Kemenag RI 2019:(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjianmu (agar) kamu tidak menumpahkan darahmu (membunuh orang) dan mengusir dirimu (saudara sebangsamu) dari kampung halamanmu. Kemudian, kamu berikrar dan bersaksi. Prof. Quraish Shihab:Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji (dari) kamu, (yaitu) kamu tidak akan menumpahkan darah kamu (membunuh orang lain tanpa hak), dan kamu tidak akan mengusir diri kamu sendiri (orang lain) dari kampung halaman kamu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedangkan kamu menyaksikan-(nya). Prof. HAMKA:Dan (ingatlah) tatkala Kami perbuat perjanjian dengan kamu: Tidak boleh kamu menumpahkan darah kamu, dan tidak boleh kamu mengeluarkan diri-diri kamu dari kampung halaman kamu. Kemudian telah ikrar kamu, dan kamu pun menyaksikan.
Lafazh waidz (وإذ) adalah shilah zaidah (صلة زائدة) atau penyambung yang sifatnya hanya tambahan saja dan sama sekali tidak mempengaruhi makna. Namun ada yang berpendapat bahwa lafadz 'idz' disitu bukan shilah zaidah melainkan kalimah maqshurah (كلمة مقصورة) atau kata yang dikurangi, sehingga maknanya jadi : “Dan ingatlah ketika”.
Pendapat kedua inilah yang nampaknya dipilih oleh Team Penerjemah Kemenag RI, Prof Quraish Shihab dan juga Prof. Dr. Buya HAMKA. Dalam masing-masing terjemahan mereka tertulis kata '(ingatlah)' yang disisipkan meskipun diapit dengan tanda kurung menjelaskan makna yang implisit.
Lafazh akhadzna (أَخَذْنَا) merupakan bentuk fi’il madhi dengan keterangan waktu bentuk lampau sehingga maknanya menjadi : “Kami (Allah SWT) telah mengambil”. Sedangkan lafazh mitsaq (مِيْثَاق) artinya perjanjian.
Dalam hal ini kita menemukan banyak fakta bahwa Bani Israil itu punya banyak ikatan janji kepada Allah. Sebutlah misalnya dua puluh ayat ke belakang atau tepatnya di ayat 63 surat Al-Baqarah, juga sempat disinggung tentang perjanjian juga.
(Ingatlah) ketika Kami mengambil janjimu dan Kami angkat gunung (Sinai) di atasmu (seraya berfirman), “Pegang teguhlah apa yang telah Kami berikan kepadamu dan ingatlah apa yang ada di dalamnya agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 63)
Sebelum ayat ini yaitu ayat 83 juga disebutkan lagi perjanjian dengan Bani Israil yang mana Allah SWT langsung menyebutkan delapan poin yang menjadi inti perjanjian yaitu
1. Perjanjian bahwa Bani Israil tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah.
2. Keharusan berlaku ihsan kepada orang tua.
3. Juga kepada kerabat
4. Juga kepada anak-anak yatim
5. Serta kepada orang-orang miskin
6. Perintah untuk Berkata baik kepada manusia
7. Mendirikan shalat
8. Menunaikan zakat
Maka di ayat ke-84 ini kita juga menemukan perjanjian yang diikrarkan oleh Bani Israil. Kita menemukan Allah SWT menambahkan lagi poin-poin perjanjian mereka yaitu :
1. Tidak boleh saling menumpahkan darah sesama Bani Israil
2. Tidak boleh saling mengusir sesama Bani Israil
Namun lagi-lagi kita dihadapkan pada fakta pelanggaran atas kedua butir perjanjian ini, yaitu apa yang terjadi di masa kenabian Muhammad SAW.
لَا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ
Lafazh la tasfikuna (لَا تَسْفِكُونَ) adalah fi’il mudhari’ yang artinya : “Kamu tidak menumpahkan”. Inilah terjemahan yang lebih tepat dan bukan :”Janganlah kamu menumpahkan”. Sebab kalimat ini menggunakan fi’il mudhari’ dan bukan fi’il nahi yang sifatnya melarang. Kalau mau diterjemahkan : “Jangan lah kalian menumpahkan”, maka bahasa arabnya menjadi : la tasfiku (لا تسفكوا).
