ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ad-dam (الدم) artinya : darah. Hukum darah dalam syariah punya dua status, yaitu najis dan haram. Najis itu najis dampaknya mencegah sahnya shalat apabila darah itu menempel pada tubuh, pakaian atau tempat shalat. Sedangkan darah itu haram maksudnya haram dimakan, diminum ataupun dikonsumsi oleh seorang muslim.
Namun ayat ini masih lebih mengkhususkan hukum haramnya memakan darah. Selain ayat ini juga ada ayat lainnya yang juga secara tegas mengharamkan darah, yaitu darah yang keluar mengalir dari dalam tubuh.
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Atau darah yang mengalir. (QS. Al-Anam : 145)
Ada beberapa kuliner ekstrim yang terbuat dari darah, seperti marus yang merupakan darah hewan yang dibekukan dalam wadah. Darah beku itu kemudian dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Marus sering kali dimasak menjadi lauk-pauk yang cukup populer di beberapa tempat. Marus ini sering berada di deretan menu bersama dengan tahu, tempe dan lauk lainnya.
Sepintas lalu marus ini mirip dengan tahu bacem yang berwarna cokelat gelap. Kalau disandingkan dengan tahu bacem, konsumen akan sulit membedakan mana yang marus dan mana yang tahu. Jika kita tidak kritis dan hati-hati, bisa saja tertukar, sebagaimana yang pernah dialami para pembeli dari luar kota yang tidak mengenal marus dengan baik.
Ada pula marus yang dimasak ala sate, dengan membuatnya potongan-potongan kecil dan menusuknya dengan tusukan layaknya sate. Parahnya, masakan ini kemudian dicampur dengan sate-sate yang lain, seperti sate ati, telur puyuh, jerohan ayam dan kerang. Konsumen yang tidak tahu akan menganggapnya sebagai jeroan, karena bentuk dan warnanya mirip dengan sate ati.
Contoh lain kuliner di negeri kita yang mengandung darah yang najis adalah lawar. Lawar adalah makanan tradisional khas pulau Bali. Wujudnya mirip seperti urap, yang terdiri atas sayur-sayuran, daging yang dicincang, sejumlah bumbu, dan kelapa. Sepintas makanan ini mirip urap Jawa, bedanya lawar sering ditambahi darah segar untuk menambah kelezatan rasanya. Lawar disajikan sebagai teman nasi bersama lauk-pauk yang lain.
Hukum memakan lawar sudah pasti haram, karena pada hakikatnya lawar mengandung darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan. Dan darah itu hukumnya najis, sehingga haram hukumnya buat seorang muslim untuk mengkonsumsi marus.
Beberapa kepercayaan masyarakat beranggapan bahwa meminum darah ular bisa mengobati penyakit, seperti asma, rematik, asam urat. Darah ular juga dipercaya ampuh menjadi “obat kuat”.