Kemenag RI 2019:Apa yang menimpa kamu pada hari ketika dua pasukan bertemu terjadi atas izin Allah dan agar Dia mengetahui siapa orang (yang benar-benar) beriman Prof. Quraish Shihab:
Apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan (dalam pertempuran), maka itu adalah dengan izin Allah, dan supaya (Dia) mengetahui (dalam kenyataan) siapa orang-orang mukmin,
Prof. HAMKA:
Dan apa pun yang menimpa kamu pada hari bertemu dua angkatan, itu adalah dengan izin Allah, supaya Dia membuktikan (siapa) orang-orang yang beriman.
Ayat ke-166 ini tentunya masih sangat erat kaitannya dengan ayat sebelumnya yaitu yang berbunyi (أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا) artinya : “Apakah ketika kamu ditimpa musibah (kekalahan pada Perang Uhud), padahal kamu telah memperoleh (kenikmatan) dua kali lipatnya (pada Perang Badar).”
Kali ini Allah SWT langsung menyebut perang yang bertemunya dua pasukan merupakan idzin dari Allah SWT dan untuk membedakan mana orang mukmin dan bukan mukmin.
وَمَا أَصَابَكُمْ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ
Lafazh wa ma (وَمَا) artinya: dan tidak lah. Kata ashabakum (أَصَابَكُمْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang artinya : menimpakan. Yang menjadi maf’ul bihi atau objeknya adalah dhamir kum (كُمْ) yang maknanya : kamu, dan maksudnya adalah kaum muslimin yaitu Nabi SAW dan para shahabat.
Yang dimaksud dengan ‘menimpa kamu’ disini adalah kekalahan pihak kaum muslimin, dimana telah jatuh korban nyawa tidak kurang dari 70 orang shahabat mulia. Mereka digelari sebagai syuhada Uhud, yang sampai hari ini kita bisa menziarahi maqam mereka di pegunungan Uhud, beberapa kilometer sebelah utara Madinah. Selain itu ada banyak dari mereka yang jadi korban luka-luka, termasuk salah satu juga adalah Nabi SAW sendiri.
Lafazh yauma (يَوْمَ) secara bahasa bermakna hari, namun yang dimaksud bukan hari dalam ukuran 24 jam, melainkan menunjukkan masa atau momentum perang. Walaupun memang benar bahwa kejadian Perang Uhud itu hanya sehari saja, yaitu tanggal 7 Syawwal tahun ketiga hijriyah.
Kata iltaqa (الْتَقَى) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang maknanya : bertemu. Tentu maksudnya bukan sekedar bertemu, tetapi melakukan pertarungan hidup mati, saling berbunuhan dan menghilangkan nyawa lawannya.
Kata al-jam’ani (الْجَمْعَانِ) adalah bentuk ganda atau mutsanna dari bentuk tunggalnya yaitu al-jam’u (الجمع) yang secara harfiyah bermakna : kumpulan orang-orang. Namun dalam konteks ayat ini diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : pasukan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : angkatan.
Dua pasukan atau dua angkatan itu adalah pasukan muslimin dari Madinah melawan pasukan kaum musyrikin Mekkah yang pecah pertempuran antara kedua pada Perang Uhud.
فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيَعْلَمَ الْمُؤْمِنِينَ
Lafazh fa-bi-idznil-lah (فَبِإِذْنِ اللَّهِ) artinya : maka dengan izin Allah. Namun tentang apa yang dimaksud dengan ‘izin Allah’, para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya :
1. Perintah
Abu Muslim mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘izin Allah’ adalah perintah Allah. Dan perintah itu datang dari Allah SWT kepada malaikat mau untuk mencabut nyawa seseorang. Dengan demikian, tidak akan ada orang yang mati, kecuali melewati mekanisme perintah dari Allah SWT kepada malaikatnya.
Pemahaman terbalik dari penggalan ini seakan Allah SWT ingin menyatakan bahwa belum turun perintah dari Allah SWT kepada malaikat untuk mencabut nyawa Nabi Muhammad SAW. Jadi Beliau SAW tidak akan mati biar bagaimana pun.
2. Penciptaan
Ada juga kalangan lain yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin Allah adalah takwin (mengadakan), takhliq (menciptakan) dan ijad (mewujudkan). Maka tidak lah seseorang menjadi mati kecuali bila Allah yang mengadakan kematian itu, atau Allah yang menciptakan kematian itu untuknya, atau Allah yang mewujudkan kematian kepadanya.
3. Pembiaran
Pendapat yang lain lagi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin Allah adalah pembiaran. Maksudnya ketika seseorang mati itu karena Allah SWT tidak mencegah kematian itu dan dibiarkan saja kematian itu terjadi. Maka dalam konteks ayat ini, Allah SWT mencegah kematian Nabi Muhammad SAW dan tidak dibiarkan begitu saja orang-orang kafir membunuhnya.
4. Ilmu Allah
Sebagian ulama yang lain ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin Allah adalah ilmu Allah. Sehingga dalam prakteknya, tidak akan ada orang yang mengalami kematian, kecuali semua itu termasuk ilmu Allah.
5. Taqdir Allah
Ada yang mengatakan bahwa izin Allah itu maksudnya tidak lain adalah taqdir Allah. Sehingga dalam konteks isu wafatnya Nabi Muhammad SAW dalam perang Uhud, bahwa kalau Allah SWT tidak mentaqdirkan Beliau SAW wafat, maka tidak akan wafat. Soalnya memang belum taqdirnya.
Lafazh wa li-ya’lama (وَلِيَعْلَمَ) artinya : dan agar mengetahui. Kata al-mu’minun (الْمُؤْمِنِينَ) artinya : orang-orang mukmin. Posisinya bukan sebagai pelaku atau fa’il, tetapi sebagai objek atau maf’ul bihi.
Sedangkan yang menjadi fa’ilnya adalah dhamir mustatir atau kata ganti yang tidak nampak, yaitu huwa (هو) atau Dia. Dan yang dimaksud tidak lain adalah Allah SWT, karena nama Allah SWT sudah disebutkan pada kata fa-bi-idznillah (فَبِإِذْنِ اللَّهِ).
Maka oleh karena itu dalam terjemahan Prof. Quraish Shihab menuliskannya menjadi :”Dan supaya (Dia) mengetahui (dalam kenyataan) siapa orang-orang mukmin”.