ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh al-qatla (القَتْلَى) adalah bentuk jamak dari qatiil (قَتِيْل), maknanya : orang yang terkena atau korban pembunuhan. Pembunuhan sendiri adalah tindakan seseorang dengan cara menghilangkan nyawa orang lain tanpa dasar hukum yang benar.
Disebutkan di dalam kamus Al-Misbah Al-Munir :
فِعْلٌ يَحْصُل بِهِ زُهُوقُ الرُّوحِ
Perbuatan yang mengakibatkan terlepasnya nyawa. [1]
Ulama kalangan mazhab AS-Syafi’i yaitu Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) menuliskan dalam kitabnya, Mughni Al-Muhtaj, tentang pengertian pembunuhan sebagai berikut :
الفِعْلُ المـُزْهِقُ للِنَّفْسِ أَوْ المـُمِيْتُ
Perbuatan yang menghilangkan nyawa atau mematikan. [2]
Sedangkan Al-Kamal Ibnul Humam (w. 861 H) dari kalangan ulama mazhab Hanafi dalam kitabnya Fathul Qadir menyebutkan bahwa pembunuhan adalah :
فِعْلٌ مِنَ العِبَادِ تَزُوْلُ بِهِ الحَيَاةُ
Perbuatan seorang hamba yang mengakibatkan lenyapnya kehidupan. :[3]
Hukum qishash ini bukan hal baru bagi kaum yahudi ahli kitab di Madinah, karena di dalam Taurat mereka juga ada perintah qishash. Hal itu ditegaskan di dalam Al-Quran juga. Bahkan dalam ketentuan hukum bagi Bani Israil itu, yang ada qishashnya bukan hanya urusan pembunuhan nyawa manusia saja, tetapi luka-luka pun ada juga qishashnya. Mata dibalas mata, hidung dibalas hidung, telinga dibalas telinga, gigi dibalas gigi hingga luka-luka pun ada qishashnya.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأْنْفَ بِالأْنْفِ وَالأْذُنَ بِالأْذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan nya, maka melepaskan hak itu penebus dosa baginya. (QS. Al-Maidah : 45)
[1] Al-Misbah Al-Munir, maddah qatala
[2] Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 4 hal. 3
[3] Al-Kamal Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 10 hal. 203