ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ayyaman (أَيَّماً) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaum (يَوْم) yang artinya : hari. Sedangkan ma’dudat () berasal dari kata ‘adad (عَدَد) artinya bilangan atau hitungan. Dalam terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab diterjemahkan menjadi : “beberapa hari tertentu”. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “beberapa hari yang dihitung”.
Para ulama terpecah dua ketika memaknai ‘beberapa hari tertentu’ dalam ayat ini. Ada yang bilang maksudnya bulan Ramadhan dan ada yang bilang maksudnya bukan Ramadhan.
1. Puasa Ramadhan
Pendapat pertama menafsirkan bahwa beberapa hari tertentu yang disebutkan di awal ayat ini tidak lain adalah puasa Ramadhan itu sendiri. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli tahiq, termasuk di antaranya Ibnu Abbas, Al-Hasan dan Abu Muslim.
Dalam pandangan mereka, ayat ke-184 ini masih menjadi bagian dari ayat sebelumnya, yaitu sama-sama mewajibkan puasa. Namun di dalam ayat- 183 disebutkan bahwa puasanya adalah sebagaimana puasa orang terdahulu, sedangkan di ayat 184 ini diperjelas lagi bahwa puasanya berupa beberapa bilangan hari tertentu. Dan maksudnya adalah puasa bulan Ramadhan.
2. Ayyamul Biidh
Namun sebagian ulama lain mengatakan bahwa makna : ayyaman ma’dudat justru bukan bulan Ramadhan. Pandangan seperti ini memang bukan pendapat yang banyak kita dengar, namun ternyata tidak sedikit dari para mufassir klasik yang justru mendukungnya. Sebutlah misalnya Muadz dan Atha’, keduanya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan beberapa hari itu adalah puasa tiga hari, yaitu puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan.
Orang Arab biasa membagi hari dalam sebulan menjadi sepuluh bagian, masing-masing tiga hari-tiga hari dan ada nama khusus untuk itu.
3. Puasa Asyura
Sedangkan Qatadah[1] menambahkan selain puasa tiga hari tersebut dengan puasa Asyura. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi SAW yang ketika tiba di Madinah melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura. Lalu Beliau SAW pun ikut berpuasa di hari itu. Kejadiannya sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan.
قَدِمَ النَّبِيُّ r فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : يَوْمٌ صَالِحٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى فَقَالَ : أَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: ketika Rasulullah SAW tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya, "apa ini?". Mereka menjawab: "Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu. Maka Rasulullah SAW menjawab: Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari)
Lalu apa yang mendasari pendapat ini, setidaknya ada tiga hal :
Pertama adalah hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa puasa Ramadhan itu menasakh (menghapus) kewajiban puasa yang ada sebelumnya. Maka tidak mungkin kalau beberapa hari tertentu yang dimaksud ayat ini justru dianggap bulan Ramadhan. Sebab dengan begitu maka tidak ada yang menasakh dan yang dinasakh.
Kedua, adanya dua kali penyebutkan keringanan tidak puasa bagi orang sakit dan musafir, pertama pada ayat ke-184 dan kedua pada ayat ke-185. Itu berarti ada dua puasa yang berbeda, bukan sekedar hanya penguatan terkait keringanan.
Ketiga, di dalam ayat ini ke-184 disebutkan tentang orang yang tidak mampu berpuasa (وعلى الذين يطيقونه), selain orang yang sakit dan safar. Sedangkan di ayat berikutnya ke-185 sama sekali tidak disebutkan. Maka pastilah puasa yang dimaksud pada ayat 184 berbeda dengan puasa di ayat 185.
[1] Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib, 5/88