ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ibnu Katsir mengatakan bahwa latar belakang turunnya ayat ke-178 ini bahwa di tengah kalangan sesama pemeluk agama ahli kitab sering terjadi pertikaian, hingga bunuh-bunuhan. Antara klan Bani Quraidhah dan Bani Nadhir saling berbunuhan.
Namun aturannya tidak adil, sebab bila ada orang dari Bani Nadhir membunuh salah satu dari kalangan Bani Quraidhah tidak ada hukuman qishash, kecuali hanya membayar diat tebusan 100 wasaq kurma. Kalau dikonversikan ke zaman sekarang, kurma satu wasaq itu setara dengan 825 liter, sehingga ukuran diyatnya sebesar 82.500 liter.
Namun bila Bani Quraidhah membunuh Bani Nadhir, maka si pembunuhnya dihukum bunuh juga alias diqishash. Kalau pun dapat pengampunan dari pihak keluarga korban, maka maka nilai tebusannya dua kali lebih besar, yaitu 200 wasaq kurma.
Maka Allah SWT perintahkan agar azas keadilan ditegakkan dan jangan mengikuti tata cara orang-orang yang menyimpangkan hukum Allah SWT lewat ayat ini.