diam-diam, toh siapa orangnya yang mau kita berikan, kita kenal semuanya. Madinah di masa itu boleh dibilang jumlah penduduknya masih terbatas, yaitu antara 15 ribu hingga 30 ribu jiwa.
Mana orang kaya, mana orang miskin, tidak perlu pendataan panjang. Juga tidak perlu proses validasi dan pengecekan ulang. Begitu juga di masa itu tidak perlu membuat laporan kerja serta khususnya laporan penyaluran dana infaq. Pendeknya semua sangat sederhana dan bisa dikerjakan secara manual berdasarkan ingatan di kepala.
Namun bagi kita yang hidup jauh dari masa kenabian, yaitu 15 abad kemudian, dimana jumlah populasi manusia sudah sedemikian banyak, dengan beragam jenis orang dengan masing-masing motivasinya, maka perkara membagikan sedekah kepada orang faqir tidak lagi sesederhana di masa kenabian.
Di zaman sekarang ini, semua orang bisa saja mengaku faqir lalu meminta-minta, maka mereka harus didata ulang dan divalidasi. Di zaman sekarang juga muncul fenomena baru, yaitu ada begitu banyak bermunculan institusi yang mengaku bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedekah. Ada ratusan bahkan ribuan lembaga seperti ini.
Kita jadi bingung, kenapa mereka seperti berlomba-lomba saling berebutan mau menyalurkan sedekah? Kira-kira apa motivasi dan latar belakangnya? Apakah sepenuhnya tulus mau berkorban dan keluar biaya? Atau malah sebaliknya, justru mencari-cari peluang bisa ‘mengutip’ dana-dana itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kita bukan mau berprasangka buruk, tetapi di masa sekarang ini, kita pun juga harus hati-hati dan teliti, jangan mudah terpedaya dengan munculnya lembaga-lembaga yang mengaku-ngaku bisa menyalurkan dana sedekah.
Oleh karena itu bukanlah pada tempatnya kalau lembaga penyalur sedekah itu maunya main gelap-gelapan, tidak mau diperiksa dan diaudit pembukuannya, dengan alasan bahwa dalam bersedekah itu tidak boleh pamer dan riya’. Jangan sampai ayat ini dijadikan senjata untuk melakukan penggelapan-penggelapan secara internal, berkedok bahwa sedekah itu harus diam-diam. Maka administrasinya pun sifatnya serba gelap, tidak ada laporan kecuali sangat gelondongan. Dan ini adalah penggunaan ayat Al-Qur’an yang bukan pada tempatnya.
Fenomena Gelandangan dan Pengemis
Fenomena lain yang juga menarik untuk diamati adalah bermunculannya para gelandangan dan pengemis yang beroperasi di jalan-jalan, namun di belakang mereka ternyata ada semacam mafia yang menggerakkan dengan tujuan meraup keuntungan secara finansial.
Mafia yang mengorganisir para gelandangan dan pengemis merupakan fenomena yang terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Mafia ini biasanya terdiri dari orang-orang yang memiliki jaringan luas dan menguasai wilayah tertentu. Mereka memanfaatkan para gelandangan dan pengemis untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar.
Mafia biasanya akan merekrut para gelandangan dan pengemis dari berbagai daerah. Para gelandangan dan pengemis ini kemudian akan dilatih untuk mengemis dengan cara yang efektif. Mereka juga akan diberi instruksi untuk memberikan sebagian dari hasil mengemisnya kepada mafia.
Mafia biasanya akan menggunakan berbagai cara untuk mengumpulkan dana dari para gelandangan dan pengemis. Cara-cara tersebut antara lain:
§ Menyuruh para gelandangan dan pengemis untuk mengemis di tempat-tempat yang strategis, seperti di persimpangan jalan, di depan pusat perbelanjaan, atau di depan tempat wisata.
§ Membuat para gelandangan dan pengemis untuk memalsukan identitasnya, seperti mengaku sebagai korban bencana alam atau korban kekerasan.
