ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian kata thayyiban (طَيِّبًا) yang disebutkan setelah istilah halal ini. Rinciannya sebagai berikut :
1. Maknanya Halal Juga
Sebagiannya seperti Imam Malik dan murid-muridnya mengatakan bahwa maknanya sama-sama halal, sehingga posisinya yang berada di setelah kata halal hanyalah menjadi semacam sinonim yang sifatnya menguatkan.
2. Makanan Yang Baik dan Layak
Namun banyak juga yang mengatakan bahwa makna thayyiban adalah makanan yang layak dimakan, bukan makanan yang sifatnya ekstrim. Ungkapannya dalam bahasa Arab adalah :
ما يُسْتَلَذُّ بِهِ ويُسْتَطابُ
Makanan yang dianggap lezat dan dianggap bersih atau baik.
3. Halal Secara Kepemilikan
Sebagian ulama lain sebagaimana dikutipkan oleh Fakhurruddin Ar-Razi[1] menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan makanan yang thayyiban adalah yang bukan dari hasil merampas hak orang lain.
Perbandingannya kalau halal itu makanan itu tidak mengandung zat-zat yang diharamkan untuk dimakan, sedangkan kalau thayyiban itu bisa saja secara zat memang halal, tetapi jadi haram karena itu hak milik orang lain.
Contohnya seperti memakan harta anak yatim, dimana secara kandungannya halal, namun karena hasil merampok hak-hak anak yatim, maka memakannya seperti memasukkan api ke dalam perut, seperti yang digambarkan Al-Quran berikut ini :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H), jilid 5 hal. 185