ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh innama (إِنَّمَا) secara fungsi dikatakan (تُفِيْدُ الحَصْر) atau memberikan batasan, sehingga ketika dibaca untuk nantinya akan mengubah maknanya menjadi : “yang diharamkan itu hanyalah sebatas yang disebutkan berikut ini saja”.
Pembatasan ini juga berlaku ketika Allah SWT menggunakan lafaz innama (إِنَّمَا) untuk membatasi siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu dibatasi hanya 8 asnaf saja.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ ...
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya ... (QS. At-Taubah : 60)
Begitu juga ketika menegaskan bahwa Muhammad itu hanyalah seorang manusia biasa di ayat ini :
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ
Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku. (QS. Al-Kahfi : 110)
Pertanyaannya kemudian : kenapa ayat ini diawali dengan pembatasan, padahal secara kenyataan yang diharamkan tidak sebatas yang disebutkan dalam ayat ini.
Fakhruddin Ar-Razi menjawab bahwa ayat ini turun di masa awal pensyariatan, sehingga makanan apa yang diharamkan, masih sangat terbatas. Dan ayat ini merupakan bagian utuh dari ayat lain yang senada dimana makanan yang diharamkan saat itu masih terbatas. Dan ayat itu dipastikan turun masih di masa Makkah (makkiyah).
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Anam : 145)
Kalau kita menerima pandangan bahwa ayat-ayat ini Makkiyah, penjelasannya bahwa di masa itu justru kaum musyrikin lagi asyik mengharam-haramkan makanan yang sebenarnya Allah sendiri tidak pernah mengharamkannya, sebagaimana yang termuat di dalam ayat berikut ini :
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (QS. Al-Maidah : 103)
Maka ungkapan bahwa yang diharamkan hanyalah sebatas yang disebutkan saja menjadi cocok, karena konteks ayatnya justru sedang menyangkal tindakan musyrikin Mekkah yang suka mengharam-haramkan makanan. Seolah-olah menyangkal tindakan itu dan mengatakan bahwa yang diharamkan itu hanya sedikit saja.
Adapun proses pengharaman yang lebih banyak nanti setelah masuk masa Madaniyah, dimana akan turun nanti surat yang secara khusus berbicara tentang makanan, yaitu Surat Al-Maidah yang di dalamnya dirinci lebih detail apa saja yang diharamkan.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah : 3)
Ketika di Madinah kemudian Nabi SAW juga menambahi beberapa jenis makanan haram lainnya seperti hewan yang bertaring dan bercakar.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ:كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. وَزَادَ: وَكُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ اَلطَّيْرِ- رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan". Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas" (HR. Muslim)