Kata wa akhdzi-him (وَأَخْذِهِمُ) artinya : dan pengambilan mereka. Kata ar-riba (الرِّبَا) artinya : riba.
Lafazh ar-riba (الرِّبَا) secara bahasa berarti ziyadah (زيادة) yaitu tambahan. Dikatakan dalam ungkapan Arab :
رَبَا الشَّيْءُ إِذَا زَادَ
Sesuatu mengalami riba, maksudnya mengalami pertambahan.
Adapun definisi riba menurut istilah dalam ilmu fiqih, kita temukan beberapa ungkapan yang berbeda-beda dari masing-masing mazhab utama. Namun pada intinya riba yang dimaksud tidak lain adalah meminjamkan uang dengan membungakannya dengan nilai berkali lipat. Praktek ini sering disebut dengan renten, dimana pelakunya disebut rentenir.
Bagaimana sampai Yahudi banyak membungakan uang, dalam analisa sejarah disebutkan bahwa sejak kehancuran Bait Suci Kedua pada tahun 70 M oleh Kekaisaran Romawi, kaum Yahudi tersebar berdaspora ke berbagai wilayah dunia. Mereka harus beradaptasi dengan lingkungan baru dan mencari nafkah dalam kondisi yang tidak menentu.
Karena tersebar di berbagai negara, kaum Yahudi membangun jaringan dagang yang luas. Mereka sering kali memiliki informasi ekonomi yang lebih cepat dan luas dibandingkan masyarakat setempat, yang membuat mereka unggul dalam bisnis dan keuangan.
Sejarah Praktik Riba Yahudi
Kaum Yahudi sudah lama berperan dalam kegiatan ekonomi, termasuk praktik riba. Mereka hidup dalam berbagai peradaban besar seperti Mesir Kuno, Babilonia, Persia, dan Yunani. Berikut adalah beberapa contoh praktik riba yang dilakukan kaum Yahudi di masa-masa tersebut:
1. Mesir Kuno (± 1700 – 1200 SM)
Pada masa Bani Israel tinggal di Mesir, mereka awalnya hidup sebagai budak. Namun, setelah Nabi Musa membawa mereka keluar dari Mesir dan menerima Taurat, mereka mulai menetap dan beraktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
Sejarawan Yunani seperti Herodotus mencatat bahwa setelah keluar dari Mesir, kaum Yahudi yang tersebar ke berbagai wilayah mulai terlibat dalam perdagangan dan pemberian pinjaman berbunga.
Meskipun kitab Taurat melarang riba terhadap sesama Yahudi (Ulangan 23:19-20), mereka tetap mempraktikkannya terhadap bangsa lain, termasuk bangsa Mesir.
Beberapa orang Yahudi yang masih tinggal di Mesir setelah eksodus berperan dalam sistem pajak dan keuangan di Mesir.
2. Babilonia (± 600 – 539 SM)
Setelah penaklukan Yerusalem oleh Nebukadnezar II pada tahun 586 SM, kaum Yahudi diasingkan ke Babilonia. Di sana, mereka mulai berkembang dalam dunia ekonomi dan keuangan.
Di Babilonia, kaum Yahudi bekerja sebagai pedagang dan pemberi pinjaman uang kepada orang-orang Babilonia dengan suku bunga tinggi. Banyak keluarga Yahudi yang menjadi bagian dari sistem perbankan di Babilonia, termasuk yang bekerja untuk kuil-kuil penyembahan berhala yang mengelola kekayaan.
Teks-teks dari Babilonia menunjukkan bahwa orang Yahudi meminjamkan uang dengan bunga yang bisa mencapai 20% – 50% per tahun.
3. Kekaisaran Persia (± 539 – 331 SM)
Ketika Raja Persia, Koresh Agung (Cyrus the Great), menaklukkan Babilonia pada tahun 539 SM, ia mengizinkan orang Yahudi kembali ke Yerusalem. Namun, sebagian besar tetap tinggal di Persia dan berbisnis di sana.
