ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh wa idza qila (وَإِذَا قِيلَ) maknanya : “Dan apabila dikatakan”. Walaupun yang terucap hanya dikatakan, tetapi maksudnya adalah diperintahkan. Sedangkan lahum (لَهُمُ) artinya : “kepada mereka”. Lantas siapa kah yang dimaksud dengan ‘mereka’ dalam ayat ini?
Para ulama ahli tafsir punya tiga pendapat yang berbeda, sebagaimana disebutkan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib.[1]
1. Musyrikin Arab
Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘mereka’ dalam ayat ini adalah orang-orang musyrikin Arab. Dasarnya bahwa dhamir hum (هُمْ) di ayat ini kembali ke lafazh man (مَنْ) dalam ayat ke-165 sebelumnya, yaitu :
مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أنْدضداً
Orang yang menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah (QS. Al-Baqarah : 165)
2. Manusia
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘mereka’ adalah manusia pada umumnya. Dasarnya bahwa dhamir hum (هُمْ) di ayat ini kembali ke lafazh ya ayyuhan-nas (يَا أَيُّهَا النَّاسُ) pada ayat ke-168 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik. (QS. Al-Baqarah : 168)
Pendapat ini didukung oleh Al-Mawardi di dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun[2], dimana Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka yang mengharamkan makanan yang tidak Allah SWT haramkan, sebagaimana di ayat berikut :
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ
Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. (QS. Al-Maidah : 103)
3. Yahudi
Pendapat ketiga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘mereka’ di ayat ini adalah orang-orang yahudi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu sebagaimana ditegaskan juga oleh Ibnu Katsir.[3]
Menurutnya ketika Nabi SAW menyampaikan kepada orang-orang Yahudi di Madinah agar mengikuti perintah Allah SWT di dalam Al-Quran, mereka menjawab sebagai berikut :
بَل نَتَّبِعُ ما وجَدْنا عَلَيْهِ آباءَنا، فَهم كانُوا خَيْرًا مِنّا، وأعْلَمَ مِنّا
Tidak usah, kami akan mengikuti ajaran yang kami dapati dari leluhur kami. Sebab mereka itulah yang lebih baik dari kita dan lebih mengerti dari kita.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H), jilid 5 hal. 188
[2] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1), jilid 1 hal. 221
[3] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M), jilid 1 hal. 480