| ◀ | Jilid : 7 Juz : 4 | Ali Imran : 110 | ▶ |
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kemenag RI 2019: Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.Kamu (kaum Muslim) adalah umat yang terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah yang munkar, dan beriman kepada Allah. Dan jika seandainya Ahl al-Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada orang-orang mukmin (yang mantap imannya), dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.).
Kamu adalah sebaik-baik umat yang telah dikeluarkan antara manusia; (karena) kamu menyuruh berbuat yang ma’ruf dan melarang perbuatan yang mungkar serta percaya kepada Allah. Dan kalau sekiranya berimanlah Ahlul Kitab sesungguhnya itulah yang baik bagi mereka (tetapi) antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-110 ini adalah ayat yang memberi posisi umat Islam dalam strata tertinggi dibandingkan dengan umat sebelumnya. Meskipun ada juga penafsiran lain yang menegaskan bahwa umat terbaik itu bukan umat Islam dalam arti keseluruhan, melainkan hanya terbatas pada generasi shahabat saja, itupun hanya pada generasi shahabat paling awal.
Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, umat yang terbaik itu bercirikan tiga hal, yaitu amar ma’ruf, nahyi munkar dan beriman kepada Allah. Seharusnya orang-orang Yahudi di masa kenabian Muhammad menjadi orang yang beriman bersamanya, namun hanya sedikit yang beriman, kebanyakannya justru menjadi orang fasik.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ
Kata kuntum (كُنْتُمْ) asalnya dari (كان) dengan dhamir antum atau kamu dalam jumlah yang banyak. Maknanya amat luas, bisa bermakna ada atau menjadi, seperti perintah Allah ketika meng-ada-kan sesuatu dengan lafazh kun fayakun (كُنْ فَيَكُون). Namun fungsinya juga bisa untuk menegaskan suatu masalah yang sudah pasti atau tuntas seperti yang ada di ayat berikut :
وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا
Dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan". (QS. Maryam : 21)
Dan kata kuntum (كنتم) ini juga bisa berfungsi untuk menekankan sesuatu yang kejadiannya sudah berlalu di masa lampau, sebagaimana dalam ayat berikut :
مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا
Apakah yang memalingkan mereka dari kiblat yang dahulu mereka (berkiblat) kepadanya. (QS. Al-Baqarah : 142)
Terkait makna kuntum khaira ummatin di ayat ini, rupanya para ulama berbeda pendapat, setidaknya ada tiga macam.
1. Pendapat Pertama
Umumnya para ulama memaknainya sebagai sebuah ketetapan atau keputusan dari Allah, bahwa kamu yaitu kaum muslimin sudah ditetapkan menjadi umat yang terbaik oleh Allah SWT. Posisinya menggantikan Bani Israil yang dahulu pernah disana.
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ
Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat. (QS. Al-Baqarah : 47)
Setelah datang masa kenabian Muhammad SAW, maka yang menjadi umat terbaik berpindah kepada umat Islam.
Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Al-Hasan, dia mengatakan :
نحن آخرُها وأكرمُها على الله
Kita umat Islam adalah umat terakhir dan paling mulia di sisi Allah.
Dasarnya adalah sabda Nabi SAW yang menyatakan bahwa kita umat Islam ini memang umat terbaik dalam hadits berikut :
أُعْطِيتُ مَا لَمْ يُعْطَ أَحَدٌ مِنْ الأنْبِيَاءِ". فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا هُوَ؟ قَالَ: " نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُعْطِيتُ مَفَاتِيحَ الأرْضِ، وَسُمِّيتُ أَحْمَدَ، وَجُعِلَ التُّرَابُ لِي طَهُورًا، وَجُعِلَتْ أُمَّتِي خَيْرَ الأمَمِ
Aku dianugrahi hal-hal yang tidak diberikan kepada para nabi yang lain. Kami bertanya,”Apa itu?”. Nabi SAW menjawab,”Aku ditolong dengan dibenamkannya rasa takut di hari musuhku. Aku diberikan kunci-kunci dunia. Aku diberi nama Ahmad. Dijadikan tanah ini sebagai media pensucian dan dijadikan umatku sebagai umat terbaik. (HR. Ahmad)
Selain itu mereka berhujjah bahwa umat Islam adalah umat terbaik karena surga tidak akan dimasuki oleh siapapun, kecuali setelah umat Islam yang masuk lebih dahulu, sebagaimana hadits riwayat Umar bin Al-Khattab berikut ini :
إنَّ الْجَنَّةَ حُرِّمَتْ عَلَى الأنْبِيَاءِ كُلُّهُمْ حَتَّى أَدْخُلَهَا، وَحُرِّمَتْ عَلَى الأمَمِ حَتَّى تَدْخُلَهَا أمتِي
Sesungguhnya surga diharamkan pada para nabi seluruhnya sampai Aku memasukinya. Dan juga diharamkan buat semua umat hingga umatku memasukinya terlebih dahulu. (HR. Ad-Daruquthny)
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua memahami makna kuntum khaira ummatin dengan cara berbeda. Menurut mereka kata kuntum bukan sebuah keputusan, melainkan sebuah hikayat alias cerita tentang masa lalu. Dahulu di masa lalu kamu itu adala umat terbaik, tapi sekarang ini belum tentu terbaik.
