ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh kuluu (كُلُوا) adalah fi’il amr yang merupakan perintah untuk makan. Meskipun perintah, hukumnya kadang belum tentu wajib, bisa sunnah atau pun mubah. Dan dalam konteks ayat ini, hukumnya mubah namun sekaligus menjadi syarat makanan yang boleh dimakan, yaitu yang thayyibat.
Lafazh ath-thayyibat (طَيِّبَاتِ) secara umum diterjemahkan dengan : “baik”. Namun Al-Imam Malik memaknainya sebagai halal. Thayyib itu sinonim dari halal, menurutnya. Namun sebagian ulama lain menolak memaknai thayyib menjadi halal, karena pada ayat ke-168 Allah SWT menyebutkan makanan halal dan thayyib. Oleh karena mereka yang menolak memaknai thayyib sebagai halal mengatakan bahwa thayyib itu adalah :
ما يُسْتَلَذُّ بِهِ ويُسْتَطابُ
Makanan yang dianggap lezat dan dianggap bersih atau baik.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa makna thayyib itu dari sisi cara mendapatkan, sedang halal dari sisi kandungannya.