Kaum Yahudi yang menetap di Persia banyak yang menjadi rentenir, terutama dalam perdagangan rempah-rempah dan kain sutra. Mereka sering memberikan pinjaman berbunga kepada pedagang Persia dan bahkan kepada pemerintah lokal.
Beberapa komunitas Yahudi di Persia juga bekerja dalam sistem pajak, mengumpulkan uang dari rakyat untuk kerajaan Persia dengan suku bunga tambahan.
4. Periode Helenistik – Yunani Kuno (± 331 – 167 SM)
Ketika Alexander Agung menaklukkan Persia pada tahun 331 SM, budaya Yunani mulai mendominasi wilayah Timur Tengah, termasuk tanah Yahudi di Yudea. Orang Yahudi mulai beradaptasi dengan sistem ekonomi Yunani.
Beberapa orang Yahudi bekerja sebagai bankir dan pemberi pinjaman dalam sistem ekonomi Yunani. Mereka sering kali memberikan pinjaman kepada para tentara bayaran dan pedagang yang membutuhkan modal untuk ekspedisi militer atau perdagangan antarwilayah.
Di kota-kota besar seperti Alexandria (Mesir) dan Antiokhia (Suriah), banyak orang Yahudi yang terlibat dalam sistem perbankan dan pajak yang berbasis bunga tinggi.
Sejarawan seperti Josephus mencatat bahwa beberapa kelompok Yahudi di bawah pengaruh budaya Yunani mulai meniru praktik riba yang dilakukan oleh pedagang Yunani.
5. Dinasti Hasmonean (167 – 37 SM)
Dinasti Hasmonean adalah pemerintahan Yahudi semi-merdeka setelah mereka memberontak melawan Kekaisaran Seleukia Yunani. Pada masa ini, kaum Yahudi kembali menguasai Yerusalem dan menerapkan kebijakan ekonomi sendiri.
Meskipun hukum Taurat melarang riba terhadap sesama Yahudi, beberapa kelompok Yahudi tetap menjalankannya dalam sistem perdagangan dengan non-Yahudi. Bangsawan Yahudi dari keluarga Hasmonean sering kali meminjam uang dari bankir Yahudi dengan bunga tinggi untuk membiayai perang dan memperluas kekuasaan mereka.
Ada bukti bahwa para imam dan penguasa Yahudi di Baitul Maqdis mulai memberlakukan pajak dan bunga tinggi atas penduduk miskin, yang menyebabkan ketimpangan sosial dan kebencian di masyarakat Yahudi sendiri.
6. Kekaisaran Romawi (Abad ke-1 SM – 5 M)
Di era Kekaisaran Romawi, beberapa orang Yahudi terlibat dalam bisnis keuangan, termasuk pemberian pinjaman kepada penduduk Romawi dengan bunga tinggi. Kaisar Romawi beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk membatasi praktik riba, tetapi karena tingginya kebutuhan akan kredit, banyak pemberi pinjaman Yahudi tetap beroperasi secara legal maupun ilegal.
Banyak orang Romawi, terutama kelas bawah, berhutang kepada bankir Yahudi yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Akibatnya, banyak warga miskin kehilangan properti mereka karena gagal membayar utang.
7. Eropa Abad Pertengahan (Abad ke-10 – 15 M)
Di Eropa, Gereja Katolik melarang umat Kristen untuk melakukan riba, tetapi tetap membutuhkan sistem kredit. Orang Yahudi kemudian mengisi kekosongan ini dengan menjadi bankir dan pemberi pinjaman, meskipun sering kali dengan suku bunga tinggi.
a. Inggris (Abad ke-12)
Raja Henry II dan Raja John sering meminjam uang dari bankir Yahudi untuk membiayai perang dan proyek-proyek kerajaan. Namun, ketika utang kerajaan membengkak, kaum Yahudi sering menjadi sasaran penganiayaan dan pengusiran, seperti dalam Edict of Expulsion 1290, di mana Raja Edward I mengusir seluruh orang Yahudi dari Inggris.
