ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ada banyak makna kata qishash (قصاص) secara bahasa. Diantara maknanya adalah mengikuti jejak (تتبع الأثر). Dikatakan tatabba'tu al-atsara (تتبعت الأثر), artinya aku mengikuti jejak. Kemudian Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna :
قَتْل الْقَاتِل وَجُرْحِ الْجَارِحِ وَقَطْعِ الْقَاطِعِ
Membunuh orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh) orang yang memotong.[1]
Senada dengan Al-Fayumi, Al-Jurjani menyebutkan bahwa qishash adalah :
أَنْ يُفْعَل بِالْفَاعِل الْجَانِي مِثْل مَا فَعَل
Diperlakukannya pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya. [2]
Jadi qishash itu kurang lebih bermakna hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya membunuh dibunuh, melukai dilukai, merusak dirusak dan memotong dipotong.
[1] Al-Mishbah Al-Munir
[2] Al-Jurjani, At-Ta'rifat