ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-man ufiya lahu (فَمَنْ عُفِيَ لَه) maknanya : “siapa yang dimaafkan baginya”. Maksudnya apabila seorang pembunuh diberikan permaafan. Lafazh min akhihi (مِنْ أَخِيهِ) bermakna : “dari saudaranya”, maksudnya keluarga korban yang menjadi atas diri korban pembunuhan memberi permaafan sehingga tidak menuntut hukuman qishash.
Lafazh syai’un (شَيْءٌ) artinya secara harfiyah adalah : sesuatu, namun yang dimaksud adalah darah. Jadi si pembunuh dimaafkan oleh pihak keluarga korban atas darah yang tumpah.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa dalam penggalan ini, yaitu faman ufiya lahu terletak titik perbedaan yang mendasar antara qishash yang ditegakkan dalam syariat umat terdahulu dengan umat Nabi Muhammad SAW, yaitu dibenarkannya permafaan dari pihak keluarga korban, sehingga si pembunuh tidak harus dibunuh juga lewat qishash.