ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh al-untsa bil untsa (الْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ) maknanya sama seperti di atas, bahwa seorang wanita apabila membunuh dan mau dihukum mati alias diqishash itu disyaratkan hanya apabila yang dibunuh juga sesama wanita. Manakala seorang laki-laki membunuh seorang wanita, maka laki-laki itu tidak bisa dihukum qishash. Al-Hasan dan ‘Atha’ menegaskan hal tersebut berdasarkan ayat ini.
Namun jumhur ulama dari empat mazhab yang muktamad menolak apa yang disebutkan di ayat ini, sebab dalam pandangan mereka ayat ini sudah mansukh alias sudah tidak berlaku lagi hukumnya, dengan turunnya ayat lain di surat Al-Maidah bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, tidak perduli jenis kelaminnya.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya nyawa ditebus dengan nyawa. (QS. Al-Maidah : 45)
Selain itu jumhur ulama juga mendasarkan pendapat mereka pada hadits nabi bahwa semua muslim itu setara kedudukannya dalam urusan darah.
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ
Orang-orang Islam itu setara di mata hukum dalam urusan nyawa.
Namun Al-Kaits mengatakan bahwa apabila seorang suami membunuh istrinya sendiri, maka hukumannya tidak bisa dengan qishash.