ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh lahmul khinzir (لَحْمَ الْخِنْزِيرِ) artinya daging babi. Meski disebut hanya dagingnya, namun yang dimaksud tentu saja semua bagian tubuhnya. Para ulama telah berijma’ tanpa sedikit pun perbedaan dalam urusan yang satu ini. Secara ilmu logika bahasa, gaya bahasa ini termasuk gaya : menyebutkan sebagian dengan maksud keseluruhan.
Sebagaimana kita biasa menyebut batang hidung untuk menyebutkan seseorang dalam wujud yang seutuhnya dan bukan hanya sebatas batang hidungnya saja. Begitu juga ketika ketika kita menyebut seekor hewan, tentu maksudnya bukan hanya ekornya.
Sebagian kalangan ada yang mencoba mencari-cari alasan kenapa Allah SWT mengharamkan babi. Misalnya karena termasuk hewan yang jorok, kotor, atau pun perlambang dari sifat-sifat yang buruk pada hewan. Sebagai sebuah hikmah mungkin alasan itu bisa diterima. Namun sebagai ‘illat keharaman, tentu saja tidak bisa dijadikan dasar keharaman.
Yang pasti ‘illat keharaman babi itu bukan karena jorok atau kotornya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa karena di dalam daging babi ada cacing pita atau sejenis penyakit tertentu. Namun alasan semacam itu tidak terbukti secara ilmiyah dan statistik.
Dalam ilmu kesehatan, tidak ada larangan secara universal atau resmi untuk tidak memakan daging babi. Larangan mengkonsumsi daging babi biasanya lebih terkait dengan aspek agama dan budaya daripada dengan ilmu kesehatan. Beberapa agama, seperti Islam dan Yahudi, memiliki aturan makan yang mengharamkan konsumsi daging babi. Larangan ini tertulis dalam kitab suci masing-masing agama dan diikuti oleh penganutnya sebagai bagian dari keyakinan agama mereka.
Namun dari perspektif ilmu kesehatan, daging babi, seperti daging hewan lainnya, merupakan sumber protein dan nutrisi yang penting bagi tubuh manusia.
Benar bahwa makan daging babi yang tidak dimasak dengan baik atau kurang matang dapat meningkatkan risiko terkena cacing pita. Cacing pita dalam bentuk larva dapat hidup di daging babi dan akan berkembang menjadi cacing dewasa di dalam usus manusia jika daging tersebut dikonsumsi tanpa dimasak dengan benar. Namun hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada daging sapi, meski dengan intensitas yang lebih rendah.
Memasak daging babi hingga matang adalah cara yang efektif untuk membunuh larva cacing pita dan membuatnya aman untuk dikonsumsi. Jika daging babi dimasak dengan benar dan mencapai suhu internal minimal 63°C, larva cacing pita akan mati dan tidak akan menyebabkan infeksi dalam tubuh manusia.
Seandainya kita mengatakan bahwa ‘illat keharaman babi semata karena adanya resiko terkena cacing pita, maka cukup dimasak dengan matang dan benar, resikonya akan hilang. Kalau sudah begitu, apakah daging babi berubah menjadi halal?
Jawabannya tentu saja tidak. Sebab ‘illat keharaman daging babi bukan pada kandungannya serta resiko-resikonya dari sisi kesehatan, juga bukan dari sisi pengaruh perangai buruk. Namun ‘illat keharamannya bersifat ta’abbudi alias ritual semata. Tidak ada alasan yang bersifat ilmiyah tentang keharaman babi.
Buktinya bermilyar umat manusia di seluruh dunia setiap hari mengkonsumsi daging babi, kecuali 1,9 miyar umat Islam dan sekitar 25 juta orang yahudi saja. Tapi peradaban manusia tetap berjalan tanpa ada hambatan apapun.