Kemenag RI 2019:Ataukah mereka mempunyai bagian dari kerajaan (kekuasaan)? Meskipun ada, mereka tidak akan memberikan (kebajikan) sedikit pun kepada manusia. Prof. Quraish Shihab:Ataukah mereka memiliki bagian dari kerajaan (kekuasaan)? Meskipun mereka memilikinya, mereka tidak akan memberikan sedikit pun kepada manusia. Prof. HAMKA:Ataukah mereka memiliki bagian dari kerajaan? Jika demikian, mereka tidak akan memberikan kepada manusia meskipun sebesar biji zarah.
Ayat ke-53 sekali lagi masih membahas tentang berbagai keburukan orang Yahudi di Madinah di masa kenabian. Allah SWT menegaskan bahwa mereka tidak memiliki bagian dari kekuasaan karena memang mereka tidak punya hak atasnya. Bahkan, mereka justru pantas untuk dijauhkan dari kekuasaan ataupun juga kerajaan.
Sebab, jika mereka diberi sebagian dari kekuasaan tersebut, mereka tidak akan memberikan sedikit pun kepada orang lain. Padahal, orang yang diberi kekuasaan memiliki kewajiban untuk memberi, namun mereka tidak bersikap demikian.
Fakhurddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa pada ayat sebelumnya Allah SWT menyebut sifat Yahudi sebagai orang yang sangat bodoh, karena keyakinan mereka bahwa penyembahan berhala lebih baik daripada penyembahan kepada Allah. Sedangkan dalam ayat ini, Allah SWT memfokuskan sifat kikir dan hasad yang mereka miliki.
Kikir adalah tidak memberikan apa pun dari nikmat yang Allah berikan kepada orang lain, sedangkan hasad adalah menginginkan agar Allah tidak memberikan nikmat kepada orang lain. Kikir dan hasad memiliki kesamaan dalam hal keinginan untuk mencegah nikmat dari orang lain. Bedanya, orang yang kikir mencegah nikmat yang dia miliki dari orang lain, sementara orang yang hasad ingin agar nikmat Allah tidak diberikan kepada hamba-hamba-Nya.
Allah mendahulukan ayat tentang kebodohan sebelum ayat ini karena jiwa manusia memiliki dua kekuatan: kekuatan pengetahuan dan kekuatan tindakan. Kesempurnaan kekuatan pengetahuan adalah ilmu, dan kekurangannya adalah kebodohan.
Kesempurnaan kekuatan tindakan adalah akhlak yang terpuji, dan kekurangannya adalah akhlak yang tercela. Di antara akhlak tercela yang paling buruk adalah kikir dan hasad, karena keduanya menjadi sumber timbulnya bahaya bagi hamba-hamba Allah.
Lafazh am lahum nashibun (أَمْ لَهُمْ نَصِيبٌ) artinya : apakah ada bagi mereka bagian. Kata minal mulki (مِنَ الْمُلْكِ) artinya : dari kerajaan.
Penggalan ini tampil seperti sebuah pertanyaan, walaupun maksudnya bukan bertanya, tetapi justru untuk mengingkari. Sehingga Ibnu Katsir menyebutnya sebagai istifham inkari (اسْتِفْهَامُ إِنْكَارٍ). Maka meski terjemahannya : apakah ada bagi mereka kerajaan? Namun maksud dari kalimat ini justru sebaliknya : mereka tidak mendapatkan kerajaan.
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah penolakan terhadap klaim bahwa mereka, yaitu kaum Yahudi memiliki bagian dalam kekuasaan. Pernyataan ini sekaligus juga membantah klaim Yahudi yang mengatakan bahwa kekuasaan akan kembali kepada mereka di akhir zaman.
Menurut Al-Jubba'i, yang dimaksud dengan "kekuasaan" di sini adalah kenabian, yakni mereka kaum Yahudi tidak memiliki bagian dalam kenabian, sehingga orang-orang tidak berkewajiban untuk mengikuti dan menaati mereka.
Fakhruddin Ar-Razi menambahkan bahwa dalam ayat ini, para ulama menyebutkan beberapa penjelasan mengenai makna "kekuasaan" (al-mulk):
Kaum Yahudi berkata, "Kami lebih berhak atas kekuasaan dan kenabian, maka bagaimana mungkin kami mengikuti bangsa Arab?" Allah membatalkan pernyataan mereka dalam ayat ini.
Kaum Yahudi mengklaim bahwa kekuasaan akan kembali kepada mereka di akhir zaman, dengan keyakinan bahwa akan muncul seseorang dari kalangan Yahudi yang akan memperbarui kekuasaan dan negara mereka serta mengajak kepada agama mereka. Allah mendustakan mereka dalam ayat ini.
Makna "kekuasaan" di sini adalah kepemilikan. Artinya, mereka hanya akan mampu menolak kenabianmu jika kekuasaan berada di tangan mereka. Namun, jika mereka memiliki kekuasaan, mereka pasti akan kikir bahkan terhadap hal yang sangat kecil seperti naqīr (titik kecil di biji kurma) dan qiṭmīr (kulit tipis di biji kurma), apalagi untuk sesuatu yang lebih besar. Maka, bagaimana mungkin mereka bisa memiliki kuasa untuk menolak atau menetapkan (kenabian)?
Abu Bakar Al-Aṣamm berkata, "Mereka (Yahudi) adalah orang-orang yang memiliki kebun-kebun dan harta benda, serta hidup dalam kemuliaan dan kekuatan. Namun, mereka tetap kikir bahkan terhadap kaum fakir dengan memberikan sedikit sekali. Maka, turunlah ayat ini."
فَإِذًا لَا يُؤْتُونَ النَّاسَ نَقِيرًا
Lafazh fa-idzan (فَإِذًا) artinya : jika pun ada. Kata laa yu’tuna (لَا يُؤْتُونَ) artinya : mereka tidak memberikan. Lafazh an-nasa (النَّاسَ) artinya : manusia. Yang dimaksud bisa seseorang, atau kaum fakir, atau Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya, yaitu para shahabat ridhwanullahi alaihim.
Lafazh naqira (نَقِيرًا) artinya : sedikit pun. Makna naqir yang asli adalah titik yang terdapat di bagian belakang biji kurma, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, Qatadah, dan yang lainnya.
Namun menurut riwayat lain dari Ibnu Abbas, naqir adalah sesuatu yang seseorang gali dengan jarinya, seperti cara seseorang menggali tanah. Abu Al-'Aliyah berkata bahwa dirinya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang naqir, maka Ibnu Abas meletakkan ujung ibu jarinya di bagian dalam jari telunjuknya, lalu mengangkatnya dan berkata, 'Inilah yang disebut naqir.'
Selain itu, naqir juga dapat merujuk pada dasar batang kayu yang dilubangi dan dijadikan tempat untuk menaruh rendaman minuman. Mengenai hal ini, terdapat larangan yang kemudian telah dihapus. Ungkapan fulanun karimu al-naqir (فُلَانٌ كَرِيمُ النَّقِيرِ) berarti seseorang yang mulia asal-usulnya.
Maksud dari penggalan ini bahwa orang-orang Yahudi yang berkhianat kepada Nabi SAW itu tidak akan mau memberi sesuatu kepada manusia walaupun sekecil naqir. Ini adalah penyematan dari Allah atas sifat kikir yang menjadi ciri mereka.
Maksudnya, jika pun seandainya orang-orang Yahudi punya bagian dalam kekuasaan atau kekayaan, tetap saja mereka tidak akan memberikan apa pun kepada siapa pun, apalagi kepada Nabi Muhammad SAW.