Dan yang dimaksud umat terbaik di masa lalu tidak lain adalah para shahabat generasi awal, yaitu para muhajirin yang rela meninggalkan kampung halaman, berpindah ke Madinah Al-Munawarah, demi untuk mempertahankan keimanan mereka.
Pendapat ini diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Said bin Jubair :
هم الذين هاجروا مع النبي ﷺ إلى المدينة
Mereka adalah para shahabat yang berhijrah bersama Nabi SAW ke Madinah.
Umar bin Al-Khattab ra. menambahkan bisa saja Allah SWT menyebut antum kahiru ummatin yang maknanya kamu adalah umat terbaik. Namun ternyata teks ayatnya adalah kuntum khaira ummatin yang artinya : dimasa lalu kamu pernah jadi umat terbaik.
Yang dimaksud adalah masa awal para shahabat generasi pertama. Maka Umar menegaskan bahwa yang disebut umat terbaik itu hanya generasi awal saja bukan generasi berikutnya
تَكُونُ لِأَوَّلِنَا وَلاَ تَكُونُ لِآخِرِنَا
Terjadi hanya pada generasi awal dari kita dan bukan untuk bagian akhir dari kita.
3. Pendapat Ketiga
Pendapat yang ketiga diwakili oleh Adh-Dhahhak mengatakan bahwa kuntum khaira ummatin itu maksudnya hanya sebatas di kalangan para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim saja. Sedangkan generasi berikutnya tidak termasuk yang dimaksud oleh ayat ini.
Atau setidaknya level kebaikannya sedikit demi sedikit mulai memudar, sebagaimana esensi hadits Bukhari berikut ini :
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka. (HR. Bukhari)
أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
Lafazh ukhrijat (أُخْرِجَتْ) secara harfiyah maknanya : dikeluarkan. Sedangkan terjemahan Kemenag RI 2019 artinya adalah : dilahirkan. Sedangkan lafazh lin-nasi (لِلنَّاسِ) artinya untuk manusia atau kepada manusia.
Kalau kita menggunakan pendekatan makna : ‘dikeluarkan untuk manusia’, maka maksudnya kaum muslimin itu memang oleh Allah SWT ditampilkan, dimenangkan, atau pun juga lebih diunggulkan dari pada manusia yang lain atau pemeluk agama yang lain di luar Islam.
Sedangkan kalau kita pakai makna : ‘dilahirkan untuk manusia’, boleh jadi maknanya adalah bahwa keberadaan kaum muslimin memang dibutuhkan oleh umat manusia.
تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
Kata ta’muruna (وَيَأْمُرُونَ) artinya : memerintahkan, sedangkan kata bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) artinya : dengan yang ma’ruf.
Secara bahasa, kata ma’ruf berarti : ‘sesuatu yang dikenal’, asalnya dari kata (عرف – يعرف - معروف), namun banyak dianggap sebagai ungkapan dari sesuatu yang diridhai oleh Allah SWT dan diterima oleh syariat.
Dengan kata lain, penggalan ini merupakan tugas umat Islam sekaligus juga hal yang menjadi jati dirinya, yaitu umat Islam harus mampu untuk memerintahkan berjalannya perintah-perintah Allah dan syariat-Nya.
وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Kata wa tanhauna (وَيَنْهَوْنَ) artinya : mencegah atau menolak. Sedangkan makna ‘anil-munkar (عَنِ الْمُنْكَرِ) artinya : dari kemunkaran. Kata al-munkar ini diposisikan sebagai lawan dari kata al-ma’ruf, maka bisa diartikan sebagai segala yang tidak diridhai Allah dan menyelisihi syariat-Nya.
Memahami Makna Mencegah Kemunkaran
Ada beberapa catatan penting terkait dengan praktek mencegah kemungkaran, antara lain :
1. Bukan Perkara Khilafiyah
Kemunkaran yang dicegah harus merupakan kemunkaran yang sifatnya sudah disepakati oleh seluruh ulama bahkan oleh kalangan awam sekalipun. Sedangkan perkara-perkara yang sifatnya ijtihadiyah, dimana para ulama bisa saja punya pandangan yang saling berbeda, khususnya dalam masalah furu’iyah alias masalah cabang dan ranting agama, bukan ranah kemunkaran.
Maka kita tidak mengenal mencegah masalah yang sifatnya khilafiyah, baik dalam urusan aqidah atau pun juga masalah fiqhiyah, apalagi masalah perbedaan paham politik dan kepentingan kelompok tertentu.
2. Tidak Menimbulkan Kemunkaran Yang Lebih Besar
Terlepas dari niat baik untuk mencegah kemunkaran, juga harus diperhatikan efek yang akan ditimbulkan di balik pencegahan sebuah kemunkaran. Kaidahnya jangan sampai pencegahan atas sebuah kemunkaran, malah akan memicu kemunkaran yang lebih besar.
Jangan sampai niat baik tapi salah teknis malah melahirkan masalah yang lebih besar. Akhirnya, masalahnya malah jadi semakin rumit dan berbelit. Maka dalam hal mencegah kemunkaran, perlu diperhitungkan dulu manfaat dan madharatnya.
Terkadang mendiamkan sebuah kemunkaran kecil, demi agar tidak timbul kemunkaran yang lebih besar, justru lebih baik untuk dipilih.
