Jilid 3 | Juz 2 | QS. Al-Baqarah : 193      
BE : Al-Baqarah : 193

***

وَقَاتِلُوهُمْ

Lafazh wa qaatiluhum (وَقَاتِلُوهُمْ) merupakan fi’il amr dari asalnya (قَاتَلَ - يُقَاتِلُ) yang artinya perangilah mereka. Dhamir hum (هُمْ)yang menjadi maf’ul bihi bermakna mereka, yaitu orang-orang kafir musyrikin Mekkah. Sehingga penggalan ayat ini bisa diterjemahkan menjadi : “Dan perangilah mereka”, maksudnya orang-orang musyrikin Mekkah.

***

حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ

Lafazh hatta (حَتَّىٰ) artinya sampai, maksudnya perintah untuk memerangi orang kafir itu baru berhenti ketika tidak ada fitnah dan agama jadi milik Allah.

Ungkapan la takuna fitnah (لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ) oleh para ulama dipahami secara berbeda-beda. Ada pemahaman kelompok ekstrimis yang menyimpang dan ada juga pemahaman yang mewakili pemahaman jumhur ulama. Mari kita kupas sedikit.

Pemahaman Kelompok Ekstrimis

Sebagian kelompok dari kaum muslimin ada yang mengatakan perang masih diwajibkan hingga kondisi tidak ada fitnah, yaitu sampai kaum muslimin memenangkan peperangan dan membunuhi semua orang kafir di dunia.

Pemahaman ini dikaitkan dengan penggalan selanjutnya dalam ayat itu yaitu (وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ). Dalam pandangan mereka, yang dimaksud dengan ad-dinu lillah bahwa agama yang ada di muka bumi hanya satu saja yaitu agama Allah alias agama Islam. Sedangkan agama selain Islam harus dimusnahkan, yaitu dengan cara membunuhi semua pemeluk agama selain Islam.

Maka dalam pandangan mereka, tidak ada fitnah adalah kondisi dimana semua orang sudah memeluk agama Islam. Selama masih ada orang kafir di dunia ini, maka masih ada fitnah terus. Kewajiban setiap muslim adalah membunuh siapa saja yang memeluk agama di luar Islam. 

Namun pendapat semacam ini tidak pernah disepakati para ulama pada umumnya, sebab tujuan perang dalam Islam bukan untuk mengalahkan orang kafir, apalagi memaksa mereka masuk Islam.

Di dunia Islam, tokoh yang punya pemahaman seperti itu di antaranya adalah Sayyid Qutub. Secara umum, intisari pemikirannya baik di dalam Tafsir fi Zhilalil Quran ataupun dalam kitab Ma’alim fit-Tariq antara lain sebagai berikut :

  1. Jihad hanya ada satu macam yaitu qital atau perang fisik saja, sedangkan jihad dalam bentuk lain tidak diakui keberadaannya.[1]
  2. Menghalalkan darah semua orang kafir dimana pun berada, tanpa membedakan mana kafir harbi dan mana kafir dzimmi.
  3. Menolak  perjanjian  damai  dengan  semua  orang  kafir  atau  yang dikafirkan  dan  memerangi  Ahli  Kitab  hingga  masuk  Islam  atau  bayar  jizyah.
  4. Paham takfiri, yaitu mengkafirkan semua umat Islam yang dianggap tidak menyokong pemikirannya.

Namun pemikirannya telah banyak ditolak oleh para ulama syariah, salah satunya Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang justru merupakan murid Hasan Al-Banna. Di dalam bukunya berjudul Ibnu al-Qaryah wa al-Kitab, Malâmih Sîrah wa Masîrah, Al-Qaradawi secara tegas mengoreksi pemikiran menyimpang Sayyid Qutub ini.

Demikian pula Aku pernah mendebatnya dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Saat itu yang Aku debat masalah jihad. Dan benar, ia (Sayyid Quthb) memang mengadopsi pendapat yang ekstrem dalam fikih Islam. Hal ini tentu saja berseberangan dengan para pembesar ahli fikih dan dai kontemporer. Tegasnya, ia mengajak seluruh kaum Muslimin agar mempersiapkan diri untuk memerangi penduduk dunia hingga mereka masuk Islam atau jizyah.[2]

Pendapat Jumhur Ulama

Sedangkan pemahaman jumhur ulama tentu saja tidak demikian. Dan untuk itu menarik untuk direnungkan ungkapan Abdullah bin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan fitnah di dalam ayat ini. 

وَكَانَ الْإِسْلَامُ قَلِيلًا وَكَانَ الرَّجُلُ يُفْتَنُ فِي دِينِهِ: إِمَّا قَتَلُوهُ أَوْ عَذَّبُوهُ حَتَّى كَثُرَ الْإِسْلَامُ فَلَمْ تَكُنْ فِتْنَةٌ

Dahulu para pemeluk Islam itu sedikit, sehingga mereka banyak diuji karena agamanya, baik dengan cara dibunuh ataupun disiksa. Sampai akhirnya Islam banyak dipeluk orang, sehingga tidak ada lagi fitnah. (HR. Bukhari)[3]

Fitnah adalah kondisi ketika pemeluk Islam masih sedikit, lemah, miskin dan tertindas. Kemudian setelah hijrah ke Madinah, jumlah pemeluk Islam semakin banyak, sehingga bisa melawan dengan cara angkat senjata. Bahkan sudah bisa mengimbangi kekuatan lawan. Ketika sudah sampai di titik itu, maka fitnah kepada kaum muslimin pun sudah selesai.

[1] Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur`ân, juz 4, hal. 2197

[2] Yusuf al-Qaradhawi, Ibnu al-Qaryah wa al-Kitab, Malâmih Sîrah wa Masîrah,Kairo: Dar El-Shorouq, 2008, juz 3, hal. 95.

[3] Al-Bukhari (w. 256 H), Shahih Bukhari (Dar Thuq An-Najah, Cet. 1, 1422 H), jilid 6 hal. 62

***

فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Lafazh fa-in (فَإِنِ) merupakan salah satu bentuk adatus-syarth yang maknanya : “jika”.  Sedangkan lafazh intahau (انْتَهَوْا) adalah fi’il madhi yang bentuk mudhari’nya adalah (انتهى - ينتهي). Maknanya : mereka berhenti, maksudnya berhenti dari memusuhi kaum muslimin.

Adapun makna fala udwana (فَلَا عُدْوَانَ) artinya tidak ada permusuhan, dan makna illa ‘alazh-zhalimin (إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ) kecuali kepada orang-orang yang zalim. Maknanya bahwa hentikan peperangan begitu mereka menghentikan peperangan. Sedangkan mereka yang tetap melakukan perlawanan, tetap harus diperangi. Dan itulah yang disebut sebagai orang yang zalim.

NEW
NEW 2
NEW 3
Jadwal Shalat DKI Jakarta 25-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia