Kemenag RI 2019:Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Prof. Quraish Shihab:
Berikanlah maskawin kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu, jika mereka dengan senang hati menyerahkan untuk kamu sebagian darinya, maka makanlah (ambil dan pergunakanlah pemberian) itu (sebagai pemberian) yang menyenangkan, lagi baik akibatnya.
Prof. HAMKA:
Berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mas kawin mereka, sebagai kewajiban. Akan tetapi, jika mereka berikan kepada kamu sebagian dari padanya, dengan hati senang, maka makanlah dengan senang sentosa.
Setelah memberi tuntunan menyangkut hak-hak anak yatim yang akan dinikahi, kini tuntunan beralih kepada wanita-wanita yang akan dinikahi. Memang, ketika itu, hak-hak wanita-baik yatim maupun tidak-sering kali diabaikan. Karena itu, ayat ini berpesan kepada semua orang, khususnya para suami dan wali, yang sering mengambil maskawin perempuan yang berada dalam perwaliannya. Berikanlah maskawin-maskawin, yakni mahar, kepada wanita-wanita yang kamu nikahi, baik mereka yatim maupun bukan, sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu, jika mereka, yakni wanitawanita yang kamu nikahi itu, dengan senang hati, tanpa paksaan atau penipuan, menyerahkan untuk kamu sebagian darinya atau seluruh maskawin itu, maka makanlah, yakni ambil dan gunakanlah pemberian itu-sebagai pemberian yang sedap, lezat tanpa mudharat lagi baik akibatnya.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Lafazh wa aatun-nisaa (وَآتُوا النِّسَاءَ) artinya : Berikanlah kepada wanita, yaitu wanita yang akan kamu nikahi untuk menjadi istri yang mendampingi hidupmu.
Kata shaduqatihinna (صَدُقَاتِهِنَّ) adalah bentuk jamak dan artinya secara harfiyah adalah sedekah-sedekah mereka. Namun yang dimaksud dengan sedekah ternyata maksudnya adalah mahar. Memang kata shadaq merupakan istilah yang maknanya adalah mahar.
Ibnu Asyur dalam kitab tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menuliskan kata shadaq ini terambil dari akar yang berarti kebenaran. Ini karena mahar itu didahului oleh janji sehingga pemberian itu merupakan bukti kebenaran janji.
Kata nihlah (نِحْلَةً) artinya : sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kata ini berarti pemberian yang tulus tanpa mengharapkan sedikit pun imbalan. Ia juga dapat berarti agama, pandangan hidup, sehingga maskawin yang diserahkan itu merupakan bukti kebenaran dan ketulusan hati sang suami, yang diberikannya tanpa mengharapkan imbalan, bahkan diberikannya karena didorong oleh tuntunan agama atau pandangan hidupnya.
Mahar atau kadang disebut dengan maskawin adalah kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri, tetapi hal tersebut hendaknya diberikan dengan tulus dari lubuk hati sang suami karena dia sendiri-bukan selainnya-yang mewajibkan atas dirinya.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا
Lafazh fa-in thibna lakum (فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ) artinya : maka jika mereka menyerahkan kepada kamu. Kata ‘an syai-in minhu (عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ) artinya : sebagian dari (mahar) itu. Kata nafsan (نَفْسًا) dimaknai menjadi : dengan senang hati.
Ketika istri menyerahkan kembali mahar itu, maka hal itu dilakukan benar-benar kehendak yang muncul dari lubuk hatinya. Karena itu, ayat di atas, setelah menggunakan kata thibna (طِبْنَ) yang maknanya mereka senang hati, di tambah lagi dengan kata nafsan (نَفْسًا) yang maknanya jiwa, untuk menunjukkan betapa kerelaan itu muncul dari lubuk jiwanya yang dalam tanpa tekanan, penipuan, dan paksaan dari siapa pun.
Dari ayat ini dipahami adanya kewajiban suami membayar mahar kepada istrinya, itu adalah hak istri secara penuh. Dia bebas menggunakannya dan bebas pula memberi seluruhnya atau sebagian darinya kepada siapa pun termasuk kepada suaminya sendiri.
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Lafazh fa-kuluu-hu (فَكُلُوهُ) artinya secara harfiyah adalah : “maka makanlah”. Sedangkan kata hani’an mari’a (هَنِيئًا مَرِيئًا) diterjemahkan secara berbeda-beda.
Kementerian Agama RI menerjemahkannya menjadi : “nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “sebagai pemberian yang menyenangkan, lagi baik akibatnya”. Adapun terjemahan Buya HAMKA adalah : “dengan senang sentosa”.