3. Pencegahan Sejak Dini
Al-Quran menggunakan diksi yang sangat spesifik, yaitu mencegah dan bukan memerangi apalagi menghancurkan. Pencegahan itu sifatnya pre-emptive dalam arti sudah diantisipasi jauh sejak sebelum kemunkarannya terjadi.
Kita ilustrasikan dengan tindakan pencegahan kehamilan yang berbeda dengan pengguguran kandungan. Pencegahan kehamilan itu dilakukan dengan menggunakan berbagai macam alat kontrasepsi, seperti pil, suntik, IUD atau di masa lalu dengan cara ‘azl. Prinsipnya, bagaimana caranya agar jangan sampai terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma.
Sedangkan pengguguran kandungan itu baru dilakukan setelah pembuahan terjadi, janin sudah ada dan zygot telah terbentuk. Maka pengguguran kandungan itu penuh resiko bahkan dunia kedokteran melarangnya, kecuali dengan alasan yang sangat medis.
Maka mencegah kemunkaran itu jangan dipahami sebagai jihad berperang dengan mengeksekusi para pelaku kemunkaran. Namun yang harus dilakukan adalah berbagai upaya pencegahan agar kemunkaran itu tidak pernah muncul.
Sebagai contoh sederhana bagaimana mencegah kemunkaran misalnya mencegah jangan sampai ada sampah dimana-mana. Bukan membersihkan sampah lewat petugas kebersihan, sementara masyarakat dibiarkan terus menerus memproduksi sampah.
Sebuah contoh menarik yang mungkin bisa dijadikan pelajaran adalah bagaimana upaya yang dilakukan pihak managemen MRT Jakarta agar terbebas dari sampah. Konsep dasarnya yang menarik, yaitu mencegah terciptanya sampah di area stasiun dan di dalam kereta.
Pertama, semua penumpang tanpa kecuali dilarang membawa makanan masuk ke dalam kereta. Otomatis tidak ada penumpang yang boleh memakan makanan, karena termasuk hal yang terlarang di dalam kereta bahkan di dalam stasiun MRT.
Kedua, tidak ada gerai penjual makanan baik di dalam stasiun apalagi di dalam kereta, apalagi pedagang makanan asongan.
Maka sejak awal, baik stasiun maupun kereta dibuat steril dari segala hal yang bakalan menjadi sampah. Maka tidak ada orang yang buang sampah. Kalau pun stasiun tidak lagi menyediakan tempat sampah bagi penumpang, sama sekali tidak masalah. Karena memang tidak pernah tercipta sampah disana.
Itulah yang dimaksud dengan pencegahan, jauh sejak belum tercipta sampah, sudah dicegah terlebih dahulu. Pencegahan yang bersifat sistematis dan bukan bersifat improvisasi.
وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Lafazh wa tu’minuna billah (وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّه) artinya : dan kamu beriman kepada Allah. Kalau diurutkan, ini adalah ciri ketiga dari umat terbaik, setelah disebutkan sebelumnya memerintahkan kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, maka yang ketiga ini adalah beriman kepada Allah SWT.
Pertanyannya : kenapa iman kepada Allah SWT di ayat ini malah diletakkan pada urutan ketiga setelah amar makruf nahyi munkar? Bukankah seharusnya iman kepada Allah SWT terlebih dahulu, baru kemudian amar makruf nahyi mungkar? Apa hikmah di balik ‘terbaliknya’ urutan ini?
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menuliskan bahwa amar makruf nahyi mungkar disebutkan terlebih dahulu ketimbang iman kepada Allah, karena ingin mengeskpose dan menonjolkan apa yang menjadi ciri khas dan membedakan umat Islam dengan umat lainnya.
Maka yang lebih ditonjolkan adalah perbedaannya terlebih dahulu, yaitu amar makruf nahi mungkar. Maksudnya ingin menegaskan bahwa umat lainnya tidak memiliki keistimewaan beramar makruf nahyi mungkar. Umat lain hanya punya iman saja. Wallahu a’lam.
وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ
Kata walau (وَلَوْ) dimaknai menjadi : seandainya. Buya HAMKA membahasakannya : Jikalau sekiranya. Ini adalah pernyataan yang menunjukkan angan-angan ataupun juga bisa bermakna harapan. Sehingga bisa saja untuk mengungkapkan hal yang kosong yang nyaris tidak pernah terjadi, atau setidaknya amat langka kejadiannya. Tetapi bisa juga menjadi semacam motivasi dan arahan agar bisa melakukannya.
Kata aamana (آمَنَ) secara bahasa makanya : percaya, atau bisa juga dimaknai menjadi beriman. Lafazh ahlul kitab (أَهْلُ الْكِتَابِ) secara bahasa bermakna : orang yang menerima atau diberi kitab suci.
Dalam hal ini maksudnya tidak lain adalah orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Setidaknya keduanya masih ada di masa kenabian Muhammad SAW dan bertemu langsung serta berdialog dan terjadi kontak secara langsung.
Problem terbesarnya mereka yang dulunya menjadi representasi umat yang beriman, ternyata begitu datang nabi yang berikutnya, mereka justru tidak mau beriman. Tentu yang dimaksud dengan beriman adalah penerimaan mereka kepada keberadaan dan eksitensi risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Sebab kalau sekedar iman kepada rukun iman yang enam, pada dasarnya para ahli kitab itu sudah mengimaninya. Mereka itu adalah umat yang bukan hanya percaya kepada Allah, para malaikat, para nabi dan rasul, kitab-kitab suci samawi, bahkan juga percaya kepada hari kiamat, namun mereka adalah kaum yang memperkenalkan konsep rukun iman itu kepada masyarakat dunia.
