ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Mana al-hurru (الْحُرُّ) adalah orang yang merdeka, sedangkan makna bil-hurri (بالحُرِّ) maknanya : dengan orang merdeka. Maksudnya orang yang merdeka bila membunuh orang lain, hanya berlaku hukum qishashnya apabila orang yang dibunuh sama-sama orang merdeka.
Sedangkan bila yang dibunuh itu seorang budak, maka hukum qishash tidak berlaku, berganti menjadi bayar tebusan atau diyat.
Lafazh al-‘abdu (الْعَبْدِ) adalah budak, sedangkan bil-‘abdi (بِالعَبْدِ) artinya : dengan budak. Maksudnya bila seorang budak membunuh sesama budak, maka berlaku atasnya hukum qishash.
Pada penggalan ini sebagaimana diungkapkan oleh Asy-Sya’bi bahwa dahulu ada dua orang dari dua kabilah Arab yang berperang. Lalu datang tuntutan dari pihak korban menuntut qishash agar si pembunuhnya harus dihukum mati juga, meskipun yang membunuh itu seorang yang merdeka dan yang dibunuh hanya seorang budak. Ketidak-adilan ini kemudian dijelaskan Al-Quran lewat turunnya ayat ini.