b. Prancis (Abad ke-13)
Raja Louis IX melarang praktik riba oleh orang Yahudi, tetapi mereka tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Pada tahun 1306, Raja Philip IV menyita harta benda kaum Yahudi sebelum mengusir mereka dari Prancis.
c. Spanyol sebelum Reconquista (Abad ke-12 – 15 M)
Di bawah kekuasaan Islam di Spanyol (Al-Andalus), orang Yahudi menikmati kebebasan ekonomi yang lebih besar dan berperan penting dalam perdagangan serta keuangan. Namun, ketika Kristen merebut kembali Spanyol (Reconquista), praktik riba oleh orang Yahudi mulai dipersoalkan.
Kaum Yahudi di Spanyol sering kali memberikan pinjaman berbunga kepada bangsawan Kristen dan Muslim yang membutuhkan dana untuk perang atau proyek konstruksi.
Setelah Spanyol kembali dikuasai Kristen, orang Yahudi dituduh sebagai lintah darat yang menindas rakyat miskin dan akhirnya diusir dalam Edict of Expulsion 1492 oleh Raja Ferdinand dan Ratu Isabella.
d. Italia Renaissance (Abad ke-15 – 17 M)
Di Italia, khususnya di kota-kota seperti Venice dan Florence, kaum Yahudi memainkan peran penting dalam perbankan. Mereka diizinkan menjalankan bank dan pemberian kredit kepada para pedagang, tetapi dengan suku bunga tinggi. Bankir Yahudi di Venice dan Florence sering kali meminjamkan uang kepada para pedagang dan bangsawan dengan bunga tinggi, terkadang mencapai 30% – 40% per tahun. Karena peran mereka dalam sistem kredit, pemerintah kota-kota di Italia memberlakukan Ghetto Yahudi, yaitu area khusus bagi orang Yahudi untuk membatasi pengaruh ekonomi mereka.
8. Kekaisaran Ottoman (Abad ke-15 – 19 M)
Berbeda dengan Eropa, di bawah Kekaisaran Ottoman, orang Yahudi lebih dilindungi dan diizinkan berbisnis dalam bidang perbankan. Banyak dari mereka bekerja sebagai pemberi pinjaman bagi pemerintah dan masyarakat Muslim.
Di Istanbul, bankir Yahudi meminjamkan uang kepada sultan dan pejabat tinggi untuk membiayai ekspansi militer.
Kaum Yahudi di Turki juga mendominasi sistem keuangan dalam perdagangan antarwilayah, termasuk di Alexandria dan Baghdad.
9. Revolusi Industri dan Perbankan Yahudi (Abad ke-18 – 20 M)
Selama Revolusi Industri, beberapa keluarga Yahudi mendirikan bank besar yang memainkan peran penting dalam ekonomi global.
Keluarga Rothschild (Abad ke-18 – 20) : Salah satu keluarga Yahudi paling terkenal dalam dunia perbankan. Mereka membangun jaringan perbankan di Inggris, Prancis, Jerman, dan Austria. Mereka sering memberikan pinjaman berbunga kepada pemerintah untuk membiayai perang, termasuk Perang Napoleon dan Perang Dunia I.
Pemberian Kredit kepada Negara-Negara Eropa: Banyak negara Eropa, termasuk Inggris dan Prancis, berhutang kepada bank-bank Yahudi yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Kata wa akli-him (وَأَكْلِهِمْ) artinya : dan makannya mereka. Kata amwal (أَمْوَالَ) artinya : harta-harta. Kata an-nas (النَّاسِ) artinya : manusia. Maksudnya harta milik orang lain yang mana kamu tidak berhak untuk memilikinya.
Kata bil-bathil (بِالْبَاطِلِ) artinya : dengan cara yang batil. Lafazh al-bathil (بِالْبَاطِلِ) asalnya dari (بَطَلَ يَبْطُلُ بطولا وبطلانا), secara makna pada umumnya tidak ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu kalau kita perhatikan di beberapa terjemahan, ternyata terjemahannya batil juga. Mungkin karena sudah dianggap sebagai bahasa Indonesia.