Yang jadi titik masalahnya, ternyata mereka itu tidak mau beriman dalam arti tidak mau menjadi pengikut risalah yang Allah SWT turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mereka memilih untuk bertahan dengan ayat-ayat yang ada di dalam kitab suci mereka sendiri.
Padahal apa yang ada dalam kitab suci mereka itu sudah jadi barang kuno yang melewati masa expired alias kadaluarsa. Kalau diukur dengan timeline, jarak waktu yang memisahkan mereka dengan Nabi Musa itu sangat jauh bentanganya. Nabi Musa disebut-sebut hidup di sekitaran tahun 1.300-an sebelum masehi. Ditambah jarak dari Nabi Isa ke masa mereka adalah 600-an tahun. Berarti jarak mereka ke Nabi Musa adalah 1.300 + 600 = 1.900 tahun.
Sedangkan jarak mereka ke Nabi Muhammad SAW adalah 0 tahun. Mereka ditakdirkan bertemu langsung dengan sosok nabi sungguhan yang benar-benar terbukti seorang utusan Allah.
Sungguh lucu sekali sikap dan perilaku mereka. Mereka membangga-banggakan Nabi Musa yang tidak pernah mereka lihat seumur hidup karena terpisah jarak waktu sedemikian jauhnya, sementara ada nabi yang benar-benar nyata di hadapan mereka, justru mereka menampiknya.
Entah setan mata yang telah merasuki jalan berpikir mereka. Yang jelas logika mereka itu bengkok, tidak punya nalar, tidak masuk akal dan sesatnya nampak nyata.
Ada sementara kalangan yang mengira bahwa sikap penentangan mereka terhadap kenabian Muhammad SAW karena rasa dengki dan hasad yang terlanjur merajalela dalam hati. Dikatakan karena nabi yang seharusnya mereka imani itu ternyata bukan dari golongan ras yahudi sebagai ras yang selama ini mereka banggakan, karena nabinya dari kalangan bangsa Arab, sehingga mereka ogah menjadi pengikutnya.
Mungkin sedikit banyak ada benarnya analisa tersebut. Hanya saja yang aneh adalah fakta bahwa sejak jauh-jauh hari mereka memang sudah datang ke negeri Arab, setidaknya menjadi penduduk Madinah yang dahulu bernama Yatsrib. Kedatangan mereka sejak awal sudah jelas, yaitu hendak menyambut kedatangan nabi terakhir yang tertera dengan jelas dalam kitab suci mereka.
Bukankah sejak awal mereka sudah tahu kalau nabi yang mereka tunggu-tunggu itu memang bukan dari ras mereka? Kenapa tiba-tiba dikatakan bahwa tidak berimannya mereka karena nabinya orang Arab. Bukankah sejak awal mereka sudah tahu? Bahkan di dalam Al-Quran disebutkan bahwa ciri-ciri nabi yang mereka tunggu-tunggu itu sudah sangat mereka kenali, sebagaimana mereka mengenali anak kandung mereka sendiri.
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 146)
Uniknya ayat di atas punya ayat kembaran di surat lain :
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمُ ۘ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepadanya, mereka mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Orang-orang yang merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman (kepada Allah). (QS. Al-Anam : 20)
Jadi kalau dianalisa bahwa faktor rasisme yang jadi alasan penolakan mereka terhadap kenabian terakhir, rasanya agak terlalu mengada-ada. Walaupun mungkin-mungkin saja terjadi. Karena tidak ada yang bisa menebak hati orang, bisa saja awalnya menerima tetapi lama-lama hati itu berubah jadi benci. Itu memang hal yang wajar dan biasa terjadi.
Yang jelas ketika awal mula para shahabat asal Madinah datang ke Mekkah untuk bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dan menyatakan keislaman mereka, ada peran besar para ahli kitab di belakang mereka. Para ahli kitab di Madinah itulah yang mempernalkan konsep agama samawi lengkap dengan rukun iman yang enam. Itu memang risalah dakwah mereka sepanjang zaman.
Makanya produk masyarakat Madinah sangat berbeda dengan produk umumnya bangsa Arab yang sangat anti dengan ajaran agama samawi, khususnya tentang adanya risalah samawi dengan turunnya kitab suci dan datangnya para nabi. Bangsa Arab dikenal sebagai musuh bebuyutan dari ajaran agama samawi. Mereka menolak mentang-mentah konsep kenabian, juga konsep wahyu samawi, bahkan juga menolak konsep adanya kehidupan pasca kematian.
Tetapi anehnya, keyakinan penduduk Madinah malah terbalik dengan keyakinan kebanyakan bangsa Arab. Mereka tentu sudah jadi objek dakwah para ahli kitab yang memang semakin kuat pengaruhnya, bukan hanya secara akidah, tetapi juga secara ekonomi.
Makanya dari semua kelompok suku-suku di sepanjang negeri Arab, satu-satunya yang langsung beriman kepada Nabi Muhammad SAW adalah penduduk Madinah. Mereka dua kali berbai’at kepada Nabi SAW dalam dua kali musim haji di Aqabah. Mereka bahka meminta Nabi SAW mengirimkan guru agama yang mengajarkan agama Islam ke Madinah. Salah satunya Nabi SAW mengutus seorang shahabat bernama Mush’ab bin Umair agar menjadi pengajar.
