ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Dalam bahasa Arab, bangkai disebut dengan maitah (ميتة). Dan pengertian secara syar'i atas istilah bangkai adalah seperti yang didefinisikan oleh Al-Jashshash dalam kitab tafsirnya :[1]
اسْمُ الْحَيَوَانِ الْمَيِّتِ غَيْرِ الْمُذَكَّى
Nama yang disematkan pada hewan yang mati di luar cara penyembelihan.
Dasar kriteria bangkai adalah hewan yang matinya tidak lewat penyembelihan syar’i. Secara teknisnya bisa bermacam-macam, antara lain :
1. Hewan yang tidak dimakan dagingnya (غير مأكول اللحم), walaupun disembelih secara syar’i tetap saja tidak sah dimakan, karena statusnya tetap bangkai. Di antaranya hewan buas (السِّبَاع) seperti singa, macan, harimau, ular, komodo, buaya, dan lainnya.
2. Hewan halal namun disembelih bukan karena Allah
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
3. Hewan yang disembelih untuk berhala
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah : 3)
4. Hewan yang cara menyembelihnya tidak sejalan dengan ketentuan syariah, seperti dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam hewan lain dan lainnya.
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
Yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas. (QS. Al-Maidah : 3)
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan. (HR. Bukhari)
5. Hewan yang mati karena sakit atau terkena wabah dan tidak sempat disembelih.
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-Maidah : 3)
6. Hewan yang disembelih oleh selain muslim atau ahli kitab.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5).
7. Potongan tubuh hewan yang diambilkan dari hewan yang masih hidup.
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Semua yang terpotong dari hewan ternak yang masih hidup, maka potongan itu termasuk bangkai (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)
[1] Ahkamul Quran li Al-Jashshash jilid 1 hal. 112