Di dalam Al-Quran sendiri dalam beberapa ayat muncul kata batil ini dengan berbagai makna. Misalnya di dalam surat Asy-Syura ayat 24 Allah menghapus al-bathil (ويمح الله الباطل) yang maknanya adalah syirik. Sedangkan di dalam surat Fushshilat ayat 42 disebutkan bahwa makna al-bathil itu adalah iblis (لا يأتيه الباطل).
Ibnu Jarir Ath-Thabari memaknainya menjadi : (أكله من غير الوجه الذي أباحه الله لآكليه) yaitu memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibolehkan oleh Allah SWT. Dan ini mirip dengan apa yang diterjemahkan oleh Prof. Quraish Shihab. Beliau menerjemahkan al-bathil ini menjadi batil juga, namun Beliau menambahi di dalam kurung : (dengan melanggar ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati).
Islam pada dasarnya tidak melarang kita mengambil harta milik orang lain, selama pemiliknya memang mau memberikannya. Sedekah, hibah, wasiat, bahkan zakat dan yang lainnya, bila dilihat dari sisi penerima, termasuk mengambil harta milik orang lain. Namun karena pemiliknya memang berniat untuk memberi tanpa imbalan apapun, jadilah itu halal.
Maka yang diharamkan dalam urusan terkait mengambil harta milik orang lain adalah apabila dilakukan dengan cara yang batil.
Ruang Lingkup Batil
Ruang lingkup mengambil harta orang lain dengan cara yang batil itu cukup luas. Pembagian besarnya bahwa batil itu ada yang disukai oleh kedua belah pihak dan ada yang tidak disukai. Kalau yang tidak disukai misalnya penipuan, pemerasan, penjambretan, perampokan, permalingan dan seterusnya. Korbannya pasti tidak suka karena hartanya dirampas begitu saja.
Namun ada juga akan yang kedua belah pihak sama-sama suka, senang, rela dan ikhlas. Contoh antara lain akad dalam permainan judi, prostitusi, pembagian waris dan korupsi.
Akad Judi : Akad dalam main judi bahwa kedua belah pihak merasa suka, bahagia dan rela bila hartanya diambil oleh orang lain. Namun demikian, akad pada perjudian itu adalah akad yang batil, sehingga meski yang kalah berjudi itu rela, ikhlas dan senang, tetap saja harta hasil judi itu haram untuk dimiliki.
Akad Prostitusi : akad prostitusi termasuk disenangi oleh kedua belah pihak, karena saling menguntungkan. Pelacurnya bisa dapat tambahan rejeki sedangkan laki-laki hidung belangnya bisa memuaskan hajat biologis. Namun akad ini termasuk batil dan penghasilannya haram untuk dimiliki.
Akad Waris : dalam masalah pembagian harta waris, banyak sekali dalam prakteknya tidak sejalan dengan ketentuan Allah SWT. Misalnya membagi rata harta waris antara anak laki-laki dan anak perempuan, padahal di dalam surat An-Nisa’ sudah dijelaskan bahwa bagian anak laki-laki itu seperti bagian untuk dua anak perempuan. Mungkin
Akad Ponzi : termasuk akad yang haram adalah akad yang disebut dengan skema Ponzi. Skema Ponzi melibatkan janji pengembalian investasi yang tinggi dan cepat kepada para investor, tetapi pengembalian tersebut sebenarnya didapatkan dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya menghasilkan keuntungan.
Akad Korupsi : Dalam prakteknya korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendirian, pastinya melibatkan semua unsur, baik eksekutif, legislatif bahkan bisa juga judikatif. Semuanya tentu kebagian dan semuanya senang. Rakyat sendiri tidak secara langsung dirugikan. Kalau pun dirugikan, jumlahnya jadi sedikit kalau dibagi per kepala. Misalnya ada kasus korupsi senilai 10 milyar, kalau dibagi sejumlah rakyat Indonesia yang jumlahnya di tahun 2020 menjadi 270 juta, itu kecil sekali.