Puncaknya malah Nabi Muhammad SAW sendiri yang justru hijrah ke Madinah. Sama sekali tidak pernah ada penolakan dari penduduk Madinah ketika Nabi SAW tiba disana. Beliau malah disambut dengan sangat antusias. Termasuk oleh kalangan Yahudi ahli kitab sendiri.
Kalau dikatakan orang yahudi tidak mau beriman kepada risalah terakhir karena nabinya bukan dari keturunan Yahudi, nampaknya kita perlu analisa ulang. Sebab begitu tiba di Madinah, antara Nabi SAW dengan orang Yahudi terjadi kerja sama yang sangat rapi, yaitu dengan disepakatilah Piagam Madinah, yang intinya kesepakatan untuk saling bekerja sama bantu membantu antara kaum muslimin dengan kaum ahli kitab.
Kalau kita beberkan satu per satu isi Piagam Madinah, nyaris semua faksi Yahudi terikat perjanjian di dalamnya secara satu per satu. Dan Piagam Madinah ini boleh dibilang menjadi saksi bahwa Yahudi dan Islam pernah bersatu dan bersama.
Satu lagi fakta yang juga penting untuk diingat, bahwa posisi Nabi Muhammad SAW di Madinah sejak awal mula kedatangan Beliau, sudah menjadi hakim yang dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh penduduknya, termasuk juga oleh kalangan Yahudi sendiri. Dan yang bikin semakin unik, ternyata yang dijadikan rujukan dalam memutuskan perkara yang terjadi di tengah mereka adalah kitab suci Taurat. Misalkan ada salah satu dari kalangan Yahudi berzina, mencuri atau melakukan tindak kriminal tertentu, maka ditetapkanlah hukumannya oleh Nabi Muhammad SAW sebagai hakim dengan merujuk kepada apa telah yang ditetapkan di dalam kitab Taurat.
Namun berhubung Taurat itu berbahasa Ibrani, sementara Nabi SAW sendiri tidak menguasainya, maka Nabi SAW memanggil para ahli Taurat dalam persidangan untuk membacakan isinya serta menterjemahkannya ke dalam bahasa Arab. Disitulah turun ayat khusus yang memerintahkan Nabi SAW bertanya kepada ahlinya, yaitu ahli Taurat.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiya : 7)
Kalau bukan karena faktor rasisme yang jadi motivasi kalangan ahli kitab untuk menolak risalah yang dibawa oleh Nabi SAW, lantas apa yang sekiranya menjadi alasan penolakan mereka?
Memang ada banyak analisa lain, namun salah satunya yang cukup menarik untuk dibahas adalah ketidak-siapan mereka menerima berbagai perubahan dan dinamika hukum-hukum samawi yang terbaru. Kalau kita telusuri ke latar belakang sejarah bangsa Yahudi, khususnya ketika Taurat itu diturunkan kepada Nabi Musa alaihissalam, maka kita jadi bisa mengerti lebih jauh.
Mereka yahudi itu adalah produk dari masa lalu, dimana ketika Allah SWT menetapkan suatu hukum di dalam Taurat, maka berlakunya secara langsung, tidak lewat proses pensyariatan sebagaimana di masa kenabian Muhammad SAW. Taurat itu turun sekaligus begitu saja dari langit, langsung berlaku secara kaku bagi mereka dan bagi generasi-generasi berikutnya. Konsep hukum Tuhan dalam format pemikiran mereka sifatnya abadi tanpa boleh berubah dan itu harus berlaku untuk selamanya hingga hari kiamat.
Setidaknya selama 1.900-an tahun, memang seperti itulah konsepnya sebagaimana kehendak dan ketentuan Allah SWT. Namun memasuki era kenabian akhir zaman, rupanya Allah SWT berkenan untuk melakukan berbagai revisi, koreksi serta aktualisasi terhadap hukum-hukum yang pernah ditetapkan-Nya sendiri.
Dan itu terjadi ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang paling akhir. Ada begitu banyak paket hukum yang belum pernah ditetapkan sebelumnya. Dan kedatangan risalah yang baru ini mau tidak mau secara otomatis membuat risalah yang lama itu tergeser dan tidak lagi berlaku.
Faktanya memang ada begitu banyak pembaharuan demi pembaharuan yang turun kemudian kepada Nabi SAW, dimana hukum-hukum warisan dari generasi jadul masa Nabi Musa sudah harus direvisi dan tidak lagi difungsikan.
Misalnya saja arah kiblat yang sudah berubah tidak lagi ke Baitul Maqdis tetapi ke arah Masjid Al-Haram. Sayangnya, para ahli kitab tidak mampu beradaptasi dengan syariat yang turun kemudian ini.
Kemudian yang juga bikin heboh adalah turunnya berbagai ketentuan tentang puasa, yang secara umum sangat jauh berbeda dengan ketentuan puasa di kalangan Yahudi. Misalnya, puasa itu hanya berlaku sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Padahal sebelumnya, puasa itu dimulai dari sejak Maghrib hingga 24 jam ketemu Maghrib lagi keesokan harinya.
Selain itu buat mereka yang sakit dan musafir, diberi keringanan untuk tidak puasa dan boleh menggantinya di hari yang lain. Bahkan yang sama sekali tidak mampu puasa untuk seterusnya, cukup diganti dengan membayar fidyah memberi makan orang miskin.
