ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Penggalan ayat ini dan seterusnya masuk kepada konsep al-birr bidang yang kedua, yaitu hal-hal yang terkait dengan mengeluarkan harta benda. Secara khusus Allah SWT menyebutkan bahwa harta yang dikeluarkan itu adalah harta yang dicintai (عَلَىٰ حُبِّهِ). Lantas apa yang dimaksud dengan harta yang dicintai?
Sebagian menduga maksudnya sebenarnya si pemilik pun sangat membutuhkan harta itu untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Boleh jadi mereka memang punya harta, tetapi jumlahnya sedikit dan terbatas. Maka dikatakan bahwa harta itu dicintai dengan maksud kalau pun harus berbagai maka sebenarnya tidak cukup.
Dengan dasar logika ini, menurut mereka maka pemberian ini di luar kewajiban zakat. Sebab zakat itu tidak diperintahkan kecuali bila memang jumlahnya sudah memenuhi nishab. Dan harta yang memenuhi nishab itu bukan harta yang sedikit. Apalagi dalam zakat ada ketentuan harus telah dimiliki minimal satu tahun (haul), maka nishab dan haul itu jelas-jelas menunjukkan bahwa harta itu lebih dari sekedar cukup, bahkan boleh dibilang berlimpah.
Di dalam ayat lain juga disebutkan bagaimana Allah SWT mewajibkan zakat atas orang yang menimbun emas dan perak. Emas dan perak yang sedikit tentu tidak disebut ditimbun, karena yang disebut dengan ditimbun itu hanya harta banyak saja, berlebih dan lebih dari cukup.