Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 4
An-Nisa 4 : 4
Mushaf Kemenag RI hal. 77

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Kemenag RI 2019: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Prof. Quraish Shihab:

Berikanlah maskawin kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu, jika mereka dengan senang hati menyerahkan untuk kamu sebagian darinya, maka makanlah (ambil dan pergunakanlah pemberian) itu (sebagai pemberian) yang menyenangkan, lagi baik akibatnya.


Prof. HAMKA:

Berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mas kawin mereka, sebagai kewajiban. Akan tetapi, jika mereka berikan kepada kamu sebagian dari padanya, dengan hati senang, maka makanlah dengan senang sentosa.



TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا

فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

🔐