Tentu orang Yahudi kebingungan dengan ketentuan hukum puasa yang terbaru ini. Mereka merasa aneh karena sebegitu ringannya ketentuan yang terbaru ini. Sangat jauh berbeda dengan ketentuan puasa mereka yang amat sangat berat dan begitu membebani.
لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ
Ungkapan lakaana khairun lahum (لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ) artinya : pastilah akan lebih baik buat mereka.
Maksudnya bila mereka beriman kepada risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, maka pilihan itu adalah pilihan yang jauh lebih baik buat mereka.
Kalau kita rinci, kebaikan apa yang akan mereka dapatkan, kurang lebih sebagai berikut :
1. Lebih Diringankan
Nyaris semua hukum samawi dari langit yang turun kepada Nabi Muhammad SAW merupakan hukum-hukum yang amat sangat diringankan bebannya, jika dibandingkan dengan hukum-hukum di masa kenabian di masa lalu. Berikut ini ada beberapa contoh sederhana.
§ Tayammum : Dibolehkannya bersuci dengan menggunakan tanah ketika tidak ada air, yaitu syariah bertayammum. Sementara umat terdahulu tidak pernah diberikan keringanan seperti itu.
§ Najis : Semua najis yang berlaku di tengah Bani Israil itu adalah najis yang bersifat abadi. Mereka tidak mengenal najis yang bisa disucikan, sekali najis tetap najis untuk selamanya. Maka bila pakaian mereka terkena najis, harus dibuang atau dibakar, sama sekali tidak menjadi suci meski dicuci berkali-kali. Repotnya bila najis itu terkena kulit mereka, maka kulit itu harus dikelupas. Memang rada sadis juga hukum najis bagi mereka. Sementara bagi syariat Nabi SAW, terkena najis itu selain tidak berdosa, juga bisa disucikan dengan pencucian air, asalkan hilang rasa, warna atau aromanya.
§ Shalat : Bani Israil diwajibkan shalat yang banyak. Ternyata shalat yang awalnya mau diwajibkan kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu dalam sehari semalam wajib shalat 50 waktu, ternyata sebelumnya sudah berlaku buat orang-orang Yahudi. Mereka terkena kewajiban shalat seberat itu, sementara kita umat Nabi Muhammad SAW hanya wajib mengerjakan 5 waktu saja.
§ Hari Sabtu : Buat kalangan ahli kitab, hari Sabtu diharamkan bekerja mencari nafkah sepanjang hari. Itu adalah hari ibadah mereka. Al-Quran menceritakan kisah penduduk suatu desa di tepi laut yang Allah SWT kutuk menjadi monyet, hanya gara-gara mencari ikan di hari Sabtu. Sementara umat nabi Muhammad SAW bebas bekerja mencari nafkah di hari Jumat, kecuali hanya pas ketika waktu shalat Jumat saja yang tidak boleh berjual-beli.
§ Ghanimah : Dihalalkannya harta rampasan perang alias ghanimah. Padahal para nabi di masa lalu diwajibkan membakar semua harta rampasan perang itu, karena termasuk jenis harta yang najis. Maka perang di masa kenabian Muhammad SAW beresiko bikin orang jadi kaya raya bahkan jadi milyuner. Sementara peperangan di masa kenabian terdahulu tidak mengubah nasib mereka sama sekali, meskipun menang perang. Karena percuma saja, harta rampasan perang itu hukumnya najis dan haram dimiliki.
2. Hukuman Dosa Ditangguhkan
Termasuk juga dosa-dosa dan hukumannya jauh lebih dimudahkan. Kalau di masa lalu ada orang yang berbuat dosa, pasti langsung diturunkan adzab saat itu juga, maka di masa kenabian Muhammad SAW, hukuman atas suatu dosa ditangguhkan, agar ada kesempatan bagi pelakunya memohon ampunan.
Maka kalau kita perhatikan baik-baik, kebanyakan para shahabat Nabi SAW itu dulunya orang-orang kafir. Mereka awalnya adalah para musuh agama yang sempat berposisi sebagai lawan dalam banyak peperangan. Seharusnya mereka itu mati kafir sebagaimana kisah umat terdahulu.
Ternyata mereka di akhir-akhir banyak yang bertaubat, insyaf dan kembali kepada Nabi SAW. Mereka malah jadi pahlawan dan penyebar agama Islam ke seluruh dunia.
3. Mendapatkan Posisi Terbaik
Mereka akan dicatat dalam sejarah sebagai orang paling mulia, yaitu jadi shahabat nabi. Ini adalah posisi yang teramat langka, tidak semua orang berkesempatan menjadi shahabat nabi.
Orang-orang Yahudi Madinah itu hanya tinggal selangkah lagi mendapatkan posisi yang terbaik, asalkan mereka mau bersyahadat masuk Islam. Sayang sekali mereka melepaskan kesempatan emas itu, bukannya beriman malah pada kafir.
4. Lebih Original
Kalau dibandingkan jarak yang terbentang sebegitu jauhnya antara ahli kitab di Madinah kala itu dengan masa kehidupan Nabi Musa hingga mencapai 1.900-an tahun, maka jarak mereka kepada Nabi Muhammad SAW justru nol tahun.