§ Membuat para gelandangan dan pengemis untuk menggunakan anak-anak atau orang-orang yang cacat untuk menarik simpati masyarakat.
Mafia yang mengorganisir para gelandangan dan pengemis bisa meraup keuntungan yang sangat besar. Menurut sebuah penelitian, mafia bisa mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Keuntungan ini diperoleh dari hasil mengemis para gelandangan dan pengemis yang mereka rekrut.
Mafia yang mengorganisir para gelandangan dan pengemis memiliki dampak negatif bagi masyarakat, antara lain:
§ Menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat.
§ Menyulitkan masyarakat untuk membedakan antara gelandangan dan pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan dan gelandangan dan pengemis yang dimanfaatkan oleh mafia.
§ Memperkuat jaringan dan sumber daya mafia.
Untuk mencegah aksi mafia yang mengorganisir para gelandangan dan pengemis, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain:
§ Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan donasi dari para gelandangan dan pengemis.
§ Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memberikan donasi kepada para gelandangan dan pengemis.
§ Lembaga-lembaga sosial perlu bekerja sama dengan pemerintah untuk memberantas aksi mafia yang mengorganisir para gelandangan dan pengemis.
وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ
Kata yukaffiru ‘ankum (وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ) terdiri dari dua bagian.
Pertama yukaffir (يُكَفِّرُ) yang merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’, berasal dari akar kata (ك ف ر) yang secara bahasa berarti menutupi atau menghapus. Dalam konteks ini, maknanya adalah Allah menghapus atau Allah menutupi dosa-dosa hamba-Nya.
Kedua, kata ankum (عَنْكُمْ) yang berarti dari kalian — menunjukkan bahwa penghapusan itu dilakukan terhadap dosa-dosa yang berasal dari diri kalian. Jadi maknanya: Allah menghapus (atau menutupi) dosa-dosa dari kalian.
Sedangkan min sayyiātikum (مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ) terdiri dari huruf min (مِنْ) berarti sebagian dari atau dari antara. Sedangkan kata sayyi’atikum (سَيِّئَاتِكُمْ) adalah bentuk jamak dari sayyi’ah (سَيِّئَة) yang berarti keburukan atau dosa, dengan tambahan -kum (كُمْ) yang berarti kalian.
Jadi, min sayyiatikum bermakna: sebagian dari dosa-dosa kalian atau dari dosa-dosa kalian. Sedangkan secara keseluruhan penggalan ini yaitu (وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ) berarti : ”Dan Dia (Allah) menghapus sebagian dari dosa-dosa kalian”.
Ini adalah salah satu manfaat dari berinfaq secara tertutup, yaitu akan dihapuskan segala kesalahan selama di dunia ketika nanti di akhirat.
Kalau dipikir-pikir, memang demikian adanya, yaitu bahwa kaum muslimin ini bisa gagal masuk surga secara langsung dan harus mampir dulu di neraka karena lupa untuk menghilangkan dosa-dosa yang pernah dikoleksinya.
Boleh jadi pikirannya hanya terkonsentrasi kepada bagaimana memperoleh pahala yang banyak dari sekian banyak jenis ibadah yang dikejar-kejarnya. Hanya saja dia lupa untuk mengosongkan juga simpanan dosa-dosa yang selama ini pernah dia lakukan, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
Dan salah satu teknik yang sangat efektif dalam menghilangkan catatan dosa itu adalah seperti yang disebutkan dalam ayat ini.
Namun tentu saja agar mendapatkan fasilitas penghapusan ini, seseorang harus menghindari diri dari melakukan dosa besar, sebagaimana Allah SWT ingatkan:
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31)
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Lafazh bima(بِمَا) artinya : dengan apa atau atas apa yang. Katata‘maluna (تَعْمَلُونَ) artinya: dengan segala apa yang kamu kerjakan,
Kata khabir (خَبِيرٌ) Kemenag RI, Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi: Maha teliti.
