ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Riqab (رقاب) dalam bahasa arab sering diterjemahkan menjadi budak, maknanya secara bahasa adalah :
المـمْلُوكُ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى
Orang yang dimiliki, baik laki-laki atau pun perempuan.
Dan secara istilah, ternyata para ulama fiqih mendefinisikan riqab ini tidak jauh-jauh dari maknanya secara bahasa, yaitu :
كَوْنُ الإْنْسَانِ مَمْلُوكًا لإِنْسَانٍ آخَرَ
Keadaan manusia yang menjadi hak milik dari manusia yang lain.
Dan sebagian ulama mendefinisikan riqab ini dari sudut pandang pengurangan beban taklif, menjadi :
عَجْزٌ شَرْعِيٌّ مَانِعٌ لِلْوِلاَيَاتِ مِنَ الْقَضَاءِ وَالشَّهَادَةِ وَغَيْرِهِمَا
Kelemahan secara hukum syar’i yang mencegah dari wilayah qadha’, persaksian dan lainnya.
Kalau kita bandingkan antara budak dengan orang yang merdeka, ada beberapa poin utama, antara lain :
1. Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik berbentuk manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan, seorang budak setara dengan hewan. Boleh dibilang, budak adalah hewan yang berwujud manusia. Atau bisa juga sebaliknya, budak adalah manusia dengan kedudukan setingkat hewan.
Di masa sekarang ini kita mungkin agak sulit membayangkan realitas ini, tetapi umat manusia sepanjang puluhan abad telah hidup di tengah perbudakan manusia atas manusia. Para budak itu tidak dianggap sebagai manusia yang utuh, tetapi dianggap hanya separuh manusia. Selebihnya, manusia hanya seharga hewan peliharaan.
2. Dimiliki Sebagai Aset Produktif Secara Legal
Ketika seorang tuan memiliki budak, maka kepemilikannya atas budak itu setara dengan kepemilikan atas nilai suatu harta, atau hewan ternak dan hewan peliharaan.
Dengan kata lain, memiliki budak berarti memiliki investasi, karena budak termasuk harta yang produktif, yang bisa menghasilkan pemasukan, baik berupa uang atau sejenisnya. Bahkan budak juga bisa dipelihara untuk dikembang-biakkan.
Orang kaya biasanya punya banyak budak dari berbagai jenis dan level. Berapa jumlah budak yang dimiliki oleh seseorang di masa itu, adalah salah satu ukuran status sosial, dan juga ukuran tingkat kekayaan yang dimiliki.
3. Diperjual-belikan Secara Legal
Karena nilai budak tidak lebih dari sekedar aset, maka budak bisa diperjual-belikan dengan harga yang ditawarkan dan disepakati. Di semua kota dan peradaban di masa lalu, selalu ada pasar budak, dimana budak-budak didatangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi. Tidak terkecuali di Kota Mekkah Al-Mukarramah di masa itu, juga ada hari-hari dimana orang datang ke pasar untuk menjual atau membeli budak. Juga ada para broker yang selalu siap mensuplai budak-budak yang dibutuhkan.
Biasanya semakin kuat dan kekar seorang budak, harga jualnya akan semakin tinggi. Dan budak perempuan terkadang punya nilai harga tertentu, baik dari segi kecantikannya, atau juga dipengaruhi dari jenis dan ras budak itu. Persis kalau kita datang ke toko hewan peliharaan, harga hewan-hewan itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.
4. Tidak Punya Hak Kepemilikan
Budak adalah aset yang dimiliki, meski berwujud manusia, tetapi kedudukannya seperti hewan, sehingga tidak punya hak kepemilikan atas harta.
Budak dipekerjakan oleh tuannya, hasilnya 100% milik tuannya. Persis seperti pemilik delman yang memelihara kuda untuk mengangkut penumpang, uang pembayarannya sepenuhnya menjadi pemilik delman. Kuda itu sendiri tidak punya hak serupiah pun atas tenaganya.
Demikian juga peternak sapi, semua yang dikerjakan sapi termasuk susunya, 100% menjadi hak milik peternak, dan bukan hak milik sapi. Sapi cukup diberi makan, minum dan perawatan.
5. Halal Disetubuhi Tanpa Dinikahi Secara Legal
Yang berlaku di semua peradaban manusia saat itu bahwa budak wanita yang dimiliki boleh disetubuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya. Dan hal itu juga berlaku di dalam syariat Islam. Di dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan hal tersebut :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu’minun : 5-6)