Di depan hidung mereka ada seorang nabi yang terbesar sepanjang sejarah, kenapa pula harus repot-repot bernabi kepada Musa yang jaraknya sejauh itu.
Jarak sejauh itu pastinya beresiko terjadinya noise, pemalsuan, atau tercecernya hukum-hukum, termasuk juga berbagai penyelewengan. Ibaratnya hadits palsu pastilah banyak beredar di tengah mereka.
Bukankah lebih baik mereka langsung merujuk kepada Nabi Muhammad SAW saja yang originalitasnya dijamin 100%.
مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ
Kata minhum (مِنْهُمُ) artinya : sebagian mereka. Dan kata al-mu’minun (الْمُؤْمِنُونَ) artinya : orang-orang beriman. Pernyataan ini sangat tegas bahwa tidak semua Yahudi di masa itu kafir seperti yang kita duga. Ternyata Al-Quran tegas menyebut sebagian mereka beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Atau setidaknya, pada awalnya mereka beriman, hanya saja setelah itu banyak dari mereka yang rontok dan runtuh keimanannya.
Maka wajar bila syarat ketiga dari seseorang disebut sebagai shahabat nabi adalah mereka yang matinya dalam keadaan muslim. Gelombang kemurtadan nampaknya terjadi di kalangan Yahudi ahli kitab. Mereka awalnya beriman, tetapi belakangan mereka mundur teratur. Dan ketika mundur itulah mereka kehilangan gelar sebagai shahabat.
Kalau kita telisik dalam Sirah Nabawiyah, hanya sedikit dari antara orang-orang Yahudi yang matinya masih memeluk Islam, antara lain:
1. Abdullah bin Salam
Lengkapnya Beliau bernama Abdullah bin Salam bin Al-Harits, seorang Yahudi dari klan Bani Qainuqa’, masih berada di garis keturunan Nabi Yusuf alaihissalam. Kun-yah Beliau adalah Abu Yusuf. Menguasai Taurat dan menjadi pemimpin komunitas Yahudi di Madinah.
Ketika mendengar tentang kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Madinah, ia pergi menemui Nabi SAW dan memeluk Islam. Abdullah bin Salam adalah salah satu sahabat yang setia dan membela Islam.
Dalam kitab Siyar A’lam An-Nubala’, Adz-Dzahabi menyebutnya sebagai Imamul Habr, orang yang disaksikan masuk surga, dan termasuk shahabat Nabi SAW yang unik. Tentang kabar masuk surganya ada hadits riwayat Muadz bin Jabal tentang Beliau :
إِنَّهُ عَاشِرُ عَشْرَةٍ فِي الجَنَّةِ
Dia adalah orang kesepuluh dari 10 orang yang dikabari masuk surga (HR. Tizmizy)
Banyak mufassir yang menyebutkan bahwa secara khusus Allah SWT menyebutkan Abdullah bin Salam dalam ayat ini :
قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku, bagaimanakah pendapatmu jika Al Quran itu datang dari sisi Allah, padahal kamu mengingkarinya dan seorang saksi dari Bani Israil mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang tersebut dalam) Al Quran lalu dia beriman, sedang kamu menyombongkan diri. Sesungguhnya Allah tiada memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (QS. Al-Ahqaf : 10)
2. Shafiyyah binti Huyayy
Selain Abdullah bin Salam, orang yahudi yang masuk Islam adalah salah satu istri Nabi SAW yaitu Safiyyah binti Huyayy bin Akhthab. Beliau masih keturunan Nabi Harun alaihissalam, dan di Madinah termasuk klan Bani Nadhir.
Sebagai istri Nabi SAW, maka kedudukan Shafiyyah sangat tinggi di tengah masyarakat Madinah kala itu, karena bergelar ibu dari orang beriman (ummul mukminin).
Pasca perang Khandaq, Shafiyah menjadi salah satu tawanannya kaum muslimin. Awalnya Shafiyah dijadikan budak oleh seorang shahabat.
Namun setelah mendengar bahwa Shafiyah puteri Huyay bin Akhthab, pemimpin tertinggi Bani Nadhir yang pernah terusir dari Madinah dan bergabung dengan Yahudi Khaibar lantas dieksekusi mati, maka Nabi SAW pun merasa iba pada nasib puteri dari musuh bebuyutannya. Maka Nabi SAW pun menawarkan kepada Shafiyah agar mau masuk Islam agar bisa dibebaskan dari perbudakan serta dimuliakan kedudukannya di tengah kaum muslimin.
Shafiyah pun menerima tawaran Nabi SAW untuk masuk Islam. Dan Nabi SAW kemudian memenuhi janjinya, Shafiyah dibebaskan dan menjadi wanita merdeka. Bahkan kemudian Nabi SAW melamarnya untuk dijadikan sebagai istri dan menjadi wanita mulia di Madinah dengan status ummul mukminin.
3. Ka’ab Al-Ahbar
Orang yahudi lain yang masuk Islam adalah Ka’ab Al-Ahbar. Sebenarnya dia bukan termasuk level shahabat, karena masuk Islamnya agak telat yaitu setelah Nabi SAW wafat dan baru mengikrarkan dua kalimat syahadat di masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahanhu.
Beliau asalnya dari kelompok Yahudi yang menetap di negeri Yaman. Sudah mendengar kabar tentang Nabi Muhammad SAW, namun belum sempat bertemu langsung. Nabi SAW sudah wafat ketika akhirnya Ka’ab memutuskan untuk hijrah ke Madinah dan masuk Islam.