Di dalam bahasa Arab, seorang yang punya spesialisasi atas suatu bidang disebut dengan khabir. Kita menyebutkan bahwa orang itu adalah ahli atau pakar di bidang itu.
Di dalam Al-Qur’an, ada tiga istilah yang berbeda ketika dikaitkan dengan bagaimana Allah SWT mengetahui perbuatan hamba-Nya, yaitu: bashir (بَصِيرٌ), ‘aliim (عَلِيمٌ), dan khabiir (خَبِيرٌ). Mari kita buatkan perumpamaan agar bisa lebih jelas membandingkan ketiganya sesuai dengan realitas nyata di alam modern hari ini.
Bashir (بَصِيرٌ) sering diartikan menjadi Maha Melihat. Namun daya kemampuan melihatnya bukan hanya dengan mata telanjang yang membutuhkan sinar pantulan dari objek yang dilihat, tetapi juga dengan mata batin yang jauh lebih tajam, sehingga yang nampak bukan hanya sebatas permukaan, tetapi juga yang ada di bagian dalam.
Kalau kita buat perumpamaan, seperti alat rontgen yang bisa melihat bagian dalam tubuh dengan sinar X. Atau alat untuk memeriksa bayi dalam kandungan, yaitu Ultrasonografi (USG). Dan bisa juga seperti mesin MRI atau Magnetic Resonance Imaging yaitu teknik pencitraan medis yang menggunakan magnet, gelombang radio, dan komputer untuk menghasilkan gambaran jaringan lunak dalam tubuh seperti otot dan organ.
Mesin MRI digunakan untuk membantu dokter mendiagnosis berbagai kondisi kesehatan di seluruh tubuh seperti aneurisma otak, cedera otak, masalah mata atau telinga, saraf terjepit, sclerosis multipel (MS), stroke, tumor otak atau tulang belakang, serta masalah kardiovaskular seperti struktur anatomi jantung, penyumbatan atau masalah lainnya, dan aliran darah melalui arteri dan pembuluh darah.
Jadi kalau ada ayat menyebutkan bahwa Allah itu Maha Melihat (بَصِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ), maka untuk memudahkannya bayangkan seperti alat-alat deteksi di atas, yang bukan hanya sebatas mata telanjang, tapi mata batin alias bisa menembus tubuh manusia.
‘Aliim sering diartikan menjadi Maha Mengetahui. Kalau kita ibaratkan dengan alat-alat canggih di atas, maka hasil dari rontgen, USG, atau mesin MRI di atas lalu dianalisa, dikaji, dan disimpulkan. Kesimpulan itu tidak bisa dilakukan oleh petugas operator dari alat-alat modern di atas, namun hanya sah apabila dianalisa dan dinilai oleh dokter yang memang membidangi masalahnya. Dalam hal ini, dokter itulah yang dianggap sebagai ‘alīm alias yang mengetahui.
Kalau kita membaca Al-Qur’an menyebutkan (عَلِيمٌ بِمَا تَعْمَلُونَ), bisa dibantu dengan membayangkan di mana posisi pengetahuan yang Allah SWT dapati, pengetahuan yang sudah berasal dari hasil penglihatan yang mendalam.
Sedangkan posisi khabīr sudah di level berikutnya lagi, yaitu kesimpulan yang jauh lebih dalam lagi, yang didasarkan dari sekian banyak hasil pemeriksaan medis dari sekian banyak data pada suatu kelompok masyarakat, lalu dibuatkanlah berbagai teori hingga rekomendasi tindakan tertentu.
Pekerjaan seperti ini hanya ditangani oleh para peneliti level lanjut, karena posisinya bukan sekadar operator alat, juga bukan sekadar dokter yang menangani pasien, tetapi lebih dari itu sudah sampai kepada hasil-hasil penelitian yang lebih kompleks dengan dikaitkan dengan berbagai macam data lainnya.
Maka kalau ada ayat yang menyebutkan (خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ), maka posisinya sudah seperti hasil penelitian yang lebih jauh lagi sehingga sudah menjadi kesimpulan akhir.