ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh tuwallu (تُوَلُّوا) adalah fi’il mudhari’ dari (وَلَّى - يُوَلِّي) bermakna : “menghadap” atau bisa juga maknanya “berpaling”, tergantung siyaq-nya. Namun dalam konteks ayat ini makna yang lebih tepat adalah : “menghadap”.
Lafazh wujuhakum (وُجُوهَكُمْ) secara bahasa artinya wajah-wajah kalian. Namun para ulama ahli fiqih sepakat bahwa yang dimaksud dengan menghadap kiblat dalam shalat itu bukan wajah melainkan dada.
Oleh karena itu apabila seorang yang sedang shalat menolehkan wajah ke kanan, ke kiri, ke atas atau ke bawah, semua itu tidak membatalkan shalat, hanya menjadi hal yang sebaiknya dihindari dan kurang disukai. Sedangkan yang membatalkan shalat ketika dadanya sudah tidak lagi menghadap ke arah kiblat.
Lafazh qibala (قِبَلَ) dimaknai sebagai arah, sedangkan al-masyriq (الْمَشْرِقُ) merupakan isim makan (menunjukkan tempat) dimana secara harfiyah merupakan tempat dimana matahari terbit. Namun yang dimaksud sebenarnya adalah : arah Timur. Lalu al-maghrib (الْمَغْرِبُ) secara makna harfiyah maksudnya adalah tempat dimana matahari terbenam. Namun yang dimaksud adalah arah Barat.
Al-Qurtubi menuliskan di dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran bahwa menurut Ar-Rabi’ dan Qatadah ayat ini turun karena adanya perdebatan di antara kaum Yahudi dan Nasrani yang saling berbeda dalam menghadap kiblat shalat masing-masing. Kaum Yahudi maunya shalat menghadap ke arah Barat, yaitu menghadap Baitul Maqdis. Sebaliknya kaum Nasrani lebih suka menghadap ke Timur, yaitu arah matahari terbit. Maka Allah SWT turunkan penegasan bahwa kebaikan yang diajarkan agama Allah SWT itu bukan perkara menghadap ke Barat atau ke Timur, tetapi kebaikan yang dimiliki oleh mereka yang disebutkan ayat ini. [1]
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 2 hal. 238