Namun demikian, Ka’ab adalah seorang pakar dan ulama di kalangan Yahudi. Ada begitu banyak ayat Al-Quran yang Beliau komentari, khususnya apabila terkait dengan urusan keyahudian.
Sumbangsihnya dalam memberikan tafsir atas ayat-ayat Al-Quran cukup besar, meskipun termasuk jenis tafsir israiliyat yang masih harus dipastikan dulu kebenarannya. Dan banyak yang sudah dipastikan kebenarannya, sehingga kita sebagai kaum muslimin bisa menjadikan apa yang dijelaskan Beliau sebagai rujukan dalam tafsir. Khususnya yang menyangkut kisah-kisah Bani Israil di masa lalu.
Itulah kisah para shahabat yang asalnya dari kalangan Yahudi. Sayangnya kita tidak menemukan lebih banyak lagi kisah yang menyebutkan masuk Islamnya orang-orang yahudi di masa kenabian. Padahal jumlah mereka cukup besar dan sempat mendominasi Madinah. Kebanyakan kelompok Yahudi ikut kepada para pemimpin dan pendeta mereka. Kalau pemimpin dan pendetanya tidak mau masuk Islam dan memilih jalan konfrontasi, maka semuanya ikut-ikutan saja.
Wajar kalau Allah SWT menyebut bawah orang-orang Yahudi itu menyembah para rahib dan pendeta mereka, sebagaimana tertuang dalam ayat berikut :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31)
Orang yahudi amat sangat taat kepada penguasa mereka, sudah seperti orang beribadah kepada tuhan yang sesungguhnya. Tetapi lucunya ketika Abdullah bin Salam yang juga termasuk petinggi kalangan Yahudi Bani Qainuqa’ menyatakan diri masuk Islam, para pemelum Yahudi khususnya anggota suku Bani Qainuqa’ tidak lantas mau ikut masuk Islam.
Justru sebaliknya malahan Abdullah bin Salam mereka caci-maki dan mereka cemooh, padahal yang mencemooh justru mantan-mantan muridnya sendiri. Sayangnya mereka tetap ngotot mempertahankan agama nenek moyang mereka.
وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Ungkapan wa aktsaruhum (وَأَكْثَرُهُمُ) artinya : dan kebanyakan mereka. Sedangkan makna al-fasiqun (الْفَاسِقُونَ) adalah orang-orang yang fasiq.
Menarik untuk dikaji bahwa ketika Allah SWT menyebut bahwa sebagian mereka itu termasuk orang beriman, tetapi yang sebaliknya yaitu sebagian besar mereka bukan kafir tetapi fasik.
Yang kita ketahui bahwa fasik itu bukan kafir. Fasik itu masih masuk dalam kategori orang beriman, hanya saja umumnya para ulama mengatakan bahwa orang fasik itu adalah orang-orang yang melakukan dosa besar.
Secara bahasa, al-fisqu (الفسق) maknanya adalah keluar dari sesuatu yang sudah jadi kebiasaan (الخروج عن الشيء المعتادة). Ada ungkapan dalam bahasa Arab (فسق الرطب) bermakna : kurma rutab itu telah merekah keluar dari kulitnya. Sedangkan secara istilah sering didefinisikan sebagai :
خروج الإنسان عن حدود الشرع وانتهاك قوانينه بالسيئات وارتكاب الكبائر
Keluarnya seseorang dari ketentuan syariah serta melanggar ketentuannya dengan mengerjakan kejahatan dan dosa-dosa besar.
Kalau kita membaca Sirah Nabawiyah bahwa di Madinah itu ada orang-orang munafik, maka sebenarnya Yahudi yang masuk Islam tetapi fasik inilah yang nampaknya disebut sebagai orang-orang munafik. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut :
إنَّ المُنافِقِينَ هُمُ الفاسِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasiq (QS. At-Taubah : 67)
Kalau kita buat kesimpulan besarnya, posisi orang-orang Yahudi di hadapan Nabi SAW memang serba membingungkan, makanya wajar mereka saling bercerai-berai. Kalau kita petakan posisi masing-masing, setidaknya mereka terpecah menjadi empat kelompok pada saat itu :
1. Pertama, mereka yang masuk Islam dan menjadi shababat terbaik. Dari mereka inilah banyak tafsir Al-Quran mendapatkan penjelasan, karena Al-Quran banyak bicara tentang mereka. Meskipun masih perlu disaring lagi, karena sumber pengambilan mereka terkadang membutuhkan konfirmasi.
2. Kedua, mereka yang sempat masuk Islam, tetapi kemudian menjadi orang munafiq. Hatinya tidak lagi bersama nabi tapi status keislaman masih mereka pertahankan.
3. Ketiga, mereka yang kafir dan tidak masuk Islam sejak awal. Posisi mereka memang sejak awal tidak mau beriman kepada Nabi SAW, bahkan sejak awal sudah menunjukkan sikap menentang ajaran yang dibawa Nabi SAW.
4. Keempat, mereka yang tidak masuk Islam, namun mereka menyerah dengan keadaan, sehingga tidak berani berkonfrontasi dengan kaum muslimin. Justru mereka meminta perlindungan kepada Nabi SAW. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai kafir dzimmi.