Kemenag RI 2019:Siapa yang menaati Rasul (Muhammad), maka sungguh telah menaati Allah. Siapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad) sebagai pemelihara ) mereka. Prof. Quraish Shihab:Barang siapa menaati Rasul (Nabi Muhammad SAW), maka sungguh dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling, maka Kami tidak mengutusmu (Nabi Muhammad SAW) untuk menjadi pengawas atas mereka. Prof. HAMKA:Barangsiapa yang taat kepada Rasul, maka sesungguhnya dia telah taat kepada Allah. Tetapi barangsiapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutusmu sebagai pengawas atas mereka.
Sederhananya, apa yang diperintahkan oleh Rasul berarti itu adalah perintah Allah juga. Dan sebaliknya juga berlaku, yaitu siapa yang tidak mau taat kepada Nabi SAW dan berpaling, maka dia terhitung tidak mentaati Allah dan telah durhaka kepada-Nya.
Lantas ketika Allah menegaskan bahwa siapa yang berpaling, nampak sekali ayat ini ditujukan kepada kaum munafikin yang mengalami degradasi moral dalam urusan mentaati Nabi SAW. Dilemma mereka adalah menyatakan diri telah beriman di hadapan Nabi SAW, namun di belakangnya mereka justru mengingkari, tidak mentaati bahkan seperti ingin melawan tapi diam-diam. Perilaku kaum munafikin inilah yang menjadi mainframe tema besar pembicaraan serangkaian ayat yang sedang kita bicarakan.
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ
Kata man (مَنْ) artinya siapa, namun tujuannya bukan bertanya, melainkan menunjukkan syarat, sehingga kita sebut sebagai man syarthiyah dan lebih tepat bila diterjemahkan menjadi : orang yang.
Man syarthiyah ini bersifat men-jazam-kan fi’il mudhari’ yang terletak sesudahnya, sehingga harakat pada bagian akhirnya menjadi sukun alias majzum. Selain itu pengaruhnya juga membuat huruf ya’ menjadi hilang. Dikatakan dalam i’rab bahwa kata man ini adalah : (اسم شرط جازم مبني على السكون في محل رفع مبتدأ)
Kata yuthi’ (يُطِعِ) artinya : menaati. Kata ini adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari. Namun karena diawali dengan kata man syathiyah, maka yang seharusnya fi’il mudhari ini mar’fu berubah menjadi majzum, yang terlihat dari tanda harakatnya berubah menjadi sukun pada huruf terkahirnya.
Selain itu, fi’il mudhari yang asalnya (أطأع - يطيع) itu kehilangan juga huruf ya’ (ي) yang seharusnya berada di antara huruf tha’ dan ‘ain, menjadi yuthi’ (يطع) saja. Dalam i’rab dikatakan bahwa kata ini adalah : (فعل مضارع مجزوم وعلامة جزمه السكون الظاهر على آخره، والفاعل ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره هو.)
Kata ar-rasul (الرَّسُولَ) artinya : utusan, yaitu Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Posisinya menjadi objek atau maf’ul bihi yang manshub dimana tanda kemansubannya adalah harakat fathah di bagian akhir kata. Disebutkan dalam ‘irab menjadi (مفعول به منصوب وعلامة نصبه الفتحة الظاهرة على آخره)
فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
Kata faqad (فَقَدْ) artinya : maka sungguh telah. Disebut dengan huruf tahqiq yang menunjukkan benar-benar atau sungguh-sungguh. Kata atha’allah (أَطَاعَ اللَّهَ) artinya : menaati Allah.
Penggalan ini menjadi jawabusy-syarth, atau jawaban dari syarat yang disebutkan sebelumnya.
Dalam hal ini Allah SWT menegaskan bahwa antara diri Rasulullah SAW dengan Allah SWT terikat konektivitas yang bersifat interaktif. Apapun yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW, pada hakikatnya memang merupakan perintah Allah SWT juga. Sebaliknya pun demikian, apapun yang Rasulullah SAW larang, maka pada dasarnya itu merupakan larangan Allah SWT juga.
Ungkapan ini menegaskan bahwa antara keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan. Dan pernyataan dalam ayat ini juga sejalan dengan ayat lain.
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. (QS. An-Najm : 3)
Orang yang yang menaati aku, maka sungguh dia telah menaati Allah, dan barang siapa yang mendurhakaiku, maka sungguh dia telah mendurhakai Allah. Dan barang siapa yang menaati pemimpin, maka sungguh dia telah menaati aku, dan barang siapa yang mendurhakai pemimpin, maka sungguh dia telah mendurhakaiku. (HR. Bukhari)
Memang ada-ada saja ulah kaum munafikin kepada Nabi SAW. Al-Baghawi menceritakan bahwa ketika ayat ini turun, kalangan munafikin berkata :
Tidaklah lelaki ini memiliki keinginan, kecuali dia ingin kita menjadikannya tuhan. Sebagaimana orang-orang Nashrani menjadikan Isa Bin Maryam sebagai tuhan.
Tentang penggalan ayat ini, ada penjelasan yang menarik dari Al-Imam Asy-Syafi’i raḥimahullah dalam Kitab ar-Risalah. Beliau katakan dengan adanya pernyataan ini berarti bahwa setiap kewajiban seperti wudhu, shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya, maka kita tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut kecuali harus lewat penjelasan Nabi SAW.
وَمَنْ تَوَلَّىٰ
Kata wa man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Kata tawallaa (تَوَلَّىٰ) artinya : berpaling. Sebenarnya kata ini bisa menunjukkan kepada banyak makna lain juga, misalnya maknanya berlalu atau berpisah. Kadang kata tawalla (تَوَلَّى) ini juga bisa bermakna : ‘menjadi wali’, yaitu memegang kekuasaan, menjadi pemimpin di tengah masyarakat.
Namun yang lebih tepat dengan konteks ayat ini memang bermakna : berpaling alias tidak mau mentaati Nabi SAW.
فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Kata fa-ma (فَمَا) artinya : maka tidaklah. Kata arsalna-ka (أَرْسَلْنَاكَ) artinya Kami mengutusmu. Kami yang dimaksud adalah Allah SWT sebagai yang mengutus. Sedangkan yang diutus adalah dhamir ka yang bermakna : kamu. Dalam hal ini yang dimaksud tentu saja Nabi Muhammad SAW. Kata ‘alaihim (عَلَيْهِمْ) artinya : kepada mereka, yaitu kepada orang-orang yang tidak mentaatinya. Kata hafizha (حَفِيظًا) artinya : sebagai pemelihara.
Yang dimaksud sebagai pemelihara disini oleh banyak mufassir dimaknai menjaga mereka dari ancaman siksa dan adzab yang pedih di neraka. Dengan kata lain pemelihara disini diartinya sebagai pemberi syafaat nanti di hari akhir.
Maka syafaat dan bantuan dari Nabi SAW hanya akan berlaku bagi mereka yang mau mentaatinya selama di dunia. Sedangkan mereka yang tidak mau taat, berarti di akhirat tidak akan mendapatkan penjagaan. Statusnya bukan muslim, karena tidak mau mengakui kenabian Muhammad SAW serta juga tidak mau mentaati perintah-perintahnya.