Lafazh dimaa-akum (دِمَاءَكُمْ) merupakan jama’ dari bentuk tunggalnya yaitu dam (دَمٌ). Dan ungkapan ‘menumpahkan darah’ merupakan metafora dari membunuh nyawa sesama Bani Israil atau dengan kata lain terlibat perang saudara. Kedua hal itu merupakan larangan mutlak yang dilarang dalam perjanjian mereka.
وَلَا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ
Lafazh la tukhirjuna (وَلَا تُخْرِجُونَ) bermakna : “Kamu tidak mengusir”. Larangan ini diungkapkan dalam bentuk kalimat berita atau jumlah khabariyah. Lafazh anfusakum (أنفسكم) maknanya adalah diri kalian. Sedangkan lafazh min (مِنْ)maknanya dari, dan diyari-kum (دِيَارِكُم) artinya dari rumah-rumah milik kalian atau rumah-rumah yang kalian tempati.
Kata diyar (ديار) sendiri merupakan bentuk jama’ dari daar (دار) yang artinya rumah, yaitu tempat tinggal seseorang bersama dengan keluarganya, bahkan walaupun tidak ada bangunannya. Dan karena maksudnya rumah dalam bentuk jamak, bisa juga dimaknai sebagai kampung halaman. Hal itu mengingat bahwa di Madnah kala itu komunitas Yahudi memang membangun kampung-kampung khusus bagi suku dan klan mereka. Dan ungkapan semua ini adalah metafora dari saling mengusir dari rumah atau kampung halaman.
Di masa lalu salah satu konsekuensi yang harus dijalani oleh mereka yang kalah perang adalah diusir dari kampung halaman mereka sendiri. Dan pengusiran merupakan bentuk penderitaan yang sangat menyakitkan. Itulah kenapa di daerah yang rawan bencana kita sering menemukan beberapa penduduk enggan disuruh mengungsi, padahal nyawa mereka menjadi taruhannya. Sebab berpisah dengan kampung halaman itu bukan hal yang mudah bagi siapapun.
Kalau di masa sekarang mungkin bisa disetarakan penderitaannya dengan nasib para pengungsi yang tidak punya lagi kampung halaman dan harus hidup di kamp-kamp pengungsian. Memang di masa sekarang ini, bila suatu negara terlibat peperangan, maka yang langsung jadi korban adalah rakyatnya.
Gelombang arus pengungsi akibat konflik dan kekerasan di masa kini masih menjadi masalah serius dan kompleks yang membutuhkan perhatian dan solusi jangka panjang dari masyarakat internasional.
ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ
Lafazh tusmma (ثُمَّ) artinya kemudian, sedangkan lafazh aqrar-tum (أَقْرَرْتُمْ) artinya : “kamu telah berikrar” dalam bentuk lampau (fi’il madhi), sedangkan lafazh tasyhadun (تَشْهَدُونَ) artinya “kamu bersaksi” dalam bentuk sekarang atau seterusnya (fi’il mudhari’).
Lantas apa bedanya antara berikrar di masa lalu dan bersaksi di masa sekarang?
Sebagian ulama mengatakan tidak ada bedanya antara berikrar di mas lalu dan bersaksi di masa sekarang, hanya sekedar menguatkan saja (li-at-ta’kid).
Namun sebagian ulama lain berpandangan berikrar di masa lampau itu beda dengan bersaksi di hari ini. Berikar itu berjanji sedangkan bersaksi adalah menjadi saksi dari ikrar itu. Selain itu yang berikrar atau berjanji di masa lalu adalah para leluhur Bani Israil di masa lalu, sedangkan yang bersaksi di masa sekarang adalah para anak keturunan Bani Israil, yaitu di masa kenabian Muhammad SAW. Maksudnya bukan jadi saksi seperti di pengadilan, tetapi menjadi saksi dalam arti mengakui adanya perjanjian yang dilakukan oleh leluhur mereka.